PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA BANK NAGARI CABANG UTAMA PADANG

Authors

  • Vicky Anggreani
  • elyana novira
  • yofiza media

Abstract

1
PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA
BANK NAGARI CABANG UTAMA PADANG
Vicky Anggreani ¹, Elyana Novira¹ , Yoviza Media ¹,
¹Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
E-mail : Vicky_harun@ymail.com
¹Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Abstract
The extension of credit by the bank is lending money to members of the public which is
generally accompanied by the delivery of credit by the debtor (borrower). What is going on at
the moment in which the need for funds in order to move the nation's economy increasingly
felt, on the other hand there are also groups of people who have the ability to try but is
plagued with funding problems, because that required the agency to act as a creditor to
provide and distribute funds on debitur.As for is a problem in this thesis is How the
Implementation of the Lending Fiduciary, the constraints faced in the implementation of the
bank lending to the fiduciary, the form of Bad Debts Settlement in Bank Nagari Main Branch
Padang.In This study used methods of juridical sociological (empirically) that the discussion
focused on the statutory provisions in force and the facts associated with that encountered in
practice are required dilapangan.Data primary data and secondary data. Be based research
results, it can be concluded that the implementation of credit with the Bank's fiduciary Nagari
Main Branch Padang in general not only done by registered deed of Notary only. constraints
binding constraints encountered in this credit are having difficulty in monitoring the presence
of goods collateral .Form loan resolution at Bank Nagari Main Branch is providing first
warning letter to the debtor, but if the debtor does not heed the warning letter given by the
bank, then the bank can file a submission file to the the Office of the auction.
Key words: Providers, Loans, Insurance, Fiduciary.
Pendahuluan
Perubahan perkembangan dan
kemajuan internal yang terjadi beberapa
tahun terakhir ini telah membawa pengaruh
sangat besar bagi bangsa Indonesia
khususnya dalam bidang ekonomi untuk
mewujudkan masyarakat Indonesia yang
adil dan makmur berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945,
meningkatnya pelaksanaan pembangunan
nasional yang berasaskan kekeluargaan
perlu senantiasa dipelihara dengan baik
sehingga untuk mencapai tujuan tersebut
maka Pelaksanaan pembangunan ekonomi
harus lebih memperhatikan keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan unsurunsur
pemerataan pembangunan,
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas
ekonomi.
Menurut ketentuan Pasal 8
Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998
2
tentang Undang- Undang Perbankan,
dalam memberikan kredit, kreditur wajib
mempunyai keyakinan atas kemampuan
dan kesanggupan debitur untuk melunasi
utangnya sesuai dengan yang telah
diperjanjikan. Dalam penjelasan Pasal 8
tersebut dijelaskan, bahwa kreditur untuk
memperoleh keyakinan tersebut sebelum
memberikan kredit harus melakukan
penilaian yang cermat dan seksama
terhadap karakter kemampuan, modal,
agunan, dan prospek usaha dari debitor.
Dalam perjanjian kredit sudah pasti dengan
perjanjian dan juga adanya suatu jaminan.
Salah satu jaminan yang dikenal adalah
“fidusia”. Pemerintah telah menerapkan
kebijaksanaan perkreditan melalui
lembaga- lembaga keuangan milik
pemerintah maupun milik swasta, yang
memberikan kredit dengan bunga rendah
dan kemudahan- kemudahan lainnya.
Dalam praktek perbankan, ditetapkan
prinsip pemberian kredit (pinjaman), yang
melarang bank menanggung risiko akibat
pemberian kredit, sehingga setiap pinjaman
yang diberikan harus ada agunannya.
Pemberian kredit merupakan pemberian
pinjaman uang oleh bank kepada anggota
masyarakat yang umumnya disertai dengan
penyerahan jaminan kredit oleh debitur
(peminjam). Kredit sebagai suatu perikatan
(verbintenis) yang terjadi karena
perjanjian, untuk dinyatakan syah menurut
Pasal 1320 KUHPerdata apabila dipenuhi 4
syarat yaitu :
1. Sepakat antara pihak-pihak
yang mengikatkan diri.
2. Kecakapan untuk membuat
perikatan.
3. Suatu sebab yang halal.
4. Suatu hal tertentu.
Pada prinsipnya pemberian kredit
dapat diberikan oleh siapa saja yang
memiliki kemampuan untuk itu. Selama
proses pemberian kredit antara Bank
Nagari (kreditur) dan nasabah (debitur)
disepakati, maka lahirlah kewajiban pada
diri kreditur untuk menyerahkan uang yang
telah diperjanjikan kepada debitur. Dengan
hak untuk menerima kembali uang dari
debitur pada waktunya, disertai dengan
bunga yang telah disepakati oleh para
pihak. Pada dasarnya tujuan pemberian
kredit haruslah didasarkan pada kelayakan
usaha, agar usaha yang dibiayai dapat
berkembang, menyerap tenaga kerja, dan
pada akhirnya dapat menyumbang
peningkatan ekonomi masyarakat
disekitarnya. Jaminan secara umum ini
kadang- kadang menyebabkan seorang
kreditor hanya memperoleh sebagian dari
uangnya saja, oleh karena jaminan secara
umum ini berlaku bagi semua kreditor.
Jaminan seperti ini dinamakan jaminan
kebendaan yang dapat berbentuk gadai,
hak tanggungan ataupun jaminan. Pada
3
awalnya, lembaga jaminan fidusia yang
dikenal dalam hukum Romawi dengan
nama Fidusia Cum Crediture. Dalam
perjanjian Fidusia Cum Crediture, barangbarang
debitur diserahkan dalam pemilikan
kreditur. Barang-barang yang menjadi
objek Fidusia Cum Crediture pada saat itu
dapat berupa barang bergerak dan barang
tidak bergerak. Perjanjian jaminan fidusia
adalah perjanjian yang muncul karena
adanya perjanjian kredit bank. Apabila
nasabah debitur wanprestasi, bank dapat
mengambil pelunasan utang dari hasil
penjualan barang jaminan fidusia. Dalam
praktek ada kecenderungan bahwa objek
jaminan fidusia akan dikuasai bank jika
nasabah debitur tidak sanggup melunasi
utang. Teori fidusia yang menjadi
pedoman dalam penulisan ini adalah
perjanjian pengalihan hak kepemilikkan
suatu benda atas dasar kepercayaan dengan
ketentuan hak kepemilikkan atas benda
yang dialihkan itu tetap berada dalam
penguasaan si pemilik benda. Dengan
dibuatnya Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ini
dimaksudkan untuk membantu kegiatan
usaha dan untuk memberikan kepastian
hukum kepada para pihak yang
berkepentingan. Pendaftaran Jaminan
Fidusia diatur dalam Pasal 11 sampai Pasal
18 Undang- Undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia dan
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
2000 tentang Tata Cara Pendaftaran dan
Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Dalam pasal 11 Undang- Undang Nomor
42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
ditentukan bahwa benda baik yang berada
di dalam maupun yang berada di luar
wilayah Republik Indonesia yang dibebani
dengan jaminan fidusia tersebut wajib
didaftarkan. Pendaftaran dilakukan pada
kantor pendaftaran fidusia. Untuk pertama
kalinya kantor pendaftaran fidusia
didirikan di Jakarta dengan wilayah kerja
mencakup seluruh wilayah Republik
Indonesia, tetapi dengan perkembangan
zaman telah dibentuk di setiap provinsi di
Indonesia. Kantor Pendaftaran Fidusia
berada dalam lingkup Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Pada
intinya fidusia adalah pengalihan hak
kepemilikan atas suatu benda yang dapat
difidusiakan tersebut berdasarkan
kepercayaan yang penguasaannya tetap
dilakukan oleh si pemilik benda tersebut.
. Dalam praktek perjanjian Fidusia
banyak dituangkan dalam akta dibawah
tangan, bukan dengan akta otentik atau
akta notaris. Berdasarkan kondisi
sebagaimana yang telah diuraikan dalam
latar belakang masalah tersebut di atas,
Pihak Bank Nagari Cabang Utama Padang
dalam memberikan suatu fasilitas pinjaman
kredit kepada seorang debitur telah benarbenar
didasarkan prinsip kehati-hatian dan
asas-asas perkreditan yang sehat serta
4
didukung oleh itikad baik dari para pejabat
kredit, namun kemungkinan timbulnya
kredit macet/bermasalah tetap mengingat
bahwa pemberian kredit itu mengandung
resiko yang tinggi tidak kembalinya
sebagian/seluruh uang yang dipinjamkan
beserta bunganya.
Terbukti dari data beberapa
nasabah yang menunjukkan bahwa
pinjaman kredit mengalami permasalahan
dalam proses pengembalian, yaitu adanya
debitur yang terlambat membayar utang
kreditnya sampai tanggal jatuh tempo.
Berdasarkan uraian di atas dapat
dirumuskan permasalahan dari penelitai ini
sebagai berikut:
1. Bagaimanakah Pelaksanaan
Pemberian Kredit dengan
Jaminan Fidusia pada Bank
Nagari Cabang Utama Padang?
2. Apa saja kendala-kendala yang
dihadapi pihak bank dalam
pelaksanaan pemberian kredit
dengan Jaminan fidusia pada
Bank Nagari Cabang Utama
Padang?
3. Bagaimanakah bentuk
Penyelesaian Kredit Macet pada
Bank Nagari Cabang Utama
Padang?
Sesuai dengan latar belakang dan
perumusan masalah, maka penelitian
ini bertujuan :
1. Untuk mengetahui bagaimana
Pelaksanaan Pemberian Kredit
dengan Jaminan Fidusia pada
Bank Nagari Cabang Utama
Padang.
2. Untuk mengetahui kendala
yang dihadapi pihak bank
dalam pelaksanaan pola kredit
dengan Jaminan fidusia untuk
menyelesaikan kredit macet
pada Bank Nagari Cabang
Utama Padang?
3. Untuk mengetahui Konsekuensi
Yuridis/ Penyelesaian Kredit
Macet pada Bank Nagari
Cabang Utama Padang,
sehubungan dengan jaminan
fidusia.
Metodologi
Dalam peneltian ini peneliti
melakukan pendekatan masalah yang
digunakan dalam penelitian ini adalah
bersifat penelitian hukum
Sosiologis/hukum sosial ( Social Legal
Research). Maksudnya usaha untuk
menemukan, mengembangkan, dan
menguji kebenaran suatu pengetahuan,
usaha mana dilakukan dengan
menggunakan metode-metode ilmiah.
Untuk mendapatkan data primer dan
bahan-bahan yang berasal dari pustaka
digunakan untuk mendapatkan data
sekunder.
5
Dalam penulisan ini jenis data yang
digunakan adalah:
1. Data Primer
Data yang diperoleh secara
langsung oleh peneliti dilapangan melalui
wawancara dengan responden yang terdiri
dari Wakil Pemimpin Cabang Bidang
Prekreditan Bank Nagari Cabang Utama
Padang, Pemimpin Bagian Administrasi
Kredit Bank Nagari Cabang Utama
Padang, serta beberapa orang pemilik
kendaraan yang menjadi pihak nasabah.
2. Data Sekunder
Merupakan data yang telah ada dan
diperoleh dengan penelitian kepustakaan,
yang ada yang berupa bahan hukum, data
tersebut antara lain:
a. Bahan Hukum Primer
Bahan hukum yang memiliki kekuatan
hukum mengikat yang dalam hal ini berupa
peraturan perundang- undangan yang
terkait untuk itu antara lain Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata, Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
yang telah mengalami perubahan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan, undang- Undang Nomor 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,
Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun
2000 tentang Tata Cara Pendaftaran dan
Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
b. Bahan Hukum Sekunder
Bahan-bahan yang erat yang
hubungannya dengan bahan hukum primer
dan dapat membantu menganalisa bahan
hukum primer yaitu :
1 Literatur, atau hasil penulisan yang
berupa hasil penelitian
2 Buku-buku ilmiah
3. Makalah-makalah
4. Hasil-hasil penelitian dan
wawancara
c. Bahan Hukum Tersier
Bahan hukum tersier meliputi:
1. Kamus hukum
2. Kamus Bahasa Indonesia
3. Kamus Bahasa Inggris
Penelitian lapangan ini dilakukan di Bank
Nagari Cabang Utama Padang. Untuk
memanfaatkan data yang ada, maka dalam
penelitian ini digunakan metode- metode
sebagai berikut:
a. Studi Dokumen
Melakukan inventarisasi terhadap
bahan- bahan hukum yang diperlukan,
seperti: bahan- bahan hukum primer,
bahan- bahan hukum sekunder, dan bahanbahan
hukum tersier. Melakukan
pencatatan dan pembuatan daftar ikhtisar
yang berisikan berbagai pengertian dan
6
pendapat para ahli tentang penulisan
skripsi ini.
b. Wawancara
Wawancara adalah teknik yang
dipakai untuk mendapatkan data
primer. Wawancara dilakukan dengan
menggunakan daftar pertanyaan secara
bebas terpimpin guna untuk
mendapatkan informasi yang jelas dan
akurat sebagai pedoman wawancara
dengan responden sebagai alat
pengumpulan data.
Setelah data dikumpulkan dari
lapangan dengan lengkap, maka tahap
berikutnya adalah :
a. Pengolahan Data
Pengolahan data disusun secara
sistematis melalui proses editing yaitu
akan merapikan kembali data yang
telah diperoleh dengan memilih data
yang sesuai dengan keperluan dan
tujuan penelitian sehingga didapat
suatu kesimpulan akhir secara umum
yang nantinya akan dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan
kenyataan yang ada.
b. Analisis Data
Setelah data primer dan data sekunder
diperoleh selanjutnya dilakukan analisis
data yang didapat dengan mengungkapkan
kenyataan- kenyataan dalam bentuk
kalimat, terhadap data yang diperoleh dari
hasil penelitian tersebut, penulis
menggunakan metode analisis secara
kualitatif yaitu uraian terhadap data yang
terkumpul dengan tidak menggunakan
angka- angka serta berdasarkan peraturan
perundang- undangan, pandangan pakar,
dan pendapat penulis sendiri.
Hasil dan Pembahasan
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis
lakukan pada Bank Nagari Cabang Utama
Padang serta hasil wawancara dengan Bapak
Ramlis, SE, MM, selaku Wakil Pemimpin
Cabang Bidang Prekreditan pada Bank
Nagari Cabang Utama Padang yang penulis
lakukan pada hari Rabu tanggal 10 Juli
2013, dapat diketahui Pelaksanaan
pemberian kredit dengan jaminan fidusia
dalam praktek oleh Bank Nagari Cabang
Utama Padang pada dasarnya sama dengan
pemberian kredit jaminan lainnya, hanya
dalam hal pengikatan jaminan saja yang
berbeda dimana pemberian kredit dengan
jaminan fidusia harus melewati beberapa
tahap antara lain :
1. Tahap permohonan kredit dari calon
nasabah.
Dalam hasil penelitian, calon
penerima kredit yang megajukan
permohonan datang ke bank untuk
memperoleh informasi mengenai
7
persyaratan dalam pemberian kredit
yang bersangkutan. Kemudian calon
nasabah akan mengajukan
permohonan secara tertulis untuk
memperoleh kredit dengan
mempersiapkan dan melampirkan
data serta informasi dokumen atau
syarat-syarat lain yang diperlukan
oleh bank. Bank harus memastikan
kebenaran data dan informasi yang
disampaikan dalam permohonan
kredit.
2. Tahap penilian dan pemeriksaan.
Setelah calon nasabah mengajukan
permohonan maka langkah
berikutnya adalah proses identifikasi
calon nasabah, meliputi:
a. Interview.
Dalam prakteknya, hal ini
pihak bank sebagai pemberi
kredit (kreditur) melakukan
interview atau wawancara
terhadap calon nasabah
mengenai identitasnya, baik
mengenai nama dan alamat
dari si pemohon, maupun
bidang usaha yang
dijalankan.
b. Studi kelayakan.
Dari hasil penelitian, bank
didalam memberikan kredit
kepada calon nasabah
meninjau terlebih dahulu
mengenai usaha yang akan
dilakukan oleh calon nasabah
tersebut. Jadi, bank dapat
memperkirakan apakah calon
nasabah tersebut dapat
memperoleh pinjaman uang
dalam melakukan usahanya.
c. Penilaian jaminan yang
dilakukan pada saat nasabah
mengajukan permohonan
kredit dengan ketentuan
sebagai berikut :
1) Penilaian oleh juru
taksir.
2) Pedoman penilaian
terhadap benda-benda
bergerak seperti :
a) Kendaraan,
pedoman
penilaiannya
adalah dari
segi hukum,
status, harga
pasar, dalam
kendaraan
baru atau
bekas,
penyusutan
berdasarkan
tahun dari
pembuatan,
kondisi
8
terpelihara
atau tidak.
b) Mesin,
pedoman
penilaiannya
adalah harga
pembelian
keadaan baru,
penyusutan
dengan tahun
pembuatan,
kondisi
terpeliharanya.
d. Penilaian dokumen-dokumen
yang berkaitan dengan usaha,
maksudnya semua dokumen
jaminan yang berkaitan
dengan usaha yang dilakukan
oleh nasabah agar diteliti
status, kelengkapan dan
keasliannya.
3. Tahap analisis kredit.
Dari semua data dan informasi yang
telah diperoleh dalam tahapantahapan
sebelumnya, bank
melakukan analisis dari berbagai
aspek, keuangan, agunan, sosial
ekonomi, dampak lingkungan dan
resiko kredit.
4. Tahap keputusan kredit.
Pejabat yang berwenang atau yang
diberi wewenang akan memutuskan
atau menolak permohonan yang
diajukan. Jika permohonan itu
ditolak maka disertai dengan alasanalasan
penolakannya. Jika
permohonan tersebut dikabulkan
maka diputuskan antara lain berapa
besar kredit yang diberikan, berapa
besar suku bunganya, berapa lama
jangka waktu kreditnya, bagaimana
sistem pembayaran bunga dan pokok
yang menjadi kewajiban debitur
nantinya.
5. Tahap pemberitahuan.
Proses pemberitahuan adalah proses
penentuan kepada perusahaan kredit
kepada nasabah harus diketahui
secara resmi, apakah ditolak /
disetujui serta dibuatkan suratnya
dengan jangka waktu yang
ditentukan.
6. Tahap pencairan kredit.
Sebelum melakukan proses
pencairan, harus dilakukan
pemeriksaan kembali semua
kelengkapan yang harus dipenuhi
berdasarkan prinsip sebagai berikut :
a) Bank hanya menyetujui
pencairan kredit apabila
seluruh syarat-syarat yang
ditetapkan dalam persetujuan
dan pencairan kredit telah
dipenuhi oleh pemohon
kredit.
9
b) Sebelum pencairan kredit
dilakukan bank harus
memastikan bahwa seluruh
aspek yang berkaitan dengan
kredit telah diselesaikan dan
telah memberikan
perlindungan yang memadai
bagi bank.
7. Tahap pengawasan / Monitoring.
Setelah melalui beberapa tahap
diatas, maka terhadap kredit yang
akan dicairkan akan dilakukan
pengawasan terhadap penggunaan
dana, apakah dana tersebut
digunakan tepat pada sasaran atau
tidak.
8. Tahap pelaksanaan dan administrasi
kredit.
Apabila calon penerima kredit
menerima semua syarat-syarat yang
tercantum dalam keputusan kredit
maka ia harus menandatangani tanda
persetujuan kredit dalam suatu
perjaanjian yang disebut dengan
perjanjian kredit dan pengikatan
jaminan serta formulir-formulir
perjanjian lainnya. Tahap perjanjian
kredit ini dibuat secara dibawah
tangan atau dengan akta notaris.
9. Tahap pengikatan dengan jaminan
fidusia.
Pada tahap ini kedua belah pihak
debitur maupun kreditur menghadap
kepada notaris untuk melakukan
pengikatan dengan jaminan fidusia.
Sebelum pembuatan akta oleh notaris
terlebih dahulu harus mengenal
kedua belah pihak. Notaris dapat
mengenal pihak debitur lewat Kartu
Tanda Penduduk (KTP) sedangkan
untuk pihak debitur harus
memperlihatkan surat dari
instansinya. Setelah mengenal para
pihak, dan para pihak hadir
dihadapan notaris barulah notaris
bisa membuatkan akta jaminan
fidusia.
Berdasarkan hasil wawancara yang
penulis lakukan dengan Bapak Busnel
Watson, ST selaku Pemimpin Bagian
Administrasi kredit dan data yang
diperoleh pada Bank Nagari Cabang
Utama Padang, yang dilakukan pada hari
Senin tanggal 29 Juli 2013, Dalam
prakteknya, pemberian kredit dengan
jaminan fidusia pada Bank Nagari Cabang
Utama Padang pada umumnya didaftarkan,
dilakukan dengan pengikatan akta notaris.
Ini disebabkan karena dapat menghemat
biaya bagi debitur. Walaupun dilakukan
dengan pengikatan akta notaris saja,
namun tujuannya adalah tetap untuk
mengamankan jaminan yang diserahkan
oleh debitur kepada bank.
Adapun untuk menjadi objek dalam
data pelaksanaan pemberian kredit dengan
10
jaminan fidusia pada Bank Nagari Cabang
Utama Padang dari tahun 2010-2012
adalah sebagai berikut :
Tabel 1.1
Data Jumlah Objek Jaminan Fidusia Bank
Nagari Kantor Basis Cabang Utama
PadaPadang Tahun 2010-2012
Sumber : Bank Nagari Cabang Padang
Dari hasil wawancara dengan
Bapak Busnel Watson selaku Pemimpin
Bagian Administrasi Kredit Cabang Utama
Padang pada tanggal 29 Juli 2013
berdasarkan data di atas dapat diketahui
bahwa pelaksanaan pemberian kredit
dengan jaminan fidusia dari tahun 2010-
2012 tidak mengalami peningkatan.
Benda-benda yang sering dipakai sebagai
objek fidusia pada Bank Nagari Cabang
Utama Padang adalah Kendaraan/Alat
Berat dan Mesin-mesin, Kendaraan
tersebut baik itu mobil ataupun sepeda
motor. Pada persediaan barang dagangan
diatas baik itu berupa toko dapat
dijaminkan melalui jaminan fidusia,
dimana harga barang tersebut dinilai
berdasarkan suatu harga taksiran yang
harus diperinci, hal ini disebabkan karena
turun naiknya harga barang sesuai dengan
harga pasar.
Persentase dari jumlah kredit
dengan jaminan fidusia pada tahun 2010-
2012 ini dalam pecahan desimalnya 0,01
dijadikan dalam persentase sebesar 1 %.
Dari tahun 2010-2012 tersebut tidak
mengalami peningkatan sehingga dalam
prakteknya jaminan fidusia tidak
berkembang.
Pada kendaraan bermotor sebagai
jaminannya adalah BPKB (Buku Pemilik
Kendaraa Bermotor) dari debitur yang
dipegang oleh pihak bank, yang
dimaksudkan untuk kepastian hukum.
Dalam hal penerimaan jaminan ini Bank
Nagari Cabang Utama Padang
mengadakan pemeriksaan terlebih dahulu
terhadap barang jaminan. Tujuannya
adalah untuk memastikan bahwa jaminan
yang ada betul sesuai dengan data-data
yang tercatat pada bukti pemiliknya.
Sebagaimana diketahui bahwa
pemegang barang jaminan itu bukan lagi
sebagai pemilik, maka terhitung mulai saat
ditandatanganinya perjanjian fidusia
debitur berperan sebagai peminjam belaka
No Nama Agunan
Tahun
2010 2011 2012
1.
Persediaan Barang
Dagangan - 2 -
2. Kendaraan /Alat Berat 16 26 22
3. Mesin-mesin 2 2 3
11
dan dia memegang barang jaminan itu
adalah karena atas dasar saling percaya.
Bank Nagari Cabang Utama Padang
dalam menyalurkan dana ke masyarakat
khususnya pengusaha tentu mengalami
masalah-masalah dalam pemberian kredit
dengan jaminan fidusia antara lain adalah :
1) Mengalami kesulitan dalam
memonitor keberadaan barang yang
dijaminkan.
Misalnya pada kendaraan bermotor,
keberadaan barang tidak selalu
berada dibawah pengawasan bank.
Untuk itu benda yang dijaminkan,
nilai jaminannya haruslah lebih besar
dari jumlah kredit.
2) Mengalami pengurangan jumlah jual.
Misalnya pada mobil, sering
mengalami pengurangan jumlah jual.
Hal ini disebabkan karena
penyusutan harga mobil sesuai
dengan tahun pembuatan. Sehingga
pedoman penilaiannya dapat dilihat
dari segi hukum, status, harga pasar,
dalam keadaan baru atau bekas,
penyusutan berdasarkan dari tahun
pembuatan, serta kondisi terpelihara
atau tidak.
3) Terdapat adanya debitur yang
wanprestasi, bentuknya antara lain :
a) Masalah pembayaran pokok,
debitur tidak melakukan
kewajibannya dalam
membayar angsuran.
b) Debitur tidak melakukan
kewajibannya dalam
pembayaran bunga.
c) Debitur menjual objek
jaminan fidusia tanpa
sepengetahuan bank.
Misalnya pada persediaan
barang dagangan, dalam hal
ini bank mengalami kesulitan
dalam memonitor persediaan
barang dagangan yang
dijaminkan.
Menurut keterangan dan hasil
wawancara yang penulis lakukan dengan
beberapa orang yang menjadi pihak
nasabah, beberapa diantaranya adalah
Bapak Busnel Watson, ST selaku
Pemimpin Bagian Administrasi Kredit
pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2013
dan nasabah (debitur) yang tidak bisa
namanya disebutkan melainkan karena
rahasia yang telah ditentukan oleh pihak
bank, Kebijaksanaan yang ditempuh oleh
Bank Nagari Cabang Utama Padang untuk
menyelesaikan atau pun menagih kredit
bermasalah yaitu dengan penyelesaian
sendiri oleh Bank Nagari Cabang Utama
yang dilaksanakan beberapa tahap, yaitu:
1) Tahap Pertama
Pada tahap ini Bank melakukan
pendekatan dengan persuasif, yaitu:
12
a) Surat Peringatan Bank
Surat peringatan ini juga
dilakukan beberapa tahap
yaitu: surat peringatan I, II,
III. Dengan surat peringatan
ini diharapkan debitur
maupun perusahaan yang
menerima kredit dari bank
dapat menyelesaiakan
kreditnya dengan itikad
baik. Disamping itu surat
peringatan juga mempunyai
fungsi sebagai bukti bahwa
Bank tidak bertindak
sewenang-wenang apabila
kredit terpaksa harus
diselesaikan, melalui cara
gugatan perdata atau
tindakan hukum lainnya.
b) Teguran
Bank melakukan teguran,
baik secara lisan (melalui
telepon atau teguran
langsung) maupun
tertulis.Teguran dilakukan
dengan maksud agar debitur
sendiri maupun pihak ketiga
secara sukarela melakukan
pelunasan kredit debitur
tersebut yang telah jatuh
tempo ataupun membayar
sebesar tunggakan angsuran
kreditnya. Apabila kredit
dilunasi maka berkhirlah
hubungan hukum antara
Bank dengan pihak debitur.
Pelunasan angsuran
dilakukan oleh debitur
sendiri atau pihak ketiga
secara sukarela, tanpa
eksekusi paksa penjualan
barang jaminan.
c) Menjual sendiri barang
jaminan
Bagi debitur yang mendapat
fasilitas kredit diatas Rp.
25.000.000,- (dua puluh
lima juta), maka debitur
wajib memberikan jaminan
tambahan. Jaminan tersebut
dapat berupa mesin atau
kendaraan bergerak lainnya.
Jika kreditnya bermasalah
atau macet, maka usaha
penjualan barang jaminan
dapat dilakukan atas
kemauan debitur sendiri.
Hasil penjualan barang
jaminan tersebut digunakan
untuk melunasi seluruh
kreditnya. Disini Bank tetap
harus berhati-hati dalam
mengawasi bagian jaminan
yang dijual. Setoran hasil
penjualan kepada Bank
harus proporsional dengan
13
nilai jaminan yang ditarik
atau dijual.
2) Tahap kedua
Bila usaha tahap diatas tidak
membawa hasil karena kurangnya
perhatian atau tanggapan dari
debitur, maka pada tahap kedua ini
tindakan yang ditempuh adalah
dengan jalan :
a)Terhadap Jaminan Fidusia
Eksekusi terhadap
jaminan fidusia
ditempuh menurut
prosedur yang
berbeda, tergantung
kepada bentuk akta
perjanjiannya,
apakah dibuat dalam
bentuk akta dibawah
tangan atau dalam
bentuk notaris.
b) Terhadap Hak Tanggungan
Apabila kredit
menjadi macet maka
barang jaminan yang
telah dibebani
dengan Hak
Tanggungan dapat
dimohonkan oleh
Bank kepada Ketua
Pengadilan Negeri
setempat untuk
dilakukan lelang
eksekusi Hak
Tanggungan guna
mengambil
pelunasan hutang
debitur yang
bersangkutan dari
hasil penjualan
barang yang
dimaksud.
Dalam hasil wawancara dengan
Bapak Busnel Watson selaku Pemimpin
Bagian Administrasi Kredit Cabang Utama
Padang pada tanggal 1 Agustus 2013
Objek jaminan fidusia yang pernah
dieksekusi pada Bank Nagari Cabang
Utama Padang adalah mesin Asphalt
Mixing Plant dan Stone Crusher Dalam
prakteknya, pelaksanaan eksekusi atas
barang jaminan fidusia pada Bank Nagari
Cabang Utama Padang tidak dilakukan
secara langsung. Maksudnya bahwa
sebelum melakukan eksekusi maka pihak
bank terlebih dahulu dapat memberikan
surat teguran kepada debitur.
Kesimpulan
Setelah dilakukan penelitian lapangan dan
pengolahan data yang terkait dengan
permasalahan yang dibahas dalam skripsi
ini, maka dapat diambil kesimpulan
sebagai berikut :
14
1) Bahwa pelaksanaan pemberian
kredit dengan jaminan fidusia
dalam prakteknya pada Bank
Nagari Cabang Utama Padang pada
umumnya tidak didaftarkan, hanya
dilakukan dengan pengikatan akta
notaris saja ini disebabkan karena
dapat menghemat biaya bagi
debitur. Dari hasil yang diperoleh
pelaksanaan pemberian kredit
dengan jaminan fidusia tidak
mengalami peningkatan, dalam
proses pemberian kredit dengan
jaminan fidusia, harus melalui
beberapa tahap :
a) Tahap permohonan kredit.
b) Tahap penilaian dan
pemeriksaan.
c) Tahap analisis kredit.
d) Tahap keputusan kredit.
e) Tahap pemberitahuan.
f) Tahap pencairan kredit.
g) Tahap pengawasan /
Monitoring.
h) Tahap pelaksanaan dan
administrasi kredit.
i) Tahap pengikatan dengan
jaminan fidusia.
2) Bahwa di dalam pelaksanaan
pemberian kredit dengan jaminan
fidusia, Bank Nagari Cabang
Utama Padang mengalami beberapa
kendala antara lain:
a) Mengalami kesulitan dalam
memonitor keberadaan
barang yang dijaminkan.
b) Mengalami pengurangan
jumlah jual.
c) Terdapat adanya
penyelesaian kredit macet,
bentuknya antara lain:
1) Masalah
pembayaran pokok,
debitur tidak
melakukan
kewjibannya dalam
membayar angsuran.
2) Debitur tidak
melakukan
kewajibannya dalam
pembayaran bunga.
3) Debitur menjual
objek jaminan
fidusia tanpa
sepengetahuan bank.
Terhadap debitur yang wanprestasi
ini maka pihak bank akan memberikan
surat teguran kepada debitur. Surat teguran
tersebut terdiri dari surat tunggakan
angsuran pokok dan tuggakan angsuran
bunga yang apabila tidak diindahkan maka
akan berlanjut kepada surat peringatan
pertama, kedua, dan ketiga. Jika debitur
masih melailaikan kewajibannya, maka
bank memberikan surat pemutusan
15
hubungan kredit yang akan berlanjut
kepada eksekusi atas barang jaminan.
3) Bahwa Penyelesaian Kredit Macet
pada Bank Nagari Cabang Utama
Padang tidak dilakukan secara
langsung. Maksudnya adalah pihak
bank harus memberikan terlebih
dahulu surat teguran kepada
debitur. Apabila debitur tidak
mengindahkan surat teguran
tersebut, maka bank dapat
mengajukan penyerahan berkas ke
Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKLN) untuk
melakukan pelelangan.
Ucapan Terima Kasih
Penulis mengucapkan terima kasih kepada
Ibu Elyana Novira, S.H., M.H, selaku
Pembimbing I dan Ibu Yoviza Media,
S.H., M.H, selaku Pembimbing II dan
pihak-pihak yang terkait lainnya yaitu:
1. Ibu Dwi Astuti Palupi, S.H., M.H,
selaku Dekan Fakultas Hukum
Universitas Bung Hatta.
2. Ibu Nurbeti, S.H., M.H, selaku
Wakil Dekan Fakultas Hukum
Universitas Bung Hatta.
3. Bapak Adri, S.H., M.H, selaku
Ketua Bagian Hukum Keperdataan
Fakultas Hukum Universitas Bung
Hatta.
4. Bapak dan Ibu Dosen Fakultas
Hukum Universitas Bung Hatta
yang telah memberikan ilmu dan
pengetahuan yang sangat berharga
dan bermanfaat bagi penulis.
5. Kepala Tata Usaha beserta seluruh
Karyawan/ti Fakultas Hukum
Universitas Bung Hatta.
6. Kedua OrangTua ku dan Saudara
ku, yang selalu memberikan
semangat dan bantuan terutama
doa, serta senantiasa telah
memberikan dorongannya selama
ini.
7. Keluarga besar Bank Nagari
Cabang Utama Padang beserta
karyawan, Bapak Ramlis selaku
(Wakil Pemimpin Cabang Bidang
Prekreditan), Bapak Busnel Watson
selaku (Administrasi Kredit) serta
Tante Roma yang ikut
berpartisipasi yang telah
16
memberikan masukan dalam
penulisan skripsi ini.
8. Bagian Administrasi Badan dan
Kesatuan Bangsa Politik Padang
(Kesbangpol), yang telah
membantu penulis dalam urusan
administrasi untuk kelancaran
dalam menyelesaikan skripsi ini.
Daftar Pustaka
Bambang Sunggono, 1996, Metode
Penelitian
Hukum,PT.Raja
Grafindo Persada,
Jakarta.
GunawanWidjaja dan Ahmad Yani,
2000, Jaminan
Fidusia, PT Raja
Grafindo Persada,
Jakarta.
Handri Raharjo, 2010, Cara Pintar
Memilih dan
Mengajukan Kredit,
Pustaka Yustisia,
Yogyakarta.
Kasmir, 2008, Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya,
PT. Raja
GrafindoPersada,
Jakarta.
Kashadi, 2000, Hukum Jaminan,
Fakultas Universitas
Diponegoro,
Semarang.
M. Bahsan, 2007, Hukum Jaminan
dan Jaminan Kredit
Perbankan, PT.Raja
Grafindo Persada,
Jakarta.
Marhainis Abdul Hay, 1979,
Hukum Perbankan
Di Indonesia,
Pradnya Paramita,
Jakarta.
Sutamo, 2003, Aspek-Aspek Hukum
Perkreditan pada
Bank, Alfabeta,
Bandung.
Salim, 2004, Perkembangan
Hukum Jaminan di
Indonesia, :PT. Raja
Grafindo Persada,
Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2006,
Pengantar
Penelitian Hukum,
UI Press, Jakarta.
Silvia, 2007, Pelaksanaan
Perjanjian Kredit
Modal Kerja
Dengan Jaminan
Fidusia Pada PT.
Bank Perkreditan
Rakyat Bhakti Daya
Ekonomi Di Sleman
Yogyakarta, FH
Undip, Semarang.
Sri Hartini, 2008, Pelaksanaan
Perjanjian Kredit
Dengan Jaminan
Fidusia Di Kantor
Pusat PT. Bank
Bukopin Tbk
Jakarta, FH Undip,
Semarang.
Tan Kamelo, 2006, Hukum
Jaminan Fidusia,
PT. ALUMNI,
Bandung.
17
Thomas Suyatno, 2003, Dasar-
Dasar Perkreditan,
Gramedia, Jakarta.
Tim Penyusun Revisi Buku
Pedoman, 2008,
Buku Pedoman
Penulisan Usulan
Penelitian Dan
Skripsi, Edisi Revisi,
Fakultas Hukum
Universitas Andalas,
Padang.
Vicka Anggraeni, 2012, Analisis
Perkembangan
Likuiditas Dan
Profitabilitas Pada
Bank Nagari
Sumatera Barat, FE
STIE Dharma
Andalas, Padang.
Kitab Undang- Undang Hukum
Perdata.
Undang- Undang Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan.
Undang- Undang Nomor 42 Tahun
1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1962 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Bank Pembangunan Daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pemerintah Di Daerah.
Peraturan Bank Indonesia Nomor
2/27/PBI/2000 Tanggal 15 Desember 2000
Tentang Bank Umum.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Propinsi Sumatera Barat Nomor
2 Tahun 1996 Tentang Bank Pembangunan
Daerah Sumatera Barat.
Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia Nomor 23/60/KEP/DIR/
Tanggal 7 Januari 1991 Tentang Bank
Pembangunan Daerah Sumatera Barat.
Keputusan Direksi Bank
Pembangunan Daerah Sumatera Barat
Nomor SK/384/DIR/11-2000 Tanggal 1
November 2000 Tentang Pelaksanaan
Keputusan Dewan Pengawas Tentang
Struktur Organisasi Bank Pembangunan
Daerah Sumatera Barat.

Downloads

Published

2013-10-16