KAJIAN YURIDIS PROSEDUR KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) MASA PANDEMI COVID-19 PERSETUJUAN EXECUTIVE SUMMARY
Keywords:
Procedure, Campaign, Pilkada, Covid-19 Pandemicanctions for violations.Abstract
Pilkada is a form of democracy in Indonesia. Law No. 6 of 2020 and PKPU No. 13 of 2020. Problem Formulation: 1) Are the election campaign rules during the Covid-19 pandemic contradicting state regulations in an emergency? 2) What are the weaknesses of the Campaign Regulations during the Covid-19 Pandemic? The research method uses normative law. The results of the study: 1) Rules in implementing the Pilkada campaign during the Covid-19 Pandemic with the provisions of the Law. 2) Weak election campaign regulations during the Covid-19 pandemic, namely the limited campaign space for regional head candidates, and the lack of strict sanctions for violationsReferences
Buku
Jimly Asshiddie, 2007,Hukum Tata Negara Darurat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Muhammad A.S Hikam, 1999, Wacana Politik Hukum & Demokrasi Indonesia, Grafindo Persada, Jakarta
Andi Pangeran Moenta, dkk, 2018, Pokok-Pokok Hukum Pemerintahan Daerah, Pt Raja Grafindo Persada, Jakarta
Antar Venus, 2012, Manajemen Kampanye Panduan Teoritis dan Praktis dalam Mengefektifkan Kampanye Komunikasi, Cetakan ke-4, Simbiosa Rekatama Media, Bandung
Bambang Sunggono, 2013, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Jimly Asshiddie, 2007,Hukum Tata Negara Darurat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13Tahun 2020Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020Tentang Pelaksaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Desease (Covid-19).
Sumber Lain
Perbuntian Sinaga, 2018, 'Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konstruksi UUD NRI 1945', Volume 7, Nomor 1, Juli 2018.