PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN ALAT PENANGKAPAN IKAN YANG MENGANGGU DAN MERUSAK KEBERLANJUTAN SUMBER DAYA IKAN (Studi Perkara Nomor : 37/PID.SUS/2017/PN.PGP).

Authors

  • Anata Fanidio Universitas Bung Hatta
  • Yetisma Saini Universitas Bung Hatta
  • Hendriko Arizal Universitas Bung Hatta

Keywords:

Keywords: Judge's consideration, fishing gear, damaging resources

Abstract

Using fishing gear that disturbs and destroys the sustainability of fish resources is punishable under Article 85 of the Fisheries Law. In the case of Decision No. 37 / Pid.Sus / 2017 / PN.PGP where defendant M was sentenced to 7 months in prison with a fine of Rp. 5,000,000, - (five million rupiah). Problem Formulation (1) How is the application of crime against the perpetrator of a criminal act using fishing gear that disturbs and destroys the sustainability of fish resources based on Decision Number 37 / Pid.Sus / 2017 / PN.Pgp? (2) What is the judge's consideration in imposing a criminal offense against the perpetrator of a criminal act of using fishing gear that disturbs and destroys the sustainability of fish resources based on Decision Number 37 / Pid.Sus / 2017PN.Pgp? Normative juridical research methods, data sources are primary, secondary, and tertiary legal materials. The analysis technique is document study. The conclusion of the research results: (1) The application of punishment to the defendant "M" has fulfilled the elements of Article 85 of the Fisheries Law, namely the defendant was sentenced to 7 (seven) months and a fine of Rp. 5,000,000, - (five million rupiah) provided that if the fine is not paid, then it is replaced by imprisonment for 1 (one) month. (2) The judge convict the defendant based on juridical considerations, namely fulfilling the elements of the article based on the indictment, indictment and Non-juridical considerations for the defendant are things that are burdensome for not supporting government programs and things that make it easier for the defendant to be polite, regret his actions, spine his family and have never been punished.

References

Buku-buku :

Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ahmad Rifai 2010, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika Jakarta

Andi Hamzah, 2004, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta

------------------, 1996, KUHP dan KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta

Bambang Sunggono, 2015, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta.

Bambang Waluyo, 2004, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta

Eddy O.S. Hiariej, 2014, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogjakarta

Kamiso Handoyo Nitimulyo, Hukum Perikanan Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung

Muladi dan Barda Nawawi, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, P.T. Alumni, Bandung

Nunung Mahmudah, 2015, Ilegal Fishing, Sinar Grafika, Jakarta.

Osman Simanjuntak, 1994, Teknik Penuntutan dan Upaya Hukum, Jakarta

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2015, Metode Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo, Jakarta.

Sudarto, 1983, Hukum dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung

Teguh Prasetyo, 2010, Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Perundang-undangan :

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Sumber lain :

Akhyari Hananto, 2018, Kenali 10 Fakta menarik tentang laut di Indonesia, https://www.goodnewsfromindonesia.id/11/10/yuk-kenali-10-fakta-menarik-tentang-lautan-indonesia

Mongabay, 2019, Situs Berita Lingkunga, Ada potensi kerugian negara Rp. 137 Milyar dari perikanan ilegal kapal ikan, https://www.mongabay.co.id/07/25/ada-potensi-kerugian-negara-rp137-miliar-dari-perikanan-ilegal-kapal-ikan/

Wikipedia, 2018, Penangkapan.ikan https://id.wikipedia.org/wiki/penangkapan ikan

Budi Santoso, 2017, Penegasan Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikanhttp://budipps.blogspot.com/2015/11/penegasan-larangan-penggunaan-alat.html

Downloads

Published

2020-11-04