PENGELOLAAN HUTAN ADAT OLEH LEMBAGA ADAT DI DESA SAUREINU SIPORA SELATAN KEPULAUAN MENTAWAI

Authors

  • Prendi Tua Putra Silaban

Keywords:

: Hutan, Lembaga, Adat, Saureinu, Mentawai

Abstract

Hutan adat Desa Saureinu dimiliki oleh 13 suku dengan luas 5.686,86 hektare. Untuk mengelola hutan adat itu dibentuk Lembaga Adat Desa Saureinu.Perumusan masalah adalah (1) Bagaimanakah cara lembaga adat mengelola hutan adat di Desa Saureinu Sipora Selatan Kepulauan Mentawai, (2) Apakah kendala-kendala yang dihadapi dalam pengelolaan hutan adat oleh Lembaga Adat di Desa Saureinu Sipora Selatan Kepulauan Mentawai. Jenis penelitian ini adalah yuridis sosiologis, sumber data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data wawancara dan studi dokumen, analisis data kualitatif. Simpulan adalah (1) Dalam menjalankan tugasnya mengelola hutan adat, Lembaga Adat Desa Saureinu memiliki dua fungsi utama yaitu pertama, mengontrol pemanfaatan hutan adat, dan kedua, menyelesaikan konflik dalam hutan adat Desa Saureinu. Cara yang dilakukan untuk mengontrol pemanfaatan hutan adat adalah, mengadakan patrol ke dalam hutan dengan belerjasama dengan Dinas Lingkungan hidup, membuat aturan pemanfaatan sungai dan pohon. Sedangkan menyelesaikan konflik adalah dengan melakukan peradilan adat dibantu oleh sikebukat uma (Kepala Suku), sipatalaga (pihak penengah), dan sikerei (ahli magis). (2) Dalam pengawasan hutan adat kendala adalah terlalu luas hutan adat, sulit membuat jadwal tetap untuk berpatroli, sulit mengajak masyarakat melakukan berpatroli, resiko yang besar untuk masuk dalam hutan adat.

References

A. BUKU-BUKU

G.Kertasapoetra, dkk, 1985, Hukum Tanah, Jaminan Undang-undang Pokok Agraria Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Bima Aksara, Jakarta.

Hilman Hadikusuma, 2014, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, CV Mandar Maju, Bandung.

Oloan Sitorus, 2006, Kebijakan Tanah Kapita Selekta Perbandingan Hukum

Indonesia, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta.

Rosnidar Sembiring, 2017, Hukum Pertanahan Adat, CV. Budi Utama, Depok.

Salim H.S., 2006. Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2002, Hukum Adat Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada, Bandung.

Surojo Wignjodiporo, 2010, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta.

Yulia, 2016, Buku Ajar Hukum Adat, Unimal Press, Sulawesi.

B. PERATURAN PERUND ANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 5 Tahun1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria.

Surat Keputusan Bupati Nomor 384 Tahun 2019 tentang Pengakuan Dan Perlindungan Uma Saureinu di Desa Saureinu Kecamatan Sipora Selatan Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan UMA (Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Mentawai) Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

C. SUMBER LAIN

Abdon Nababan, 2013, Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Adat : Antara Konsep dan Realitas, Makalah dalam Seminar Hutan Tanam Rakyat Untuk Apa dan Siapa. https://www.bphn.go.id/data/documents/ peran_masyarakat_hukum_adat_171213.pdf

Abdurahman & Wentzel , Konsep Untuk Menyelesaikan Masalah Statatus Tanah Masyrakat Di Kawasan Hutan Pada Areal HPH dan HPHTI di Provinsi Kalimantan Timur, GTZ-MoF. SFMP Jurnal, Volume 11, Nomor 24 Juni 1999.

Alting Hussen, 2011, Penguasaan Tanah Masyarakat Hukum Adat : Suatu Kajian terhadap Masyarakat Hukum Ternate, Jurnal Dinamika Hukum Volume 11 Nomor 1 Januari 2016.

http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/75/32

Downloads

Published

2020-11-01