PENYELESAIAN SENGKETA TAGIHAN KARTU KREDIT YANG TIDAK PERNAH DIMOHONKAN OLEH KONSUMEN KEPADA PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero), Tbk. KANTOR WILAYAH PADANG (Studi Kasus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang)
Abstract
PENYELESAIAN SENGKETA TAGIHAN KARTU KREDIT YANGTIDAK PERNAH DIMOHONKAN OLEH KONSUMEN KEPADA
PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero), Tbk. KANTOR WILAYAH
PADANG
(Studi Kasus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang)
Siaga Yoze Rosario1, Zarfinal 1, Elyana Novira1
1 Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Email: Yoze_Rozario@ymail.com
Abstract
Credit card is a plastic card issued by a bank or other financial institution, given to customers
for use as a means of payment and cash collection. In practice, consumers do not always carry
a credit card obligations.
The problem is, How does the legal protection of credit card customers in terms of Act No. 8
of 1999 on Consumer Protection, loss of customers as consumers on credit card bills that
never applied to the PT. BNI Regional Office of Padang, How a responsibility PT. BNI
Regional Office of Padang on the credit card bill that was never requested by the customer to
be decided by the Consumer Dispute Settlement Body.
This research method is based on the socio-juridical study primary data and secondary data.
Techniques of data collection through interviews and document research.
The results showed that the protection of the law against credit card customers have not been
running as it should, although the bank has given legal protection through several stages. This
case has been setting aside of consumer rights or obligations of business operators and
material loss, but it also suffered a loss of consumer psyche. Responsibility of businesses
were born out of an obligation, whether there is any loss suffered by the consumer as a result
of the use and utilization of by consumers for goods and / or services produced by businesses.
Keywords: Resolution, Dispute, Card, Credit.
Pendahuluan
Kartu kredit diterbitkan oleh bank atau
lembaga pembiayaan. Kartu kredit dapat
dipergunakan sebagai alat pembayaran di
tempat-tempat tertentu, dimana bank
mengikat perjanjian, seperti supermarket,
pasar swalayan, hotel, restoran, tempattempat
hiburan dan tempat lainnya. Di
samping itu dengan kartu ini, juga dapat
mengambil uang tunai di berbagai tempat
seperti bank-bank di ATM (Anjungan Tunai
Mandiri) yang tersebar di berbagai tempat
yang strategis seperti dipusat perbelanjaan,
hiburan, dan perkantoran.
Penggunaan kartu kredit ini sudah
cukup dikenal di beberapa kota besar dan
dipakai dalam lalu lintas perdagangan. Di
Indonesia perkembangan penggunaan kartu
kredit sedikit meningkat, dan untuk saat ini
peraturan yang mengatur mengenai kartu
kredit adalah Peraturan Bank Indonesia
Nomor 11/11/PBI/2009 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bank Indonesia
Nomor 14/2/PBI/2012 tentang
2
Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran
Dengan Menggunakan Kartu.
Pelopor pengembangan kartu kredit di
Indonesia dilakukan oleh Citibank dan Bank
Duta. Dewasa ini jenis kartu kredit yang
beredar adalah Master Card, Visa Card, Visa
BCA, Dinner Club, Amex Card dan kartukarrtu
kredit lainnya. Khusus untuk Dinner
Club merupakan kartu kredit yang bukan
dikeluarkan oleh bank, akan tetapi oleh
lembaga pembiayaan seperti PT. Dinner Jaya
Indonesia.
Seiring dengan banyaknya
penggunaan kartu kredit, permasalahan juga
banyak terjadi. Dalam praktek, konsumen
kartu kredit tidak selamanya melaksanakan
kewajibannya, baik karena kesengajaan,
kehilafan, maupun karena alasan-alasan
lainnya. Pengguna kartu kredit yang
menunggak tagihan kartu kredit pada
dasarnya tidak memiliki analisis kemampuan
untuk membayar tiap bulannya, sehingga
tagihan kartu kredit menjadi membengkak
dan memberatkan beban keuangan pengguna
kartu kredit. Selain itu, tagihan yang telah
jatuh tempo banyak yang tidak terbayar oleh
pengguna kartu kredit. Jadi besar
kemungkinan terjadinya penunggakan kartu
kredit.
Pada Peraturan Bank Indonesia
Nomor 11/11/PBI/2009 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bank Indonesia
Nomor 14/2/PBI/2012 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran
Dengan Menggunakan Kartu Pasal 1 Angka
4 menjelaskan bahwa, Kartu Kredit adalah
APMK yang dapat digunakan untuk
melakukan pembayaran atas kewajiban yang
timbul dari suatu kegiatan ekonomi,
termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau
untuk melakukan penarikan tunai, dimana
kewajiban pembayaran pemegang kartu
dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau
penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban
untuk melakukan pembayaran pada waktu
yang disepakati baik dengan pelunasan
secara sekaligus (charge card) ataupun
dengan pembayaran secara angsuran.
Secara umum dikenal ada 4 hak dasar
konsumen, yaitu:
1. Hak untuk mendapatkan keamanan (the
right to safety)
2. Hak untuk mendapatkan informasi (the
right to be informed)
3. Hak untuk memilih (the right to choose)
4. Hak untuk didengar (the right to be
heard).
Adapun perbuatan yang dilarang bagi
pelakau usaha dalam Undang-Undang No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
dicantumkan dalam Bab IV, mulai Pasal 8
sampai Pasal 17 sebanyak 10 pasal. Untuk
pelaku usaha produsen (fabrikan) larangan
itu mulai Pasal 8 sampai dengan Pasal 16,
sedangkan bagi pelaku usaha periklanan
larangan itu dicantumkan dalam satu pasal,
yakni Pasal 17.
3
Berdasarkan uraian latar belakang di
atas, maka permasalahan yang diangkat
dalam penulisan ini adalah:
1. Bagaimanakah perlindungan hukum
terhadap nasabah kartu kredit ditinjau dari
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen?
2. Apakah kerugian nasabah sebagai
konsumen atas tagihan kartu kredit yang
tidak pernah dimohonkan kepada PT.
Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.?
3. Bagaimana bentuk tanggung jawab bank
terhadap tagihan kartu kredit yang tidak
pernah dimohonkan oleh nasabah yang
diputuskan oleh Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen?
Berdasarkan batasan masalah yang
akan dikaji oleh peneliti maka dapat ditarik
tujuan penelitian yang hendak dicapai oleh
peneliti sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui perlindungan hukum
terhadap nasabah kartu kredit ditinjau dari
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen.
2. Untuk mengetahui kerugian nasabah
sebagai konsumen atas tagihan kartu
kredit yang tidak pernah dimohonkan
kepada PT. Bank Negara Indonesia
(Persero), Tbk.
3. Untuk mengetahui tanggung jawab bank
terhadap tagihan kartu kredit yang tidak
pernah dimohonkan oleh nasabah yang
diputuskan oleh Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen.
Metodologi
Dalam penelitian ini peneliti
melakukan penelitian dengan mengunakan
jenis penelitian yuridis sosiologis yaitu
penelitian yang lebih mengutamakan
penelitian lapangan untuk mendapatkan data
primer. Di samping itu juga dilakukan
penelitian terhadap bahan-bahan kepustakaan
untuk mendapatkan data sekunder, dan juga
melalui penilitian hukum dengan melihat
norma hukum yang berlaku dan
menghubungkannya dengan fakta yang ada
di tengah masyarakat, dihubungkan dengan
masalah yang dirumuskan dalam penilitian
yang membahas penyelesaian sengketa
tagihan kartu kredit yang tidak pernah
dimohonkan oleh konsumen kepada PT.
Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.
Kantor Wilayah Padang.
Dalam penelitian ini penulis
menggunakan 2 (dua) sumber data, yaitu:
1. Data Primer
Data primer adalah data yang
diperoleh langsung dari sumber pertama
yaitu data yang di peroleh di lapangan
dengan melakukan wawancara dengan
responden dan informan.
Untuk mendapatkan data tersebut
penulis melakukan wawancara dengan para
pihak yang terlibat dalam perjanjian kartu
kredit yaitu pihak penerbit kartu kredit
(issuer), pihak pemegang kartu kredit (card
4
holder), pihak penjual barang dan/atau jasa,
dan pihak perantara
2. Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang
diperoleh melalui penelitian kepustakaan,
dengan menelaah undang-undang, buku-buku
literatur, surat perjanjian penggunaan kartu
kredit, yang ada kaitannya dengan masalah
yang akan diteliti.
Adapun data sekunder tersebut terdiri
dari :
a. Bahan hukum primer
Bahan hukum primer adalah bahan
yang diperoleh dengan memperhatikan dan
mempelajari perundang-undangan yang
berlaku dan berkaitan erat dengan pokok
pembahasan, yaitu:
1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Tentang Perbankan
3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen
4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
5) Peraturan Bank Indonesia Nomor
11/11/PBI/2009 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bank Indonesia
Nomor 14/2/PBI/2012 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Alat
Pembayaran Dengan Menggunakan
Kartu
b. Bahan hukum sekunder
Terdiri dari bahan-bahan yang erat
kaitannya dengan bahan hukum primer dan
hasil penelitian yang dapat membantu
menganalisa bahan hukum primer
diantaranya:
1) Buku-buku tentang perbankan, kartu
kredit, dan perlindungan konsumen
2) Dokumen-dukumen/ surat perjanjian
penggunaan kartu kredit.
3) Makalah-makalah dan skripsi
4) Serta tulisan-tulisan lainnya yang
relavan.
Baik data primer ataupun data
sekunder tersebut diharapkan dapat
memberikan gambaran tentang objek
penelitian secara tepat dan benar.
ada dua kegiatan utama yang akan
dilakukan dalam melaksanakan penelitian ini,
yaitu:
1. Wawancara
Wawancara adalah proses memperoleh
keterangan untuk menjawab permasalahan
penelitian dengan cara tanya jawab sambil
bertatap muka antara si penanya atau
pewawancara dengan si penjawab atau
responden dan informan dengan
menggunakan alat yang di namakan
interview guide (panduan wawancara).
Yang menjadi Informan adalah BPSK
(Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) di
Kota Padang sedangkan responden adalah
5
PT. BNI (Bank Negara Indonesia) dan pihak
pemegang kartu kredit (card holder).
2. Studi Dokumen
Studi dokumen adalah teknik
pengumpulan data dengan cara mempelajari
bahan kepustakaan atau literatur-literatur
yang ada terdiri dari peraturan-peraturan
perundang-undangan, dokumen-dokumen,
buku-buku mengenai perbankan, kartu kredit,
dan perlindungan konsumen serta hasil
penelitian yang berkaitaan dengan masalah
yang akan diteliti.
Analisa data dilakukan secara
kualitatif yaitu dari data yang diperoleh
kemudian disusun secara sistimatis dan
dianalisa untuk mencapai kejelasan masalah
yang dibahas.
Analisa data kualitatif adalah suatu
cara penelitian yang menghasilkan data
diskriptif analisis yaitu apa yang dinyatakan
oleh responden baik secara tertulis maupun
lisan dan juga prilaku yang nyata, diteliti dan
dipelajari secara utuh. Pengertian analisis,
dimaksudkan sebagai suatu penjelasan dan
penafsiran secara logis, dan sistematis.
Setelah analisis data selesai, maka
hasilnya akan disajikan secara deskriptif,
yaitu dengan menuturkan dan mengambarkan
apa adanya sesuai dengan permasalahan yang
diteliti. Dari hasil tersebut ditarik kesimpulan
yang merupakan jawaban atas permasalahan
yang diangkat dalam penelitian ini.
Hasil dan Pembahasan
Berdasarkan hasil wawancara penulis
dengan Ketua Sekretariat BPSK (Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kota
Padang Bapak Nurmatias, SH menjelaskan
bahwa sesuai dengan pasal 4 sampai dengan
pasal 7 Undang-Undang No.8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen, pada pasal
tersebut telah diatur mengenai hak dan
kewajiban dari konsumen dan pelaku usaha.
Pada pasal 7 yang mengatur tentang hak dan
kewajiban dari pelaku usaha yaitu
memberikan informasi yang benar, jelas, dan
jujur pada konsumen, disini dinyatakan
bahwa perjanjian penerbitan kartu kredit
yang diterbitkan oleh pelaku usaha harus
jelas dari bentuk perjanjian tersebut dan
konsumen harus membaca dan meneliti
terlebih dahulu sebelum terjadi sah nya
perjanjian tersebut. Diingatkan bahwa
sebelum membuat perjanjian agar berhatihati.
Bapak Nurmatias, SH juga
menjelaskan bahwa Perlindungan hukum
bagi nasabah pengguna jasa kartu kredit
merupakan salah satu masalah yang patut
mendapatkan perhatian dari berbagai pihak.
Bank selaku pelaku usaha wajib memberikan
perlindungan hukum terhadap nasabahnya
khususnya nasabah pengguna jasa kartu
kredit, dikarenakan nasabah memiliki arti
yang penting bagi kelangsungan dan
perkembangan suatu bank. Perlindungan
hukum terhadap nasabah penggunan jasa
6
kartu kredit belum berjalan sebagaimana
mestinya, meskipun pihak bank telah
memberikan perlindungan hukum melalui
tiga tahap:
1. Tahap pra transaksi, adalah tahap
sebelum adanya transaksi dimana pihak
bank dalam hal ini adalah PT. Bank
Negara Indonesia (Persero). Tbk. telah
melakukan penawaran dan pengenalan
produk khususnya kartu kredit, pihak
bank berusaha untuk memberikan
informasi yang jelas kepada calon
nasabah. Hal ini sudah sesuai dan diatur
di dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Pelindungan
Konsumen Pasal 4 huruf c mengenai hak
konsumen dan Pasal 7 huruf c mengenai
kewajiban pelaku usaha dalam
memberikan informasi.
2. Tahap transaksi, adalah tahap dimana
telah terjadi adanya kesepakatan antara
pihak nasabah dengan pihak PT. Bank
Negara Indonesia (Persero). Tbk.
melalui ditanda tanganinya aplikasi atau
formulir yang sudah dibuat sepihak oleh
pihak bank, sehingga menimbulkan
hubungan hukum di antara kedua belah
pihak.
3. Tahap setelah transaksi, adalah tahap
penyelesaian sengketa antara nasabah
dengan pihak PT. Bank Negara
Indonesia (Persero). Tbk.. Penyelesaian
sengketa antara pihak bank dengan
nasabah dapat diselesaikan dengan cara
damai, hal ini tidak bertentangan dengan
ketentuan Penjelasan Pasal 45 ayat 2
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Pelindungan Konsumen.
Penyelesaian sengketa secara damai
antara pihak nasabah dengan pihak bank
terjadi dikarenakan menyangkut
kredibilitas bank di mata masyarakat dan
juga pihak nasabah tidak ingin
menyelesaikan permasalahan tersebut
melaui jalur pengadilan maupun
lembaga yang berwenang, misalnya
lembaga konsumen.
Sengketa berawal dari adanya
perasaan tidak puas dari salah satu pihak
karena ada pihak lain yang tidak memenuhi
prestasi sebagaimana yang telah dijanjikan
atau dengan kata lain ada salah satu pihak
yang wanprestasi. Sengketa juga dapat terjadi
karena adanya perbuatan melawan hukum
(onrechtmatige daad), yakni perbuatan yang
mengacu pada Pasal 1365 KUH Perdata,
sebagai berikut:
“Tiap perbuatan melanggar hukum
yang membawa kerugian pada orang
lain, mewajibkan orang yang karena
salahnya menerbitkan kerugian itu,
mengganti kerugian tersebut.”
Berdasarkan pasal tersebut terdapat
empat hal yang harus dibuktikan, yakni
adanya unsur perbuatan melanggar hukum,
unsur kesalahan, unsur menimbulkan
kerugian, dan unsur yang menunujukan
hubungan kausalitas antara perbuatan
7
melanggar hukum dan kerugian yang
ditimbulkan.
Sehubungan dengan hasil wawancara
penulis dengan Bapak Tri Sukma, SE selaku
nasabah sebagai konsumen atas tagihan kartu
kredit yang tidak pernah dimohonkan kepada
PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.
menjelaskan bahwa mendapat tagihan 2 (dua)
kartu kredit dari PT. Bank Negara Indonesia
(Persero), Tbk. Kartu kredit nomor 5489-
8688-0120-6035 dengan nominal Rp.
24.178.810,- dan kartu kredit nomor 4105-
0400-0495-2307 dengan nominal Rp.
27.776.476,- yang tercatat pada tanggal 01
Desember 2011. Pada awalnya konsumen
tidak pernah mengajukan permohonan kartu
kredit BNI ini secara langsung, untuk kartu
kredit yang pertama itu diperoleh pada tahun
2002 yang diberikan oleh seseorang yang
mengaku tenaga lepas dari PT. Bank Negara
Indonesia (Persero), Tbk. dan untuk kartu
kredit yang kedua konsumen tidak
memintanya dan kartu kredit yang kedua
tersebut pembuatannya tanpa sepengetahuan
konsumen tersebut. Konsumen telah meminta
untuk menutup salah satu kartu kreditnya
kepada pihak PT. Bank Negara Indonesia
(Pesero). Tbk karena konsumen beransumsi
takut jika terpakai nanti tidak mampu
membayarnya, lalu pihak PT. Bank Negara
Indonesia (Pesero). Tbk menolak serta
meyakinkan konsumen agar kartu kredit
tersebut tidak ditutup dan mempergunakan
sesuai dengan kebutuhan namun konsumen
tetap ingin menutup kartu kredit tersebut dan
tetap tidak ada jawaban yang pasti.
Konsumen mendapatkan informasi tagihan
yang mana mendapat lonjakan tagihan
pembayaran dari kedua kartu kredit tersebut
dan konsumen dikenai tagihan dari
pemakaian kedua kartu kredit tersebut
melalui telepon seluler nya dan juga melalui
pesan singkat ditelepon seluler nya tetapi
yang isi dari pesan singkat ditelepon seluler
nya ini membuat konsumen tersinggung dan
juga mengancam dalam pesan singkat
ditelepon seluler nya tersebut dengan
membawa nama instansi tempat konsumen
bekerja dulu dan mengarah pribadi sifatnya.
Sedangkan kartu kredit yang kedua secara
fisik konsumen tidak menerimanya.
Berdasarkan kasus tersebut maka bank
sebagai pihak penerbit kartu kredit dapat
dinyatakan melakukan wanprestasi.
Dari kasus ini telah tampak
dikesampingkannya hak Konsumen ataupun
kewajiban pelaku usaha seperti yang
dijelaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen mengenai hak konsumen dan
Pasal 7 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen mengenai
kewajiban pelaku usaha. Selain
dikesampingkannya hak konsumen ataupun
kewajiban pelaku usaha serta kerugian
materil, konsumen juga menderita kerugian
psikis yang bertentangan dengan Pasal 15
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 , dimana
8
pelaku usaha dalam menawarkan barang
dan/atau jasa yang dilarang melakukan
dengan cara pemaksaan atau cara lain yang
dapat menimbulkan gangguan baik fisik
maupun psikis terhadap konsumen.
Tanggung jawab pelaku usaha itu
lahir dari suatu kewajiban. Disamping itu
membicarakan persoalan tanggung jawab
dari pelaku usaha maka sudah tentu harus
membicarakan ada tidaknya kerugian yang
diderita oleh konsumen sebagai akibat dari
penggunaan, pemanfaatan, serta pemakaian
oleh konsumen atas barang dan/ atau jasa
yang dihasilkan oleh pelaku usaha tertentu.
Dimana pihak konsumen, Tri Sukma, SE
menerima tawaran yang disampaikan oleh
pihak Tergugat, PT. Bank Negara Indonesia
(Pesero). Tbk Kantor Wilayah Padang yang
memberikan pertanggung jawaban berupa
pengurangan kewajiban pembayaran dari
Rp.51.955.286,- (lima puluh satu juta
sembilan ratus lima puluh lima ribu dua ratus
delapan puluh enam rupiah) untuk kedua
kartu kredit sehingga kewajiban yang harus
dibayar Penggugat, Tri Sukma, SE hanya
sebesar Rp.16.065.000,- (enam belas juta
enam puluh lima ribu rupiah) dengan masa
pembayarn dicicil selama 3 tahun atau 36
bulan terhitung mulai bulan maret 2012
paling lama tanggal 15 setiap bulannya.
Kesimpulan
1. Perlindungan hukum terhadap nasabah
penggunan jasa kartu kredit belum
berjalan sebagaimana mestinya,
meskipun pihak bank telah memberikan
perlindungan hukum melalui tiga tahap,
hal ini dapat terlihat pada saat :
a. Tahap pra transaksi, adalah tahap
sebelum adanya transaksi dimana
pihak bank dalam hal ini adalah PT.
Bank Negara Indonesia (Persero).
Tbk. telah melakukan penawaran
dan pengenalan produk khususnya
kartu kredit, pihak bank berusaha
untuk memberikan informasi yang
jelas kepada calon nasabah. Hal ini
sudah sesuai dan diatur di dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Pelindungan
Konsumen Pasal 4 huruf c mengenai
hak konsumen dan Pasal 7 huruf c
mengenai kewajiban pelaku usaha
dalam memberikan informasi.
b. Tahap transaksi, adalah tahap
dimana telah terjadi adanya
kesepakatan anatara pihak nasabah
dengan pihak PT. Bank Negara
Indonesia (Persero). Tbk. melalui
ditanda tanganinya aplikasi atau
formulir yang sudah dibuat sepihak
oleh pihak bank, sehingga
menimbulkan hubungan hukum di
antara kedua belah pihak.
c. Tahap setelah transaksi, adalah
tahap penyelesaian sengketa antara
nasabah dengan pihak PT. Bank
Negara Indonesia (Persero). Tbk..
9
Penyelesaian sengketa antara pihak
bank dengan nasabah dapat
diselesaikan dengan cara damai, hal
ini tidak bertentangan dengan
ketentuan Penjelasan Pasal 45 ayat 2
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Pelindungan
Konsumen. Penyelesaian sengketa
secara damai antara pihak nasabah
dengan pihak bank terjadi
dikarenakan menyangkut
kredibilitas bank di mata masyarakat
dan juga pihak nasabah tidak ingin
menyelesaikan permasalahan
tersebut melaui jalur pengadilan
maupun lembaga yang berwenang,
misalnya lembaga konsumen.
2. Dari kasus ini telah tampak
dikesampingkannya hak Konsumen
ataupun kewajiban pelaku usaha seperti
yang dijelaskan dalam Pasal 4 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen mengenai hak
konsumen dan Pasal 7 Undang-Undang
No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen mengenai kewajiban pelaku
usaha. Selain dikesampingkannya hak
konsumen ataupun kewajiban pelaku
usaha serta kerugian materil, konsumen
juga menderita kerugian psikis yang
bertentangan dengan Pasal 15 Undang-
Undang No. 8 Tahun 1999 , dimana
pelaku usaha dalam menawarkan barang
dan/atau jasa yang dilarang melakukan
dengan cara pemaksaan atau cara lain
yang dapat menimbulkan gangguan baik
fisik maupun psikis terhadap konsumen.
3. Tanggung jawab pelaku usaha itu lahir
dari suatu kewajiban. Disamping itu
membicarakan persoalan tanggung
jawab dari pelaku usaha maka sudah
tentu harus membicarakan ada tidaknya
kerugian yang diderita oleh konsumen
sebagai akibat dari penggunaan,
pemanfaatan, serta pemakaian oleh
konsumen atas barang dan/ atau jasa
yang dihasilkan oleh pelaku usaha
tertentu. Dimana pihak konsumen, Tri
Sukma, SE menerima tawaran yang
disampaikan oleh pihak Tergugat, PT.
Bank Negara Indonesia (Pesero). Tbk
Kantor Wilayah Padang yang
memberikan pertanggung jawaban
berupa pengurangan kewajiban
pembayaran dari Rp.51.955.286,- (lima
puluh satu juta sembilan ratus lima puluh
lima ribu dua ratus delapan puluh enam
rupiah) untuk kedua kartu kredit
sehingga kewajiban yang harus dibayar
Penggugat, Tri Sukma, SE hanya sebesar
Rp.16.065.000,- (enam belas juta enam
puluh lima ribu rupiah) dengan masa
pembayarn dicicil selama 3 tahun atau
36 bulan terhitung mulai bulan maret
2012 paling lama tanggal 15 setiap
bulannya.
10
Ucapan Terima Kasih
Penulis menyampaikan banyak
terimakasih kepada Bapak Zarfinal, S.H.,
M.H., selaku Pembimbing I dan Ibu Elyana
Novira, S.H., M.H., selaku Pembimbing II
yang telah banyak membantu dan
memberikan nasehat maupun saran dalam
menyelesaikan skripsi ini.
Selanjutnya penulis mengucapkan
terimakasih kepada :
1. Ibu Dwi Astuti Palupi, S.H., M.H, selaku
Dekan Fakultas Hukum Universitas
Bung Hatta Padang.
2. Ibu Nurbeti, S.H., M.H, selaku Wakil
Dekan Fakultas Hukum Universitas
Bung Hatta Padang.
3. Bapak Adri, S.H., M.H, selaku Ketua
Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum
Universitas Bung Hatta Padang.
4. Kepada Seluruh Bapak dan Ibu Dosen
yang telah bekerja keras demi
kelangsungan dan kejayaan bersama
untuk Fakultas Hukum Universitas
Bung Hatta dan atas pengabdiannya dan
dedikasinya dalam menyumbangkan
ilmu serta mendidik penulis selama
duduk dibangku perkuliahan, serta
Bapak dan Ibu Karyawan dan Karyawati
Fakultas Hukum yang telah membantu.
5. Bapak Nurmatias, S.H., selaku Kepala
Sekretariat BPSK Kota Padang yang
telah banyak membantu penulis dalam
pengambilan data yang diperlukan dalam
penyelesaian skripsi ini.
6. Bapak Tri Sukma, SE selaku nasabah
kartu kredit PT. Bank Negara Indonesia
(Persero), Tbk.yang telah bersedia
diwawancarai dan banyak membantu
penulis dalam pengambilan data yang
diperlukan dalam penyelesaian skripsi
ini.
7. Bagian Administrasi di Kesbangpol
Padang, yang telah banyak membantu
penulis dalam kelancaran administrasi
dalam menyelesaikan skripsi ini.
Daftar Pustaka
Bambang Sunggono, 2010, Metodologi
Penelitian Hukum, PT. Rajawali Pers,
Jakarta.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2009, Hukum
Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika,
Jakarta.
Janus Sidabalok, 2010, Hukum Perlindungan
Konsumen Di Indonesia, PT.Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Kasmir, 2003, Dasar-Dasar Perbankan, PT
Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Khotibul Umam, 2010, Penyelesaian
Sengketa Di Luar Pengadilan, Pustaka
Yustisia, Yogyakarta.
Lukman Santoso Az, 2011, Hak dan
Kewajiban Hukum Nasabah Bank,
Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Pulo Siregar, 2010, Risiko Kartu Kredit,
Papas Sinar Sinanti, Jakarta.
11
Rachmadi Usman, 2011, Penyelesaian
Pengaduan Nasabah dan Mediasi
Perbankan, Mandar Maju, Bandung.
Richard Burton, Simatupang, 2003, Aspek
Hukum Dalam Bisnis, PT Rineka Cipta,
Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
Peraturan Bank Indonesia Nomor
11/11/PBI/2009 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bank Indonesia
Nomor 14/2/PBI/2012 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Alat
Pembayaran Dengan Menggunakan
Kartu.
http://kredit-ku.com/kreditpedia/kartukredit/,
diakses pada hari senin tanggal
24 september 2012.
http://id.wikipedia.org/wiki/Kartu_kredit,
diakses pada hari senin tanggal 24
september 2012.
http://www.ylki.or.id/anatomi-pengaduankonsumen-
kartu-kredit-2012.html,
diakses pada hari jum’at tanggal 28
september 2012.
http://mtel.mercubuana.ac.id/wpcontent/
uploads/2012/04/02leo.pdf
diakses pada hari senin tanggal 11
februari 2013.
http://mhs.blog.ui.ac.id/dony/2012/03/02/tant
angan-dan-masalah-dalam-keamananjaringan-
pada-transaksi-kartu-kredit/,
diakses pada hari senin tanggal 11
februari 2013.
http://awamhukum.blogspot.com/2013/02/bl
og-post.html, diakses pada hari jum’at
tanggal 15 maret 2013.
http://lontar.ui.ac.id/file?file=digital/136008-
T%2028038-Perlindungan%20hak-Ana,
diakses pada hari jum’at tanggal 15
maret 2013.
Anonim, 2012, Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen,
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Peny
elesaian_Sengketa_Konsumen, diakses
pada hari senin tanggal 24 Juni 2013.
Downloads
Published
2013-10-16