PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA TIDAK HADIR TANPA IZIN (Studi kasus Detasemen Polisi Militer I/4 Kota Padang)
Abstract
ABSTRACT
Crime is absent without permission (THTI) is one of the military criminal acts regulated in Article 86 of the Military Criminal Code (KUHPM). In 2019, there were 2 THTI cases in the jurisdiction of DENPOM I / 4 Padang carried out by the Army. Problem formulation: (1). How is the investigation conducted by the military police investigator DENPOM I / 4 Padang against members of the Army who committed the crime of THTI? and (2). What obstacles were found by Padang DENPOM I / 4 investigators in carrying out investigations on members of the Indonesian Army who committed THTI crimes? This type of research is sociological legal research. Data sources used are primary data sources using interview techniques and secondary data with document study techniques. Conclusions of the study (1). The investigation consists of several stages, namely receiving a report, issuing a police report, issuing a Submission of Investigation Investigation (SP3), issuance of an investigation warrant, summons of witnesses and suspects, detention of the suspect, binding the file, publishing the file introduction to the file, and transferring the case file to the military oditur (2). The obstacles encountered were internal and external constraints.
Keyword: investigation, crime, military, permission.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
Amiroeddin Syarif, 1996, Hukum Disiplin Militer Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Haryo Susistryanto, 2011, Pertanggung Jawaban Pidana Anggota Militer Tentara Nasional Indonesia yang Melakukan Tindak Pidana Tidak Hadir Tanpa Izin, Persfektif, Surabaya.
H. Van Der Tas, 1956, Kamus Hukum: Belanda-Indonesia, Timun Mas.
Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Kansil dan Christine Kansil, 2004, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Pradya Paramita, Jakarta.
Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta Timur.
, 2015, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Moch. Faisal salam, 2002, Hukum Acara Pidana Militer di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
, 2006, Hukum Pidana Militer di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Moeljatno, 1984, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina aksara, Jakarta.
Moh. Nazir, 2005, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Bogor.
M. Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.
Shant Dellyana, 1988, Konsep Penegakkan Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Sudarsono, 2003, Pengantar Hukum Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Suharismi Arikunto, 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.
S.R. Sianturi, 2010, Hukum Pidana Militer Di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia, Jakarta.
Teguh Prasetyo, 2016, Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Tri Andrisma, 2007, Hukum Pidana, Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Yan Pramudia Puspa, 1977, Kamus Edisi Lengkap: Belanda Indonesia-Inggris, Aneka, Semarang.
Yuddy Chrisnandi, 2006, Kesaksian Para Jendral: Sekitar Reformasi Internal dan Profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta.
Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
B. Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1947 tentang Penetapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/1/III/2004 tanggal 26 Maret 2004 tentang Tugas dan Fungsi Utama Kepolisian Militer.
C. Sumber Lain
Annisa Nurchassana, Dkk, 2016, Pembuktian Dakwaan Oditur Militer Dalam Pemeriksaan Secara In Absensia Pada Persidangan Perkara Desersi Dimasa Damai (PUTUSAN P.M II-09 Bandung Nomor: 105-K/PM.II-09/AU/IV/2014) dari Jurnal Hukum Verstex.
Bisdan Sigalingging, 2011, Tindak Pidana Desersi Menurut Hhukum Pidana Militer, diakses dari http://bisdan-sigalingging.blogspot.com/2011/09/tindak-pidana-desersi-menurut-hukum.html?m=1.
Defenisimenurutparaahli.com, 2017, Pengertian Sipil dan Militer, diakses dari http://www.defenisimenurutparaahli.com/pengertian-sipil-dan-militer/.
Diakses dari www.pkh.komisiyudisial.go.id/id/files/materi/MIL-_YAKOB_HPM.pdf.
Dispenad, 2012, Sejarah Polisi Militer, Diakses dari https://tniad.mil.id/2012/07/sejarah-polisi-militer/.
Ray Pratama Siadari, 2012, Pengertian Anggota Militer, diakses dari http://raypratama.blogspot.com/2012/02/pengertian-anggota-militer.html.
Shanti Rachmadsyah, 2010, Pidana Militer, diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4c9b5b6f02a/pidana-militer/.