PENGIKATAN SURAT KEPUTUSAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI AGUNAN DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK (Studi Kasus Bank Nagari Cabang Utama Padang)

Authors

  • Resu Silsia
  • zarfinal zarfinal
  • suamperi suamperi

Abstract

PENGIKATAN SURAT KEPUTUSAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI AGUNAN DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK

(Studi Kasus Bank Nagari Cabang Utama Padang) (Template)

Resu Silsia1, Zarfinal1, Suamperi1

1Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukun Universitas Bung Hatta

Email: Resu.silsia@yahoo.com

1Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta

Abstrak

 

Binding of the civil service decision letter is a legal determination on a bail bond as outlined in an agreement made between a debtor to the bank. Problem is that is, how practical implementation of the results of the binding letter of civil servants as collateral in bank credit agreement and how the bank made solutions for the civil servants in the payment of credit default on PT. Bank Nagari Main Branch Padang. Research methods used by the authors is a sociological study of law. Collection techniques used to interview the author is and documents related to the extension of credit by the civil service decision letter as collateral. This research result shows that the practice of implementation decisions binding letter of civil servants as collateral in bank credit agreement that is the object of the guarantee here is the original from SK PNS customers will receive a credit. Possible solution to the bank that civil servants neglect their obligations in the credit payment ie the bank will find a way out by means of customer contact treasurer agencies work place and ask what happened and how the solution.

Key words : pengikatan, agunan, perjanjian, kredit, template


Pendahuluan

            Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan mempunyai nilai strategis dalam kehidupan perekonomian suatu Negara.  Lembaga tersebut dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana. Dengan demikian perbankan akan bergerak dalam kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan. Adapun bentuk jaminan yang dapat  diberikan kepada bank  untuk memperoleh kredit antara lain  adalah berupa benda. Jaminan berupa benda dapat dibedakan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak serta benda berwujud dan yang tidak berwujud seperti piutang. Bentuk jaminan benda bergerak yaitu gadai dan fidusia sedangkan terhadap benda yang tidak bergerak adalah hak tanggungan.

Praktik perbankan dewasa ini dikenal pula adanya jaminan berupa SK (surat keputusan) pegawai negeri. Jaminan SK. PNS merupakan agunan yang khusus untuk pegawai yang membutuhkan kredit dalam memenuhi atau mengembangkan usahanya demi mencapai kehidupan yang lebih baik. Prosedur pemberian kredit  dengan  jaminan SK. PNS ini dalam pelaksanaannya lebih lancar dari pada pemberian kredit dengan jaminan benda-benda lainnya. Hal ini disebabkan karena persyaratan yang diberikan oleh bank tidak begitu sulit dan prosedurnya tidak berbelit-belit sehingga memudahkan para nasabah untuk mendapatkan kredit yang diberikan oleh bank. Apabila ditinjau dari keistimewaan pemberian kredit dengan jaminan SK. PNS, hal ini disebabkan karena SK. PNS memiliki sifat yang pasti dan tidak dapat diperjualbelikan.

Berikut adalah salah satu contoh kasus yang terjadi pada salah satu bank di Indonesia tahun 2009, bahwa nasabah yang mengikatkan  SK.PNS sebagai agunan dalam perjanjian kredit bank. PNS ini menjadikan SK.PNS-nya sebagai agunan dalam perjanjian kredit bank agar mendapatkan pinjaman dari bank. Namun setelah SK.PNSnya sebagai agunan di bank PNS tersebut tidak disiplin dalam melakukan kewajibannya membayar kredit, dikarenakan selain pekerjaannya sebagai PNS dia juga mempunyai sebentuk usaha lain yang menyebabkan kewajibannya sebagai PNS.

Masih berpegang pada latar belakang permasalahan di atas, maka perumusan masalah yang penulis ajukan, adalah:

  1. Bagaimana praktik pelaksanaan pengikatan surat keputusan pegawai negeri sipil sebagai agunan dalam perjanjian kredit bank?
  2. Bagaimana penyelesaian yang dilakukan pihak bank terhadap pegawai negeri sipil yang melalaikan kewajiban dalam pembayaran kredit?

Adapun tujuan penelitian yang ingin penulis peroleh dengan penelitian ini adalah:

  1. Untuk mengetahui bagaimana praktik pelaksanaan pengikatan surat keputusan pegawai negeri sipil sebagai agunan dalam perjanjian kredit bank.
  2. Untuk mengetahui bagaimana penyelesaian yang dilakukan pihak bank terhadap pegawai negeri sipil yang melalaikan kewajiban dalam pembayaran kredit.

Metodologi

  1. Jenis penelitian

            Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis/empiris yaitu sebuah metode penelitian hukum yang menitikberatkan pada data di lapangan untuk memperoleh data primer. Penulis melakukan penelitian secara sosiologis/empiris karena penulis akan langsung meneliti ke Bank Nagari Cabang Utama Padang untuk mendapatkan data-data primer sebagai pedoman penulis dalam menyelesaikan skripsi.

            Pada penelitian hukum sosiologis/empiris, hukum dikonsepkan sebagai pranata sosial yang secara rill dikaitkan dengan variabel-variabel sosial yang lain. Apabila hukum sebagai gejala sosial yang empiris sifatnya, dikaji sebagai variabel bebas/sebab (independent variable) yang menimbulkan pengaruh dan akibat pada berbagai aspek kehidupan sosial, kajian itu merupakan kajian hukum yang sosiologis/empiris (socio-legal research). Penelitian hukum sosiologis/empiris, memandang hukum sebagai fenomena sosial (yang berbeda dengan penelitian hukum normatif yang memandang hukum sebagai norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional), dengan pendekatan struktural dan umumnya kualitatif.

  1. Sumber Data
    1. Data primer

Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari sumber pertama. Data primer akan penulis peroleh dari Bapak Rivaldi selaku Kepala Bagian Kredit Personal pada PT. Bank Nagari Cabang Utama Padang sebagai informan. Informan adalah narasumber atau seseorang yang karena memiliki informasi (data) banyak mengenai objek yang sedang diteliti, dimintai informasi mengenai objek penelitian tersebut. Adapun responden yang penulis pilih adalah nasabah yang mengikatkan SK PNS-nya sebagai agunan dalam perjanjian kredit pada PT. Bank Nagari Cabang Utama Padang. Responden adalah seseorang yang diminta untuk memberikan respon (jawaban) terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peneliti.

  1. Data sekunder

Data sekunder adalah data pendukung yang diperoleh dari dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan, buku harian.

1)        Bahan hukum primer

Bahan hukum primer adalah bahan yang berasal dari berbagai peraturan yang berkaitan.

2)         Bahan hukum sekunder

Bahan hukum sekunder adalah bahan yang merupakan penjelasan dari bahan hukum primer yang terdiri dari berbagai peraturan yang berkaitan dan bahan penelitian yang berasal dari literature atau hasil penelitian.

  1. Teknik pengumpulan data
    1. Wawancara yaitu mengumpulkan data yang dapat membahas pokok permasalahan dengan cara menanyakan langsung mengenai keadaan objek yang diteliti. Teknik wawancara yang dipakai adalah dengan terstruktur dan terbuka dengan pihak bank serta nasabah penggunaan kredit bank.
    2. Studi dokumen yaitu dengan mempelajari beberapa literatur dan dokumen-dokumen yang ada dalam perbankan dan berhubungan dengan pokok permasalahan.
    3. Analisis data

Analisis data adalah proses penyusunan data agar dapat dipahami dan ditafsirkan. Menyusun data berarti mengelompokkan data ke dalam pola-pola atau kategori-kategori, ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih terhadap data yang telah dikumpulkan. Sedangkan analisis adalah dengan mendiskripsikan masalah, tentunya dengan data-data yang ditemukan, diolah secara interpretatif kualitatif tanpa mengabaikan secara mutlak data-data kuantitatif. Data kualitatif adalah data yang dihimpun berdasarkan cara-cara yang melihat proses suatu objek penelitian dan disajikan dalam bentuk kata-kata yang mengandung makna. Data semacam ini lebih melihat kepada proses dari pada hasil karena didasarkan pada deskripsi proses dan bukan pada perhitungan matematis. Teknik pengumpulan data meliputi pengamatan/observasi, wawancara, studi dokumen, angket, dll.

Hasil dan Pembahasan

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada PT. Bank Nagari Cabang Utama Padang praktek pelaksanaan pemberian kredit dengan mengikatkan SK. PNS sebagai agunan dalam perjanjian kredit adalah :

  1. Pihak debitur mengajukan permohonan kredit serta memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya oleh pihak bank.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh debitur tersebut diatur oleh SK Direksi Bank Nagari Sumatera Barat Nomor : SK/041/DIR/08-2005 Tanggal 1 Agustus 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Kredit Cicilan Uang.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi tersebut adalah persyaratan permohonan kredit.

1)      Mengisi formulir permohonan kredit yang disediakan oleh Bank dan menyerahkan hak milik sebagai jaminan kredit terdiri dari :

(1)   2 Surat Keputusan Pangkat Terakhir

(2)   Surat Keputusan Berkala Terakhir

(3)   Kartu Taspen Pegawai Negeri Sipil

2)      Melampirkan surat keterangan sebagai penjelasan daripada permohonan kredit yang terdiri dari :

(1)   Foto kopi KTP/Kartu pegawai/SIM

(2)   Daftar perincian gaji dari bendaharawan

(3)   Surat kuasa pemotongan gaji dan hak-hak lainnya oleh kepala dinas atau instansi

(4)   Surat kuasa Taspen

  1. Pihak kreditur atau pihak bank melakukan analisis dengan cara memeriksa kembali kelengkapan dokumen yang telah diberikan oleh debitur. Pihak bank juga melakukan konfirmasi status kepegawaian calon debitur tersebut kepada pihak-pihak yang dapat memberi kepastian mengenai calon debitur tersebut. Langkah konfirmasi ini dapat dilakukan melalui jalur informasi seperti melalui hubungan baik dengan pejabat-pejabat pada instansi calon debitur tersebut bekerja, misalnya konfirmasi melalui bendaharawan yang membayar gaji pegawai tersebut.
  2. Pihak bank akan memberi keputusan atas permohonan kredit tersebut, keputusan tersebut terbagi atas :

1)      Penolakan Permohonan Kredit

Penolakan atas permohonan kredit ini terjadi apabila menurut penilaian yang dilakukan oleh bank debitur tersebut belum layak untuk diberikan kredit.

2)      Permohonan Kredit Ditangguhkan

Permohonan kredit ditangguhkan apabila persyaratan yang ditetapkan oleh bank belum dipenuhi oleh debitur atau karena hal lain yang belum bisa dipenuhi untuk syarat pencairan kredit debitur.

3)  Persetujuan permohonan kredit

Persetujuan permohonan kredit terjadi apabila menurut penilaian yang dilakukan oleh bank debitur tersebut layak untuk diberikan kredit. Persetujuan permohonan kredit adalah keputusan bank untuk mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan kredit dari calon debitur tersebut. Dalam persetujuan permohonan kredit ini berarti debitur telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh pihak bank, pihak bank juga menetapkan besarnya pinjaman kredit yang akan diterima oleh debitur.

  1. Setelah pihak bank memberikan persetujuan atas permohonan kredit tersebut, maka nasabah atau debitur akan mengisi dan menandatangani dokumen berupa:

1)      Surat kuasa memotong gaji dan hak-hak lainnya

2)      Surat perjanjian kredit

  1. Penarikan kredit

            Penarikan kredit dilaksanakan sekaligus saat realisasi kredit melalui rekening tabungan debitur di Bank nagari Cabang Utama Padang. Yang dimaksud dengan penarikan kredit adalah penerimaan kredit oleh debitur berdasarkan perjanjian kredit yang sudah dibuat.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada PT. Bank Nagari Cabang Utama Padang, menyatakan praktek pemberian kredit ini mulai dari permohonan kredit sampai dengan saat penarikan kredit biasanya membutuhkan waktu paling lama 1 minggu dihitung hari kerja. Dalam suatu pemberian kredit bank pasti akan meminta jaminan dari debitur. Hal ini dilakukan karena pemberian kredit oleh bank mengandung resiko sehingga untuk mengurangi resiko bank harus meminta jaminan dari debitur. Untuk menetapkan ikatan hukum atas suatu jaminan maka dibuatlah suatu perjanjian yang dibuat antara debitur dengan pihak bank yang disebut dengan pengikatan jaminan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada PT. Bank Nagari Cabang Utama Padang, menyatakan masalah-masalah yang dihadapi oleh PT. Bank Nagari Cabang Utama Padang serta penyelesaian yang dilakukan pihak bank nagari cabang utama padang terhadap PNS yang melalaikan kewajibannya dalam pembayaran kredit dengan jaminan SK PNS adalah:

  1. Apabila debitur mutasi atau pindah kerja ke daerah lain, cara mengatasinya adalah:

a)      Kalau debitur pindah kerja masih dalam provinsi Sumatera Barat, maka diambil kebijaksanaan yaitu dengan cara memindahkan kreditnya pada kantor cabang PT. Bank Nagari dimana instansi debitur berada.

b)      Kalau debitur pindah kerja di luar provinsi Sumatera Barat, maka diambil kebijaksanaan dengan cara memanggil debitur untuk melunasi sisa utangnya.

  1. Apabila debitur berhenti atau diberhentikan dari tempat kerjanya, maka bank nagari cabang utama Padang akan mengambil kebijaksanaan sebagai berikut:

a)      Memblokir dana Taspen dari debitur.

b)      Menghubungi yang bersangkutan atau keluarga untuk melunasi utangnya.

  1. Apabila debitur tersebut melalaikan tugas atau jabatannya sehingga gajinya ditahan oleh bagian kepegawaian, maka bank nagari cabang utama Padang akan mengambil kebijaksanaan menghubungi atau menyurati dinas atau instansi terkait yaitu dengan memberi surat tunggakan dan surat peringatan.

Kesimpulan

      Berdasarkan uraian serta pembahasan dari hasil penelitian pada bab-bab sebelumnya maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

  1. Praktek pelaksanaan pengikatan surat keputusan pegawai negeri sipil sebagai agunan dalam perjanjian kredit pada bank nagari cabang utama Padang yaitu yang dijadikan objek jaminan di sini adalah SK PNS yang asli dari nasabah yang akan menerima kredit. Adanya jaminan kredit ini disebabkan karena bank ingin mendapatkan kepastian bahwa kredit yang diberikan kepada nasabah dapat diterimanya kembali dengan syarat-syarat yang telah disetujui bersama.

Untuk menjamin pengembalian kredit yang diberikan pihak bank kepada nasabah, maka atas jaminan yang diserahkannya diadakan pengikatan pada bank. Cara pengikatannya yaitu dengan menyerahkan SK PNS yang asli kepada pihak bank untuk disimpan sebagai jaminan sampai utang si nasabah tersebut dibayar lunas.

  1. Penyelesaian yang dilakukan pihak bank terhadap pegawai negeri sipil yang melalaikan kewajibannya dalam pembayaran kredit yaitu PT. Bank Nagari Cabang Utama Padang akan mencari jalan keluarnya dengan cara menghubungi bendahara instansi tempat nasabah bekerja dan menanyakan apa yang terjadi dan bagaimana penyelesaiannya, karena permasalahan yang timbul sehubungan dengan pemberian kredit dengan jaminan SK PNS pihak bank tidak menggunakan bantuan Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara, disebabkan karena jaminan SK PNS ini tidak dapat dilakukan eksekusi.

PT. Bank Nagari Cabang Utama Padang, menyatakan bahwa permasalahan-permasalahan yang terjadi terhadap PNS yang melakukan peminjaman kredit  pada Bank Nagari Cabang Utama Padang mendapatkan keistimewaan yaitu adanya alternatif  penyelesaian yang tidak mempersulit debitur, hal ini disebabkan karena SK PNS tidak dapat diperjualbelikan, dan kedudukan SK PNS akan tetap berada di bawah tangan pihak bank sampai utang nasabah bersangkutan dilunasi.

Ucapan Terima Kasih

            Penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Zarfinal, S.H.,M.H. sebagai Pembimbing I yang telah membimbing dan memberikan nasehat-nasehatnya serta kepada Bapak Suamperi S.H.,M.H. sebagai Pembimbing II yang telah memberikan waktu dan tenaganya untuk memeriksa dan membimbing penulis dan pihak-pihak yang terkait lainnya yaitu :

  1. Ibu Dwi Astuti Palupi S.H.,M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta.
  2. Ibu Nurbeti S.H.,M.H. selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta.
  3. Bapak Adri S.H.,M.H. selaku Ketua Bagian Program Kekhususan Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta.
  4. Bapak dan Ibu Dosen, staf pengajar dan karyawan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta yang telah membimbing dan berbagi ilmu pengetahuan kepada penulis selama diperkuliahan.
  5. Bapak Syafrizal selaku Pimpinan Divisi Sumber Daya Manusia dan Bapak Rivaldi selaku Kepala Bagian Kredit Personal pada PT. Bank Nagari Cabang Utama Padang.

Daftar pustaka

Asikin, Zainal. 1995, Pokok-Pokok Hukum Perbankan Di Indonesia, PT.   Raja Grafindo Persada, Jakarta.

 

Asikin, Zainal. 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja

            Grafindo Persada, Jakarta.

 

Bahsan, M. 2007, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

 

 Djumhana,  Muhamad. 2006, Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

 

Gandapradja, Permadi. 2004, Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

 

HS,  Salim. 2004, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Marpauang, Leden. 1993, Kejahatan terhadap Perbankan, Erlangga, Jakarta.

 

Soekanto, Soerjono. 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI-PRESS), Jakarta.

 

Usman, Rachmadi. 2003, Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

 

 

 

 


 

Downloads

Published

2013-10-17