PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK CIPTA DITINJAU DARI KETENTUAN TRADE RELATED ASPECTS OF INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS (TRIPs) DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
Keywords:
Kata Kunci : Perlindungan hukum, Hak cipta, TRPIs.Abstract
ABSTRAK Indonesia memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta yang diadopsi dari Bab I Pasal 1 sampai 8, Ketentuan Trade Related of Intellectual Property Rights (TRIPs). Disebutkan bahwa negara anggota yang menandatangani TRIPs wajib mengimplementasikan kedalam hukum nasional. Rumusan masalah: 1) bagaimanakah perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta ditinjau dari Ketentuan Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs)? dan 2) bagaimanakah implementasi Ketentuan Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) di Indonesia?. Simpulan: 1) Perlindungan hukum sesuai dengan Ketentuan TRIPs, 2) Indonesia telah menerapkan Ketentuan TRIPs kedalam hukum nasional.References
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Ahkam Subroto & Suprapedi. 2008. Pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Konsep dasar kekayaan Intelektual untuk Pertumbuhan Inovasi. Jakarta: PT Indeks.
Iswi, Hariyani. 2010. Prosedur Mengurus HaKI yang Benar. Jakarta: Pustaka Yustisia.
Praha, Surya. 2021. Pembajakan Musik dan Lagu : Sebuah Kajian Yuridis Berdasarkan Perjanjian Internasional tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra Secara Digital di Indonesia. Padang: Jurnal Pelangi, Vol. 5 No.1 Desember 2021.
Downloads
Published
2021-08-27
Issue
Section
Executive Summary
License
Copyright (c) 2021 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.