PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA PADANG

Authors

  • Mardatilah Mardatilah
  • yanzalzisatry yanzalzisatry
  • Desmal Fajri

Abstract

1
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN
DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA PADANG
Mardatilah1 , Yansalzisatry1 , Desmal Fajri 2
1 Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
E-mail :Mardatilah_ridahanifah@yahoo.com
1 Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Abstract
In Code Number 1 Year 1974 connubial Section 1 express that marriage is tying born spiritual
between a woman and man as wife husband with a purpose to form family household
everlasting and happy pursuant to believing in one god. Thereby marriage is ever expected to
take place happily and is everlasting, but in a condition and certain situation of divorce
represent matter, which cannot avoid by as a fact. Divorce is event of law to bring various
legal consequences, one of them is to relating to community property in marriage. in the
writing of this paper the authors propose several problems namely : (1) how the
implementation of the division of joint property in the religious court class IA Padang? (2)
whether the constraints faced by the religious court judges class IA Padang?. in writing this
paper the author conducted a study using a socio-juridical approach, the research focuses on
the research in the field to obtain primary and secondary data. Data collection techniques used
were interviews and document research. Data obtained in the field were analyzed
qualitatively. of the results of research by the author to the conclusion that, (1)
implementation of the division of joint property in religion class IA Padang trial in
accordance with code number 1 year 1974 and a compilation of Islamic law, (2) constraints
faced by the judge is the lack of evidence of the parties in the suit.
Key words : Community Property, Divorce, Courts
Pendahuluan
Perkawinan amat penting dalam
kehidupan manusia. Dengan jalan
perkawinan yang sah, pergaulan lakilaki
dan perempuan terjadi secara
terhormat sesuai kedudukan manusia
sebagai makhluk yang berkehormatan.
Perkawinan juga menyatukan dua
keluarga besar dalam jalinan
persaudaraan. Pergaulan hidup berumah
tangga dibina dalam suasana damai,
tenteram dan rasa kasih sayang antara
suami dan istri. Anak keturunan dari
hasil perkawinan yang sah menghiasi
kehidupan keluarga dan sekaligus
merupakan kelangsungan hidup
manusia.
Menurut Pasal 1 Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (selanjutnya disingkat
dengan UU No 1 / 1974 ) , perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang
pria dengan seorang wanita sebagai
2
suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia
dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa.
Untuk memenuhi kebutuhan
hidup dalam perkawinan diperlukan
harta, harta dalam perkawinan terbagi
atas dua macam, yaitu harta bawaan dan
harta bersama.
a. Harta bawaan adalah harta benda
yang diperoleh oleh masingmasing
suami istri seperti hadiah
atau warisan ,harta dibawah
penguasaan masing-masing
sepanjang para pihak tidak
menentukan lain.
b. Harta bersama adalah
harta yang
diperoleh selama perkawinan.
Bila perkawinan putus karena
perceraian maka harta bersama,
menurut Pasal 37 UU No 1 / 1974
diatur menurut hukumnya masingmasing.
Selain dalam Undang-undang
perkawinan, mengenai harta benda
bersama juga diatur dalam Kompilasi
Hukum Islam yaitu Pasal 97 yang
menyebutkan , janda atau duda cerai
hidup masing-masing berhak seperdua
dari harta bersama sepanjang tidak
ditentukan lain dalam perjanjian
perkawinan.
Meskipun mengenai pembagian
harta bersama telah diatur dalam pasalpasal
tersebut di atas, namun penulis
ingin mengetahui bagaimana
implementasi pembagian harta bersama
dalam kenyataan sesungguhnya.
Berdasarkan hal-hal yang telah
diuraikan di atas, maka penulis tertarik
untuk melakukan penelitian tentang
penyelesaian harta bersama akibat
perceraian di Pengadilan Agama Kelas
IA Padang.
Metodologi
Dalam penulisan ini, penulis
melakukan penelitian dengan
menggunakan jenis penelitian yuridis
sosiologis yaitu penelitian yang melakukan
pendekatan masalah melalui penelitian
hukum dengan melihat norma hukum yang
berlaku dan menghubungkannya dengan
fakta yang ada dalam masyarakat. Di
samping itu penelitian perpustakaan juga
dilakukan untuk mendapatkan data
sekunder yaitu data yang diperoleh dari
hasil penelitian perpustakaan yaitu, bukubuku,
undang-undang dan dokumen
lainnya. Penulisan skripsi ini bersifat
deskriptif karena penelitian ini
menggambarkan secara lengkap dan
terperinci tentang bagaimana pembagian
harta bersama akibat terjadi perceraian di
Pengadilan Agama Kelas IA Padang.
Bahan yang digunakan dalam
penelitian ini menggunakan data primer,
yaitu data yang diperoleh melalui hasil
penelitian lapangan melalui wawancara
3
dengan responden dan informan. Teknik
pengumpulan data yang dipakai dalam
penulisan ini adalah wawancara dan studi
dokumen. Wawancara yaitu teknik
pengumpulan data dengan melakukan
tanya jawab secara lisan dengan responden
dan juga informan. Studi dokumen adalah
teknik pengumpulan data dengan cara
mempelajari bahan kepustakaan atau
literatur-literatur yang ada terdiri dari
perundang-undangan, buku-buku yang
berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Analisis dalam penelitian ini menggunakan
analisis kualitatif yaitu analisis data
dengan mulai pemahaman terhadap
masalah yang akan diteliti, setelah itu
ditarik kesimpulan yang menggambarkan
hasil penelitian dan diuraikan dalam
bentuk kalimat.
Hasil dan Pembahasan
Pada Pengadilan Agama Kelas IA
Padang, kasus perceraian dari tahun ke
tahun mengalami peningkatan. Perceraian
tidak hanya diajukan oleh suami, namun
banyak juga yang diajukan oleh istri. Hal
tersebut dapat dilihat dari tabel dibawah
ini.
Tabel1
Kasus perceraian yang telah diputus dari
Tahun 2010 s/d 2012
di Pengadilan Agama Kelas IA Padang
No Tahun Cerai
Gugat
Cerai
Talak
Jumlah
1 2010 247 107 354
2 2011 274 119 393
3 2012 340 214 554
Sumber data: Pengadilan Agama
Kelas IA Padang, 26 Agustus 2013
Pada table di atas, dapat dilihat
bahwa kasus perceraian yang terjadi
pada Tahun 2010 sebanyak 354 kasus
perceraian. Pada Tahun 2011 sebanyak
393 kasus perceraian, dan Tahun 2012
sebanyak 554 kasus perceraian. Setiap
tahun diketahui adanya peningkatan
persentase yang cukup banyak pada
kasus perceraian.
Dari 1.301 jumlah kasus
perceraian yang terjadi di Pengadilan
Agama Padang tersebut diantaranya
terdapat beberapa kasus yang diikuti
dengan gugat pembagian harta bersama.
Adanya gugat pembagian harta bersama
itu disebabkan karena pembagian harta
bersama itu tidak dapat dilakukan sendiri
oleh para pihak, sehingga diperlukan
penyelesaian melalui pengadilan.
Berdasarkan wawancara penulis
dengan ibu Helmawati Khas, Hakim
Pengadilan Agama Kelas IA Padang,
Faktor-faktor yang melatar belakangi
diajukannya permohonan gugatan
pembagian harta bersama adalah:
1. Kedua belah pihak atau salah satunya
membutuhkan harta bersama.
2. Kedua belah pihak tidak mau
membagi harta tersebut secara
sukarela.
3. Salah satu pihak berniat tidak baik
atau menguasai harta bersama atau
4
tidak membagi kepada pasangannya
yang dicerai.
Di Pengadilan Agama Kelas IA
Padang, dari tahun 2010 s/d 2012
terdapat 39 kasus pembagian harta
bersama. Dari keseluruhan kasus
pembagian harta bersama yang terjadi,
ada yang pengajuannya pembagian
harta bersama dilakukan secara
bersamaan dengan pengajuan proses
perceraian dan ada yang diajukan
setelah proses perceraian terjadi. Hal
tersebut dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel 3
Kasus pembagian harta bersama yang telah
dieksekusi dari Tahun 2010 s/d 2012
di Pengadilan Agama Kelas IA Padang
No Tahun Bersama
perceraian
Setelah
perceraian
Juml
ah
1 2010 9 4 13
2 2011 12 5 17
3 2012 7 2 9
Sumber data: Pengadilan Agama Kelas IA Padang, 26
Agustus 2013.
Dari kasus pembagian harta
bersama yang terjadi, hal yang harus
dilakukan oleh hakim pertama kali
adalah menentukan atau memisahkan
antara harta bawaan dengan harta
bersama yang selama ini menjadi harta
perkawinan. Pemisahan antara harta
bawaan dan harta perkawinan tersebut
dapat dilakukan oleh hakim dengan cara
mendengarkan keterangan tergugat dan
penggugat, keterangan saksi, serta alat
bukti yang ada seperti sertifikat
maupun kwitansi pembelian benda
tersebut, serta di dukung dengan
keyakinan hakim. Dengan demikian
hakim dapat mengetahui mana harta
bersama dan mana harta bawaan.
Setelah dapat ditentukan harta yang
termasuk harta bersama, maka tugas
hakim selanjutnya adalah menilai harga
dari harta tersebut. Untuk menentukan
nilai harga benda dalam harta bersama
hakim menilai benda tersebut dengan
taksiran harga jual pada saat gugatan
diajukan ke pangadilan. Setelah menilai
benda kemudian dilakukan pembagian
harta bersama hakim terlebih dahulu
meminta kesepakatan kepada kedua
belah pihak dalam memutuskan
pembagian harta bersama. Dalam hal
seperti itu, hakim hanya menjadi
perantara dalam melakukan pembagian
harta sebelum akhirnya memutuskan
pembagian harta bersama. Namun
apabila hakim tidak mendapat
kesepakatan dari kedua belah pihak
dalam melakukan pembagian harta
bersama, maka hakim akan mengambil
keputusan sendiri berdasarkan
kemaslahatan bagi kedua belah pihak
dan dengan keadilan.
Dalam penyelesaian perkara
pembagian harta bersama sebagai akibat
perceraian yang telah diputus, Hakim
5
mengalami suatu kendala sebagai
berikut :
1. Para pihak tidak mempunyai bukti
yang lengkap tentang harta bersama
dan harta bawaan. Untuk mengetahui
secara jelas pembagian harta bersama
dan harta bawaan tersebut harus ada
bukti yang kuat seperti kwitansi,
sertifikat, akta. Dari bukti-bukti yang
ada, maka dapat diketahui tanggal dan
waktu apakah harta tersebut diperoleh
setelah atau sebelum terjadi
perkawinan.
2. Untuk pembagian harta bersama yang
berbentuk tanah yang berbidang dan di
tempat yang berbeda-beda, sangat sulit
menentukan bagian masing-masing,
walaupun telah dilakukan pembagian
masing-masing tapi para pihak tidak
puas terhadap pembagian tersebut dan
juga ukuran luas tidak sesuai dengan
sertifikat, dan batas tanah tidak jelas.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas maka
Penulis menarik beberapa kesimpulan
sebagai berikut :
1. Pertama-tama yang dilakukan oleh
hakim adalah menentukan mana
diantara harta perkawinan itu yang
merupakan harta bawaan dan harta
bersama, dengan melihat bukti
kepemilikan seperti akta pembelian
atau kwitansi. Setelah dapat diketahui
yang mana harta bawaan dan harta
bersama, maka selanjutnya yang
ditentukan adalah menentukan nilai
harga benda dalam harta bersama.
Hakim menilai harga benda tersebut
dengan taksiran harga jual pada saat
gugatan diajukan kepengadilan.
Setelah minilai harga benda kemudian
hakim melakukan pembagian harta
bersama. Dalam pembagian harta
bersama hakim terlebih dahulu
meminta kesepakatan para pihak
dalam memutuskan pembagian harta
bersama. Namun apabila hakim tidak
mendapat kesepakatan dari para pihak
dalam melakukan pembagian harta
bersama, maka hakim akan
mengambil keputusan sendiri
berdasarkan kemaslahatan bagi kedua
belah pihak dan dengan keadilan.
2. Kendala-kendala yang sering muncul
dalam pelaksanaan pembagian harta
bersama yaitu:
a. Para pihak tidak mempunyai bukti
yang lengkap tentang harta bersama
dan harta bawaan.
b. Untuk pembagian harta bersama
yang berbentuk tanah yang
berbidang dan di tempat yang
berbeda-beda sangat sulit
menentukan bagiannya, di samping
itu ada tanah yang ukuran luasnya
tidak sama dengan sertifikat dan
batas tanah yang tidak jelas.
6
Daftar Pustaka
A. Buku-buku
Ahmad Rofiq, 2003, Hukum Islam di
Indonesia, Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
Asro Sosroatmojo, 1981, Hukum
perkawinan di Indonesia, Bulan
Bintang, jakarta.
Bambang Sunggono, 1997, Metode
Penelitian Hukum, Raja Grafika,
jakarta.
Hilman Hadikusuma, 1990, Hukum
Perkawinan Indonesia, Mandar
Maju, Bandung.
K. Watjik Saleh, 1980, Hukum
Perkawinan Indonesia, Ghalia
Indonesia, Jakarta.
Moh Idris Ramulyo, 1995, Hukum
Perkawinan, Hukum Kewarisan,
Hukum Acara Peradilan Agama
dan Zakat Menurut Hukum Islam,
Sinar Grafika, jakarta.
Rahmadi Usman, 2006, Asapek – Aspek
Hukum Perorangan dan
Kekeluargaan, Sinar Grafika,
jakarta.
Sayuti Thalib, 1974, Hukum
Kerkeluargaan Indonesia,
Universitas Indonesia, Jakarta.
Subekti, 1985, Pokok-pokok Hukum
Perdata, Intermasa, Jakarta.
Soedarsono, 2002. Hukum Perkawinan
Nasional, rhineka cipta, Jakarta.
Suedharya Soimin, 2002, Hukum orang
dan keluarga, sinar grafika, Jakarta.
B. Peraturan Perundang- undangan
Undang-undang Nomor 50 Tahun
2009 tentang Pengadilan
Agama
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1975 tentang Pelaksanaan Undangundang
Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991
tentang Kompilasi Hukum Islam
C. Sumber Lain
Pengertian-perceraian//
http://ahmadefendy.blogspot.com/2
010/03/.html, diakses 7 Desember
2012, jam. 21.30 WIB.
Rukun-dan-syarat-pernikahan-menurutkhi-
kompilasi-hukum-islam
http://mihwanuddin.wordpress.com
, diakses 7 Desember 2012, jam
21.00 WIB.
Macam-macam-perkawinan-arti-dantujuan-
perkawinan-menurutundang-
undangperkawinan//
http://bangkusekolahid.
blogspot.com/2012/09/.htm,
diakses 22 desember 2012, jam
7.00 WIB.
Harta-bersama//
http://masrokhinsadja.blogspot.com
/2008/07/.html, diakses 8 Desember
2012, jam. 20.00WIB.
Putusnya-perkawinan http://freeblog
panen.blog
spot.com/2010/03/.html, diakses 4
Januari 2013, jam. 21.00 WIB
putusnya-perkawinan-berdasarkanhukum;
islam
http://ardychandra.wordpress.com/2
008/09/06/.htlm, diakses 4 Januari
2012, jam 20.00 WIB.
7

Downloads

Published

2013-10-16