BILYET GIRO SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DAN PRAKTIK PENOLAKAN BILYET GIRO KOSONG OLEH BANK BRI CABANG PADANG

Authors

  • almar doni
  • elyana novira
  • yofiza media

Abstract

BILYEET GIRO S
BILYET
Dia
SEBAGAI A
GIRO KOS
ajukan Gun
Me
Program
JU
UNI
ALAT PEMB
SONG OLE
AR
na Melengka
encapai Gela
ALM
09100
m Kekhusus
URUSAN I
FAKULT
IVERSITA
PA
BAYARAN
EH BANK B
RTIKEL
api sebagai P
lar Sarjana H
oleh :
MAR DONI
012111059
san : Hukum
ILMU HU
TAS HUK
AS BUNG
ADANG
2013
N DAN PRA
BRI CABAN
Persyaratan
Hukum
m Perdata
UKUM
KUM
HATTA
AKTIK PEN
NG PADAN
n Untuk
NOLAKAN
NG
1
2
3
BILYET GIRO SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DAN PRAKTIK
PENOLAKAN BILYET GIRO KOSONG OLEH
BANK BRI CABANG PADANG
Almar Doni1, Elyana Novira1, Yoviza Media 2
1Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
E-mail :doni.doli99@yahoo.com
2Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Abstract
The parties to atransaction to resolve a particular obligation to payment by the company or
employers through the use of a letter relation to banking is a giro. Giro is a warrant for bank
customers deposit funds to move some funds from the account to the account holder in
question is to be named. Problems in this study : 1) What factors are causing employers still
giro. 2) How does the practice of rejection by the bank giro empty desert BRI branch. 3)
Sanction is given by the BRI bank branch to publisher giro field empty. This research method
is based on the socio-juridical primary data and secondary data. Techniques of data collection
through interviews and document research. Based on findings and conclusions stated that : 1)
Faktor employers still giro is security, efficient, and offered commercial banks..2) Practice
refusal by bank giro empty BRI branch rare desert because holder giro check balances
suggest publisher, In the event of rejection of the empty giro holders because holder is not a
bank draft check funds/balances publisher. Sanctions provided by the Bank BRI branch of the
issuer field empty bank draft to pay the administrative penalty fines Rp. 125.000,- and
rejection letter.
Keywords : Factor, Bilyet, Giro, Bank
Pendahuluan
Uang sebagai alat pembayaran
yang sah di suatu negara ditetapkan
penggunaannya melalui suatu
Peraturan Perundang-undangan. Uang
rupiah yang beredar di seluruh wilayah
Indonesia merupakan alat pembayaran
yang sah berdasarkan ketentuan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2004. Uang rupiah
wajib digunakan untuk penyelesaian
kewajiban pembayaran di antara
anggota masyarakat di wilayah
Indonesia karena merupakan alat
pembayaran yang sah. Cara yang
dipilih oleh pihak-pihak yang
bertransaksi untuk menyelesaikan suatu
kewajiban pembayaran tersebut melalui
penggunaan sesuatu warkat yang
berkaitan dengan lembaga perbankan,
maka dikenal antara lain penggunaan
cek, bilyet giro, dan electronic
banking. Cek, bilyet giro, dan
electronic banking dalam penggunaan
sepenuhnya berkaitan dengan suatu
rekening pada bank yang lazim disebut
4
rekening giro untuk cek dan bilyet giro
dan rekening tabungan untuk electronic
banking. Giro adalah salah satu bentuk
simpanan dana pihak ketiga yang
dikelola sebagai produk perbankan
terutama oleh Bank Umum. Electronic
banking adalah layanan yang
memungkinkan nasabah bank untuk
memperoleh informasi, melakukan
komunikasi, dan melakukan transaksi
perbankan melalui media elektronik
antara lain ATM, phone banking,
electronic fund transfer, internet
banking, mobile phone. Giro, cek, dan
bilyet giro merupakan bagian yang
saling berkaitan dalam kegiatan
perbankan di Indonesia. Khusus
mengenai bilyet giro sebagai materi
utama dalam penulisan proposal ini,
sepertinya bagi sebagian masyarakat
awam tidak mengetahui apa itu bilyet
giro dan bagaimana cara
menggunakannya.
Memperhatikan keterbatasan
mengetahui informasi dana nasabah
bank karna adanya ketentuan rahasia
bank tersebut, untuk itu perlu
mengetahui dengan baik tentang
kelayakan penarikan bilyet giro
sebelum menerima bilyet giro dari
yang bersangkutan. Kehati-hatian
penerima bilyet giro diperlukan untuk
mencegah penggunaan bilyet giro
kosong oleh penariknya. Dari praktik
perbankan dapat diketahui tentang
berbagai motif penarik untuk
mengedarkan bilyet giro kosong,
misalnya untuk memperoleh
keuntungan atau untuk melakukan
penipuan.
Walaupun penggunaan bilyet
giro biasanya berdasarkan pada
kesepakatan antara penerima dengan
penariknya. Pihak yang berkaitan
dengan pembayaran dari suatu
transaksi dapat menolak cara
pembayaran melalui bilyet giro karena
warkat perbankan tersebut tidak
mempunyai kedududukan yang sama
sebagai alat pembayaran seperti halnya
uang rupiah.
Berdasarkan latar belakang
masalah yang telah diuraikan
sebelumnya, maka dapat dirumuskan
beberapa permasalahan yang akan
dibahas dalam penulisan ini yaitu :
1. Faktor-faktor apakah yang
menyebabkan pengusaha masih
menggunakan bilyet giro sebagai
alat pembayaran ?
2. Bagaimanakah praktik penolakan
bilyet giro kosong oleh Bank BRI
Cabang Padang ?
3. Sanksi apakah yang diberikan oleh
Bank BRI Cabang Padang
terhadap penerbit bilyet giro
kosong ?
5
Berdasarkan beberapa
permasalahan diatas maka tujuan
penelitian ini yaitu :
1. Untuk mengetahui faktor-faktor
apakah yang menyebabkan
pengusaha masih menggunakan
bilyet giro sebagai alat
pembayaran.
2. Untuk mengetahui bagaimana
praktik penolakan bilyet giro
kosong oleh pihak Bank BRI
Cabang Padang.
3. Untuk mengetahui sanksi apakah
yang diberikan oleh Bank BRI
Cabang Padang terhadap penerbit
bilyet giro kosong.
Metodologi
Untuk tercapainya tujuan serta
manfaat dari penulisan ini, maka di
perlukan suatu metode yang berfungsi
sebagai pedoman dalam pelaksanaan
penulisan yaitu dengan cara :
1. Jenis Penelitian
Untuk menjawab
permasalahan- permasalahan yang ada,
penulis melakukan pendekatan masalah
yang bersifat yuridis sosiologis
(empiris) yaitu suatu penelitian yang
menggunakan metode pendekatan
masalah dengan melihat norma-norma
atau peraturan-peraturan hukum yang
berlaku seperti Undang-undang Nomor
7 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perbankan dan SKDBI Nomor
28 Tahun 1995 tentang Bilyet Giro
kemudian dihubungkan dengan faktafakta
yang terjadi di lapangan yaitu
Bank BRI Cabang Padang untuk
mendapatkan data primer, disamping
itu juga dilakukan penelitian terhadap
bahan-bahan kepustakaan untuk
mendapatkan data sekunder yang
bersifat deskriptif.
2. Sifat Penelitian
Penelitian yang digunakan
dalam penulisan ini adalah penelitian
yang bersifat deskriptif, yaitu
penelitian yang menjelaskan dan
menggambarkan kejadian sebenarnya
yang terjadi mengenai pembayaran
dengan bilyet giro dan Bank BRI
Cabang Padang mengenai praktik
penolakan bilyet giro kosong.
3. Bahan Penelitian
Penelitian ini menggunakan dua
sumber yaitu data primer dan data
sekunder :
a. Data Primer
Data Primer adalah data yang
diperoleh secara langsung dari
responden melalui wawancara, yaitu
data yang diperoleh secara langsung
oleh penulis melalui wawancara
dengan Ibu Yulidays Chantika
karyawan Bank BRI bagian Teller,
Ibu Delli Putri karyawan Bank BRI
6
bagian Kliring, Ibu Lona Susanti
karyawan Bank BRI bagian Dana
dan Jasa (DJS) sebagai pihak Bank
BRI Cabang Padang (tersangkut),
Bapak Jhoni Suryadhi
Pimpinan/Mananger KFC Cabang
Khatib Sulaiman Padang (penerbit
bilyet giro), dan informan yaitu
pihak lain dari penerbit dan
tersangkut yang tidak terlibat
langsung, informan dalam penelitian
ini adalah Ibu Elyana Novira dosen
Universitas Bung Hatta dan juga
pengusaha, yaitu penerima bilyet
giro (pemegang bilyet giro).
b. Data Sekunder
Data Sekunder adalah data
yang diperoleh melalui mempelajari
bahan kepustakaan yang terdiri dari
buku-buku, dokumen-dokumen dan
artikel-artikel yang berhubungan
dengan permasalahan yang diteliti.
Adapun data sekunder terdiri
dari :
1) Bahan hukum primer
Bahan hukum primer
adalah bahan hukum yang
mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat, yaitu meliputi Peraturan
Perundang-undangan. Diperoleh
dengan mempelajari Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku
dan berkaitan dengan pokok
pembahasan seperti Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia
Nomor 28 Tahun 1995 tentang
Bilyet Giro.
2) Bahan hukum sekunder
Bahan hukum sekunder
adalah bahan-bahan yang
menghubungkan dengan bahan
hukum primer. Adapun bahan
hukum sekunder digunakan yaitu
berupa buku-buku hukum, karya
ilmiah, dan hasil karya para ahli.
4.Teknik pengumpulan data
Dalam penelitian ini, data yang
akan dikumpulkan adalah data primer
dan data sekunder. Dengan demikian
ada dua teknik yang akan dilakukan
dalam melaksanakan penelitian ini
yaitu :
a. Studi Dokumen
Studi dokumen adalah
teknik pengumpulan data dengan
cara mempelajari bahan
kepustakaan atau literatur-literatur
yang ada terdiri dari Perundangundangan,
dokumen-dokumen,
buku-buku yang berkaitan dengan
masalah yang akan diteliti dan data
yang ada di bank BRI Cabang
Padang.
b. Wawancara
Wawancara adalah proses
memperoleh keterangan untuk
menjawab permasalahan
penelitian dengan cara tanya
7
jawab dengan bertatap muka
antara pewawancara dengan
responden yaitu pengusaha yang
menerbitkan bilyet giro Bapak
Syafrizal, Bapak Jhoni Suryadi
dan Ibu Elyana Novira sebagai
penerima bilyet giro dan Ibu
Delli Putri, Ibu Lona Susanti
dengan Ibu Yulidays Chantika
karyawan Bank Cabang BRI
Padang sebagai pihak tersangkut
pada bilyet giro. Informan yaitu
pihak lain dari penerbit dan
tersangkut yang tidak terlibat
langsung, yaitu Ibu Elyana
Novira namun sebagai pemegang
atau penerima bilyet giro.
Wawancara dilakukan dengan
semi tersruktur yaitu wawancara
yang dilakukan tidak mutlak atau
tidak terfokus pada bahan yang
telah dipersiapkan saja, akan
tetapi disesuaikan dengan tujuan
penelitian.
5. Analisis data
Analisis merupakan penyusunan
terhadap data yang telah diolah untuk
mendapatkan suatu kesimpulan. Dalam
penulisan ini, maka cara analisis yang
dilakukan penulis, setelah data
terkumpul kemudian dilakukan analisis
kualitatif yaitu uraian-uraian yang
dilakukan didalam penelitian terhadap
data yang terkumpul dengan tidak
menggunakan angka-angka, tetapi
berdasarkan pada Peraturan Perundangundangan,
lalu diambil kesimpulankesimpulan
yang diuraikan dalam
bentuk kalimat yang menggambarkan
hasil penelitian.
Hasil dan Pembahasan
A. Faktor-faktor pengusaha masih
menggunakan bilyet giro sebagai
alat pembayaran.
Berdasarkan hasil wawancara
penulis dengan Bapak Jhoni Suryadi,
mananger Kentucky Fried Chicken
Cabang Khatib Sulaiman Padang,
pada Hari Senin, Tanggal 15 Juli
2013, Jam 11.00 WIB, di KFC
Cabang Khatib Sulaiman Padang
mengatakan faktor KFC Cabang
Khatib Sulaiman Padang
menggunakaan alat pembayaran bilyet
giro sebagai kewajiban pembayaran
kepada suplier atau rekan bisnis
adalah karena faktor keamanan dan
kenyamanan.
Penggunaan bilyet giro sebagai
alat pembayaran juga dilakukan oleh
PT. Usaha Tenaga Mandiri yang
berada di Jln. Tanjung Perak No. 5
Gaung Teluk Bayur Padang,
berdasarkan hasil wawancara penulis
dengan Direktur PT. Usaha Tenaga
Mandiri Bapak Syafrizal sekaligus
pemilik PT tersebut, pada Hari Selasa
8
Tanggal 16 Juli 2013, Jam 14.17 WIB,
di PT. Usaha Tenaga Mandiri
mengatakan faktor perusahaan yang
dipimpinnya menggunakan bilyet giro
sebagai alat pembayaran adalah
karena di tawarkan oleh Bank
Danamon Cabang Padang, tempat
dimana Bapak Syafrizal menyimpan
dana atau nasabah Bank Danamon
Cabang Padang.
Bilyet Giro sebagai alat
pembayaran juga digunakan oleh Ibu
Elyana Novira dosen Universitas
Bung Hatta sekaligus seorang
pengusaha. Berdasarkan hasil
wawancara penulis dengan Ibu Elyana
Novira pada Hari Rabu, Tanggal 17
Juli Tahun 2013, Jam 12.15 di
Gedung L Kampus 1 Universitas
Bung Hatta, salah satu faktor
menggunakan bilyet giro sebagai alat
pembayaran adalah karena keamanan,
maksudnya melakukan pembayaran
hanya dengan memindahkan sejumlah
uang dari rekening Ibu Elyana Novira
kepada rekan bisnis, tidak melakukan
pembayaran dengan uang tunai yang
jumlahnya cukup besar.
B. Praktik penolakan bilyet giro
kosong oleh Bank BRI Cabang
Padang.
Penolakan bilyet giro kosong di
Bank BRI Cabang Padang terjadi
karena pemegang bilyet giro yang
lupa mencek saldo rekening giro
penerbit dan berbohong kepada
karyawan Teller bank sudah mencek
saldo penerbit baik bertanya kepada
penerbit sendiri maupun mencek
kebagian DJS bank dan juga tidak
luput dari kesalahan karyawan Teller
bank yang lupa menyarankan kepada
pemegang bilyet giro untuk mencek
saldo yang ada di rekening giro
penerbit tersebut. Berdasarkan
wawancara dengan Ibu Lona Susanti
karyawan Bank BRI Cabang Padang
bagian DJS, setelah karyawan bank
bagian DJS tersebut menerima bilyet
giro dari pemegang bilyet giro, maka
akan dilihatnya saldo dari rekening
penerbit apakah cukup saldo atau
tidak untuk memindahkan sejumlah
uang yang tertulis di bilyet giro
tersebut.
C. Sanksi yang diberikan oleh
Bank BRI Cabang Padang
terhadap penerbit bilyet giro
kosong.
Berdasarkan hasil
wawancara penulis dengan Ibu
Yulidays Chantika karyawan
Bank BRI Cabang Padang bagian
Teller pada Hari Jumat Tanggal
19 Juli 2013 Jam 15.50,
mengatakan bahwa pemegang
bilyet giro yang akan melihatkan
dan memberikan bilyet giro
9
kepada Teller bank. Teller bank
akan menyarankan mencek
jumlah saldo atau dana yang
tersedia dalam rekening giro
penerbit ke karyawan bank bagian
DJS tersebut, apabila pemegang
bilyet giro sudah mencek sudah
ada ketersediaan dana dalam
rekening giro penerbit bilyet giro
tersebut, maka bilyet giro yang
ditujukan ke Teller bank dapat
dipindahbukukan sejumlah dana
yang tertulis di bilyet giro
tersebut. Jika bilyet giro yang
ditunjukan dan diberikan kepada
Teller Bank BRI Cabang Padang
dana atau saldo tidak cukup, maka
berdasarkan Peraturan Intern
Bank BRI Cabang Padang,
penerbit bilyet giro akan langsung
dikenakan sanksi administrasi
yaitu didenda sebesar Rp.
125.000,- (seratus dua puluh lima
ribu rupiah) yang akan langsung
diambil dari rekening penerbit
bilyet giro disertai Surat
Keterangan Penolakan (SKP)
kepada pemegang bilyet giro
untuk diteruskan kepada penerbit
bilyet giro tersebut. SKP tersebut
berisi tentang informasi alasan
penolakan atas selembar bilyet
giro yang ditunjukan kepada Bank
BRI Cabang Padang.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan
uraian diatas, penulis menarik beberapa
kesimpulan sebagai berikut :
1. Faktor-faktor yang menyebabkan
pengusaha masih menggunakan bilyet
giro sebagai alat pembayaran yaitu :
a. Lebih aman penggunaannya.
b. Efisien.
c. Penawaran Bank Umum.
2. Praktik penolakan bilyet giro kosong
oleh Bank BRI Cabang Padang terjadi,
karena sebelum pemegang atau
penerima bilyet giro memberikan
bilyet giro kepada Teller bank untuk
memindahkan sejumlah dana yang
tertulis di bilyet giro tersebut dari
rekening penerbit ke rekening
pemegang atau penerima bilyet giro
tersebut, pemegang bilyet giro supaya
memberikan bilyet giro tersebut
kepada karyawan Bank BRI Cabang
Padang bagian Dana dan Jasa (DJS)
untuk mencek saldo atau dana dari
rekening penerbit tersebut. Penolakan
bilyet giro kosong oleh Bank BRI
Cabang Padang terjadi karena
pemegang tidak melaksanakan saran
dari Teller bank untuk mencek jumlah
saldo dana dari rekening penerbit
bilyet giro.
3. Sanksi yang diberikan oleh Bank BRI
Cabang Padang terhadap penerbit
bilyet giro kosong dapat berupa sanksi
10
administrasi, setiap penolakan bilyet
giro kosong oleh Bank BRI Cabang
Padang akan dikenakan sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp.
125.000,- (seratus dua puluh lima ribu
rupiah) dan disertai Surat Keterangan
Penolakan (SKP). SKP tersebut berisi
alasan penolakan bilyet giro kosong
yang ditujukan untuk penerbit dengan
diberikan kepada pemegang bilyet
giro kosong tersebut, apabila dalam
jangka waktu tujuh hari atau lima hari
kerja bank, penerbit tidak dapat
mencukupi saldo dalam rekeningnya
maka pihak bank akan mengeluarkan
Surat Peringatan Pertama (SP-I).
4. Saran
Penggunaan bilyet giro sebagai
alat pembayaran oleh perusahaan dan
pengusaha yang menerbitkan bilyet
giro tersebut harus meyediakan dana
yang cukup untuk melakukan
pembayaran dengan bilyet giro.
Jangan sampai menerbitkan bilyet giro
kosong karena apabila perusahaan dan
pengusaha yang menerbitkan bilyet
giro kosong akan merugikan
pemegang bilyet giro dan juga
merugikan penerbit bilyet giro itu
sendiri karena akan diberi sanksi oleh
pihak bank (tersangkut) apabila
menerbitkan bilyet giro kosong dan
dipandang buruk oleh pemegang
bilyet giro atau rekan bisnis tersebut
juga nantinya.
Sanksi yang diberikan oleh
Bank BRI Cabang Padang sudah
cukup tegas dan juga memberikan
toleransi kepada penerbit bilyet giro
kosong tapi saran penulis agar lebih
baik Bank BRI Cabang Padang
memberikan informasi dan anjuran
agar penerbit tidak menerbitkan bilyet
giro kosong sewaktu penerbit
membuka rekening giro di Bank BRI
Cabang Padang. Pihak penerima bilyet
giro kosong yang merasa dirugikan
sebaiknya mengancam penerbit bilyet
giro kosong dengan akan menuntut
dengan tuntutan penipuan.
Daftar Pustaka
A. Buku-buku
Abdulkadir Muhammad, 1979, Hukum
Dagang Tentang Surat-Surat
Berharga, Alumni, Bandung.
Bambang Sugono,2001, Metode Penelitian
Hukum (Suatu Pengantar),Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Emy Pangaribuan Simanjuntak, 1993,
Hukum Dagang Surat-surat
Berharga,Seksi Hukum Dagang
Fakultas Universitas Gajah
Mada,Yogyakarta.
Hermansyah, 2011, Hukum Perbankan
Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta.
Imam Prayogo Suryohadibroto dan Djoko
Prakoso, 1995, Surat Berharga :
Alat Pembayaran Dalam
11
Masyarakat Modern, Rineka Cipta,
Jakarta.
Johannes Ibrahim, 2004, Bank Sebagai
Lembaga Intermediasi Dalam
Hukum Positif, Utomo, Bandung.
Kasmir, 2005, Bank Dan Lembaga
Keuangan Lainnya, Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Kasmir, 2002, Dasar-dasar Perbakan, Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
M. Bahsan, 2005, Giro dan Bilyet Giro
Perbankan Indonesia, Raja Grafindo,
Jakarta.
O. P. Simorangkir, 1988, Seluk Beluk Bank
Komersil, Aksara Persada
Indonesia, Jakarta.
Sam A. Walean, 1990, Bank dan
Wiraswasta, Wawasan Global,
Jakarta.
Sojitno Irmim dan Abdul Rochim, 2004, Etika
Perbankan, Batavia Press.
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(KUHD).
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perbankan.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia
Nomor 28/32/KEP/DIR Tahun
1995 tentang Bilyet Giro.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 3 Tahun
2004 tentang Bank Indonesia.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor
8/33/DASP Tahun 2006 tentang
Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet
Giro Kosong.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI
Tahun 2006 tentang Daftar Hitam
Nasional Penarikan Cek dan Bilyet
Gro Kosong.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor
9/13/DASP Tahun 2007 tentang
Daftar Hitam Nasional Penarik
Cek atau Bilyet Giro Kosong.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/15/PBI
Tahun 2007 tentang Penerapan
Manajemen Resiko Dalam
Penggunaan Teknologi Informasi
Oleh Bank Umum.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011
tentang Transfer Dana.
C. Sumber Lain
Bilyet Giro Kosong //
http://Hukumonline.com, diakses
pada 30 April 2013, Jam 21.00
WIB.
Kedudukan Bilyet Giro // http: //
Zakyways.blogspot.com. diakses
pada 24 April 2013, Jam 19.00
WIB.
Pengaturan Bilyet Giro // http://www.Bank
Indonesia.com, diakses pada
tanggal 22 April 2013, Jam 21.00
WIB.

Downloads

Published

2013-10-16