Return to Article Details
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MEMBERIKAN SUARANYA LEBIH DARI SATU KALI DI SATU TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA PADA PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF (Studi Perkara Nomor 57/Pid.Sus/2019/PN.TjP)
Download
Download PDF