Pengelolaan Wisata Bahari Di Pulau Kapo-Kapo Puncak Mandeh Ditinjau Dari Hukum Internasional Di Indonesia

Authors

  • Khairul Rifqi Khambra Universitas Bung Hatta
  • Narzif Universitas Bung Hatta
  • Dwi Astuti Palupi Universitas Bung Hatta

Keywords:

Keywords : Tourism management, Mandeh Peak, International Law

Abstract

Indonesia merupakan negara dengan potensi wisata alam yang luar biasa. Negara kepulauan yang terletak di garis khatulistiwa ini menawarkan tempat-tempat wisata yang menarik. Keindahan alam ekosistem di dasar laut, rimbunya hutan tropis, hingga megahnya deretan pegunungan yang menjulang tinggi mampu menghipnotis para wisatawan untuk menghabiskan waktu berpetualang di tanah air indonesia. Besarnya nama pariwisata Indonesia pun telah diakui di mata dunia. Berdasarkan analisis dan penilaian yang dilakukan oleh The World Economic Forum (WEF) pada tahun 2015, Indonesia meraih peringkat 50 dunia dalam The Travel & Tourism Competivenesss Index. Dengan kekayaan alam dan ragam budaya yang dimiliki, Indonesia berpotensi besar menjadi salah satu tujuan utama wisatawan manca negara. Pada akhir tahun 2007, tercatat5.505.759 wisatawan asing yang datang mengunjungi Indonesia.Indonesia berpotensi besar menjadi salah satu tujuan utama. Sektor pariwisata juga dapat memberikan dampak yang positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama yang berada di sekitar dearah daerah yang menjadi tujuan wisata. Karakteristiknya yang unik membutuhkan suatu aturan yang sesuai dengan segala kekhususannya. Sehingga ketentuan hukum bisnis pada mumnya tidak dapat diterapkan sepenuhnya teradap bisnis paiwisata ini. Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan diharapkan mampu mengakomodir perkembangan kegiatan bisnis pariwisata. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 yang terdiri dari 17 Bab dan 70 pasal lebih mengatur tentang asas dan tujuan kepariwisataan serta segala sesuatu tentang obyek dan daya tarik wisata, prinsip penyelenggaraan kepariwisataan, usaha pariwisata, hak dan kewajiban dan larangan, kewenangan pusat dan daerah. Pada dasarnya undang-undang No. 10 Tahun 2009 masih menganut prinsip yang sama dengan undang-Undang yang digantikannya. Produk hukum kepariwisataan Indonesia saat ini lebih kepada pengaturan yang bersifat statis (diam) sementara kegiatan kepariwisataan Indonesia yang bersifat dinamis (bergerak) masih menggunakan kaedah-kaedah hukum bisnis pada umumnya. Pengembangan KWBT Mandeh berlandaskan pada UU Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS), dimana kawasan ini masuk kedalam Kawasan Parawisata Nasional (KPN) Kabupaten Pesisir Selatan. Hal ini menjadi pemicu lahirnya Perda Provinsi Sumatera Barat No. 13 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang berisikan pengembangan Kawasan Mandeh sebagai kawasan strategis provinsi. Rencana pengembangan kawasan ini diinisiasi berdasarkan Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 8 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Tahun 2005-2025, Kawasan Mandeh ditarget menjadi daerah tujuan wisata utama di Sumatera Barat di samping sector perikanan yang telah menjadi basis keunggulan daerah Kabupaten Pesisir Selatan. Hal ini juga tertuang kedalam Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 7 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2010-2030, pengembangan Kawasan Mandeh yang mencakup sector parawisata, perikanan dan pelabuhan. Dengan konfigurasi pengembangan yang akan direncanakan, kawasan ini berindikasi terjadi konflik kepentingan, kawasan dan sosial-ekonomi serta budaya masyarakat.

References

Abdul Kadir Muhammad. 2004. Hukum

dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti.

Jakarta.

Amiruddin, Zainal. 2004. Pengantar

Metode Penelitian Hukum. PT.

Rajagrafindo Persada. Jakarta.

Ardhiwisastra, Yudha Bhaki. 2005. Hukum

Internasional, Bunga Rampai: Jakarta.

Bambang, Sunggono. 2007. Metode

Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

Jakarta.

Hata, Perdagangan Internasional Dalam

Sistem GATT dan WTO Aspek-Aspek

Hukum dan Non Hukum, Bandung: Refika

Aditama, 2006.

H.S Kartadjoemena, GATT-WTO dan

Hasil Uruguay Round, Jakarta:

Universitas Indonesia,1997.

J.G Strake. 2011. Pengantar Huku

Internasional. Sinar Grafika. Edisi Ke-10

Jakarta.

Marpaung, Leden. 1993. Tindakan Pidana

Wilayah Perairan (Laut) Indonesia. Sinar

Grafika. Jakarta.

Ronny, Hanitijo Soemitro. 1990. Metodoligi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Ghalia Indonesia, Jakarta Timur

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat

No. 13 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata

Ruang Wilayah Bersih.

Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir

Selatan No. 2 Tahun 2015 Tentang

Rencana Induk Pembangunan

Keparawisataan Kabupaten Pesisir Selatan

Tahun 2015-2025.

Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir

Selatan No. 7 Tahun 2011 Tentang

Rencana Tata Ruang

Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun

-2030.

Undang-Undang Republik Indonesia No.

Tahun 2009 Tentang Keparawisataan.

Undang-Undang No. 50 Tahun 2011

tentang Rencana Induk Pengembangan

Keparawisataan Nasional (RIPPARNAS).

Downloads

Published

2022-08-09