PERJANJIAN PENYIARAN IKLAN PADA RADIO HARAU FM DI KABUPATEN 50 KOTA

Authors

  • Azhari Afriandi
  • As Suhaiti Arief
  • yansalzisatri yansalzisatri

Abstract

0
ARTIKEL
PERJANJIAN PENYIARAN IKLAN PADA RADIO
HARAU FM DI KABUPATEN 50 KOTA
Oleh :
AZARI AFRIANDI
0910012111094
Program Kekhususan HukumPerdata
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BUNGHATTA
PADANG
2013
1

1
PERJANJIAN PENYIARAN IKLAN PADA RADIO HARAU FM DI
KABUPATEN 50 KOTA
Azari Afriandi1, As Suhaiti Arief1, Yanzalsizastry1
1Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Email: Azr_Ryan@yahoo.com
Abstract
To expand its promotional advertising company doing activities with an agreement with one
of the radio. In In the agreement there is a possibility of broadcasting the event of default.
Based on the above description that be the problem that is the birth of broadcasting agreement
Harau ads on FM radio in the District 50 City, the rights and obligations of the parties to the
agreement Harau advertisements on FM radio in the District 50 City, default and its solution
in the form of broadcasting agreement Harau ads on FM radio in the District 50 City. The
research method used is a socio-juridical. This study is descriptive and qualitative data
analysis, using primary data source and secondary data, as well as interview techniques and
data collection study documents. Based on the research results it can be concluded that is the
birth of broadcasting agreement Harau ads on FM radio in District 50 consists of the
submission of the City of broadcasting and manufacturing agreements advertisements,
implementation of rights and obligations in the agreement Harau advertisements on FM radio
in the District 50 City generally are appropriate with the agreement, but there is also some
agreement that has not been in accordance with an agreement, but there is also some
agreement that has not been in accordance with an agreement, in the form of default
agreement Harau advertisements on FM Radio City District 50 meet performance but
confused ie, meet the performance, but it's too late and did not meet the performance at all.
Default on this ad broadcasting agreement resolved not by law but by deliberation strip
between the two sides.
Key words : agreement, advertising, radio
Pendahuluan
Keberhasilan produsen dalam
menghasilkan produk membuat tingkat
persaingan usaha semakin tinggi sehingga
untuk memasarkan produknya perlu
dilakukan promosi. Untuk itu diperlukan
media massa dalam menjalankan
fungsinya sebagai salah satu sarana
promosi. Promosi oleh Pasal 1 angka 6
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang perlindungan Konsumen
didefinisikan sebagai kegiatan pengenalan
atau penyebarluasan informasi suatu
barang dan / atau jasa untuk menarik
minat beli konsumen terhadap barang dan
/ atau jasa yang akan dan sedang
diperdagangkan.
Banyak cara yang ditempuh oleh
suatu perusahaan untuk mempromosikan
suatu produk yang ingin disampaikan
kepada konsumen, salah satunya adalah
iklan, yang merupakan bagian penting
dari suatu pemasaran produk. Iklan
sebagai sarana pemasaran oleh suatu
perusahaan bisa dilakukan dengan cara
yang paling sederhana dan ada juga
2
pemasangan iklan yang memerlukan
persiapan panjang dan dana yang tidak
sedikit. Iklan sederhana bisa dilakukan
oleh suatu perusahaan misalnya adalah
dengan membuat materi iklan seperti
selebaran, poster, iklan radio, brosur.
Sedangkan bentuk pemasangan iklan yang
membutuhkan persiapan panjang dan dana
relatif besar misalnya iklan di televisi.
Radio merupakan media
komunikasi massa yang mempunyai peran
penting dalam kehidupan sosial, budaya,
politik dan ekonomi. Oleh karena itu radio
harus memiliki kebebasan dan tanggung
jawab dalam menjalankan fungsinya
sebagai media informasi, pendidikan,
hiburan, serta kontrol dan perekat sosial.
Radio sebagai salah satu media
komunikasi yang akrab dengan
masyarakat adalah salah satu media yang
dimanfaatkan perusahaan untuk
mempromosikan produknya, yaitu dengan
memasang iklan di radio. Jika ingin suatu
produk dipasarkan dalam cakupan daerah
yang tidak terlalu luas atau pemasaran
dengan lokasi yang relatif sempit maka
radio bisa menjadi alternatif pilihan yang
menarik para produsen yang ingin
mempromosikan produknya kepada
masyarakat atau konsumen.
Dengan banyaknya fungsi dari
radio tersebut, maka sudah seharusnya
dapat bersaing dengan media massa lain
untuk memperoleh peran yang kuat di
masyarakat. Kelebihan radio dari media
massa lain yaitu setiap pendengar radio
tidak harus berada di depan radio untuk
mendengarkan siaran radio, seperti halnya
televisi yang harus didepan layar guna
mendapatkan beragam informasi, radio
bisa didengar sambil melakukan pekerjaan
lainnya seperti memasak, membaca koran
atau menyetrika. Jadi tidak membutuhkan
waktu khusus atau waktu tersendiri untuk
mendengarkan radio. Bila sebelumnya
radio bertumpu pada fungsi utama yaitu
berita, kini mulai meningkat paling sedikit
mempunyai lima fungsi yaitu hiburan,
informasi dan penerapan, pendidikan,
jurnalistik dan komersil. Konsekuensi dari
perkembangan tersebut menuntut radio
mengembangkan dan meningkatkan
kinerja secara profesional untuk
disesuaikan dengan dinamika publik yang
dilayani dalam sajian hiburan dan
pendidikan.
Perjanjian pemasangan iklan
antara produsen dan radio terlebih dahulu
di awali langkahnya dengan negoisasi
harga untuk penyiaran iklan tersebut.
Harga tersebut tentu saja meliputi berapa
durasi atau panjang iklan, periode atau
jangka waktu iklan tersebut disiarkan,
frekuensi penyiaran iklan tersebut setiap
hari, dan juga masalah materi iklan.
Negoisasi antara pemasang iklan dan
pihak radio jika sudah tercapai kata
sepakat, maka keduanya akan terikat
3
dalam bentuk perjanjian. Perjanjian itu
sendiri adalah perbuatan hukum antara
dua pihak atau lebih berdasarkan kata
sepakat untuk menimbulkan akibat
hukum, yaitu adanya hak dan kewajiban
yang mengikat untuk ditaati oleh para
pihak.
Pasal 1313 KUHPerdata
menyebutkan “suatu perjanjian adalah
suatu perbuatan dengan mana satu orang
atau lebih mengikatkan dirinya terhadap
satu orang lain atau lebih”. Mengacu pada
Pasal 1313 KUHPerdata, dapat dikatakan
bahwa dalam sebuah perjanjian terdapat
satu orang atau lebih yang mengikatkan
dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata
menyatakan “semua perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang
bagi mereka yang membuatnya”
artinya pihak-pihak yang mengikatkan diri
pada perjanjian tersebut, terikat pada
perjanjian yang mereka buat yang apabila
dilanggar sama artinya dengan melanggar
undang-undang.
Sesuai dengan ketentuan ini maka
pelaksanaan perjanjian penyiaran iklan
yang diadakan oleh pihak produsen dan
pihak radio, adalah mengikat dan
merupakan undang-undang bagi kedua
belah pihak. Jadi pada saat para pihak
sudah mencapai kata sepakat dan
menandatangani suatu perjanjian, maka
perjanjian itu akan mengikat bagi para
pihak untuk melaksanakan isi perjanjian
tersebut. Pihak radio, dalam hal ini seperti
pada Radio Harau FM Kabupaten 50 Kota
akan menyiarkan iklan berdasarkan
kesepakatan, dan di pihak lain, produsen
yaitu pengiklan harus memberikan
imbalan prestasi sesuai dengan perjanjian.
Dalam hal pelaksanaan perjanjian
penyiaran iklan ini, tidak tertutup
kemungkinan adanya kelalaian dan
kesengajaan dari salah satu pihak yang
menimbulkan wanprestasi. Atau lebih
tepatnya di sebabkan oleh kendalakendala
yang membuat salah satu pihak
tidak memenuhi prestasi yang
diperjanjikan. Wanprestasi yang
dilakukan oleh salah satu pihak dalam
perjanjian dapat menimbulkan kerugian
pada pihak lain, oleh karena itu, pihak
yang dirugikan perlu mendapat
perlindungan hukum.
Berdasarkan uraian latar belakang di
atas, maka dapatlah dirumuskan apa yang
menjadi permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimanakah proses lahirnya
perjanjian penyiaran iklan pada radio
Harau FM di Kabupaten 50 Kota?
2. Bagaimanakah hak dan kewajiban
para pihak dalam perjanjian
penyiaran iklan pada Radio Harau
FM di Kabupaten 50 Kota?
3. Bagaimanakah bentuk wanprestasi
dan penyelesaiannya dalam perjanjian
4
penyiaran iklan pada raio Harau FM
di Kabupaten 50 Kota?
Berdasarkan rumusan masalah,
maka penelitian ini dilakukan dengan
tujuan sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui proses lahirnya
perjanjian penyiaran iklan pada radio
Harau FM di Kabupaten 50 Kota.
2. Untuk mengetahui hak dan kewajiban
para pihak dalam pelaksanaan
perjanjian penyiaran iklan pada radio
Harau FM di Kabupaten 50 Kota.
3. Untuk mengetahui bentuk
wanprestasi dan penyelesaianya
dalam pelaksanaan perjanjian
penyiaran iklan pada radio Harau FM
di Kabupaten 50 Kota.
Metodologi
Dalam penelitian ini peneliti
melakukan pendekatan yuridis sosiologis
yakni suatu penelitian yang data dasarnya
diperoleh dari penelitian lapangan untuk
memperoleh data primer.
Berdasarkan jenis penelitian yang
penulis ambil, maka sifat dari penelitian
ini adalah deskriptif yaitu penelitian yang
hasilnya mengambarkan secara
menyeluruh dan sistematis mengenai
perjanjian perjanjian iklan pada Radio
Harau FM Kabupaten 50 Kota.
Dalam penelitian ini penulis
menggunakan 2 (dua) sumber data, yaitu:
1. Data Primer
Data primer adalah data yang
diperoleh langsung dari penelitian di
lapangan dengan melakukan
wawancara dengan responden dan
informan. Adapun yang menjadi
responden dalam penelitian ini antara
lain :
a. Pimpinan Toko Bunda Dealer
motor Honda Payakumbuh,
Bapak Budi Kurnia.
b. Pemilik King Flora Lestari,
usaha bibit dan tanaman hias
Payakumbuh, Bapak Erinal.
c. Pemilik Klinik Pengobatan
Alternatif Khusus Mata,
Payakumbuh, Bapak Marlon.
d. Pimpinan CV. Emperor Motor,
Dealer Motor Bajaj
Payakumbuh, Bapak Stevan
Oka.
e. Kepala bagian iklan Radio Harau
Kabupaten 50 Kota, Ibuk Ciana
Casanova Parlian
f. Pemilik CV. Dufe Brother, usaha
perabot rumah tangga dan kantor,
Bapak Dedy Arisandi.
Sedangkan yang menjadi informan
antara lain :
a. Direktur/penanggung jawab Radio
Harau FM Kabupaten 50 Kota,
Bapak Yuzermin.
5
b. Kepala siaran dan administrasi
Radio Harau Kabupaten 50 Kota,
Ibuk Daira Suraswati
c. Progammer dan kepala produksi
Radio Harau Kabupaten 50 Kota,
Bapak Ym. Dallu Awartha
2. Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang
berasal dari bahan-bahan pustaka yang
terdiri dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, bahan hukum
tersier :
a. Bahan hukum primer yang
digunakan yakni
1) Kitab Undang Undang
Hukum Perdata ( KUH
Perdata )
2) Undang Undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang
Penyiaran
b. Bahan hukum sekunder adalah
bahan-bahan hukum yang erat
hubungannya dengan bahan
hukum primer yang dapat
membantu menganalisa dan
memahami bahan-bahan hukum
primer yang berkaitan dengan
penelitian ini, seperti : bukubuku
atau literatur mengenai
perjanjian, jurnal-jurnal hukum,
dokumen-dokumen tentang
perjanjian-perjanjian penyiaran
iklan radio.
c. Bahan hukum tersier adalah
bahan-bahan yang memberikan
informasi, petunjuk, serta
penjelasan terhadap bahan
hukum primer dan sekunder
seperti kamus hukum,
ensiklopedia dan bahan lain
yang ada hubungannya dengan
penulisan ini.
Data yang diperlukan dalam
penelitian ini dikumpulkan melalui cara:
1. Studi Kepustakaan
Studi kepustakaan dilakukan
dengan mempelajari buku-buku,
peraturan perundangan-undangan dan
berkas-berkas yang ada di radio
Harau FM Kabupaten 50 Kota seperti
surat kontrak perjanjian kerjasama
radio Harau FM Kabupaten 50 Kota
dengan beberapa perusahaaan.
2. Wawancara
Untuk menjawab permasalahan yang
diteliti, maka wawancara dilakukan
dengan langsung memberikan
pertanyaan kepada responden dan
informan, dimana dalam melakukan
wawancara tersebut berpedoman
pada pertanyaan yang berbentuk
terbuka sebagai alat pengumpul data.
Setelah data dikumpulkan dari
lapangan dengan lengkap, maka tahap
berikutnya adalah penarikan sampel dan
menganalisa data.
6
1. Metode Penarikan Sampel
Pada penulisaan skripsi ini,
teknik yang digunakan dalam
penarikan sampel adalah secara
purposive sampling, yaitu
menentukan secara langsung tentang
responden mana yang dapat mewakili
populasinya. Pada tahun 2012
terdapat 40 pengiklan bermasalah
dan cukup besar, maka penulis
mengambil 5 (12,5 % dari populasi)
sampel, yakni :
a. Toko Bunda Dealer motor Honda,
Payakumbuh.
b. King Flora Lestari, usaha bibit
dan tanaman hias, Payakumbuh.
c. Klinik Pengobatan Alternatif
Khusus Mata, Payakumbuh.
d. CV. Emperor Motor, Dealer
Motor Bajaj, Payakumbuh.
e. CV. Dufe Brother, usaha perabot
rumah tangga dan kantor,
Payakumbuh
2. Analisa data dilakukan secara
kualitatif yaitu dari data yang
diperoleh kemudian disusun secara
sistematis berdasarkan permasalahan
yang diteliti dan dianalisa untuk
mencapai kejelasan masalah yang
dibahas lalu disimpulkan dan di
uraikan dalam bentuk kalimat.
Hasil dan Pembahasan
Berdasarkan wawancara penulis
dengan ibu Daira Suraswati (Kepala Siaran
dan Administrasi Radio Harau FM) bahwa
proses lahirnya perjanjian dapat diuraikan
sebagai berikut :
1. Pengajuan Penyiaran Iklan
Pengajuan perjanjian penyiaran
iklan pada umumnya dilakukan oleh
pihak calon pengiklan dengan cara
menghubungi atau datang langsung
ke studio Radio Harau FM Kabupaten
50 Kota. Namun terkadang pengajuan
ini bisa juga dilakukan oleh pihak
Radio Harau FM dengan cara
“jemput bola” atau menghubungi
langsung calon pengiklan untuk
penawaran.
Untuk dapat mengajukan
permohonan perjanjian penyiaran
iklan, pihak calon pengiklan harus
memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
a. Fotokopi tanda pengenal
b. Proposal kegiatan, apabila hal
yang diajukan menyangkut
penyelenggaraan acara.
c. Deskripsi umum tentang profil hal
yang ingin diiklankan. Hal ini
dibutuhkan untuk konsep iklan
yang akan dikerjakan oleh radio.
Apabila produk yang akan
diiklankan sudah mempunyai
konsep iklan sendiri dari pihak
7
pengiklan, pihak radio tidak perlu
membuat konsep lagi sehingga
hanya merekam materi iklan saja.
2. Pembuatan Perjanjian Penyiaran Iklan
Perjanjian penyiaran iklan pada
Radio Harau FM dapat dilakukan
dengan bentuk tertulis atau dalam
bentuk tidak tertulis. Dalam bentuk
tertulis pihak Radio Harau FM lazim
menyebutnya dengan Media Order
atau Kontrak pemasangan. Adapun isi
perjanjian penyiaran iklan dalam
bentuk tertulis meliputi nama iklan,
periode penyiaran, jumlah spot, biaya
kontrak serta tanda tangan kedua
belah pihak. Dalam perjanjian juga
dibunyikan bahwa iklan akan
disiarkan apabila telah dilakukan
pembayaran baik itu secara tunai atau
mencicil setiap bulannya. Pada
perjanjian yang dilakukan dalam
bentuk tidak tertulis, para pihak
menggunakan asas konsesualisme
yaitu asas yang menyatakan bahwa
perjanjian pada umumnya tidak
diadakan secara formal, tetapi cukup
dengan adanya kesepakatan kedua
belah pihak. Pada prakteknya
perjanjian yang dilakukan dalam
bentuk tidak tertulis pada Radio
Harau FM, cukup dilakukan dengan
menelpon pihak Radio Harau FM
oleh pengiklan yang ingin memasang
iklan di Radio Harau. Walaupun
dilakukan dalam bentuk tidak tertulis,
namun pihak Radio Harau FM selalu
mempunyai catatan khusus bagi pihak
pengiklan yang hanya melakukan
perjanjian penyiaran iklan melalui
telpon. Namun hal ini menjadi suatu
kelemahan bagi Radio Harau FM
karna tidak dibuat secara tertulis
menimbulkan kesulitan bagi pihak
Radio Harau FM apabila sewaktuwaktu
pihak pengiklan wanprestasi.
Pada perjanjian penyiaran iklan pada
Radio Harau FM, baik pihak Radio
Harau FM maupun pihak pengiklan
masing-masing mempunyai hak dan
kewajiban. Adapun hak dan kewajiban
tersebut yaitu :
1. Hak pihak Radio Harau FM
Hak dari Radio Harau FM juga
merupakan kewajiban yang harus
dilaksanakan bagi pihak pengiklan,
yaitu :
a. Berhak menerima pembayaran
sesuai dengan kesepakatan, yakni
pembayaran uang tunai atau barang
atas iklan yang disiarkan.
b. Menerima bahan-bahan / materi
iklan dari pihak pengiklan
2. Kewajiban pihak Radio Harau FM
Kabupaten 50 Kota
Kewajaiban dari Radio Harau FM
Kabupaten 50 Kota merupakan hak
8
yang harus diterima oleh pihak
pengiklan.
a. Memproduksi iklan sesuai
kebutuhan promosi pengiklan
b. Memperdengarkan hasil iklan
yang telah diproduksi kepada
pihak pengiklan sebelum
disiarkan.
c. Melaksanakan penyiaran iklan
dengan baik sesuai dengan
perjanjian yang disepakati
d. Membuat dan menyerahkan
laporan penyiaran iklan yang
sudah dilaksanakan.
Dalam pelaksanaaan penyiaran iklan
pada Radio Harau FM Kabupaten 50 Kota
tidak tertutup kemungkinan adanya
wanprestasi yang di lakukan salah satu
pihak. Berdasarkan wawancara yang
dilakukan dengan bagian kepala iklan
Radio Harau FM Kabupaten 50 Kota dan
pihak pengiklan, bentuk-bentuk
wanprestasi yang terjadi yakni :
1. Memenuhi prestasi tetapi keliru
Salah satu contoh wanprestasi ini
dilakukan pihak Radio Harau FM
Kabupaten 50 Kota, yaitu tidak sesuainya
pengucapan konten iklan dan kualitas
mixing iklan yang disiarkan dengan selera
dan kebutuhan pengiklan. Wanprestasi ini
diselesaikan dengan cara memproduksi
ulang iklan tanpa pihak pengiklan harus
membayar kembali pada pihak radio
Harau FM.
2. Memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat
waktunya.
Berdasarkan wawancara penulis
dengan ibu Ciana Cassanova Parlian
(Kepala Bagian Iklan Produk Radio Harau
FM) keterlambatan pembayaran oleh
beberapa pengiklan pada umumnya terjadi
pada perjanjian tidak tertulis. Bila terjadi
keterlambatan tetap harus dibayar dengan
uang atau barang tanpa dikenai dengan
denda.
3. Sama sekali tidak memenuhi prestasi
Salah satu contoh wanprestasi dengan
sama sekali tidak membayar iklan
dilakukan oleh perusahaan CV. Emperor
Motor, Dealer Motor bajaj. Adanya
Wanprestasi yang dilakukan pihak CV.
Emperor Motor, Dealer Motor Bajaj
dengan sama sekali tidak membayar atas
iklan yang telah disiarkan. Dalam
penyelesaian wanprestasi ini pihak radio
Harau FM hanya memaafkan dan tidak
membawa ke jalur hukum karena pihak
perusahaan sudah tutup operasional.
Kesimpulan
1. Proses lahirnya perjanjian penyiaran
iklan pada radio Harau FM Kabupaten
50 Kota terdiri dari pengajuan
penyiaran iklan yang dilakukan oleh
pihak calon pengiklan dengan cara
menghubungi atau datang langsung ke
9
studio Radio Harau FM. Pada tahap
pengajuan umumnya terjadi negosiasi
sebagai tindakan pendahuluan untuk
melakukan perjanjian, kemudian tahap
terakhir barulah dilakukan pembuatan
perjanjian baik itu secara tertulis
maupun tidak tertulis.
2. Perjanjian penyiaran iklan ini
menimbulkan hak dan kewajiban bagi
para pihak yaitu :
a. Hak pihak Radio Harau FM
Kabupaten 50 Kota
Hak tersebut merupakan
kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh pihak
pengiklan.
1) Berhak menerima pembayaran
sesuai dengan kesepakatan,
yakni pembayaran uang
tunai/barang atas iklan yang
disiarkan.
2) Menerima bahan-bahan iklan
dari pihak pengiklan
b. Kewajiban pihak Radio Harau FM
Kabupaten 50 Kota
1) Membuat dan memproduksi
iklan sesuai kebutuhan
promosi pengiklan
2) Memperlihatkan atau
memperdengarkan hasil iklan
yang telah diproduksi kepada
pihak pengiklan sebelum
disiarkan.
3) Melaksanakan penyiaran iklan
dengan baik sesuai dengan
perjanjian yang disepakati.
4) Membuat dan menyerahkan
laporan penyiaran iklan yang
sudah dilaksanakan.
3. Bentuk wanprestasi dan cara
penyelesaiannya dalam perjanjian
penyiaran iklan pada Radio Harau FM
kabupaten 50 Kota yakni :
a. Memenuhi prestasi, tetapi keliru
Salah satu contoh dilakukan
oleh pihak Radio Harau FM
Kabupaten 50 Kota yaitu tidak
sesuainya pengucapan konten iklan
dan kualitas mixing iklan yang
disiarkan dengan selera dan
kebutuhan pengiklan.
b. Memenuhi prestasi, tetapi tidak
tepat pada waktunya, contohnya
adanya keterlambatan dalam
pembayaran iklan yang telah
disiarkan
c. Tidak memenuhi prestasi sama
sekali contohnya tidak dibayar
sama sekali atas iklan yang telah
disiarkan.
Ucapan Terima Kasih
Penulis mengucapkan terima kasih
kepada Ibu As Suhaiti Arief, S.H., M.H.
selaku Pembimbing I dan Ibu
Yanzalsizastry, S.H., M.H., selaku
10
pembimbing II dan pihak-pihak yang
terkait lainnya yaitu :
1. Ibu Dwi Astuti Palupi, S.H., M.H.,
selaku Dekan Fakultas Hukum
Universitas Bung Hatta Padang.
2. Ibu Nurbeti, S.H., M.H., selaku Wakil
Dekan Fakultas Hukum Universitas
Bung Hatta Padang.
3. Bapak Adri S.H., M.H., selaku Ketua
Bagian Hukum Perdata Fakultas
Hukum Universitas Bung Hatta
Padang.
4. Kepada seluruh Bapak dan Ibu Dosen
Fakultas Hukum Universitas Bung
Hatta Padang yang telah memberikan
ilmu dan mendidik penulis selama
duduk di bangku perkuliahan.
5. Kepada Staf Administrasi (Bagian
Tata Usaha) Fakultas Hukum
Universitas Bung Hatta, yang banyak
membantu penulis dalam pengurusan
dokumentasi dan administrasi untuk
kelancaran dalam menyelsesaikan
skripsi ini.
6. Kepada kedua orangtua penulis yang
telah mendidik penulis dengan kasih
sayang yang tulus, ikhlas dan juga
kepada kedua adik-adik penulis yang
telah memberi dukungan hingga
seperti saat ini.
7. Bagian Administrasi Kesatuan
Bangsa Dan Politik Padang
(Kesbangpol), yang telah membantu
penulis dalam urusan administrasi
untuk kelancaran dalam
menyelesaikan skripsi ini.
8. Kepada Direktur dan seluruh penyiar
Radio Harau FM, khususnya Bapak
Ym. Dallu Awartha yang telah
membantu penulis pada saat
penelitian sehingga dapat berjalan
dengan lancar.
Daftar Pustaka
Abdul Kadir Muhammad, 1994, Hukum
Perikatan, Bandung : Citra Aditya
Bakti
Departemen pendidikan dan Kebudayaan,
1997, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka.
J. Satrio, 1995, Hukum Perikatan,
Perikatan yang Lahir dari
Perjanjian, Bandung : PT. Citra
Aditya Bakti
R. Setiawan, 1987, Pokok-Pokok
Perikatan, Bandung : Bina Cipta
R. Soebekti, 1997, Hukum Perjanjian,
Jakarta : Intermasa.
, 1985, Pokok-pokok Hukum
Perdata, Intermassa : Jakarta
Salim H.S, 2003, Pengantar Hukum
Perdata Tertulis (BW), Jakarta :
Sinar Grafika.
S. M. Niken Restaty, Pengantar
Periklanan, Jakarta, Fakultas Ilmu
Komunikasi, Universitas
Mercubuana
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar
Penelitian Hukum, Jakarta :UI
Press
11
Wirdjono Prodjodikoro, 1985, Asas-asas
Hukum Perjanjian, Bandung :
Bale.
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran
http://digilib.petra.ac.id, Iklan, diakses
tanggal 10 Oktober 2012
http://unixlifes.blogspot.com/2011/09/pen
gertiandefinisiadvertisingperiklana
n.html. diakses tanggal 26
november 2012
http://www.wikipedia.org.diakses tanggal
27 november 2012
http://menwih hukum.blogspot.com/2009.
diakses tanggal 7 desember 2012
http://dwibrilianita.blogspot.com/2012/02/
perjanjian periklanan.html. diakses
27 November 2012
http://www.jurnalhukum.com/cakapmelakukan-
perbuatan-hukum.
diakses 11 Desember 2012
Regieranjana.blogspot.com/2012/11/peng
ertian-iklan.html.diakse 20
Februari 2013
www.sarjanaku.com/2012/12/pengertianiklan-
definisi.html.diakses 20
Februari 2013
Wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/12/pen
garuh-iklan-terhadap-penjualanproduk.
Diakses 20 Februari 2013

Downloads

Published

2013-10-16