UPAYA PEMERINTAH KOTA PADANG DALAM MENSEJAHTERAKAN ANAK-ANAK TERLANTAR TERKAIT DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL

Authors

  • Yofriko Yontrinedi
  • Boy Yendra Tamin
  • Nurbeti Nurbeti

Abstract

1
UPAYA PEMERINTAH KOTA PADANG DALAM MENSEJAHTERAKAN ANAK-ANAK TERLANTAR TERKAIT DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL ARTIKEL/JURNAL Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian Persyaratan Guna Memperoleh Gelar Sarjana Hukum Oleh: YOFRIKO YONTRINEDI 0810012111278 Bagian Hukum Tata Negara FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BUNG HATTA PADANG
2013
2
1
UPAYA PEMERINTAH KOTA PADANG DALAM MENSEJAHTERAKAN ANAK-ANAK TERLANTAR TERKAIT UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL Yofriko Yontrinedi1, Boy Yendra Tamin1, Nurbeti, S.H, MH2 1)Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
E-mail: yyontrinedi@gmail.com
ABSTRACT
Neglected children are children who for some reason his parents neglect their duties so that the child's needs can not be met with reasonable both spiritually, physically and socially. In this study the problems in accurately is: (1) Application of Act No. 11 of 2009 on social welfare associated with abandoned children, (2) efforts in Padang City Government welfare of abandoned children, (3) Government Constraints Padang city for child welfare research displaced. Metode that I use to answer the problem above is a socio-juridical legal research, data d using primary data and secondary data collection techniques while the tool is the study of documents, interviews and observation. Data gathering and analysis kualitatif. Based It can be concluded that (1) Application of Act No. 11 of 2009 which felt neglected children are still not fully implemented. (2) Efforts Government of Padang in the welfare of abandoned children by doing: counselling or guidance, Sponsorship and Development of child poverty or increase the degree of social development. Granting or increasing learning opportunities. improving skills, (3) Constraints Padang City Government for the welfare of abandoned children: Lack of vehicle or container that serves as a place to accommodate abandoned children, lack of training due to limited funding coaching, less its funds to assist the process of coaching, lack of responsible members of social services.
Keywords: Policy, Neglected Children, Social Welfare.
Pendahuluan
Anak adalah anugerah Allah SWT bagi orang tuanya. Di tangan anak-anak kitalah masa depan negara ini.Berbicara mengenai anak berarti membicarakan sesuatu yang berharga, tidak saja bagi keluarga tapi sangat berpengaruh juga bagi negara. Dimana anak merupakan generasi penerus yang akan melanjutkan perjuangan bangsa, dan berapa macam anak yang sering menjadi pembahasan negara salah
2
satunya yaitu anak jalanan adalah anak yang turun ke jalanan demi mencari uang untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, dan Anak terlantar adalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial. Layak dikatakan anak terlantar yang terlihat dari keseharian mereka dimana anak-anak tersebut sama sekali tidak mendapat perhatian dari orang tuanya, mereka di terlantarkan dan dibiarkan berjibaku mencari kehidupan di alam bebas tanpa memperhitungkan bahaya dan dampak terhadap masa depan si anak. Anak yang berusia 5-18 tahun yang karena sebab tertentu (karena beberapa kemungkinan): miskin atau tidak mampu, salah seorang dari orang tuanya/wali pengampu atau pengasuh meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada pengampu atau pengasuh sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani, dan sosial. Keadaan yang memaksa anak bekerja adalah keadaan yang diam-diam menghantui hari depan berjuta-juta anak Indonesia. Jumlah anak-anak yang terpaksa bekerja sebelum waktunya secara tidak layak dalam berbagai bentuk pekerjaan terutama di faktor informal yang tidak terorganisasi terus meningkat pesat. Banyak sekali yang kita temui di jalan, mereka mengemis, menjajakan surat kabar, atau mengais-ngais gundukan sampah. semua ini adalah bentuk pekerjaan anak yang dapat kita lihat di dalam kehidupan sehari-hari. Anak-anak seusia mereka yang diterlantarkan oleh orang tuanya ke jalanan itu, harusnya di pagi hari tenang duduk di dalam kelas mengikuti proses belajar mengajar, belajar bersosialisasi dengan teman sebayanya, mendapatkan pembelajaran yang layak demi menunjang masa depan, dan melakukan hal lain yang selayaknya mereka lakukan sebagai anak kecil. Ciri-ciri yang menandai seorang anak dikategorikan terlantar adalah :
3
1. Biasanya berusia 5-18 tahun dan merupakan anak yatim, piatu atau anak yatim piatu.
2. Anak yang lahir diluar nikah dan kemudian mereka tidak ada yang mengurus karena orang tuanya tidak siap atau tidak mampu secara psikologis maupun ekonomi untuk memelihara anak yang dilahirkannya.
3. Anak yang dilahirkan tidak direncanakan atau tidak diinginkan oleh kedua orang tuanya atau keluarga besarnya, cenderung rawan di perlakukan salah
4. Meski kemiskinan bukan satu-satunya penyebab anak di terlantarkan dan tidak selalu pula keluarga miskin akan menelantarkan anaknya. Tetapi, bagaimanapun harus diakui bahwa tekanan kemiskinan dan kerentana ekonomi keluargaakan menyebabkan kemampuan mereka memberkan fasilitas dan memenuhi hak anaknya menjadi sangat terbatas.
5. Anak yang berasal dari keluarga yang broken home, korban perceraian orang tuanya, anak yang hidup ditengah kondisi keluarga yang bermasalah seperti pemabuk, kasar, korban PHK, terlibat narkotika, dan sebagainya. (Bagong Suyanto, 2010).
Begitu menghawatirkan keadaan mereka yang terlantar tanpa orang tua, setiap harinya ramai dengan kendaraan, dan rentan akan tindakan kriminal, serta berbagai macam keadaan yang membahayakan jiwa mereka. Setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang sehingga orang tua dilarang untuk menelantarkan anaknya, sebagaimana yang di atur oleh Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Orang tua dapat dikenakan sanksi kurungan yang cukup berat, termasuk perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur. Dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, di sebutkan bahwa pekerja anak adalah anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun.
4
Kehidupan yang di dambakan oleh semua manusia di dunia ini adalah kesejahteraan.Secara umum, istilah kesejahteraan sosial sering diartikan sebagai kondisi sejahtera (konsepsi pertama), yaitu suatu keadaan terpenuhinya segala bentuk kebutuhan hidup, khususnya yang bersifat mendasar seperti makanan, pakaian, perumahan, pendidikan dan perawatan kesehatan.Pengertian kesejahteraan sosial juga menunjuk pada segenap aktifitas pengorganisasian dan pendistribusian pelayanan sosial bagi kelompok masyarakat, terutama kelompok yang kurang beruntung (disadvantage groups). Penyelenggaraan berbagai skema perlindungan sosial (social protection) baik yang bersifat formal maupun informal adalah contoh aktivitas kesejahteraan sosial .
Usaha kesejahteraan anak adalah usaha kesejahteraan sosial yang di tunjukan untuk menjamin terwujudnya usaha kesejahteraan anak, terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak ( Pasal 1 angka 1huruf b UU. No.4 Tahun 1979. Pemerintah dalam hal ini memberikan pengarahan, bimbingan, bantuan dan pengawasan terhadap usaha kesejahteraan anak yang dilakukan oleh masyarakat.
Usaha-usaha kesejahteraan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan anak, agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik secara rohani, jasmani, maupun sosial. Pemerintah bertanggung jawab atas rehabilitasi sosial, perlindungan sosial dan jaminan sosial yang terdapat pada UU No. 11 Tahun 2009 Tentang kesejahteraan social Pasal 7 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1). Anak-anak terlantar berada di bawah perlindungan pemerintah.
Mempekerjakan anak kita di saat sedang tumbuh dan berkembang akan mengganggu proses tumbuh kembang anak itu sendiri. Berdasarkan data Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Padang pada 2010 tercatat 1.007 anak terlantar, 115 anak nakal, 741 anak jalanan, 817 anak cacat dan 817 balita terlantar, dan pada tahun 2013 tercatat 1199, 496 anak laki-laki, 703 anak
5
Perempuan.(http://hariansinggalang.co.id/padang-kota-layak-anak/,html).
Persoalan anak terlantar di kota-kota besar di negeri ini sudah lama di perbincangkan, mulai dari kampus, kelompok studi, sampai seminar di hotel berbintang lima. Namun, untuk menguraikan persoalan ini tidak mudah sebab menyangkut perut banyak orang.Akibatnya dapat di tebak, anak-anak malas di ajak ke habitat “normal” anak umumnya, misalnya untuk bersekolah.Mereka lebih menikmati bermain dan mencari uang di pinggir jalan.Inilah yang mempersulit kinerja pembina anak jalanan untuk mengatasi mereka (http://64.203.71.11/kompas-cetak/0507/23/swara/1916829.htm). Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Dalam pembahasan skripsi ini, penulis melakukan penelitian yuridis sosiologis, yang dilakukan melalui pendekatan masalah dengan melihat norma hukum dan kenyataan.Disamping itu penelitian bersifat deskriptif analisis yaitu suatu penelitian yang menggambarkan tentang suatu keadaan dan peranan pemerintah dalam mensejahterakan anak terlantar.
2. Bahan Atau Materi Penelitian
Langkah untuk memperoleh data, maka penulis mengadakan penelitian sebagai berikut:
a. Sumber data
Dalam melakukan penelitian lapangan, data yang dikumpul terdiri dari:
1) Data primer yaitu data yang di peroleh melalui wawancara langsung dengan informan dan responden yaitu Anak-anak Terlantar. Informan dalam penelitian ini adalah Dinas Sosial Kota Padang yaitu Bapak Nurzal Hidayat, selaku Kabid Resos. Anak terlantar yang penulis wawancara berjumlah 11 (sebelas) orang anak sebagai berikut:
1. Tony (8 Tahun)
2. Wury (14 Tahun)
3. Deno (13 Tahun)
4. Iqbal (6 Tahun)
5. Dedek (15 Tahun)
6. Beni (10 Tahun)
7. Tesya (13 Tahun)
6
8. Popi (13 Tahun)
9. Riki (15 Tahun)
10. Totok(11 Tahun)
11. Dedi (13 Tahun)
2) Data sekunder ialah Data sekunder terdiri dari data mengenai Kesejahteraan sosial oleh anak terlantar pada Dinas Sosial Kota Padang.
3. Teknik Pengumpulan Data
a. Wawancara Yaitu suatu teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data atau mendapatkan keterangan-keterangan lisan melalui tanya jawab atau proses tanya jawab dalam penelitianyang berlangsung secara lisan dalam mana dua orang atau lebih bertatap muka mendengarkan secara langsung informasi-informasi. Wawancara dilakukan secara struktur. Peneliti telah mempersiapkan pedoman wawancara (daftar pertanyaan) terlebih dahulu.
b. Studi dokumen yaitu Suatu teknik dengan mempelajari bahan-bahan yang tertulis atau dokumen yang sudah ada berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. c. Observasimerupakan metode pengumpulan data dengan mengadakan pengamatan langsung terhadap kegiatan anak terlantar di Kota Padang.
4. Lokasi Penelitian
Untuk menentukan informasi digunakan purposive sampling teknik ini biasanya dipilih karena alasan keterbatasan waktu, tenaga dan biaya, sehingga tidak dapat mengambil sample yang besar. Dalam hal ini penulis menetapkan lokasi penelitian di Dinas Sosial dan dua Kecamatan yaitu Padang Barat dan Padang Timur karena dua Kecamatan ini dari hasil pengamatan penulis menemukan di perampatan lampu merah yang terdapat beberapa aktivitas anak-anak terlantar.
5. Analisa Data
Data di uraikan secara deskriptif dalam bentuk kualitatif, yaitu dengan mengelompokkan data-data menurut aspek-aspek yang diteliti.Kegiatan pengolahan data dan analisa data
7
dilakukan secara bertahap.Artinya kegiatan analisa data baru dilakukan apabila pengolahan data telah selesai dikerjakan.Jadi berdasarkan hal tersebut, pembahasan pengolahan data mendahului pembahasan analisa data. Hasil Penelitian Dari uraian anak-anak terlantar yang berada di Kecamatan Padang Barat dan Padang Timur, yang merupakan pembinaan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2009 di laksanakan dengan memberikan Perlindungan sosial, yang diberikan salah satunya seperti rumah singgah, makanan, pakaian. Rumah singgah yang diberikan oleh pemerintah pada saat ini sudah tidak berfungsi lagi dikarenakan anak-anak terlantar tidak mendapatkan makanan, dan pakaian yang layak, ditambah lagi adanya paksaan bekerja yang hal ini membuat mereka memilih kembali lagi ke lingkungan asal mereka. Padahal tujuan perlindungan sosial tersebut untuk mencegah dan
menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
2. Pasal 12 ayat (2) dan (3) dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2009 mengenai Anak-anak terlantar yang menerima pendidikan dari pemerintah, namun mereka merasa memiliki jangka waktu yang singkat dengan semakin berkurangnya guru-guru yang mengajar mereka, dan hal inilah yang membuat mereka bosan untuk tetap tinggal dirumah singgah, berkurangnya guru-guru atau tenaga pengajar tersebut di karenakan habisnya pembiayaan atau dana untuk guru atau tenaga pengajar tersebut.
3. Pasal 9 ayat (1) huruf a dan (2) Undang-undang No. 11 Tahun 2009 yang berkaitan dengan Jaminan sosial, diberikan kepada anak-anak terlantar seperti uang makan, dan uang saku yang semakin hari semakin berkurang dan setelah itu bahkan tidak di terima lagi oleh
8
mereka, hal ini membuat mereka berfikir untuk kembali ke jalanan yang menurut mereka akan mendapatkan uang yang lebih.
Penerapan Undang-undang No 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial yang dirasakan anak-anak terlantar masih belum sepenuhnya terlaksana apalagi masih adanya oknum yang tidak melakukannya tugasnya dengan benar. Pemerintah Kota Padang memberikan fasilitas-fasilitas/kegiatan yang akan memberikan manfaat untuk mereka yang di antaranya sebagai berikut:
1. Penyuluhan atau bimbingan dan bentuk lainnya yang di perlukan antara lain:
a. Anak-anak yang berumur 7-12 tahun ke bawah mendapat pendidikan dasar dalam 1 minggu 4 hari dengan waktu selama 2 jam yang di berikan, agar anak tidak mengalami kejenuhan.
b. Anak-anak yang berumur 13 tahun sampai 15 tahun mendapat pendidikan menengah pertama
serta pengenalan tentang lingkungan sosial.
2. Penyantunan dan pengentasan anak
a. Agar kembali kepada orang tua
b. Program asuhan keluarga
c. Mengembalikan dan menanamkan fungsi sosial anak
3. Pembinaan atau peningkatan derajat sosial 4. Pemberian atau kesempatan belajar a. Taman anak sejahtera/TPA 3-4 tahun, 4-5 tahun b. Pendidikan dasar 7-12 Tahun c. Pendidikan menengah pertama d. Pendidikan menengah ke atas 5. Pembinaan atau peningkatan keterampilan, dengan mengajarkan anak membuat keterampilan kerajinan tangan, mengambar ataupun berupa pengajaran kesenian.
Di tengah keterbatasan anggaran pembangunan dan ditambah lagi akibat situasi kritis ekonomi yang tak kunjung usai, menangani, dan menjamin kesejahteraan anak-anak terlantar disadari bukanlah hal yang mudah, sebab di sana banyak berhubungan dengan faktor ekonomi, sosial, budaya dan bahkan politik. Pengalaman selama
9
ini membuktikan bahwa tidak mungkin penanganan masalah anak-anak terlantar hanya direduksi melalui pendekatan yang sifatnya karitatif, tetapi perlu dilengkapi dengan pendekatan yang lebih menyentuh pada akar persoalan yang sesungguhnya dan yang tidak kalah pentingnya yaitu pendekatan yang dilakukan melibatkan dukungan dari komunitas ditingkat lokal. Tanpa dukungan dari intervensi yang kontekstual dan terpadu, seperti perbaikan kualitas hidup keluarga miskin, peningkatan kesadaran tentang arti pentingnya pendidikan, terbukanya pandangan masayarakat terhadap hak-hak anak, dan komitmen serta langkah yang nyata, niscaya persoalan anak terlantar akan tetap tak terselesaikan. Simpulan
1. Penerapan dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial untuk Kota Padang yang pernah terlaksana mengenai Pasal 14 ayat (1) Tentang Perlindungan sosial, Pasal 12 ayat (2) dan (3) Tentang Jaminan sosial, Pasal 9 ayat (1) huruf a dan (2) Tentang Jaminan sosial kepada Anak-anak Terlantar yang dimana penerapan Undang-undang tersebut pada tahun 2013 tidak terlaksana oleh Pemerintah Kota Padang. 2. Upaya pemerintah Kota Padang dalam mensejahterakan anak-anak terlantar banyak memberikan fasilitas-fasilitas/kegiatan yang memberikan manfaat bagi mereka, Fasilitas itu sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 diberikan antara lain dalam bentuk: 1. Penyuluhan atau bimbingan dan bentuk lainnya yang diperlukan 2. Penyantunan dan pengentasan anak 3. Pembinaan atau peningkatan derajat sosial anak. 4. Pemberian atau peningkatan kesempatan belajar. 5. Pembinaan atau peningkatan keterampilan. 3. Kendala pemerintah Kota Padang untuk mensejahterakan anak terlantar memilki hambatan diantaranya sebagai berikut:
1. Kurangnya sarana atau wadah yang berfungsi sebagai tempat
10
untuk menampung anak-anak terlantar dan anak jalanan; 2. Kurangnya pelatihan yang dikarenakan keterbatasan danadalam pembinaan usaha mandiri yang akan diberikan kepada anak-anak terlantar; 3. Kurangnya dana untuk membantu proses pembinaan. 4. kurangnya anggota penanggung jawab dari dinas sosial. Ucapan Terima Kasih Penulis berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak dosen pembimbing I Boy Yendra Tamin, S,H, M.H dan kepada Ibu dosen pembimbing II Nurbeti, S.H, M.H yang tidak lelah dalam membimbing dan dan pihak-pihak yang terkait lainnya yaitu :
1. Bapak Prof. Dr. Niki Lukviarman, S.E., Akt, M.BA Selaku Direktur Universitas Bung Hatta
2. Ibu Dwi Astuti Palupi, S.H., M.H, selaku Dekan Fakultas Hukum
3. Ibu Nurbeti, S.H., M.H, selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum
4. Bapak suamperi, S.H., M.H, selaku Penguji dan Ketua Jurusan Hukum Tata Negara
5. Bapak Drs. Suparman Khan, M. Hum, selaku Penguji.
6. Ibu Dr. Sanidjar pebrihariati, S.H., M.H, selaku Penguji.
7. Ibu Deswita Rosra, S.H, M.H Selaku Penasehat Akademik penulis di Universitas Bung Hatta.
8. Ibu Kepala Tata Usaha beserta staf pegawai Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta.
9. Bapak Nurzal Hidayat,S.E, selaku Kepala Bidang Pelayanan Rehsos Dinas Sosial.
10. Bapak Teddy Antonius, S.Stp, selaku Sekretaris Camat Padang Barat.
11. Ibu Dra. Hj. Silfeni, MM, selaku Camat Padang Timur.
12. Untuk papaku Ir. Yontrinedi, dan mamaku Farida Yakub, tanpa beliau penulis tidak ada artinya. Pengorbanan papa dan mama begitu besar baik dari moril, materil dan kasih sayang yang tak bisa di lupakan.
13. Kepada adiku Deni Permadi, Dicky Apriadi, Yoanda Maryakub dan si bungsu Yofa Yara Putra, rajin-rajinlah kalian belajar, ingat kedua
11
orang tua kita ingin melihat kalian juga wisuda.
14. Nenek yang selalu memberikan do’a, nasehat, semangat dan semangat kepada penulis.
15. Sahabat Hati Fenni Yudisia, yang telah memberikan do’a, semangat, serta motifasi kepada penulis.
16. Teman-teman feri, ruli, siddik, rian, ferdi, kio, yogi, eki, acong, komeng, vik, arief budiman serta pihak yang tidak dapat disebutkan namanya satu persatu yang telah memberikan bantuan dan dorongan hingga terwujudnya skripsi ini.
Daftar Pustaka Bagong Suyanto, 2010, Masalah sosial anak, Kencana Prenada Media Group,jakarta Bambang Sunggono, 2007, Metodologi penelitian hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta Hadi Setia Tunggal, 2000, konvensi Hak-Hak Anak, Harvarindo, Jakarta.
Muhammad Joni dan Zulchaina Z. Tanamas, S.H.,1999, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam perpektif konvensi hak anak, PT . Citra Aditya Bakti, Bandung. Soerjono Soekanto,2008, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta. Tata Sudrajat, 2000, Anak Jalanan dan Kehidupan Sehari-hari, Akatiga, Bandung.
Konvensi hak anak adalah perlindungan anak yang telah di sepakati/ditanda Tangani kepala-kepala negara di dunia termasuk Indonesia dalam Konferensi Tingkat Tinggi Anak, di New York, 30 september 1991
Kriteria Anak Jalanan, http://www.dinsos.pemdady.go.id/index.php?option=content&task=view&id=88.html, 20 september 2012
minim perhatian pemerintah pada anak-anak jalanan dan anak terlantar
12
http://www.bkkbn.go.id/popups/printRubrik.php?ItemID=139, 22 September 2012.
M.Luthfi Munzir,” Padang Kota Layak Anak”, <http://hariansinggalang.co.id/padang-kota-layak-anak/,html. 28 januari 2013 Perlindungan Anak, <jurnaliqro.files.wordpress.com/2012/09/ros-67-78.html, 22 September 2012.
Saratri wilonoyudho, ”Nasib Anak Perempuan Jalanan” (http://64.203.71.11/kompas- cetak/0507/23/swara/1916829.htm), 11 September 2012.

Downloads

Published

2013-10-16