Return to Article Details
PERANAN KETERANGAN TERDAKWA SEBAGAI ALAT BUKTI OLEH HAKIM DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA KEALPAAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG LAIN DI JALAN RAYA (Putusan Nomor 297/Pid.Sus/2019/PN Pdg)
Download
Download PDF