MASALAH PERBATASAN PERAIRAN LAUT INDONESIA-TIMOR LESTE PASCA REFERENDUM TAHUN 1999 Ditinjau dari Konvensi Hukum Laut (UNCLOS III 1982)

Authors

  • Sandy Erygan Universitas Bung Hatta
  • Narzif Universitas Bung Hatta
  • Dwi Astuti Palupi Universitas Bung Hatta

Keywords:

Keywords: Post 1999 referendum Leste sea border

Abstract

The dispute, the maritime boundary of Timor Leste, Indonesia in terms of international law. Geographically, the condition of the border between Indonesia and Timor Leste is similar to the border between Indonesia and Malaysia. Both involve land and sea boundaries, as well as between Indonesia and Papua New Guinea. Seeing the Australian penomena is always a problem in negotiations because you want more of it. Most of the Australian agreements prioritize political aspects, not legal negotiations ”. The President of Timor Leste clearly pays high attention to border issues. efforts to resolve international maritime law disputes. I Made AndiArsana, 2012, Establishing Maritime Boundaries with Timor Leste, Accessed from: http://puzzleminds.com/menentuk-batas-maritim-dengan-timor-leste-2/ 12 April 2014. Formulation of issues to be discussed : 1. How is the maritime boundary determination of Indonesia International UNCLOS 1982? 2. With the establishment or international regulations in the basis of 1982 Law, against Maritime Law Regulations and international actions. Types of research. In addition, according to article 308, the convention came into force 12 months after the date of depositing the 60th charter of ratification or accession. The Convention has entered into force since 16 November 1994 and until July 2004 has been ratified by 145 countries.

References

-buku

Albert W. Koers.1991. KonvensiPerserikatan Bangsa-Bangsa Tentang.

Dalam Era Dinamika Global. Alumni: Bandung Dikdik Mohamad Sodik. 2011. Hukum Laut Internasional. Refika Adiatama: Bandung.

Etty R.Agoes. 1991. Konvensi Hukum Laut 1982 Masalah Pengaturan Hak Lintas Kapal Asing. Abardin: Bandung.

Huala Adolf. 2012. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Sinar Grafika: Bandung.

I Made Andi Arsana. 2007. Batas Maritim Antar Negara Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis. Gadjah Mada University Press: Yogyakarta.

Ludiro Madu dkk. 2010. Mengelola Perbatasan Indonesia di Dunia Tanpa Batas Isu, Permasalahan dan Pilihan Kebijakan. Graha Ilmu: Yogyakarta.

Mochtar Kusumaatmadja. 2003. Konsepsi Hukum Negara Nusantara Pada Konferensi Hukum Laut III. Alumni: Bandung.

Sahono Soebroto, 1982, Konvensi PBB tentang Hukum Laut, Penerbit Surya Indah Jakarta.

Sekretariat Jendral Satuan Kerja Dewan Kelautan. 2008. Evaluasi Kebijakkan Dalam Rangka Implementasi Hukum Laut Internasional (UNCLOS III) di Indonesia. Departemen Kelautan dan Perikanan: Jakarta.

T.May Rudy. 2009. Hukum Internasional 2. Refika Adiatama: Bandung Wirjono

Prodjodikoro.1970. Hukum Laut Bagi Indonesia. Sumur Bandung: Bandung.

Peraturan Perundang-undangan / Konvensi Undang-Undang Negara Republik Inodnesia Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Republik Indonesia terhadap Konvensi Hukum Laut PBB III tahun 1982.

Undang-Undang Negara Republik Inondonesia Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Konvensi Hukum Laut PBB III tahun 1982

Kesepkatan Internasional dengan lahirnya konvensi hukum laut, Ad Hoc Committee,bulan Desember 1967.

Undang- Undang No 17 tahun 1985, Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Peserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) pada tanggal 31 Desember 1985.

Etty R.Agoes, Konvensi Hukum Laut, tahun Jakarta, 1991, Hukum Laut Masalah Pengaturan Hak Lintas Kapal Asing Hukum Laut, Jakarta, tahun 198

Albert W. Koers, Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut 1991.

T.May Rudy, Prinsip Negara Kepulauan Hukum Laut 2009.

Mochtar Kusumaatmadja, Konsepsi Hukum Negara Nusantara pada Konferensi Hukum Laut Ke-III (Statement on the Third United Nations Conference on the Law of the Sea 2003.

B.J.Habibie, Referendum Warga Timor Leste pada tanggal 27 Januari Konsepsi 1999.

Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, Fakultas Hukum, Vol 15 Nomor 2 Juni 2007, hlm.185-196.

I Made Andi Arsana, Menetapkan Batas Maritim dengan Timor Leste, Di akses dari: http://puzzleminds.com/menetapkan-batas-maritim-dengan-timor-leste-2/ 12 April 2014.

Hubungan suatu negara dengan negara lain dalam kaitannya dengan hukum Batas Maritim Indonesia Timor Leste Belum Jelas, 2014.

Boer Mauna, Hukum Internasional, Penerbit Jakarta, 2003, Pres, hal 304.

T.May Rudy, Hukum Internasional, Penerbit Jakarta, 2009, Pres, hal 210.

Mochtar Kusumaatmadja, Konsepsi Hukum Negara Nusantara pada Konferensi Hukum Laut Ke-III (Statement on the Third United Nations Conference on the Law of the Sea 2003.

Mochtar Kusumaatmadja, Konsepsi Hukum Negara Nusantara pada Konferensi Hukum Laut Ke-III (Statement on the Third United Nations Conference on the Law of the Sea 2003.

Dikdik M.Sodik, Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya 2011 Jakarta Press.

Ruak, Sydney Morning Herald, Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya 2012 Jakarta Press 17 April.

Huala Adolf, Penyelesaian Sengketa Internasional, Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya 2012 Jakarta Press 17 April.

B. Undang-undang dan Perjanjian Internasional

Isi…………Undang- Undang No 17 tahun 1985, Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Peserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) pada tanggal 31 Desember 1985.

C. Sumber Lain

Amril Amarullah. 2009. Batas Maritim Indonesia-Timor Leste Tak Jelas. Pemerintah Indonesia belum merundingkan batas maritim dengan sejumlah negara tetangga, diakses dari: http://nasional.news.viva.co.id /news/read/77313batas_maritim_indonesia_timor_leste_tak_jelas [19 Juni 2014]

Made Andi Arsana.2012. Menetapkan Batas Maritim dengan Timor Leste. Di akses dari http://puzzleminds.com/menetapkan-batas- maritim-dengan-timor-leste-2/ [12 April 2014]

Sonny Harry B. Harmadi, 2012, Timor-Leste Menatap Masa Depan, diakses dari: http://www.bbc.co.uk/indonesia/laporan_khusus/20 12/03/ 120316_timor_analysis.shtml [05 Desember 2014]

Ganewati Wuryandari, 2012, Merajut Hubungan RI-Timor Leste dengan Perjanjian Perbatasan. Diakses dari: http://www.politik.lipi.go. id/in/kolom/politik-internasional/633-merajut-hubungan-ri-timor-les te-denganperj anjian-perbatasan.html [21 Januari 2015].

Downloads

Published

2020-11-05