TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BADAN PENANGGULANGAN BENCANA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESISIR SELATAN

Authors

  • Rully Indra Permana
  • Nurbeti Nurbeti
  • Sanidjar Pebrihariati

Abstract

1
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BADAN PENANGGULANGAN BENCANA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESISIR SELATAN JURNAL Diajukan Guna Melengkapi Sebagian Persyaratan Untuk Mencapai Gelar Sarjana Hukum
Oleh: RULLY INDRA PERMANA NPM: 0810013111031 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BUNG HATTA PADANG
2013
2
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BUNG HATTA PERSETUJUAN JURNAL Nama : RULLY INDRA PERMANA Nomor Pokok Mahasiswa : 0810012111031 Program Kekhususan : Hukum Tata Negara Judul Skripsi : Tugas Dan Tanggung Jawab Badan Penanggulangan Bencana Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Pesisir Selatan Telah disetujui pada hari Selasa tanggal Tiga Bulan September tahun Dua Ribu Tiga Belas untuk dipertahankan dihadapan Tim Penguji.
1. Nurbeti, S.H., M.H. (Pembimbing I)
2. Dr .Sanidjar Pebriharihati R, S.H., M.H. (Pembimbing II)
1
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BADAN PENANGGULANGAN BENCANA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESISIR SELATAN Rully Indra Permana 1), Nurbeti 2), Sanidjar pebrihariati.R 2)
1) Mahasiswa Program Kekhususan Hukum Tata Negara
2) Dosen Program Kekhususan Hukum Tata Negara , Fakultas Keguruan Hukum Universitas Bung Hatta
Email : indrapermana99@Gmail.com ABSTRACT Indonesian culture and life in the midst of things that smell renewal claiming more advanced and civilized in terms of thinking, working and acting compared with indigenous peoples in ancient times. The issues contained in this paper is 1) What forms of environmental damage that causes natural disasters? 2) What sort of responsibility for disaster management in the South Coastal District?. Authors use the juridical sociological research methods research approach that examines the look and Regulation Legislation issues and connecting with the reality on the ground. Data sources of primary data and secondary data, namely primary data obtained from interviews and secondary data obtained from the study of documents, then the data is processed using qualitative data analysis. Based on these results we can conclude 1. Other forms of environmental degradation in the South Coastal District, 2.forms responsibility for disaster response and responsibilities of local governments in disaster management set out in Article 8, namely: (1) Guarantee the fulfillment of rights and refugee communities affected, (2) protection of society from the impact of disasters, (3) integration of disaster risk reduction and disaster risk reduction, (4) the allocation of disaster relief funds. Keywords:Environment,disaster prevention,non-governmental.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Indonesia sebagai negara kepulauan yang secara geografis terletak di daerah khatulistiwa, di antara Benua Asia dan Australia serta di antara Samudera Pasifik dan Hindia, berada pada pertemuan tiga lempeng tektonik utama dunia merupakan wilayah teritorial yang sangat rawan terhadap bencana alam.
Posisi geografis dan geodinamik Indonesia telah menempatkan Indonesia sebagai salah satu wilayah yang rawan bencana alam (natural disaster prone region). Indonesia merupakan negara kepulauan tempat dimana tiga lempeng besar dunia bertemu, yaitu lempeng Indo-Australia, lempeng Eurasia, dan lempeng Pasifik. Interaksi antar lempeng-lempeng tersebut lebih lanjut menempatkan Indonesia sebagai wilayah yang memiliki aktivitas kegunungapian dan kegempaan yang cukup tinggi. Lebih dari itu, proses dinamika lempeng yang cukup intensif juga telah membentuk relief permukaan bumi yang khas dan sangat bervariasi, dari wilayah pegunungan dengan lereng-lerengnya yang curam dan seakan menyiratkan potensi
2
longsor yang tinggi hingga wilayah yang landai sepanjang pantai dengan potensi ancaman banjir, penurunan tanah dan tsunaminya. Lingkungan hidup merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri. Lingkungan hidup adalah ruang yang ditempati oleh manusia bersama makhluk hidup lainnya. Manusia dan makhluk hidup lainnya tentu tidak berdiri sendiri dalam proses kehidupan, saling berinteraksi, dan membutuhkan satu sama lainnya. Kehidupan yang ditandai dengan interaksi dan saling ketergantungan secara teratur merupakan tatanan ekosistem yang di dalamnya mengandung esensi penting, dimana lingkungan hidup sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dibicarakan secara terpisah. Maka dari itu penulis tertarik untuk membahas dan mengkaji persoalan lingkungan dan menuangkannya ke dalam sebuah tulisan ilmiah yang berjudul: “Tugas Dan Tanggung Jawab Badan Penanggulangan Bencana Daerah Di Kabupaten Pesisir Selatan Berdasarkan Perda Nomor 30 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Bencana”.
Metodologi Metode penelitian merupakan hal yang sangat penting dalam penelitian skripsi ini, karena metode penelitian dapat menentukan langkah-langkah dari suatu penulisan, baik mengenai pendekatan masalah, teknik pengumpulan data dan sumber data maupun analisis datanya. Oleh karena itu, demi mencapai tujuan dari penulisan ini, maka metode penelitian yang dipakai sebagai dasar penulisan ini, yaitu sebagai berikut:
1. Pendekatan Masalah
Penelitian ini menggunakan metode Pendekatan Yuridis Sosiologis yaitu berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan apa yang terjadi di lapangan (pelaksanaan), sehingga dalam penelitian ini peneliti menggunakan bahan hukum.
a. Sumber data
1) Data Primer
Data primer merupakan sumber data yang diperoleh secara langsung dari informan. Di dalam penelitian ini yang akan menjadi informan adalah pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
2) Data Sekunder
Data yang diperoleh peneliti dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah
3
(BPBD) Kabupaten Pesisir Selatan. Selain itu penulis juga menggunakan data sebagai berikut:
a. Bahan Hukum Primer yaitu mempelajari peraturan perundang-undangan tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan-peraturan lainnya yang terkait yaitu:
1) Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH),
2) Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,
3) Peraturan Presiden Republik Indonesia No 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana,
4) Peraturan Daerah No 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana.
b. Bahan Hukum Sekunder, yaitu mempelajari berbagai literatur (buku-buku, makalah, laporan penelitian, jurnal) yang berkaitan dengan masalah Penanggulangan Bencana serta kerusakan lingkungan.
2. Teknik Pengumpulan data
a. Studi dokumen adalah dengan melakukan pengambilan objek dokumen-dokumen hasil monitoring atau objek surat dan
kliping Koran yang relevan dengan penelitian ini.
b. Wawancara yaitu dengan melakukan wawancara bebas dengan para informan yaitu para pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
3. Pengolahan dan Analisis Data
Mengumpulkan data dengan mengadakan pencatatan yang diambil dari dokumen, buku laporan dan buku catatan lainnya yang berhubungan dengan materi yang ditulis. Pengolahan data yang diperoleh untuk kemudian diolah lebih lanjut secara kualitatif dan dirumuskan secara sistematis dan dikaitkan dengan apa yang terjadi dalam pelaksanaannya di dalam kenyataan lalu setelah itu dikaitkan dengan pokok-pokok permasalahan dalam penulisan ini. Hasil Penelitian dan Pembahasan Pembahasan hasil penelitian ini berdasarkan pada hasil analisis data yang diperoleh, bahwa:
A. Bentuk-Bentuk Kerusakan Lingkungan Yang Menyebabkan Bencana Alam di Kabupaten Pesisir Selatan
Secara geografis dengan strategi bencana daerah kabupaten pesisir selatan berada disekitar 0059’-228’ LS dan 10018’ yang merupakan wilayah
4
administrasi dengan luas 5749,89 m2. Secara khusus kabupaten pesisir selatan memiliki topografi wilayah berbukit-bukit dengan ketinggian berkisar 0-1000m dari permukaan laut,memiliki 57 pulau serta dialiri sebanyak 18 sungai dengan 11 sungai besar dan 7 sungai kecil. Pesisir selatan merupakan iklim tropis dengan temperatur bervariasi antara 230C hingga 320C disiang hari dan 20 C 280C dimalam hari dengan curah hujan rata-rata 224,63 mm perbulan. Kondisi permukaan lahan kabupaten pesisir selatan dewasa ini adalah sebagai besar lahan hutan yaitu 70,54% hutan lebat dan 13,37% hutan belukar,lahan sawah 6,07%,perkebunan, 2,30% dan sisanya adalah perkampunga, kebun campuran dan kebun rakyat lainnya: 1 Bentuk-bentuk bencana Alam di Kabupaten Pesisir Selatan. berikut ini:
a) Tsunami
Gelombang air laut yang membawa material baik berupa sisa-sisa bangunan, tumbuhan dan material lainnya menghempas segala sesuatu yang berdiri di dataran pantai dengan kekuatan dahsyat. Bangunan yang mempunyai dimensi lebar dinding sejajar dengan garis pantai atau tegak lurus dengan arah datangnya gelombang akan mendapat tekanan yang paling kuat sehingga akan mengalami
kerusakan yang paling parah. Gelombang air ini juga akan menggerus pondasi dan menyeret apapun yang berdiri lepas di pemukiman dataran pantai dan dibawa ke laut. Contoh di wilayah pesisir selatan di kecamatan linggo sari baganti pada tahun 2007 terjadi tsunami yang berakibat rusaknya pemukiman tempat tinggal penduduk setempat dan hancurnya kapal-kapal nelayan setempat..
b) Gempa Bumi
Gempa bumi adalah getaran yang ditimbulkan karena adanya gerakan endogen. Semakin besar kekuatan gempa, maka akan menimbulkan kerusakan yang semakin parah di muka bumi. Gempa bumi menyebabkan bangunan-bangunan retak atau hancur, struktur batuan rusak, aliran-aliran sungai bawah tanah terputus, jaringan pipa dan saluran bawah tanah rusak, dan sebagainya. Jika kekuatan gempa bumi melanda lautan, maka akan menimbulkan tsunami, yaitu arus gelombang pasang air laut yang menghempas daratan dengan kecepatan yang sangat tinggi.
5
Contoh yang paling nyata adalah pada tahun 2007 di kecamatan lunang silaut terjadi gempa bumi dengan kekutan 6,9 skala richter yang mengakibatkan kerusakan -kerusakan bangunan dan menimbulkan banyak kerugian secara materil dan spritual.
c) Banjir
Banjir merupakan salah satu bentuk fenomena alam yang unik. Dikatakan unik karena banjir dapat terjadi karena murni gejala alam dan dapat juga karena dampak dari ulah manusia sendiri. Banjir dikatakan sebagai gejala alam murni jika kondisi alam memang memengaruhi terjadinya banjir, misalnya hujan yang turun terus menerus, terjadi di daerah basin, dataran rendah, atau di lembah-lembah sungai. Selain itu, banjir dapat juga disebabkan karena ulah manusia, misalnya karena penggundulan hutan di kawasan resapan, timbunan sampah yang menyumbat aliran air, ataupun karena rusaknya dan atau pintu pengendali aliran air. Kerugian yang ditimbulkan akibat banjir, antara lain, hilangnya lapisan permukaan tanah yang subur karena tererosi aliran air, rusaknya tanaman, dan rusaknya berbagai bangunan hasil budidaya manusia. Bencana banjir bandang merupakan salah satu bencana alam yang hampir setiap musim penghujan melanda di beberapa wilayah di Wilayah Pesisir Selatan Kecamatan Lengayang pada Tahun 2011 yang mengakibatkan hilangnya korban jiwa berjumlah 6 orang.
d) Tanah Longsor
Karakteristik tanah longsor hampir sama dengan karakteristik banjir. Bencana alam ini dapat terjadi karena proses alam ataupun karena dampak kecerobohan manusia. Bencana alam ini dapat merusak struktur tanah, merusak lahan pertanian, pemukiman, sarana dan prasarana penduduk serta berbagai bangunan lainnya. Peristiwa tanah longsor pada umumnya melanda beberapa wilayah Indonesia yang memiliki topografi agak miring atau berlereng curam. Di wilayah Pesisir Selatan dibeberapa Wilayah Kecamatan Tarusan, Kecamatan Bayang, IV jurai, Batang Kapas, sutera dan ranah pesisir yang selama musim hujan terjadi banyak titik rawan longsor
6
yang mengakibatkan kerusakan bangunan atau tempat tinggal penduduk setempat, terputusnya jalur transportasi darat, dan rusaknya areal pertanian dan perkebunan.
e) Badai/Angin Topan
Angin topan terjadi karena perbedaan tekanan udara yang sangat mencolok di suatu daerah sehingga menyebabkan angin bertiup lebih kencang. Di beberapa belahan dunia, bahkan sering terjadi pusaran angin. Bencana alam ini pada umumnya merusakkan berbagai tumbuhan, memorakporandakan berbagai bangunan, sarana infrastruktur dan dapat membahayakan penerbangan. Salah satu contohnya adalah di wilayah Pesisir Selatan Kecamatan IV Jurai, Sutera, dan Lengayang yang mengakibat kerusakan tempat tinggal penduduk dan kerusakan fasilitas umum .
B. Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap Penanggulangan Bencana Alam di Kabupaten Pesisir Selatan
a. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:
Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Bencana yaitu:
1. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;
2. Perlindungan masyarakat dari dampak bencana;
3. Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; dan
4. Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai.
b. Wewenang Pemerintah Daerah:
Wewenang pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana yaitu:
1. Penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah;
2. Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;
3. Pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain;
4. Pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya;
7
5. Perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya; dan
6. Pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang pada wilayahnya (pengawasan terhadap penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang berskala provinsi, kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk pemberian ijin yang menjadi kewenangan gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya)
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang penanggulangan bencana yaitu:
(1) Pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab penanggulangan bencana pemerintah daerah melimpahkan tugas pokok dan fungsinya kepada BPBD
(3) Tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bersifat sangat teknis dilaksanakan oleh BPBD
(4) BPBD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan unsur-unsur antara lain masyarakat,
lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, lembaga internasional.
Adapun tugas dan BPBD yaitu:
1. Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara.
2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang undangan.
3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana.
4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
5. Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya.
6. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
7. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
8. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima
8
dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang undangan. Kesimpulan Dari hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, maka dapat diambil kesimpulan, Bentuk-bentuk kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana alam di Kabupaten Pesisir Selatan yaitu kerusakan lingkungan akibat proses alam seperti tsunami, gempa bumi, banjir, tanah longsor, dan badai angin topan,serta Bentuk tanggung jawab pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap penanggulangan bencana alam di Kabupaten Pesisir Selatan yaitu Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Bencana Ucapan Terima Kasih Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak-pihak yang sudah membantu penulis selama menyelesaikan skripsi. Pihak-pihak yang dengan sabar membimbing dan selalu memotivasi penulis dalam menyelesaikan skripsi.
Pihak tersebut adalah: (1) Ibu Nurbeti, S.H., M.H, selaku Pembimbing I dan Wakil Dekan Fakultas Hukum (2) Ibu Dr. Sanidjar Pebrihariati. R, S.H., M.H, selaku Pembimbing II (3) Bapak Suamperi, S.H., M.H selaku Ketua bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum. (4) Keluarga tercinta yang selalu memberi dukungan moril maupun materi. (5) Adik-adik penulis, (6) kekasih penulis, (7) serta Teman-teman seperjuangan. Daftar Pustaka
A. Buku-buku
Asrul Pramudya, 2008. Kajian Pengelolaan Daratan Pesisir Berbasis Zonasi di Provinsi Jambi, Semarang: Thesis Pasca Sarjana Magister Teknik Sipil Universitas Diponegoro. Arsan Andi, I Made, 2007. Batas Maritim Antar Negara Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis, Yogyakarta : Gadjah Mada Univ. Press. Faried Ali, 1996. Hukum Tata Pemerintahan dan Proses Legislatif Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada. Huala Adolf, 1996. Aspek-aspek Negara Dalam Hukum Internasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada. Jimly Asshiddiqie, 2007. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta : Bhuana Ilmu Populer. Melda Kamil, 2007. Adriano Hukum Internasional Hukum yang Hidup, Jakarta: Diadit Media. Mukhtasor, 2007. Pencemaran Pesisir dan Laut, Jakarta; Pradnya Paramita. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1990. Penelitian Hukum Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers. Jakarta. Syamsuharya Bethan, 2008. Penerapan Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup dalam Aktifitas Industri Nasional (Sebuah Upaya Penyelamatan Lingkungan Hidup dan Kehidupan Antar Generasi), Bandung: Alumni.
9
Zainuddin Ali, 2010. Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
B. Karya Ilmiah
Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Luar Negeri, 1986. Perjuangan Indonesia di Bidang Hukum Laut, Jakarta : Deplu, 1986 Samsul Arifin, Permasalahan Lingkungan Hidup di Sumut, materi perkuliahan disampaikan pada perkuliahan Hukum Lingkungan Administrasi pada tanggal 4/10/2010 di kelas regular A, Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum.
C. Perundang-undangan
Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Peraturan Presiden Republik Indonesia No 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana Peraturan Daerah No 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Kabupaten Pesisir selatan

Downloads

Published

2013-10-17