PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENANG LELANG AKIBAT PUTUSAN PENGADILAN MENERIMA BANTAHAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

Authors

  • Marda Fitry Yunita
  • zarfinal zarfinal
  • Elyana Novira

Abstract

1
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENANG LELANG AKIBAT
PUTUSAN PENGADILAN MENERIMA BANTAHAN
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
ARTIKEL
Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian
Persyaratan guna Memperoleh Gelar Sarjana Hukum
Disusun Oleh :
MARDA FITRY YUNITA ANWAR
0910012111034
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BUNG HATTA
PADANG
2013
2
3
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENANG LELANG
AKIBAT PUTUSAN PENGADILAN MENERIMA BANTAHAN
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Marda Fitry Yunita Anwar1 , Zarfinal1 , Elyana Novira 2
1 Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
E-mail :fitryanwar@yahoo.com
1 Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Abstract
Credit facilities from the bank is required to raise funding in conducting its business. It needs
to be done to improve the welfare and prosperity of the community. It would require collateral
as securityin case of mortgage borrowers will default pay off obtained through public auction.
Auction winners are vulnerablebear the risks resulting from the auction. In this thesis the
author raised several issues, namely: (1) How does the force of law against there cipient
mortgage? (2) What legal protection for the auction winner to receive a court decision when
the executionof mortgage denials?. In writing the author conducted a study using asociojuridical
approach, the research focuses on researchin the field to obtain primary data and
secondary data. Data collection techniques used were interviews and document research. The
data obtained in the field were analyzed qualitatively. From the research that I did it can be
concluded that (1) the creditor has the right take precedence among the other creditors to get
repayment. Legal force to the lender in the event there is a creditor can execute the goods
pledged to him by parate execution, (2) Winning bidders are acting in good faith can be given
legal protection by the law. Legal protection against the winner of the auction can be
obtained for damages against the seller of the dependent object and can file a law suit to court.
Keywords: Auctions, Execution, Mortgage.
4
Pendahuluan
Salah satu upaya untuk
mewujudkan kesejahteraan bagi
masyarakat adalah adanya pembangunan
nasional berupa pembangunan ekonomi.
Adapun upaya yang dilakukan masyarakat
adalah melakukan usaha dengan dukungan
dana dan tersedianya dana dari bank dalam
bentuk kredit. Dalam Pasal 1 angka 11
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun tentang Perbankan menyatakan
bahwa kredit merupakan penyediaan uang
atau tagihan yang dapat dipersamakan
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam meminjam antara bank dan pihak
lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi utangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Pemberian kredit merupakan suatu
perjanjian utang-piutang antara bank
dengan debitur, yang ditekankan kepada
kesepakatan para pihak yang berdasarkan
asas kebebasan berkontrak.Dalam
praktiknya, pemberian kredit sering
mengalami resiko kemacetan kredit. Maka
untuk mengatasi hal tesebut perlu adanya
perjanjian pinjam meminjam antara
kreditur dengan debitur yang diikat
dengan jaminan. Tujuan dari pengikatan
jaminan adalah untuk memberikan
kepastian dan keamanan atas pelaksanaan
kredit tersebut jika terjadi wanprestasi
yang diakibatkan oleh debitur.
Jika debitur melakukan wanprestasi
atau cidera janji maka kreditur dapat
mengambil pelunasannya melalui
pelelangan umum yang berdasarkan irahirah’’
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA’’yang tercantum dalam
sertifikat hak tanggungan. Sertifikat hak
tanggungan memiliki titel eksekutorial
yang mempunyai kekuatan hukum yang
sama dengan putusan pengadilan.
Pada saat ini maraknya wanprestasi
yang dilakukan debitur dalam dunia
perbankan menyebabkan pemerintah
membentuk suatu lembaga yaitu Kantor
Pelayanan Piutang dan Lelang
Negara(KP2LN).Sehingga lelang
merupakan sarana penjualan yang efisien
untuk memperoleh pelunasan bagi
kreditur. Namun dalam kenyataannya
banyak kendala-kendala serta masalah
yang timbul di dalam pelaksanaanya
diantaranya yaitu pemenang lelang yang
beritikad baik tidak dapat memperoleh dan
menikmati atas barang yang telah
dimenangkannya.
Berdasarkan uraikan di atas, maka
penulis tertarik untuk meneliti mengenai
perlindungan hukum terhadap pemenang
lelang akibat putusan pengadilan
5
menerima bantahan eksekusi hak
tanggungan.
Metodologi
Dalam penulisan ini, penulis
melakukan penelitian dengan
menggunakan yuridis sosiologis yaitu
penelitian yang dilakukan langsung ke
lapangan dengan meneliti ke Pengadilan
Negeri Padang Panjang agar mengetahui
norma hukum yang berlaku dalam
menyelesaikan masalah terhadap hak
pemenang lelang dan dihubungkan dengan
fakta yang ada dari permasalahan yang
ditemui dalam penelitian sehingga
mendapatkan data primer serta dilakukan
penelitian terhadap bahan-bahan
perpustakaan untuk mendapatkan data
sekunder. Penulisan skripsi ini
menggunakan deskriptif karena penelitian
ini menggambarkan penelitian yang
menggambarkan secara lengkap dan
terperinci tentang bagaimana pelaksanaan
perlindungan hukum terhadap pemenang
lelang dengan adanya bantahan eksekusi
hak tanggungan yang diterima oleh
pengadilan serta bentuk kekuatan hukum
yang diperoleh oleh penerima hak
tanggungan.Bahan yang digunakan dalam
penelitian ini menggunakan data primer,
yaitu data yang diperoleh dari hasil
penelitian dan kenyataan yang ada selama
dilapangan yaitu penelitian yang diperoleh
dari panitera yang bekerja di Pengadilan
Negeri Padang Panjang.Mewawancarai
staf yang bekerja di KP2LN Padang dan
Pengacara Ekuator Padang. Data
Sekunderyaitu data yang diperoleh dari
hasil penelitian perpustakaan yaitu bukubuku
yang berkaitan dengan hukum hak
tanggungan dan pelelangan.Teknik
pengumpulan data yang dipakai dalam
penulisan ini adalah wawancara dan studi
dokumen. Wawancara yaitu proses untuk
mendapatkan informasi atau keterangan
yang berhubungan dengan penelitian
dalam bentuk tanya jawab kepada
responden. Studi dokumen adalah teknik
pengumpulan data dengan mempelajari
dokumen dari buku-buku, peraturan
perundang-undangan, dan menganalisa
dokumen-dokumen yang diperoleh dari
Pengadilan Negeri Padang Panjang yang
berkaitan dengan masalah yang akan
diteliti. Analisis dalam penelitian ini
menggunakan analisis kualitatif yaitu
analisis data dengan mulai pemahaman
terhadap masalah yang akan diteliti dan
berusaha mengetahui faktor yang menjadi
penyebabnya kemudian menguraikan data
yang berbentuk uraian-uraian kalimat
berdasarkan peraturan perundangundangan,
teori-teori, dan pandangan
pakar. Setelah itu ditarik kesimpulan yang
menggambarkan hasil penelitian.
6
Hasil dan Pembahasan
Hak tanggungan timbul karena
adanya suatu perjanjian, sehingga ada
kesepakatan antara kedua belah pihak
dengan memberikan hak tanggungan.
Rumusan Pasal 10 ayat (1) Undang-
Undang Hak Tanggungan menyatakan
bahwa “ Pemberian hak tanggungan
didahului dengan janji untuk memberikan
hak tanggungan sebagai jaminan
pelunasan hutang tertentu, yang
dituangkan di dalam dan merupakan
bagian tak terpisahkan dari perjanjian
utang piutang yang bersangkutan atau
perjanjian lainnya yang menimbulkan
utang tersebut”.
salah satu ciri dari hak tanggungan
adalah pelaksanaan yang pasti dari
eksekusinya serta hak-hak istimewa yang
terdapat di dalam hak tanggungan tersebut
yang lebih ditujukan kepada penerima hak
tanggungan. Keistimewaan tersebut
terdapat dalam salah satu asas hak
tanggungan yaitu memberikan kedudukan
yang diutamakan (preferent) kepada
krediturnya.Hal ini berarti bahwa kreditur
pemegang hak tanggungan diberikan
kedudukan untuk didahulukan terhadap
para kreditur lainnya dalam mendapatkan
pelunasan piutangnya atas hasil penjualan
benda yang dibebani dengan hak
tanggungan.
Objek yang dibebankan atas hak
tanggungan berada di bawah kekuasaan
penerima hak tanggungan.Hal ini
bertujuan untuk memberikan perlindungan
dan kepastian hukum kepada kreditur
apabila debitur cidera janji. Jika terjadi
cidera janji, benda yang dijaminkan
dengan hak tanggungan akan dijual untuk
melunasi utang debitur yang dijamin
tersebut. Kekuatan hukum pemegang hak
tanggungan sangat jelas diberikan dalam
hukum hak tanggungan karena
memberikan keutamaan haknya.eksekusi
jaminan dapat dilakukan dengan parate
eksekusi. Parate Eksekusi memberikan hak
kepada kreditur untuk melakukan
penjualan atas kekuasaannya sendiri
seolah-olah obyek Jaminan yang
dijaminkan oleh debitur adalah miliknya
sendiri dengan tanpa melibatkan debitur
itu sendiri. Pelaksanaan parate eksekusi
dianggap sederhana karena tidak
melibatkan debitur, pengadilan maupun
prosedur hukum acara. Pelaksanaannya
hanya digantungkan pada syarat debitur
wanprestasi, padahal kreditur sendiri baru
membutuhkannya kalau debitur
wanprestasi.kewenangan seperti itu
tampak sebagai hak eksekusi yang selalu
siap ditangan kalau dibutuhkan, itulah
sebabnya eksekusi yg demikian disebut
sebagai parate eksekusi.
Pelelangan objek hak tanggungan
oleh bank memiliki dua prosedur eksekusi
7
hak tanggungan, yaitu berdasarkan Pasal 6
Undang-Undang Hak Tanggungan dengan
menjual langsung atas kekuasaan sendiri
(parate eksekusi) dan juga berdasarkan
Pasal 14 ayat (2) jo. Pasal 26 Undangundang
Hak Tanggungan berdasarkan
Sertifikat Hak Tanggungan sebagai title
eksekutorial yaitu eksekusi dengan
perantaraan pengadilan. Objek yang
ditanggungkan dapat dijual jika debitur
cidera janji berdasarkan sertifikat hak
tanggungan yang memiliki title
eksekutorial yang berirah-irah “ DEMI
KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA”
yang mempunyai kekuatan hukum yang
sama dengan putusan pengadilan yang
bersifat mengeksekusi meskipun
diperjanjikan atau tidak diperjanjikan.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan, penjualan objek hak
tanggungan dapat dilakukan melalui
penjualan umum pelelangan yang
penjualan barang yang disita umum
melalui perantara pejabat yang berwenang.
Lelang sebagai suatu alternatif cara
penjualan barang oleh Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KP2LN)
yang bertujuan untuk menentukan harga
yang wajar bagi suatu barang dan
merupakan bagian dari sistem hukum
perdata nasional mempunyai berbagai sifat
yang baik dan memiliki keunggulan
dibandingkan dengan cara penjualan
lainnya, seperti keterbukaan, bebas, dapat
dipertanggungjawabkan, memberikan
kepastian hukum, cepat, dan efisien.
Tujuan dari penjualan melalui lelang
adalah menjual secara umum harta
kekayaan tergugat yang disita, dan dari
hasil penjualan uangnya akan dibayarkan
kepada pihak penggugat sebesar yang
ditetapkan dalam putusan. Dalam hal
permohonan lelang sesuai dengan Pasal 10
Peraturan Menteri Keuangan No.93 Tahun
2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang menganut beberapa persyaratan
yaitu :
1. Penjual/Pemilik Barang yang
bermaksud melakukan penjualan
barang secara lelang melalui
KP2LN.
2. Permohonan harus mengajukan
surat permohonan lelang secara
tertulis kepada Kepala KP2LN
untuk dimintakan jadwal
pelaksanaan lelang.
3. Permohonan disertai dokumen
persyaratan lelang sesuai dengan
jenis lelangnya.
seorang penawar lelang
sebelum melaksanakan perjanjian
jual beli di pelelangan harus
memperhatikan beberapa kriteria
dari pelelangan. Adapun
kriterianya yaitu :
8
1. Pembeli harus mengetahui persis
barang yang akan ia beli.
2. Pembeli harus mengetahui status
hukum barang yang akan ia beli.
3. Pembeli harus benar-benar siap
membeli, dalam arti bahwa ia akan
mengajukan penawaran sesuai
dengan kemampuannya dan akan
memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan oleh kantor lelang
Negara.
Lelang yang telah dimenangkan
oleh Rusyida setelah melewati beberapa
proses dan memenuhi syarat lelang,
Rusyida tidak memperoleh hak kebendaan
bahkan objek tidak dikuasainya karena
Syamsudin tidak mengosongkan tanah dan
tidak mau menyerahkan benda yang telah
dilelang karena syamsudin beralasan
bahwa ia dengan lancar membayar
hutangnya tersebut ke Bank BRI. Maka
syamsudin mengajukan gugatan kepada
pihak Bank BRI, Abdul Muis, Kantor
Lelang Padang, Badan Pertanahan
Nasional Provinsi Sumatera Barat dan
selaku Pemenang lelang yang kasusnya
dari Pengadilan Negeri, Banding, kasasi
hingga peninjauan kembali. Namun
putusan dari hakim pun menerima
bantahan eksekusi hak tanggungan.
Gugatan yang diajukan oleh pihak ketiga
jelas sangat merugikan bagi pemenang
lelang yang akan mengajukan eksekusi rill
terhadap benda yang telah dilelang
tersebut. Berita Acara Lelang/ risalah
lelang harus ada dalam pelaksanaan lelang
sebab jika tidak ada risalah lelang maka
pelelangan tersebut cacat hukum. Pada
saat pelaksanaan jual beli pelelangan
tersebut juru lelang akan membuat berita
acara lelang (risalah lelang). Juru lelang
pun selama penjualan berlangsung.
Apabila terjadi kasus yang terjadi
pada Rusyada dimana ada pihak ketiga
yaitu Syamsudin yang mengajukan
tuntutan kepada ketua Pengadilan Negeri
serta menyatakan keberatan terhadap
pelaksanaan lelang tersebut dengan
mengatakan bahwa barang yang dilelang
itu adalah miliknya dan ia tidak
mengetahui bahwa terhadap barang
tersebut telah dilakukan lelang oleh kantor
lelang negara, maka langkah pertama
dalam hal ini pembeli lelang haruslah
mendapatkan perlindungan hukum dari
kantor lelang negara, agar ia dapat
menguasai dan menikmati barang yang
dibelinya apabila barang itu berada dalam
kekuasaan pihak ketiga dan pembeli yang
beritikad baik tersebut haruslah
mempertahankan barang yang telah ia beli
secara lelang di muka pengadilan, karena
pada saat membeli barang tersebut ia tidak
mengetahui tentang adanya cacat/
permasalahan-permasalahan yang melekat
pada barang yang ia beli secara lelang,
serta yang ia ketahui bahwa kantor lelang
9
adalah sebagai perantara penjual yang sah
berdasarkan undang-undang dan
mengetahui bahwa si pemilik barang
tersebut adalah benar-benar pemilik
barang yang sah. Meskipun didalam
peraturan tidak memberikan dasar hukum
bahwa kantor lelang bertanggung jawab
atas kerugian yang ditimbulkan namun
kantor lelang haruslah memberikan
perlindungan kepada pembeli lelang
berupa :
1. Meneliti barang yang akan
dilelang terlebih dahulu
terhadap keabsahan penjual dan
barang yang akan dijual,
apabila terdapat permasalahan
tentang barang maupun
kepemilikan barang tersebut
maka antara kantor lelang
maupun kepemilikan barang
tersebut menyelesaikan segala
permasalahan-permasalahan
yang melekat pada barang
tersebut. Apabila semua
permasalahan itu telah selesai
baru kemudian terhadap barang
tersebut dilakukan penjualan
secara umum (lelang). Ini
dilakukan untuk
menghindarkan agar objek
yang dilelang tersebut tidak
mengalami cacat hukum atau
tidah sah .
2. Memberikan perlindungan
hukum berupa kesaksian dan
barang-barang bukti berupa
memberikan surat bukti
pembelian lelang (risalah
lelang) serta bukti-bukti
sertifikat yang sah terhadap
barang tersebut (Rumah toko)
itu dengan sertifikat Hak Guna
Usaha, Hak Guna Bangunan,
serta surat-surat bukti lainnya.
Kantor lelang negara juga akan
memberikan pembelaan dengan
mengatakan bahwa sebelum
lelang itu dilaksanakan, terlebih
dahulu telah dilakukan
pengajuan permintaan
penjualan lelang oleh Ketua
Pengadilan Negeri.
Yang amat disayangkan oleh
penulis adalah KP2LN tidak dapat diminta
pertanggung jawaban dalam hal
kerugian.Pada dasarnya kantor lelang tidak
dapat menolak apa yang dipermohonkan
kepadanya sepanjang persyaratan lelang
dipenuhi. Pihak kantor lelang tidak
bertanggung jawab apabila ada kerugian
yang dipikul oleh pemenang lelang.
Karena pada awal pengajuan penawaran
pembelian lelang, pembeli telah membuat
surat pernyataan sanggup untuk membeli
objek lelang tersebut. Bisa dikatakan
bahwa itu adalah perlindungan awal dari
kantor lelang untuk pemenang lelang,
10
sehingga pemenang lelang tidak ada yang
tidak tahu bagaimana benda yang akan
dibelinya karena kantor lelang melakukan
semua kegiatan lelang itu secara
transparan tidak ada yang ditutuptutupi.
Maka segala resiko yang timbul
ditanggung oleh pembeli lelang.
Dalam hukum pada dasarnya
siapa yang melakukan perbuatan melawan
hukum maka ia harus bertanggung jawab
terhadap seseorang yang
dirugikannya.Namun dalam kenyataannya
di undang-undang disebutkan bahwa
pembeli lelang harus bersedia
menanggung segala resiko yang
terjadi.Seperti klausula yang tertera
dalamRisalah Lelang “Apabila tanah
dan/atau bangunan yang akan dilelang ini
berada dalam keadaan berpenghuni, maka
pengosongan bangunan tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung jawab
pembeli. Apabila pengosongan bangunan
tersebut tidak dapat dilakukan secara
sukarela, maka pembeli berdasarkan
ketentuan yang termuat dalam Pasal 200
HIR dapat meminta bantuan Pengadilan
Negeri setempat untuk mengosongkan.”
Terlihat di dalam klausula tersebut seolaholah
memberikan benteng yang kuat
terhadap kantor pelelangan sehingga sulit
bagi pihak yang dirugikan untuk meminta
pertanggung jawaban.
Seharusnya pertanggung jawaban
lebih dititik beratkan kepada KP2LN
Padang.Tetapi sesuai dengan Pasal 16
Peraturan Menteri Keuangan No. 93
Tahun 2010 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang, lebih menitik
beratkan pertanggung jawaban atas
kerugian kepada pihak penjual.
Perlindungan hukum terhadap pemenang
lelang harus diberikan oleh undangundang
karena dengan adanya pemenang
lelang serta objek hak tanggungan
merupakan kunci dalam penyelesaian
kredit macet.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas maka
Penulis menarik beberapa simpulan
sebagai berikut
1. Dalam hukum jaminan bahwa
kreditur mempunyai hak yang
diutamakan di antara krediturkredit
lainnya untuk
mendapatkan pelunasannya.
Sebagaimana terdapat dalam
asas-asas hak tanggungan yaitu
asas preference. Jika dalam
pelaksanaan perjanjian kredit
debitur cidera janji maka
kreditur dapat menjual objek
tanggungan tersebut dengan
11
pelelangan umum. Pasal 6
UUHT yang menyatakan
“Apabila debitur cidera janji,
pemegang hak tanggungan
pertama mempunyai hak untuk
menjual objek hak tanggungan
atas kekuasaan sendiri melalui
pelelangan umum serta
mengambil pelunasan
piutangnya dari hasil penjualan
tersebut. Dapat dilihat juga di
dalam Pasal 20 Ayat (1) huruf
b jo. Pasal 14 ayat (2)
menyatakan bahwa sertifikat
hak tanggungan mempunyai
kekuatan eksekutorial
sebagaimana halnya suatu
putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap
melalui penjualan. Dengan
didahulukan kedudukan
kreditur dalam undang-undang
yang dibuat serta asas-asas
yang terdapat didalamnya maka
sudah jelas mempunyai
kekuatan hukum yang kuat.
2. Pemenang lelang yang
beritikad baik dapat diberikan
perlindungan hukum oleh
undang-undang dengan
meminta pertanggung jawaban
kepada pihak penjual objek
yang dalam hal ini pihak bank
yang menjualkan kepada
KP2LN untuk melelang. Jika
terjadi bantahan akibat gugatan
yang diajukan oleh pihak ketiga
maka pemenang lelang dapat
mengajukan gugatan ke
pengadilan untuk
menyelesaikan persoalan
tersebut.
Daftar Pustaka
Adrian Sutedi, 2012, Hukum Hak
Tanggungan, Sinar Grafika,
Jakarta.
As Suhaiti Arief, 2008, Hukum Acara
Perdata, Bung Hatta University
Press, Padang.
12
Bambang Sunggono, 2007, Metodologi
Penelitian Hukum, Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja,
2008, Seri Hukum Harta Kekayaan
Hak Tanggungan, Kencana,
Jakarta.
M. Bahsan, 2010, Hukum Jaminan dan
Jaminan Kredit Perbankan
Indonesia, RajaGrafindo Persada,
Jakarta.
M.Yahya Harahap, 2005, Ruang Lingkup
Permasalahan Eksekusi Bidang
Perdata, Edisi Kedua, Sinar
Grafika, Jakarta.
R.Wirjono Prodjodikoro, 1984, Hukum
Acara Perdata Di Indonesia,
Sumur Bandung, Jakarta.
Rachmadi Usman, 1999, Pasal- Pasal
tentang Hak Tanggungan Atas
Tanah, Djambatan, Jakarta.
Remy Sjahdeini, 1999, Hak Tanggungan–
Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan
Pokok Dan Masalah Yang dihadapi
Oleh Perbankan. Alumni, Bandung.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar
Oeripkartawinata, 1979, Hukum
Acara Perdata dalam Teori dan
Praktek, Mandar Maju, Bandung.
Salim HS, 2011, Perkembangan Hukum
Jaminan Di Indonesia, Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar
Penelitian Hukum, Universitas
Indonesia, Jakarta.
A. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria.
Peraturan Menteri KeuanganNomor
93/PMK 06/2010 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang
B. Sumber Lain
1. Internet
Mohammad Wahid Azhari, 2012,
Perlindungan Hukum Bagi
Pemenang Lelang Hak Atas
Tanah Yang Dibebani Hak
Tanggungan Dihubungkan Dengan
Undang-Undang No.4 Tahun 1996
Tentang Hak Tanggungan,
http://fh.unpad.ac.id/repo/?p=1578,
diakses tanggal 3 Desember 2012.
Agnes Widya Yudyastanti, 2010,
Penjualan Objek Hak Tanggungan
Melalui Lelang,
http://eprints.undip.ac.id/24603/ ,
Diakses pada tanggal 20 November
2012.
Anonim, Pengertian Lelang,
http://www.lawskripsi.com/index.
php?option=com_content&view=
article&id=230&Itemid=230,
Diakses pada tanggal 11 Desember
2012.
Anonim, Pembebanan Hak Tanggungan
,http://repository.usu.ac.id/bitsream
/123456789/21495/4Vchapter%201
13
.pdf, Diakses pada tanggal 12
Desember 2012.
Anonim, Sejarah Pelelangan,
http://hasyimsoska. blogspot. Com
/ 2011/ 04/ sejarah -
perkembangan- lelang. html,
diakses pada tanggal 16 desember
2012.
Anonim, Asas Lelang,
xa.yimg.com/kg/groups/23329026/.
./3. diakses tgl 16 des 2012 jam
20:48
Anonim, Sejarah Pelelangan, http://
www.badilag.net/data/ARTIKEL/E
KONOMI SYARIAH/Eksekusi
Hak Jaminan Hak Tanggungan
Dalam Sengketa Bisnis
Syariah.pdf.diakses pada tanggal
12 september 2012 jam 9.10 WIB
Izra, Fungsi Publik Lelang, http://izrarecht.
blogspot.com/2011/12/prosed
ur-pelaksanaan-penjualam.html,
diakses pada tanggal 23 desember
2012 jam 19:08 WIB.
2. Skripsi
Fransiska Media Fitri Dikutip Dari
Purnama Sianturi, 2012, Ekseskusi
Hak Tanggungan Dalam
Penyelesaian Kredit Macet, Skripsi
Universitas Bung Hatta, Padang,
hlm.6.

Downloads

Published

2013-10-16