PERJANJIAN JUAL BELI TIKET ELEKTRONIK (E-TICKET) MASKPAI PENERBANGAN MELALUI INTERNET (STUDI KASUS GARUDA INDONESIA) (Template)

Authors

  • riery adriati
  • zarfinal zarfinal
  • suamperi suamperi

Abstract

PERJANJIAN JUAL BELI TIKET ELEKTRONIK (E-TICKET)

 MASKPAI PENERBANGAN MELALUI INTERNET

(STUDI KASUS GARUDA INDONESIA) (Template)

 

Riery Adriati1, Zarfinal1, Suamperi1

1Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta

Email: rieryadriati@yahoo.com

1Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta

 

Abstract

Very influential on the development of internet trading, trading system using the so-called e-commerce internet. One of the activities of buying and selling over the internet is an electronic ticket (e-ticket), which used almost all airlines including Garuda Indonesia. Besides electronic ticket also gives a lot of convenience pose some problems. Issues raised in the study of How the validity of the sale and purchase of electronic tickets (e-ticket) airline Garuda Indonesia via the internet from the point of view of the Book of the Law of Private Law (Civil Code). What are the problems faced by the buyer in the sale of electronic tickets (e-ticket) airline Garuda Indonesia via the internet. How is an attempt to overcome the problems encountered in the sale and purchase of electronic tickets (e-ticket) airline Garuda Indonesia via the internet. In the research the writer used socio-juridical approach. With two data sources, namely primary and secondary data, primary data obtained through interviews, and secondary data obtained from the study of documents and the results of the data analyzed qualitatively. The results showed that, the electronic ticket purchase agreement (e-ticket) airline Garuda Indonesia via the internet is lawful in accordance with the provisions contained in the Code of Civil Law (Civil Code). Problems encountered, the limited payment, human error (error passengers), system error (network interruption) and actors agent. In problem solving, Garuda Indonesia is fully responsible to the consumer.

Key words : perjanjian, tiket, elektronik, internet, template


Pendahuluan

Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan Teknologi Informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi  bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

Teknologi informasi melalui internet bahkan telah mengubah unsur-unsur dunia fisik ke dunia maya (cyber space). Berbagai perubahan telah mempengaruhi pula pada kegiatan perdagangan yang semula dilakukan melalui  suatu pertemuan atau bertatap muka. Proses transaksi yang dilakukan dalam dunia bisnis tanpa adanya pertemuan antar para pihak yang menggunakan media internet termasuk ke dalam transaksi elektronik. Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Transaksi Elektonik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan/atau media elektronik lainnya.

Perkembangan jual beli melalui internet ini semakin diminati tetapi sampai saat ini Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi perkembangan jual beli melalui internet. Jual beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sedangkan jual beli melalui internet pada dasarnya merupakan model transaksi jual beli modern yang mengimplikasikan inovasi teknologi seperti internet sebagai media transaksi.

Dengan demikian, selama tidak diperjanjikan maka ketentuan umum tentang perikatan dan jual beli yang diatur dalam Buku III Burgerlijk Wetboek (BW) berlaku sebagai dasar hukum aktifitas jual beli melalui internet di Indonesia. Apabila dalam pelaksanaan transaksi jual beli melalui internet tersebut timbul sengketa maka para pihak dapat mencari penyelesaiannya dalam ketentuan tersebut.

Pengaturan mengenai perjanjian di Indonesia hanya mengatur pada perjanjian pada umumnya, hal tersebut diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyebutkan mengenai syarat sah suatu perjanjian yang mengikat para pihaknya. Perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat subyektif dan syarat obyektif. Pemenuhan atas syarat tersebut berakibat pada perjanjian yang telah dibuat menjadi sah. Perjanjian juga mengikat bagi para pihak mengenai hak dan kewajibannya, sehingga pemenuhan syarat sahnya suatu perjanjian mutlak untuk dipenuhi.

Perjanjian dalam e-commerce dengan perjanjian biasa tidaklah berbeda sangat jauh, yang membedakan hanya pada bentuk dan berlakunya. Dalam e-commerce perjanjian menggunakan media elektronik yang ada hanya form atau blanko klausul perjanjian yang dibuat salah satu pihak yang ditulis dan ditampilkan dalam media elektronik (halaman web).

Aplikasi bisnis yang berbasiskan teknologi internet mulai menunjukkan adanya aspek finansial, misalnya, internet digunakan sebagai sarana untuk memesan atau reservasi tiket (pesawat terbang, kereta api), hotel pembayaran tagihan telepon, listrik dan sebagainya. Hal ini mempermudah konsumen dalam menjalankan aktifitas atau transaksi bisnisnya. Konsumen tidak perlu keluar rumah dan antri untuk memperoleh layanan yang dinginkan karena dapat dilakukan di dalam rumah, begitu pula tingkat keamanannya yang relatif lebih terjaga.

Kegiatan jual beli tiket maskapai penerbangan melalui internet sudah banyak dilakukan karena dengan prosesnya yang cukup mudah, salah satu maskapai penerbangan yang menggunakan sistem ini adalah Garuda Indonesia. Pembelian tiket maskapai penerbangan secara elektronik atau yang lebih dikenal dengan tiket elektronik (e-ticket) dapat terjadi secara otomatis hanya dengan mengakses internet. Konfirmasi kesuksesan akan dilaporkan melalui website. Pada pelaksanaan perjanjian tentang pembelian tiket maskapai penerbangan secara elektronik sering terjadi kesalahan yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak dalam transaksi yaitu pada saat pembelian dilakukan, pihak operator tidak melakukan pemesanan tiket sesuai dengan yang diperjanjikan, sedangkan rekening pemesan sudah terambil sehingga merugikan pihak konsumen.

Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka dapatlah dirumuskan apa yang menjadi permasalahan. Namun untuk membatasi agar tidak terlalu luas permasalahan yang harus diteliti, maka penulis memberi batasan penelitiannya sebagai berikut:

  1. Bagaimanakah keabsahan jual beli tiket elektronik (e-ticket) maskapai penerbangan Garuda Indonesia melalui internet dari sudut pandang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)?
  2. Apa saja masalah yang dihadapi pembeli dalam jual beli tiket elektronik (e-ticket) maskapai penerbangan Garuda Indonesia melalui internet?
  3. Bagaimanakah upaya untuk mengatasi masalah yang dihadapi dalam jual beli tiket elektronik (e-ticket) maskapai penerbangan Garuda Indonesia melalui internet?

Berdasarkan batasan masalah yang akan dikaji oleh peneliti maka dapat ditarik tujuan penelitian yang hendak dicapai oleh peneliti sebagai berikut:

  1. Untuk mengetahui keabsahan jual beli tiket elektronik (e-ticket) maskapai penerbangan Garuda Indonesia melalui internet dari sudut pandang Hukum Perjanjian dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
  2. Untuk mengetahui masalah yang dihadapi pembeli dalam jual beli tiket elektronik (e-ticket) maskapai penerbangan Garuda Indonesia melalui internet.
  3. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan dalam mengatasi masalah yang dihadapi dalam jual beli tiket elektronik (e-ticket) maskapai penerbangan Garuda Indonesia melalui internet.

Metodologi

Dalam penelitian ini peneliti melakukan pendekatan masalah yang bersifat yuridis sosiologis, untuk mengetahui bagaimana hukum itu dilaksanakan termasuk proses penegakan hukum. Pendekatan ini digunakan untuk menganalisa berbagai peraturan yang dapat dikaitkan dengan pelaksanaan jual beli tiket elektronik (e-ticket) dan juga untuk menganalisis berbagai temuan dari lapangan yang bersifat individual atau kelompok sehubungan dengan jual beli tiket elektronik (e-ticket) untuk mendapatkan data primer dan bahan-bahan yang berasal dari pustaka digunakan untuk mendapatkan data sekunder.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan 2 (dua) sumber data, yaitu:

  1. Data Primer

Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari sumber pertama, yaitu keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli tiket elektronik (e-ticket) melalui internet. Adapun yang akan menjadi sumber untuk memperoleh data primer ini adalah keterangan para pembeli yang pernah melakukan pembelian tiket elektronik (e-ticket) melalui internet.

  1. Data Sekunder

Data sekunder adalah data yang berasal dari bahan-bahan pustaka, baik yang meliputi:

  1. Bahan hukum primer yakni bahan hukum yang terdiri dari aturan hukum yang terdapat pada berbagai perangkat hukum atau peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan pembahasan yang diteliti.
  2. Bahan hukum sekunder adalah bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti dokumen-dokumen resmi, hasil-hasil penelitian, pendapat sarjana dan buku-buku yang sesuai dengan pembahasan yang diteliti.
  3. Bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti kamus hukum, ensiklopedia, dan lain-lain.

Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan melalui cara:

  1. Studi Kepustakaan

Studi kepustakaan ini dilakukan dengan mengadakan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi jual beli tiket elektronik (e-ticket) melalui internet.

  1. Wawancara

Wawancara (interview) adalah situasi peran antar-pribadi betatap-muka (face-to-face), ketika seseorang pewawancara mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang dirancang untuk memperoleh jawaban-jawaban yang relevan dengan masalah penelitian kepada seorang responden yang pernah melakukan pembelian tiket elektronik (e-ticket) melalui internet. Bentuk wawancara yang digunakan adalah wawancara berencana (standardized interview), yaitu suatu wawancara yang disertai dengan suatu daftar pertanyaan yang disusun sebelumnya. Dalam penelitian ini yang menjadi informannya adalah Manager atau Staf dari maskapai penerbangan Garuda Indonesia, sedangkan yang menjadi respondennya adalah konsumen yang pernah membeli tiket elektronik (e-ticket) melalui internet.

Setelah data dikumpulkan dari lapangan dengan lengkap, maka tahap berikutnya adalah mengolah dan menganalisis data, yang pada pokoknya terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Editing

Setelah data-data diperoleh dalam bentuk berkas-berkas catatan informasi, maka kewajiban peneliti untuk meneliti kembali catatan tersebut dengan tujuan mengetahui apakah catatan-catatan itu sudah cukup baik. Dalam editing, yang dikoreksi kembali adalah meliputi hal-hal: lengkapnya pengisian kuesioner; keterbacaan tulisan atau catatan; kejelasan makna jawaban; kesesuaian jawaban satu dengan lainnya; relevansi jawaban; dan keseragaman satuan data.

  1. Koding

Apabila tahap editing telah selesai, dimana catatan jawaban kuesioner dianggap cukup rapi dan memadai sebagai data yang baik, berikutnya dilakukan koding, yaitu proses untuk mengklasifikasikan jawaban-jawaban responden menurut kriteria atau macam yang ditetapkan. Klasifikasi ini dilakukan dengan cara menandai masing-masing jawaban dengan “tanda kode” tertentu, misalnya dengan angka.

Analisa data dilakukan secara kualitatif yaitu dari data yang diperoleh kemudian disusun secara sistimatis dan dianalisa untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas. Analisa data kualitatif adalah suatu cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analisis, yaitu apa yang dinyatakan oleh responden baik secara tertulis maupun lisan dan juga prilaku yang nyata, diteliti dan dipelajari secara utuh. Pengertian analisis, dimaksudkan sebagai suatu penjelasan dan penafsiran secara logis, dan sistematis. Setelah analisis data selesai, maka hasilnya akan disajikan secara deskriptif, yaitu dengan menuturkan dan menggambarkan apa adanya sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Dari hasil tersebut ditarik kesimpulan yang merupakan jawaban atas permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini.

Hasil dan Pembahasan

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, menurut Ibu Elfa Lusia (Supervisor Ticketing) sahnya suatu perjanjian jual beli tiket elektronik (e-ticket) pada Garuda Indonesia jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Perjanjian yang ada dalam jual beli tiket elektronik (e-ticket) muncul pada saat pihak konsumen menentukan pada hari dan jam berapa akan melakukan penerbangan dan harga dari tiket elektronik (e-ticket) pun sudah tertera berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan. Jika konsumen sepakat dengan harga yang telah tertera maka selanjutnya konsumen meng-klik tombol “Next/Berikutnya” untuk melalukan pembayaran atas tiket yang sudah di-booking. Maka dengan begitu salah satu syarat sahnya perjanjian sudah terpenuhi yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. Calon konsumen yang akan membeli tiket pada saat pembayaran tentunya akan memilih melalui cara apa akan dilakukan pembayaran atas tiket yang sudah di-booking, baik melalui ATM atau pun kartu kredit. Hal ini tentunya membuktikan salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu kecakapan untuk membuat perjanjian, karena hanya orang dewasa yang dapat memiliki ATM dan kartu kredit.
  3. Suatu hal tertentu berhubungan dengan objek perjanjian, maksudnya bahwa objek perjanjian itu harus jelas, dapat ditentukan dan diperhitungkan jenis dan jumlahnya, diperkenankan oleh Undang-Undang dan mungkin untuk dilakukan para pihak. Dalam jual beli tiket elektronik (e-ticket) yang menjadi objek dari perjanjian yaitu ticket elektronik (e-ticket) itu sendiri. Setelah pembeli melakukan reservasi tiket dan menerima kode booking  yang dikirim melalui e-mail dan sms, maka si pembeli bisa melakukan print-out dari tiket elektronik (e-ticket) tersebut.
  4. Suatu sebab yang halal, berarti perjanjian tersebut harus dilakukan berdasarkan itikad baik. Sebab yang halal adalah mutlak untuk dipenuhi dalam mengadakan suatu perjanjian, pembuatan perjanjian tersebut haruslah didasari dengan itikad baik untuk mengadakan suatu perjanjian.

Dari ketentuan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa secara tidak langsung dalam melakukan reservasi tiket elektronik (e-ticket) melalui internet memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian. Lahirnya suatu perjanjian dalam jual beli tiket elektronik (e-ticket) yaitu pada saat terjadinya kata sepakat antara penjual dan pembeli tentang harga dan jadwal penerbangan tiket elektronik (e-ticket) serta sudah terlaksanannya perbuatan yang riil yaitu pembayaran atas tiket elektronik (e-ticket) tersebut.

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, pembelian tiket elektronik (e-ticket) Garuda Indonesia dapat dilakukan melalui beberapa cara yaitu : melalui Call Center Garuda Indonesia, datang langsung ke kantor Garuda Indonesia, melalui situs resmi Garuda Indonesia.dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa masalah yang dihadapi oleh pembeli dalam reservasi tiket melalui internet. Adapun masalah yang sering dihadapi pembeli dalam pembelian tiket elektrnoik (e-ticket) melalui internet yaitu sebagai berikut :

  1. Limited Pembayaran

Adapun yang dimaksud dengan limited pembayaran yaitu, batas waktu pembayaran tiket 2 (dua) jam setelah kode booking diterima konsumen. Jika sudah lewat limited waktu yang telah ditentukan, maka secara otomatis tiket yang sudah di-booking statusnya adalah batal karena semua prosedur sudah diatur oleh sistem.

  1. Human Error (Kesalahan Penumpang)

Dalam hal ini yang dimaksud dengan Human Error atau Kesalahan Penumpang yaitu pada saat reservasi tiket melalui Call Center, penumpang menyebutkan tanggal dan hari yang salah dalam memilih jadwal penerbangan. Misalnya yang seharusnya tanggal 14 Mei 2013 adalah hari Selasa, sedangkan konsumen menyebutkan 14 Mei adalah hari Rabu.

  1. 3.        System Error (Gangguan Jaringan)

System Error yaitu kesalahan pada sistem on line dari Garuda Indonesia sendiri, seperti tidak bisanya pembeli mengakses website resmi Garuda Indonesia, tidak ada respon setelah melakukan beberapa tahap reservasi tiket on line, dan yang berhubungan dengan sistem lainnya, sehingga menyebabkan terjadinya double atau triple booking.

  1. Pelaku Agen

Pelaku agen maksudnya adalah kesalahan yang berasal dari agen-agen travel. Biasanya jika konsumen datang ke agen travel untuk memesan tiket dan ternyata tiket sudah full. Maka yang dilakukan agen tersebut yaitu dengan cara menghubungi Call Center yang meminta untuk membatalkan salah satu tiket untuk penerbangan pada jam tertentu yang mengatasnamakan orang yang memesan tiket tersebut. Dengan begitu secara otomatis kursi pesawat yang sudah full booking akan menjadi kosong 1 (satu) kursi dan disitulah agen akan menempatkan konsumen yang memesan tiket yang datang pada travel mereka.

Dalam mengatasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan jual beli tiket elektronik (e-ticket) Garuda Indonesia, dilakukan dengan cara yaitu :

  1. Limited Pembayaran

Pada masalah ini untuk menyelesaikannya pihak Garuda Indonesia akan mengaktifkan kembali nomor booking yang sudah ada dengan cara menghubungi operator Call Center dan menyesuaikan data-data yang diperoleh dari konsumen dengan data-data yang ada pada Call Center. Setelah itu tiket yang sudah batal statusnya akan aktif kembali dan bisa digunakan setelah konsumen membayar tiket tersebut.

  1. Human Error (Kesalahan Penumpang)

Dalam masalah ini kesalahannya berada di pihak konsumen yang tidak teliti sebelum melakukan reservasi, namun konsumen bisa mengubah tiket elektronik tersebut dengan cara mendatangi langsung gerai Garuda Indonesia. Maka pihak Garuda Indonesia akan mengulang kembali reservasi tiket sesuai jadwal yang benar dengan cara langsung menghubungi pusat untuk meminta seat (kursi) pada penerbangan selanjutnya. Bagian pusat akan mencarikan tiket sesuai dengan kelas yang sama pada saat reservasi pertama dan harga tiket yang sama, namun jika harga tiket pada penerbangan selanjutnya melebihi dari harga tiket sebelumnya, konsumen harus menambah biaya sesuai kekurangan dengan harga tiket yang baru.

  1. System Error

Error System atau sistem error adalah masalah yang sering kali terjadi pada website resmi Garuda Indonesia yang tidak memungkinkan konsumen untuk melakukan reservasi tiket secara on line. Jika terjadi masalah akibat dari error system, langkah yang bisa digunakan untuk reservasi tiket yaitu dengan menghubungi Call Center Garuda Indonesia.

  1. Pelaku Agen

Untuk permasalahan ini, Garuda Indonesia akan bertanggung jawab sepenuhnya sampai konsumen yang dirugikan bisa melakukan penerbangan sebagaimana mestinya. Apabila pada jadwal penerbangan yang sama pesawat sudah over booked atau penuh, maka penumpang akan dialihkan pada penerbangan selanjutnya. Namun jika konsumen tersebut harus berangkat pada jam yang sama dengan memberikan alasan yang tepat dan tidak bisa diundur, maka pihak Garuda Indonesia akan mengalihkan konsumen tersebut pada maskapai lainnya dan biayanya akan ditanggung oleh Garuda Indonesia sebagai kompensasi. Namun jika konsumen membatalkan tiket tersebut maka pihak Garuda Indonesia akan memberikan kompensasi sebesar Rp. 300.000,00 (Tigar Ratus Ribu Rupiah), sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan Pengangkut yang berlaku.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap perjanjian jual beli tiket elektronik (e-ticket) maskapai penerbangan melalui internet, penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut :

  1. 59

     Perjanjian jual beli melalui internet (e-commerce) hamper sama halnya dengan perjanjian jual beli pada umumnya, hanya saja yang membedakan adalah media yang digunakan pada saat perjanjian itu terjadi. Mengenai pengaturannya, perjanjian jual beli melalui internet tidak terdapat dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata secara khusus, namun dapat dipakai ketentuan yang berlaku secara umum mengenai perjanjian. Perjanjian jual beli tiket elektronik (e-ticket) maskapai penerbangan Garuda Indonesia melalui internet mengikat dan berlaku bagi para pihak yang membuat ketika pembeli menyetujui jadwal penerbangan dan harga yang telah ada. Walaupun syarat sahnya perjanjian tidak terpenuhi semuanya yaitu syarat kecakapan para pihak yang dibuat oleh merchant dan customer tetap berlaku dan mengikat, karena syarat kecakapan termasuk dalam syarat subyektif dimana suatu syarat meskipun tidak terpenuhi dalam perjanjian tidak menyebabkan perjanjian menjadi tidak sah. Namun hal itu dapat dibuktikan pada saat pembayaran tiket elektronik yang sudah di-booking, karena hanya orang dewasa yang memiliki ATM atau kartu kredit. .Dengan adanya pemenuhan terhadap syarat sahnya perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) maka perjanjian jual beli tiket elektronik (e-ticket) maskapai penerbangan Garuda Indonesia melalui internet adalah sah dan keterntuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dapat digunakan sebagai pengaturannya.
  1. Perdagangan melalui internet (e-commerce) merupakan dampak dari perkembangan teknologi informasi yang semakin maju, dimana dalam penggunaannya memberikan banyak kemudahan, tetapi bukan berarti menjadikannya suatu sistem perdagangan yang tanpa masalah. Meskipun memberikan banyak kemudahan, dalam pelaksanaan jual beli tiket elektronik (e-ticket) maskapai penerbangan Garuda Indonesia melalui internet terdapat beberapa masalah, yaitu limited pembayaran, human error (kesalahan penumpang), system error (gangguan jaringan) dan pelaku agen.
  2. Upaya penyelesaiaan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan jual beli tiket elektronik (e-ticket) maskapai penerbangan melalui internet ; a) Limited pembayaran. Pada masalah ini untuk menyelesaikannya pihak Garuda Indonesia akan mengaktifkan kembali nomor booking yang sudah ada dengan cara menghubungi operator Call Center dan menyesuaikan data-data yang diperoleh dari konsumen dengan data-data yang ada pada Call Center. Setelah itu tiket yang sudah batal statusnya akan aktif kembali dan bisa digunakan setelah konsumen membayar tiket tersebut; b) Human error (kesalahan penumpang). Dalam masalah ini kesalahannya berada di pihak konsumen yang tidak teliti sebelum melakukan reservasi, namun konsumen bisa mengubah tiket elektronik tersebut dengan cara mendatangi langsung gerai Garuda Indonesia. Maka pihak Garuda Indonesia akan mengulang kembali reservasi tiket sesuai jadwal yang benar dengan cara langsung menghubungi pusat untuk meminta seat (kursi) pada penerbangan selanjutnya. Bagian pusat akan mencarikan tiket sesuai dengan kelas yang sama pada saat reservasi pertama dan harga tiket yang sama, namun jika harga tiket pada penerbangan selanjutnya melebihi dari harga tiket sebelumnya, konsumen harus menambah biaya sesuai kekurangan dengan harga tiket yang baru; c) System error (gangguan jaringan). Dalam masalah ini kesalahannya berada di pihak konsumen yang tidak teliti sebelum melakukan reservasi, namun konsumen bisa mengubah tiket elektronik tersebut dengan cara mendatangi langsung gerai Garuda Indonesia. Maka pihak Garuda Indonesia akan mengulang kembali reservasi tiket sesuai jadwal yang benar dengan cara langsung menghubungi pusat untuk meminta seat (kursi) pada penerbangan selanjutnya. Bagian pusat akan mencarikan tiket sesuai dengan kelas yang sama pada saat reservasi pertama dan harga tiket yang sama, namun jika harga tiket pada penerbangan selanjutnya melebihi dari harga tiket sebelumnya, konsumen harus menambah biaya sesuai kekurangan dengan harga tiket yang baru; d) Pelaku agen. Untuk permasalahan ini, Garuda Indonesia akan bertanggung jawab sepenuhnya sampai konsumen yang dirugikan bisa melakukan penerbangan sebagaimana mestinya. Apabila pada jadwal penerbangan yang sama pesawat sudah over booked atau penuh, maka penumpang akan dialihkan pada penerbangan selanjutnya. Namun jika konsumen tersebut harus berangkat pada jam yang sama dengan memberikan alasan yang tepat dan tidak bisa diundur, maka pihak Garuda Indonesia akan mengalihkan konsumen tersebut pada maskapai lainnya dan biayanya akan ditanggung oleh Garuda Indonesia sebagai kompensasi. Namun jika konsumen membatalkan tiket tersebut maka pihak Garuda Indonesia akan memberikan kompensasi sebesar Rp. 300.000,00 (Tigar Ratus Ribu Rupiah), sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan Pengangkut yang berlaku.

Ucapan Terima Kasih

            Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Zarfinal, S.H., M.H. selaku Pembimbing I dan Bapak Suamperi, S.H., M.H., selaku Pembimbing II dan pihak-pihak yang terkait lainnya yaitu :

  1. Ibu Dwi Astuti Palupi, S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang.
  2. Ibu Nurbeti, S.H., M.H., selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang.
  3. Bapak Adri S.H., M.H., selaku Ketua Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang.
  4. Kepada seluruh Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang yang telah memberikan ilmu dan mendidik penulis selama duduk di bangku perkuliahan.
  5. Kepada Staf Administrasi (Bagian Tata Usaha) Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, yang banyak membantu penulis dalam pengurusan dokumentasi dan administrasi untuk kelancaran dalam menyelsesaikan skripsi ini.
  6. Ibu Elfa Lusia (Supervisor Ticketing), Bapak Deswita Muchtar (Supervisor Ticketing Bandara Internasional Minang Kabau), Mbak Adek (Sekretaris) dan Mbak Farah (Ticketing Bandara), Mbak Putri (Customer Service Bandara) Garuda Indonesia Cabang Padang yang telah banyak memberikan data dan informasi yang penulis butuhkan untuk menyelesaikan skripsi ini.
  7. Bagian Administrasi Kesatuan Bangsa Dan Politik Padang (Kesbangpol), yang telah membantu penulis dalam urusan administrasi untuk kelancaran dalam menyelesaikan skripsi ini.

Daftar Pustaka

Ahmad M. Ramli, 2004, Cyber Law Dan

      Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia,

      PT. Refika Aditama, Bandung.

 

Amiruddin, H. Zainal Asikin, 2004,

      Pengantar Metode Penelitian Hukum,

      PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

 

Dikdik M. Arief Mansur, dan Elisatris

      Gultom, 2005, Cyber Law Aspek

      Hukum Teknologi Informasi, PT.

      Refika Aditama, Bandung.

 

M. Arsyad Sanusi, 2001, E-Commerce

      Hukum dan Solusinya, PT. Mizan

      Grafika Sarana, Bandung.

 

Mieke Komar Kantaatmadja, 2001, Cyber

      Law: Suatu Pengantar, Elips, Bandung.

 

R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian,

      Cetakan Kesepuluh, PT. Citra Aditya

      Bakti.

 

R. Wirjono Prodjodikoro, 1981, Hukum

      Perdata Tentang Persetujuan

     Persetujuan Tertentu, Cetakan Ketujuh,

      Sumur Bandung.

 

Subekti, 1987, Hukum Perjanjian, Cetakan

      Kesebelas, PT. Intermasa, Jakarta.

 

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

      (KUHPerdata)

 

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008

      tentang Informasi Dan Transaksi

      Elektronik

 

Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012

      tentang Penyelenggaraan Sistem dan

      Transakasi Elektronik

 

Undang-Undang No. 7 Tahun 1992

      Tentang Perbankan Sebagaimana Telah

      Diubah Dengan Undang-Undang No.

      10 Tahun 1998

 

Undang-Undang No. 1 Tahun 2009

      Tentang Penerbangan

 

Peraturan Menteri Perhubungan No. PM

      77 Tahun 2011 Tentang Tanggung

Downloads

Published

2013-10-16