PELAKSANAAN PENDAFTARAN MEREK DAGANG BAGI PELAKU USAHA KERIPIK BALADO DI KOTAPADANG

Authors

  • Miske Merita
  • zarfinal zarfinal
  • suamperi suamperi

Abstract

PELAKSANAAN PENDAFTARAN MEREK DAGANG
BAGI PELAKU USAHA KERIPIK BALADO DI KOTAPADANG
ARTIKEL
Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian Persyaratan
Untuk Mencapai Gelar Sarjana Hukum
Oleh:
MISKE MERITA
NPM : 0910012111340
Bagian Hukum Perdata
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BUNG HATTA
P A D A N G
2013
2
3
PELAKSANAAN PENDAFTARAN MEREK DAGANG
BAGI PELAKU USAHA KERIPIK BALADO DI KOTA
PADANG
Miske Merita1, Zarfinal1, Suamperi2
1Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
E-mail : merita_miske@yahoo.co.id
Abstract
And to uphold the growing globalization of the world at large in Indonesia especially
accompanied also by competition that is expected to improve the quality and trade of
commodities. Regulation of the brand is set by law number 15 of 2001, but in practice there
are still many businesses Balado chips in town do not know the particular field in order of
registration of the trademark
Keywords: Registration, Trademark, BaladoChips
Pendahuluan
Sumatera Barat memiliki sumber
daya alam yang cukup besar. Sumber daya
alam tersebut bersumber dari bidang
pertanian, pariwisata, perdagangan, usaha
kecil dan usaha menengah. Dari sejarahnya
usaha mula-mula berkembang dari kerajinan
tangan dan menggunakan anggota keluarga
sendiri sebagai tenaga kerja sifatnya turun
temurun, tradisional dan hasilnya disesuaikan
dengan selera pemakai.
Sumatera Barat terkenal dengan berbagai
macam makanan tradisional salah satu yang
menjadi produk unggulan adalah keripik
balado. Salah satu pengusaha keripik balado
yang banyak pelanggan yang menyarankan
untuk diberi nama merek dagang usahanya
adalah keripik balado Christine hakim.
Pemegang merek baru akan diakui atas
kepemilikan mereknya kalau merek itu
didaftarkan. Pendaftaran merek merupakan
salah satu upaya yang dapat dilakukan agar
pemegang merek mendapat perlindungan
hukum, siapa yang pertama mendaftarkan
dialah yang berhak atas merek dan dialah
yang secara eksklusif dapat memakai merek
tersebut. Meskipun diketahui pentingnya
pendaftaran merek bagi mencegah
persaingan usaha yang tidak sehat namun
masih banyak pengusaha yang enggan untuk
mendaftarkan merek dagangnya.
Pengaturan tentang merek sudah diatur
dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
akan tetapi dalam prakteknya tidak seperti
diharapkan terutama dalam hal pendaftaran
merek belum semua pengusaha mau
mendaftarkan merek dagangnya dengan
beragam alasan yang dikemukakan. Dalam
kenyataannya di Kota Padang meskipun para
pengusaha keripik balado yang menjalankan
usahanya dalam memproduksi produk
4
dagangannya baik itu produksi olahan
makanan sudah dapat dikatakan mempunyai
pasaran yang luas akan tetapi masih banyak
dari mereka yang belum mendaftarkan merek
dagangnya.
Dapat dilihat gambaran secara jelas
banyaknya jumlah pelaku usaha keripik
balado di Kota Padang yang belum
mendaftarkan merek dagangnya yaitu
sebanyak 75%, mereka hanya mempunyai
suat izin usaha (SIU). Pengusaha keripik
balado di Kota Padang yang sudah memiliki
sertifikat merek dagangnya yaitu sebanyak
12,5% seperti Sutan Pangeran, Christine
Hakim, Mahkota sedangkan 12,5% lagi
sertifikat merek dagangnya masih dalam
proses seperti Shirly, Pusako dan Rohana
Kudus. Hal ini sangat ironis apabila
dibandingkan dengan jumlah pelaku usaha
keripik balado yang ada di Kota Padang
tetapi dalam hal ini masih sedikit kemauan
dari pelaku usaha yang ada untuk
mendaftarkan merek dagangnya.
Secara etimologis, Merek adalah
suatu nama, simbol, tanda, desain atau
gabungan di antaranya untuk dipakai sebagai
identitas suatu perorangan, organisasi atau
perusahaan pada barang dan jasa yang
dimiliki untuk membedakan dengan produk
jasa lainnya. Merek yang kuat ditandai
dengan dikenalnya suatu merek dalam
masyarakat, asosiasi merek yang tinggi pada
suatu produk, persepsi positif dari pasar dan
kesetiaan konsumen terhadap merek yang
tinggi.
Dengan adanya merek yang membuat
produk yang satu beda dengan yang lain
diharapkan akan memudahkan konsumen
dalam menentukan produk yang akan
dikonsumsinya berdasarkan berbagai
pertimbangan serta menimbulkan kesetiaan
terhadap suatu merek (brand loyalty).
Kesetiaan konsumen terhadap suatu merek
atau brand yaitu dari pengenalan, pilihan dan
kepatuhan pada suatu merek.
Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
diberikan suatu defenisi merek yaitu tanda
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
Sedangkan defenisi merek menurut
beberapa sarjana, sebagaimana dikutip oleh
OK. Saidin dalam bukunya yang berjudul
“Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (
Intellectual Property Rights ) ” yaitu :
1. Philip S. James , Sarjana Inggris,
menyatakan bahwa :
Merek Dagang adalah suatu tanda
yang dipakai oleh seseorang
pengusaha atau pedagang untuk
menandakan bahwa suatu bentuk
tertentu dari barang-barang
kepunyaannya, pengusaha atau
5
pedagang tersebut tidak perlu
penghasilan sebenarnya dari barangbarang
itu, cukup memadai jika
barang-barang itu ada di tangannya
dalam lalu lintas perdagangan.
2. H.M.N. Purwo Sutjipto., memberikan
rumusan bahwa :
Merek adalah suatu tanda, dengan
mana suatu benda tertentu
dipribadikan, sehingga dapat
dibedakan dengan benda lain yang
sejenis.
3. Soekardono, memberikan rumusan
bahwa :
Merek adalah sebuah tanda dengan
mana dipribadikan sebuah barang
tertentu, di mana perlu juga
dipribadikan asalnya barang atau
menjamin kualitetnya barang dalam
perbandingan dengan barang-barang
sejenis yang dibuat atau
diperdagangkan oleh orang-orang
atau badan-badan perusahaan lain.
4. Mr. Tirtaamidjaya yang mensitir
pendapat Vollmar, memberikan
rumusan bahwa :
Suatu merek pabrik atau merek
perniagaan adalah suatu tanda yang
dibubuhkan di atas barang atau di atas
bungkusannya, gunanya membedakan
barang itu dengan barang-barang
yang sejenis lainnya.
Dari beberapa pendapat para sarjana
diatas maka dapat disimpulkan bahwa yang
dimaksud dengan merek adalah suatu tanda
(sign), untuk membedakan barang-barang
atau jasa yang sejenis yang dihasilkan atau
diperdagangkan seseorang atau kelompok
orang atau badan hukum dengan barangbarang
atau jasa yang sejenis yang dihasilkan
oleh orang lain, yang memiliki daya pembeda
maupun sebagai jaminan atas mutunya dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Berdasarkan latar belakang yang telah
diuraikan diatas maka, dapat dirumuskan
permasalahan sebagai berikut :
1. Persyaratan apa sajakah yang harus
dipenuhi oleh pelaku usaha keripik
balado dalam mendaftarkan Merek
Dagangnya di Kota Padang?
2. Apa sajakah kendala-kendala dalam
pendaftaran Merek Dagang di Kota
Padang?
3. Langkah-langkah apakah yang
dikeluarkan Kementerin Hukum dan
HAM dalam meningkatkan jumlah
pendaftaran Merek Dagang di Kota
Padang?
Berdasarkan latar belakang masalah dan
perumusan masalah yang telah dikemukakan
di atas maka dalam penelitian ini penulis
mempunyai tujuan yaitu :
1. Untuk mengetahui persyaratan apa
saja yang harus dipenuhi oleh pelaku
6
usaha keripik balado dalam
mendaftarkan Merek Dagangnya di
Kota Padang
2. Untuk mengetahui kendala-kendala
dalam pendaftaran Merek Dagang di
Kota Padang
3. Untuk mengetahui langkah-langkah
yang dikeluarkan kementerian
Hukum dan HAM dalam
meningkatkan jumlah pendaftaran
Merek Dagang di Kota Padang
Metodologi
Dalam penelitian ini penulis
menggunakan jenis penelitian yuridis
Sosiologis artinya yang menitik beratkan
pada penelitian dilapangan untuk
memperoleh data primer. Disamping itu juga
dilakukan penelitian kepustakaan untuk
memperoleh data sekunder.
Penelitian ini menggunakan dua sumber
data yaitu data primer dan data sekunder
a. Data primer yaitu data yang diperoleh
langsung dari lapangan yang
dilakukan melalui wawancara dengan
responden dan informan. Yang
menjadi responden adalah pelaku
usaha yang berkaitan langsung
dengan pendaftaran merek sedangkan
yang menjadi informan adalah kepala
devisi pelayanan hukum dan HAM
kantor wilayah sumbar.
b. Data sekunder yaitu data yang
diperoleh dari kepustakaan yang
berkaitan dengan hukum perdata
khususnya hukum kekayaan
intelektual yang terdiri dari :
1). Bahan hukum primer yaitu
peraturan yang berhubungan
dengan pelaksanaan pendaftaran
merek dagang, seperti :
a. Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata
b. Undang-Undang No. 15 Tahun
2001 tentang Merek
c. Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor : M-
01.PR.07.10 Tahun 2005
tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik
Indonesia
d. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 38
Tahun 2009 tentang Jenis
Tarif Atas Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia
2). Bahan hukum sekunder yaitu
bahan-bahan yang berasal dari
literature berupa buku-buku
hukum perdata khususnya hukum
kekayaan intelektual
7
Ada dua kegiatan utama yang akan
dilakukan dalam melaksanakan penelitian ini,
yaitu:
a. Wawancara yaitu teknik pengumpulan
data yang peneliti laksananakan dengan
melakukan wawancara langsung dengan
responden dan informan.
b. Studi dokumen merupakan teknik
pengumpulan data yang peneliti lakukan
yang bertujuan untuk mengumpulan data
utama sehingga dapat mengarahkan
penulis dalam melakukan penelitian ini
adapun caranya adalah
membaca,mencatat,mengutip dan
meresume buku peraturan serta dokumen
yang berkaitan dengan permasalahan
yang dibahas.
Analisis data merupakan penilaian
terhadap data yang telah disajikan untuk
mendapatkan suatu kesimpulan.Terhadap
semua bahan dan data yang diperoleh dari
hasil penelitian baik data primer maupun data
sekunder disusun dan dianalisis dengan
metode kualitatif yaitu dimana data yang
diperoleh dari hasil penelitian diolah dan
dianalisis sesuai dengan permasalahan
dengan diambil berupa kesimpulan secara
sistematis kemudian dihubungkan dengan
peraturan perundang-undangan,pendapat para
pakar dan teori-teori yang akhirnya tersusun
dalam bentuk kalimat.
Hasil dan Pembahasan
a. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh
pelaku usaha keripik balado dalam
mendaftarkan Merek Dagang
Pendaftaran Merek merupakan salah satu
cara yang dapat dilakukan agar pemegang
merek mendapat perlindungan hukum dari
pemerintah. Untuk mendaftarkan suatu
merek maka pemegang merek diharuskan
untuk memenuhi persyaratan-persyaratan
yang berlaku.
Berdasarkanpenelitian yang penulis
lakukan lakukan di Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera
Barat bahwa terdapat perbedaan persyaratan
yang harus dipenuhi pelaku usaha keripik
balado dalam mendaftarkan Merek
Dagangnya antara kantor hukum yang
berlaku dengan prakteknya yaitu sebagai
berikut :
1.Surat pernyataan di atas kertas bermaterai
cukup ditanda tangani oleh
pemohon(bukan kuasanya)yang
menyatakan bahwa merek yang
dimohonkan adalah miliknya sedangkan
dalam prakteknya surat pernyataan di atas
bermaterai banyak ditanda tangani oleh
kuasanya bukan pemohon itu sendiri
2. Permohonan pendaftaran merek dagang
harus diurus sendiri oleh pelaku usaha
sedangkan dalam prakteknya pelaku usaha
banyak memakai jasa kuasa
3. Fotokopi nomor pokok wajib pajak
(NPWP) tidak ada disebutkan sedangkan
dalam prakteknya nomor pokok wajib
8
pajak diminta oleh dirjen HAKI untuk
kelengkapan administrasi
4. Surat kuasa khusus didalam permohonan
persyaratan merek dagang tidak ada
disebutkan sedangkan dalam prakteknya
surat kuasa khusus banyak dipakai oleh
pelaku usaha untuk mendaftarkan merek
dagangnya
5. Salinan resmi akta pendirian badan hukum
yang dilegalisir oleh notaris tidak
disebutkan dalam persyaratan merek
dagang sedangkan dalam prakteknya
salinan resmi akta pendirian badan hukum
yang dilegalisir oleh notaris diminta
dalam Dirjen HKI untuk persyaratan
administrasi
6. Lamanya pengurusan merek dagang dalam
teorinya selama 14 bulan sedangkan
dalam prakteknya samapi 24 bulan
7. Biaya permohonan pendaftaran merek
dagang dalam teorinya 600.000,-
sedangkan dalam prakteknya 800.000,-
Menurut kantor hukum yang berlaku
persyaratan yang harus dipenuhi pelaku
usaha keripik balado dalam mendaftarkan
Merek Dagangnya adalah sebagai berikut :
1. Permohonan pendaftaran Merek diajukan
dengan cara mengisi formulir yang telah
disediakan untuk itu dalam bahasa
Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat)
2. Permohonan wajib melampirkan :
a. Surat pernyataan di atas kertas
bermaterai cukup yang ditanda tangani
oleh pemohon (bukan kuasanya) yang
menyatakan bahwa merek yang
dimohonkan adalah miliknya.
b.25 (dua lima) lembar etiket merek
(ukuran maksimal 9x9 cm, minimal
2x2 cm), 4 lembar dilekatkan pada
formulir yang dicetak di atas kertas
c. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
d. Bukti pembayaran biaya permohonan
sebesar Rp. 600.000,-(enam ratus ribu
rupiah)
b. Kendala-kendala dalam pendaftaran
Merek Dagang di Kota Padang
Merek merupakan suatu penanda yang
membedakan suatu produk dengan produk
lainnya. Oleh karena itu merek mempunyai
peranan yang sangat penting dalam
perekonomian terutama dalam dunia
perdagangan barang dan jasa.
Berdasarkan wawancara dengan ibu
Christine hakim selaku pimpinan keripik
balado Chistine Hakim salah satu kendala
yang dihadapi dalam pendaftaran merek
dagang yaitu proses pendaftaran merek
memakan waktu yang relatif panjang. akan
lebih baik masa pengumuman dipersingkat
tidak perlu sampai waktu 3 bulan karena
yang paling penting adalah efektifitas dari
pengumuman tersebut. Apabila pengumuman
dilakukan dengan efektif, maka dengan
waktu yang relative singkatpun masyarakat
luas sudah mengetahui rencana permohonan
pendaftaran merek yang sedang diajukan.
Selain itu lamanya pemeriksaan substantive
juga sebaiknya tidak perlu terlalu lama
9
sampai 9 bulan. Dengan perbaikan sistem
data yang baik, pemeriksa akan lebih mudah
untuk melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan wawancara dengan bapak
Djasmi selaku pimpinan keripik balado Sutan
Pangeran kendala pendaftaran merek yang
lain adalah biaya pedaftaran yang dinilai
cukup mahal bagi pelaku usaha yang kecil
dikarenakan pelaku usaha dalam melakukan
usahanya hanya dengan modal yang relatif
sedikit sedangkan tempat melakukan usaha
juga masih menyewa dan keuntungan yang
diperoleh juga relatif kecil
Menurut ibu Shirly selaku pimpinan
keripik balado Shirly juga mengatakan salah
satu yang menjadi kendala terbesar bagi
pelaku usaha kecil dan menengah adalah
biaya yang menjadi kendala terbesar bagi
pelaku usaha kecil dan menengah.
Banyaknya usaha kecil menengah yang
masih terbentur modal. Untuk menjalankan
usaha saja mereka harus memutar otak untuk
menggunakan dana apalagi untuk mengurusi
merek dagang.
Sedangkan yang menjadi penyebab
utama minimnya pendaftaran merek dagang
dikalangan pelaku usaha dikarenakan
kurangnya pengetahuan masyarakat
mengenai pentingnya merek dagang tersebut.
Pelaku usaha beranggapan bahwa mereka
telah mendaftarkan merek dagangnya yaitu
dengan adanya Surat Izin Usaha (SIU), Surat
Izin Tempat Usaha (SITU). Sebagian besar
pelaku usaha tidak mengetahui atau
membedakan yang mana sertifikat merek
dagang dan mana yang surat izin usaha
karena mereka lebih cenderung
mempersamakan keduanya. Dalam hal ini
pemerintah harus bekerja keras
mensosialisasikan pentingnya pendaftaran
merek sebab jika tidak ada tindakan yang
dilakukan pemerintah maka usaha-usaha
yang ada tidak dapat bersaing di dunia
perekonomian dengan produk-produk yang
telah memiliki merek.
c. c. Langkah-langkah yang dikeluarkan
kementerian Hukum dan HAM dalam
meningkatkan jumlah pendaftaran Merek di
Kota Padang
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan HAM Sumatera Barat memegang
peranan penting dalam meningkatkan jumlah
pendaftaran Merek Dagang di Kota Padang.
Dalam menyebarluaskan informasi tentang
pendaftaran merek dagang perlu diadakan
berbagai usaha selain usaha-usaha yang telah
ada seperti dengan telah dibuatnya Undang-
Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek,
tentu saja itu tidak cukup membuat para
pengusaha sadar akan pentingnya melakukan
pendaftaran Merek Dagang.
Berdasarkan penelitian yang penulis
lakukan melalui wawancara dengan Kepala
Bidang Pelayanan Hukum Umum di Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Sumatera Barat, langkah-langkah yang
dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan
HAM Sumatera Barat dalam meningkatkan
10
jumlah pendaftaran merek adalah sebagai
berikut :
1. Melakukan Sosialisasi dan Penyuluhan
Merek
Dengan sosialisasi dan pendekatan
kemasyarakat diharapkan dapat
menumbuhkan kesadaran masyarakat
akan arti pentingnya pendaftaran merek
serta dapat mengenyampingkan kendalakendala
lain seperti lama dan tingginya
biaya pendaftaran merek.
2. Seminar
Adapun seminar-seminar yang dilakukan
antara lain :
a. Seminar pada instansi pemerintah
serta masyarakat luas yang
memerlukan informasi tentang
informasi tentang Merek
b. Seminar nasional perlindungan Hak
Kekayaan Intelektual terhadap
Inovasi Teknologi tradisional
c. Pemberdayaan Hak Kekayaan
Intelektual atas hasil penelitian dan
produk unggulan daerah sebagai
strategi peningkatan daya saing
produk
d. Seminar pemenuhan hak-hak
ekonomi, social dan budaya
e. Perlindungan dan Penegakan Hukum
Hak Kekayaan Intelektual menurut
Undang-Undang Hak Kekayaan
Intelektual
3. Internet
Prosedur pendaftaran dengan
menggunakan jaringan internet online
dalam meningkatkan pelayanan sehingga
di setiap Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia
Sumatera Barat pelaku usaha akan lebih
mudah serta dengan cepat untuk
mengakses informasi tentang Merek.
Bagi pelaku usaha yang ingin
mendaftarkan Merek Dagangnya
dianjurkan terlebih dahulu untuk
melakukan pengecekan merek melalui
jaringan internet dengan situs
www.dgip.go.id jadi dengan pengecekan
merek terlebih dahulu untuk mengetahui
apakah merek tersebut telah terdaftar
atau belum.
4. Pemberian Subsidi
Pemberian Subsidi gratis dari Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
untuk para pelaku usaha dalam
mendaftarkan merek dagangnya belum
seluruhnya merata untuk Kabupaten
maupun Kota. Dalam hal ini bukan
hanya Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM saja yang membantu
memberikan subsidi kepada pelaku
usaha tetapi pihak-pihak dari Dinas
Departemen Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi dan Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota,
Klinik HKI baik yang di Provinsi
maupun Pusat juga membantu para
pelaku usaha dalam pendaftaran merek.
11
Upaya yang dilakukan oleh Kementerian
Hukum dan HAM beserta pihak yang
terkait tidak merata dikarenakan biaya
yang dibutuhkan tidak sedikit, jadi hanya
pelaku usaha yang memiliki produk yang
dinilai berkembang dikemudian harinya.
Kesimpulan
Berdasarkan dengan permasalahan,
hasil penelitian dan pembahasan yang
dilakukan di atas dapat disimpulkan :
1. Persyaratan pendaftaran Merek Dagang
melalui Kantor Wilayah Hukum dan Hak
Asasi ManusiaSumatera Barat bahwa
terdapat perbedaan menurut teori yang
berlaku dengan prakteknya antara lain surat
pernyataan di atas kertas bermaterai cukup
ditanda tangani oleh pemohon (bukan
kuasanya) yang menyatakan bahwa merek
yang dimohonkan adalah miliknya
sedangkan dalam prakteknya surat
pernyataan di atas kertas bermaterai banyak
ditanda tangani oleh kuasanya bukan
pemohon itu sendiri dan dan biaya
permohonan pendaftaran merek dagang
dalam teorinya berbeda dengan prakteknya
dan lamanya pengurusan sertifikat merek
dagang menurut teorinya 14 bulan
sedangakan dalam prakteknya sampai dengan
24 bulan.
2.Kendala yang dihadapi dalam pendaftaran
merek dagang adalah kendala internal yang
disebabkan proses pendaftaran merek yang
waktunya terlalu lama dan berbelit-belit,
biaya pendaftaran yang mahal. Kendala
eksternal yang disebabkan pihak lain yang
mendaftarkan merek dengan merek
persamaan keseluruhan atau persamaan pada
pokoknya dan Indonesia menganut sistem
first to file artinya permohonan merek akan
ditolak bila sudah ada merek yang sama lebih
dahulu terdaftar. Pemilik merek yang
terdaftar merek dagangnya mendapat
perlindungan hokum atas produknya dan
dapat mempertahankan hak-haknya, menjual
merek dagangnya kepada pihak lain dengan
cara pemberian lisensi dan mempunyai
kekuatan hukum di pengadilan atau di mata
hukum.
3. Langkah-langkah yang dikeluarkan oleh
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM Sumatera Barat memiliki peranan yang
sangat begitu penting dalam meningkatkan
jumlah pendaftaran merek di Kota Padang.
Usahayang dilakukan oleh Kantor Wilayah
Hukum dan Hak Asasi Manusia diantaranya
dengan mengadakan sosialisasi secara
langsung berupa seminar dan juga
mensosialisasikan secara online melalui
internet dan memberikan subsidi kepada
pelaku usaha yang belum mendaftarkan
merek dagangnya.
Ucapan Terima Kasih
Tiada kata yang lebih pantas dan layak
untuk terlebih dahulu penulis tampilkan
selain ucapan “ Alhamdulillahirobbilalamin,
segala puji bagi Allah pencipta alam”. Oleh
karena dengan karunia-Nya, sehingga penulis
12
dapat menyelesaikan penulisan skripsi yang
berjudul “PELAKSANAAN
PENDAFTARAN MEREK DAGANG
BAGI PELAKU USAHA KERIPIK
BALADO DI KOTAPADANG” yang
bertujuan untuk memenuhi persyaratan
dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum
pada Universitas Bung Hatta.
Dalam penulisan Skripsi ini tentunya
tidak luput dari berbagai hambatan dan
kendala, namun atas doa Ibu tercinta segala
hambatan dapat penulis lalui. Penulis juga
berterima kasih kepada Bapak Zarfinal, S.H.,
M.H. selaku Pembimbing I serta Bapak
Suamperi S.H., M.H. selaku Pembimbing II
yang senantiasa memberikan pengarahan dan
membimbing dalam penulisan skripsi ini,
hingga terselesaikan skripsi ini. Selanjutnya
penulis mengucapkan terima kasih yang
sebesar- besarnya kepada :
1. Ibu Dwi Astuti Palupi, S.H., M.H.,
selaku Dekan Fakultas Hukum
Universitas Bung Hatta
2. Ibu Nurbeti, S.H., M.H., selaku Wakil
Dekan Fakultas Hukum Universitas
Bung Hatta
3. Bapak Adri, S.H., M.H., selaku Ketua
Bagian Hukum Perdata Fakultas
Hukum Universitas Bung Hatta
4. Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Hukum
Universitas Bung Hatta yang telah
mendidik, mengajar, dan membimbing
Penulis selama Penulis menjalankan
perkuliahan serta seluruh Karyawan/i
Fakultas Hukum yang telah membantu
Penulis.
5. Ibu Dewi, S.H., selaku Kepala Bidang
Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera
Barat yang telah membantu penulis
dalam menyelesaikan penelitian guna
pembuatan skripsi ini
6. Ibu Christine, Ibu Sherly, Bapak Jasmi
selaku Pimpinan Keripik Balado yang
telah memberikan izin pada Penulis
untuk melakukan penelitian di Industri
yang beliau pimpin
7. Saudara-saudaraku : Kak Mexsy, Kak
Mela, Kak Yane, Adiku Valen, terima
kasih untuk semua bantuan dan
dukungan dan semangat
Terima Kasih Semua !!!!
Akhir kata penulis mengharapkan
semoga skripsi ini bermanfaat bagi dunia
ilmu pengetahuan dan bagi kita semua.
Amin Ya Rabbal’Alamin
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi Miru, Sutarman Yodo, 2004, “
Hukum Perlindungan Konsumen”, PT.
Raja Grafindo Persada, Jakarta
Andrian Sutedi, 2009, “ Hak Atas Kekayaan
Intelektual”, Sinar Grafika, Jakarta
Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin,
2005
“HakKekayaanIntelektualdanBudayaHu
kum”, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
13
Harsono Adisumartono, 1989, “
HakMilikIntelektualKhususnya Paten
danMerek”, Akademika Pressindo.
Jakarta.
H.M.N.Purwosutjipto, 1995, “
PengertianPokokHukumDagang
Indonesia,” Djambatan, Jakarta.
OK. Saidin, 2003,
“AspekHukumHakKekayaanIntelektual(
Intellectual Property Right),”PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta
.Rachmadi Usman, 2003,
“HukumHakKekayaan Intelektual,” PT.
Alumni, Bandung.
Taryana Soenandar, 1993, “Perlindungan
HAKI di Negara-negara ASEAN,”Sinar
Grafika, Jakarta.
Tim Lindsey, 2006,
“HakKekayaanIntelektualSuatu
Pengantar,” PT. Alumni, Bandung.
Undang-Undang,
2003,“HakAtasKekayaanIntelektual,”
SinarGrafika, Jakarta.
PeraturanPerundang-undangan
Undang-undang No. 15 Tahun 2001
TentangMerek
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor :
M-01.PR.07.10 Tahun 2005 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual, Undang-undang
RepublikIndonesia Bidang Hak
Kekayaan Intelektual, 2007
Sumber Lain
www.Sitinjaunews.com.ChristineHakim,
diakses pada tanggal 2 januari 2013
www.merek.go.id, diakses pada tanggal 2
januari 2013
www.dgip.go.id, diakses pada tanggal 2
januari 2013

Downloads

Published

2013-10-16