PELAKSANAAN ASURANSI JIWA DENGAN TAMBAHAN RISIKO PENYAKIT KRITIS DI ALLIANZ LIFE INDONESIA VICTORY AGENCY PADANG

Authors

  • Willy Pratami
  • yanzalzisatry yanzalzisatry
  • yofiza media

Abstract

PELAKSANAAN ASURANSI JIWA DENGAN TAMBAHAN RISIKO PENYAKIT KRITIS DI ALLIANZ LIFE INDONESIA VICTORY AGENCY PADANG
ARTIKEL
Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian
Persyaratan Guna Memperoleh Gelar Sarjana Hukum
Disusun Oleh:
WILLY FITRI PRATAMI
0910012111318
BAGIAN HUKUM PERDATA
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BUNG HATTA
PADANG
2013
1
PELAKSANAAN ASURANSI JIWA DENGAN TAMBAHAN
RISIKO PENYAKIT KRITIS DI ALLIANZ LIFE INDONESIA
VICTORY AGENCY PADANG
Willy Fitri Pratami1 , Yansalzisatry1 , Yofiza Media 2
1 Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
E-mail :willyfitripratami@yahoo.com
1 Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Abstract
In everyday life, people are always facing an uncertain situation or condition. This
uncertain condition will raise a sense of insecutity This uncertain circumstance
can be said as the risk. With this risk, then there will be a method to avoid the
risk, that is Allianz insurance. The promblems are : (1) How is the implementation
of life insurance at Allianz Life Indonesia? (2) How is the implementation filing
insurance claims at Allianz Life Indonesia? (3) what obstacles are faced during
the submission of the claim?. The methode of this research is using a sociojuridical
approach, using research material sourced from primary data and
secondary data, and the techniques of data collection which are used are
interviews and document research. From the research that I did it can be
concluded that (1) An agreement of insurance was born since there was an
agreement between the insuredand the insurer regarding the selected product, and
then what happened next is filling form of SPAJ. A side from the primary
insurance, the insured also gets additional insurance for critical illness. The
amount of premium and age will determine the amount of the sum for the insured.
(2) in filling a claim for death cases, it must be filed no later than 2 (two) months,
while in claiming for critical illness cases, it has to be file at least 30 days since
being diagnosed as critical illness. (3) the obstacles in filling a claim are the
documents which are submitted are incomplete, dishonesty in filling SPAJ from,
and the insured does not understand his/her right and his/her obligations.
Key words: Incurance, Life, Disease, Critical.
2
Pendahuluan
Pada hakikatnya, setiap kegiatan manusia di dunia ini betapapun sederhananya selalu mengandung berbagai kemungkinan, baik yang positif maupun yang negatif, adakalanya beruntung dan adakalanya mengalami kerugian. Sehingga dapat dikatakan bahwa setiap kegiatan manusia itu selalu mengandung suatu keadaan yang tidak pasti. Keadaan yang tidak pasti itulah yang dapat dikatakan dengan risiko. Dengan adanya risiko, maka dibentuklah suatu metode yang baik untuk pengalihan resiko.
Salah satu metode yang paling baik untuk pengalihan risiko itu tidak lain adalah dengan cara mentransfernya atau mengalihkannya kepada pihak lain yang bersedia untuk menerimanya. Namun pengalihan risiko tersebut tidak bisa terjadi begitu saja. Hal ini harus dibuatkan dalam suatu perjanjian. Satu-satunya perjanjian yang memungkinkan untuk pengalihan risiko ini adalah perjanjian asuransi.
Perjanjian asuransi itu lahir semenjak adanya kata sepakat antara kedua belah pihak (konsensuil) yang diatur dalam Pasal 257 KUHD. Asuransi jiwa termasuk kedalam golongan asuransi yang tidak sesungguhnya (Sommenverzekering). Asuransi jiwa secara umum adalah suatu perjanjian dimana satu pihak mengikatkan dirinya untuk membayar sejumlah uang secara sekaligus atau periodik, sedangkan pihak lain mengikatkan dirinya untuk membayar sejumlah uang (santunan) dan pembayaran uang itu adalah tergantung pada mati atau hidupnya seseorang tertentu atau lebih.
Dalam asuransi jiwa, terdapat hak dan kewajiban dari perusahaan asuransi jiwa. Kewajiban perusahaan asuransi jiwa pada umunya adalah membayarkan uang santunan apabila tertanggung meninggal dunia sebelum jangka waktu perjanjian berakhir, dan apabila jangka waktu perjanjian telah berakhir dan tidak terjadi peristiwa tidak tentu (evenemen) maka penanggung hanya berkewajiban membayarkan sejumlah uang yang jumlahnya telah ditetapkan pada awal perjanjian.
Namun di dalam perusahaan asuransi Allianz terdapat beberapa perbedaan dengan perusahaan asuransi jiwa pada umumnya. Adapun perbedaan itu adalah 1) Premi yang dibayarkan pada perusahaan asuransi jiwa umumnya hanyalah premi untuk proteksi saja. Sedangkan premi yang dibayarkan di perusahaan asuransi Allianz yaitu premi untuk proteksi dan premi untuk investasi. 2) Pada perusahaan asuransi jiwa umumnya, jika tidak terjadi peristiwa tidak tentu maka tertanggung akan mendapatkan sejumlah uang yang jumlahnya telah ditetapkan pada awal perjanjian.
3
Sedangkan di perusahaan asuransi Allianz, jika tidak terjadi peristiwa tidak tentu maka tertanggung hanya memperoleh pengembalian uang tabungan atau investasi saja sedangkan uang pertanggungan tidak dapat. 3) Di perusahaan asuransi jiwa pada umumnya hanya memberikan proteksi atau perlindungan terhadap jiwa saja. Namun di perusahaan asuransi Allianz tidak hanya memberikan proteksi atau perlindungan terhadap jiwa saja tetapi juga ditambah dengan proteksi atau perlindungan terhadap risiko lainnya. Salah satu risiko tersebut adalah risiko tambahan penyakit kritis.
Berdasarkan uraikan di atas, maka penulis tertarik untuk meneliti mengenai pelaksanaan asuransi jiwa dengan tambahan risiko penyakit kritis di Allianz Life Indonesia Victory Agency Padang.
Metodologi
Dalam penulisan ini, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis yaitu penelitian yang melakukan pendekatan masalah melalui penelitian hukum dengan melihat norma hukum yang berlaku dan menghubungkannya dengan fakta yang ada dalam masyarakat. Di samping itu penelitian perpustakaan juga dilakukan untuk mendapatkan data sekunder. Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif karena penelitian ini menggambarkan secara lengkap dan terperinci tentang bagaimana pelaksanaan asuransi jiwa dengan tambahan risiko penyakit kritis di Allianz Life Indonesia Victory Agency Padang.
Bahan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data primer, yaitu data yang diperoleh melalui hasil penelitian lapangan melalui wawancara dengan responden dan informan. Di samping itu, data sekunder juga diperlukan dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan data yang dipakai dalam penulisan ini adalah wawancara dan studi dokumen. Wawancara yaitu teknik pengumpulan data dengan melakukan tanya jawab secara lisan dengan responden dan juga informan. Studi dokumen adalah teknik pengumpulan data dengan cara mempelajari bahan kepustakaan atau literatur-literatur yang ada terdiri dari perundang-undangan, buku-buku yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, dan berkas yang berkaitan dengan pengajuan klaim di Allianz Life Indonesia Victori Agency Padang. Analisis dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif yaitu analisis data dengan mulai pemahaman terhadap masalah yang akan diteliti, setelah itu ditarik kesimpulan yang menggambarkan hasil penelitian dan diuraikan dalam bentuk kalimat.
Hasil dan Pembahasan
4
Adapun pelaksanaan asuransi jiwa tersebut adalah:
1. Pihak asuransi Allianz Life Indonesia atau agen asuransi terlebih dahulu memberikan penjelasan kepada peserta asuransi mengenai apa itu asuransi, apa manfaat yang diperoleh apabila menjadi peserta asuransi dan besarnya premi yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi.
2. Setelah itu premi dibayar dan barulah dilakukan pengisian Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ). Besarnya uang pertanggungan (UP) yang diinginkan oleh tertanggung serta umur dari tertanggung akan mempengarhi besarnya premi yang akan dibayar oleh tertanggung. Dalam asuransi Allianz ini, lamanya masa pertanggungan adalah sampai tertanggung berumur 100 tahun. Walaupun demikian, tertanggung dapat mengajukan cuti premi pada saat usia polis lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Untuk pembayaran premi tahun berikutnya dapat diambil dari dana investasi. Namun polis yang dimiliki tertanggung masih tetap berlaku sepanjang nilai investasi tertanggung cukup untuk membayar biaya-biaya. Setelah 10
tahun berlalu, tertanggung diperbolehkan untuk mengajukan SPAJ untuk yang kedua kalinya sebagai anggota asuransi yang baru walaupun tertanggung telah memiliki 1 polis sebelumnya.
3. Untuk tertanggung yang berusia lebih dari 55 tahun maka dilakukan cek kesehatan di tempat yang telah ditunjuk oleh perusahaan asuransi Allianz.
4. Hasil cek kesehatan tersebut akan dikirim bersamaan dengan SPAJ ke kantor pusat di Jakarta untuk dilakukan penilaian oleh bagian underwriting perusahaan untuk dijadikan pertimbangan apakah SPAJ tersebut diterima atau ditolak.
5. Jika SPAJ tersebut diterima, maka kantor pusat akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada peserta asuransi bahwa SPAJ tersebut telah disetujui. Surat pemberitahuan tersebut dapat dijadikan sebagai bukti sementara bagi pemegang polis.
6. Akan tetapi apabila SPAJ yang diajukan oleh calon peserta asuransi ditolak oleh perusahaan asuransi. Maka pihak perusahaan akan mengembalikan sejumlah
5
uang (premi) yang telah dibayar oleh peserta asuransi. Untuk pembayaran premi tersebut, dilakukan pada saat tertanggung memperlihatkan SPAJ yang ditolak kepada agen perusahaan asuransi.
7. Dalam jangka waktu 2 (dua) minggu polis akan langsung dikirim ke alamat tertanggung.
Jika dalam masa asuransi tertanggung mengalami sakit kritis maka tertanggung berhak mengajukan klaim paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak didiagnosa penyakit kritis oleh dokter dengan melengkapi semua persyaratan yang diperlukan seperti polis asli, surat keterangan sakit kritis untuk pertama kalinya, bukti tanda pengenal, dan dokumen lain yang diperlukan. Jika klaim yang diajukan disetujui maka penanggung akan melakukan pembayaran klaim paling lambat 14 (empat belas) hari kerja. Adapun manfaat yang diperoleh dari pengajuan klaim sakit kritis adalah berupa pembayaran santunan sakit krits sesuai yang telah diperjanjikan dan pembebasan pembayaran premi dimana pembayaran tersebut akan digantikan oleh perusahaan asuransi Allianz sampai tertanggung berumur 65 tahun.
Untuk tertanggung yang meninggal dunia, maka ahli waris atau orang yang ditunjuk di dalam polis berhak mengajukan klaim meninggal dunia paling lambat 2 (dua) bulan semenjak tanggal kematian dengan melampirkan syarat-syarat yang diperlukan seperti polis asli, surat keterangan kematian dari kelurahan, surat keterangan kematian dari kepolisian, tanda pengenal diri, dan bukti lain yang diperlukan. Jika klaim disetujui oleh perusahaan asuransi maka pembayaran klaim akan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja. Selain itu ahli waris akan mendapatkan manfaat asuransi berupa pembayaran uang santunan meninggal dunia ditambah dengan nilai investasi yang ada pada saat itu.
Untuk tertanggung yang masih hidup sampai akhir perjanjian maka penanggung hanya akan membayarkan sejumlah nilai investasi yang ada pada saat itu. Proses pembayaran klaimnya akan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah semua syarat dilengkapi.
Klaim yang diajukan oleh tertanggung tidak selamanya berjalan lancar. Terkadang menemukan beberapa kendala-kendala. Adapun kendala yang dihadapi selama pengajuan klaim tersebut yaitu untuk klaim yang tidak dibayarkan hal ini bisa disebabkan karena tertanggung tidak jujur dalam pengisian SPAJ sehingga apabila terjadi klaim sakit kritis ataupun klaim meninggal dunia sebelum umur polis
6
genap 1 (satu) tahun maka klaim yang diajukan oleh tertanggung tersebut tidak dibayarkan oleh perusahaan asuransi Allianz alasannya yaitu tertanggung tidak jujur pada saat pengisian SPAJ terutama mengenai penyakit yang dialaminya. Maka pihak penanggung dapat membatalkan perjanjian pertanggungan tersebut dengan anggapan bahwa tertanggung telah mengisi SPAJ secara tidak benar dan sebagai sanksinya asuransi dinyatakan batal bahkan uang premi yang telah dibayarkan kepada penanggung tidak dapat dikembalikan selain itu apabila tertanggung mengajukan klaim baik klaim sakit kritis ataupun klaim meninggal dunia, maka uang pertanggungannya tidak akan dibayarkan oleh sipenanggung. Selain itu juga bisa disebabkan karena pemegang polis tidak mengerti dengan hak dan kewajibannya sehingga mereka menuntut untuk mendapatkan haknya (berupa pembayaran uang santunan) terkadang mereka tidak memenuhi kewajibannya (pembayaran premi). Apabila hal ini terjadi maka penanggung akan lepas dari tanggung jawabnya untuk membayarkan uang santunan apabila dikemudian hari terjadi peristiwa tidak tentu (evenemen).
Lain halnya untuk klaim yang telat dibayarkan. Hal ini bisa disebabkan karena dokumen yang diajukan oleh tertanggung tidak lengkap. Misalnya saja seperti pengurusan surat keterangan dokter (apabila sakit kritis) untuk mengetahui sebab kematian tertanggung atau mengurus surat keterangan dari kepolisian yang pengurusannya berbelit-belit sehingga dapat memperlambat pembayaran manfaat dari klaim yang diajukan. Selain itu juga bisa disebabkan karena ahli waris yang akan menerima uang pertanggungan tersebut tidak ada. Misalnya saja seperti ahli waris atau orang yang ditunjuk telah meninggal terlebih dahulu dan pada saat ahli waris meninggal dunia tertanggung belum mengganti keterangan yang terdapat didalam polis atau ahli waris dengan pemegang polis meninggal dunia secara bersamaan akibat kecelakaan.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas maka Penulis menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Asuransi jiwa baru dapat terlaksana apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yaitu pihak tertanggung dan pihak penanggung mengenai produk asuransi yang dipilih oleh tertanggung. Selain dari asuransi pokok, tertanggung juga dapat menikmati asuransi tambahan yaitu tambahan terhadap 49 macam penyakit kritis. Besarnya uang pertangungan (UP) yang
7
diterima oleh tertanggung tergantung kepada besarnya premi dan umur tertanggung ketika masuk asuransi. Setalah itu barulah penanggung meminta kepada tertanggung untuk mengisi surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ) serta melakukan pemeriksaan kesehatan bagi tertanggung apabila umurnya lebih dari 55 tahun. Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut barulah dikirim ke kantor pusat di Jakarta untuk dijadikan pertimbangan. Apabila SPAJ diterima maka polis akan segera dikeluarkan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu.
2. Dalam hal pengajuan klaim meninggal dunia, pemegang polis atau ahli waris wajib berhak mengajukan klaim paling lambat 2 (dua) bulan semenjak tanggal kematian dengan melapirkan syarat yang diperlukan. Untuk pembayaran manfaat asuransinya akan diproses selama 14 (empat belas) hari kerja. Adapun manfaat asuransinya berupa pembayaran sejumlah uang pertanggungan meninggal dunia ditambah nilai investasi yang ada pada saat itu.
Untuk tertanggung yang masih hidup diakhir perjanjian, maka tertanggung dapat mengajukan klaim dengan melengkapi syarat yang telah ditentukan barulah tertanggung dapat menikmati manfaat asuransi berupa pembayaran nilai investasi saja.
Untuk pengajuan klaim sakit kritis, tertangggung dapat mengajukan klaim paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja semenjak didiagnosa penyakit kritis dengan proses pembayarannya adalah 14 (empat belas) hari kerja. Adapun manfaat asuransinya berupa pembayaran santunan penyakit kritis ditambah dengan pembebasan pembayaran premi sampai umur 65 tahun.
3. Kendala yang dihadapi itu terbagi atas 2 (dua) yaitu :
a. Klaim yang tidak dibayarkan, hal ini disebabkan karena pemegang polis atau ahli waris tidak mengerti dengan hak dan kewajibannya dan tertangung tidak jujur dalam pengisian SPAJ.
b. Klaim asuransi yang telat dibayarkan, hal ini disebabkan karena dokumen yang diajukan tidak lengkap atau ahli waris yang akan menerima sejumlah uang
8
pertanggungan tersebut tidak ada.
Daftar Pustaka
A. Buku-buku
Abbas Salim, 1993, Dasar-dasar Asuransi, PT. Rajo Grafindo Persada, Jakarta.
Abdulkadir Muhammad, 1999, Hukum Asuransi Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
----------------------, 2006, Hukum Asuransi Indonesia Cetakan Keempat, Citra Aditya Bakti, Bandung
Djoko Prakoso, dan I. Ketut Murtika, 1989, Hukum Asuransi Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta
Emmy Pangaribuan Simanjuntak, 1975, Hukum Pertanggungan : Pokok-pokok Pertanggungan kerugian, Kebakaran dan Jiwa, Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta
-----------------------, 1990, Hukum Pertanggungan dan Perkembangannya, Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta
H.M.N Purwosutjipto, 1996, Perlindungan Pokok Hukum Dagang Indonesia dan Hukum Pertanggungan, Djambatan, Jakarta
Man Suparman Sastrawidjaja, 2003, Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat-surat Berharga, Alumni bandung, hlm 82
Sri Rejeki Hartono, 1999, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta
B. Peraturan Perundang- undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
C. Sumber Lain
Ardella, 2010, Klaim dan Asuransi Jiwa, http://dellcehoney-ardella.blogspot.com/2010/04/klaim-dan-asuransi-jiwa.html, Diakses pada tanggal 10 Maret 2013, jam 16.00 WIB
Anonim, 2012, Pengertian Asuransi Umum, http://www.aingindra.com/2012/03/pengertian-asuransi-umum.html, Diakses pada tanggal 15 April 2013, jam 22.00 WIB
Anonim, 2012, Lembaga Keuangan Bukan Bank,
9
http://ekonomikelasx.blogspot.com/2013/05/lembaga-keuangan-bukan-bank.html, Diakses pada tanggal 30 Juni 2013, jam 10.00 WIB

Downloads

Published

2013-10-16