PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Kasus: Polres Pasaman Barat)

Authors

  • Ryo Difasky H.
  • Yetisma Saini
  • Deaf Wahyuni Ramadhani

Abstract

Libel is a crime in the Criminal Code which set tough abolished, by means of information technology, this crime has a very large effect. One of the means used is the online media. In Pasaman Barat turns out to appear in this case. In this research the issues examined are: (1) how does the mechanism of investigation of cases of the crime of defamation through the media online? (2) whether the constraints faced by investigators in conducting the investigation, the crime of defamation perpetrated through online media?. The methods used in this research is the juridical sociological approach method. The data source is composed of primary data and secondary data. The primary Data were obtained from the results of interviews and secondary data obtained from studies of documents, data obtained were analyzed qualitatively. Based on the results of the study can be summed up:  (1) the process of investigation of the perpetrators of the criminal act of defamation through the media online at Polres West Pasaman Barat equals criminal in the CRIMINAL CODE. (2) the constraints confronting the perpetrator of a criminal act: not found, there is only one item of evidence and the difficulty of finding expert witnesses telematics.

 Keywords: investigation, pollution, good name, online

References

A. Buku-buku

Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Andi Hamzah, 2000, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Ayip Rosidin, 2011, Tahap Penyidikan dan Penuntutan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Bambang Waluyo, 1991, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2002, Perbandingan Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Hartono, 2010, Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 2002, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta.

P.A.F Lamintang, 1984, Hukum Penintesier Indonesia, Armico, Bandung.

--------------1997, Dasar-dasar untuk Mempelajari Hukum Pidana yang Berlaku di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Roy Suryo, 2011, Pendapat Pakar Telematika tentang Pencemaran Nama Baik, Sinar Grafika, Jakarta.

Sigit Suseno, 2013. Yuridiksi Tindak Pidana Cyber, Rafika Aditama.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

Sudarto, 1990, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Wirjono Prodjodikoro. 2003, Hukum Pidana Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

B. Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

C. Sumber Lain

Christrisya,Facebook,http://www.google.com/html, diakses pada hari sabtu tanggal 20 April 2013.

Dehaan Charlie, Pengertian Media Online,http://wordpress.com, diakses pada hari senin 22 April 2013.

Eddy Os Hiariej, Memahami Pencemaran Nama Baik, Kompas, Maret, 2013.

Habibie Septiawan, Pengertian Myspace, http://blogspot.com, diakses pada hari selasa tanggal 23 April 2013.

Kangzy, Sedikit Sejarah Fb alias Facebook, http://adaapanya.com/, diakses pada hari selasa tanggal 23 April 2013.

Rholaz, Sejarah Facebook, http://blogspot.com/2009/05/, diakses pada hari selasa tanggal 23 April 2013.

Ririn Hayeftivoni, Twitter, http://id.google.com/wiki/, diakses pada hari selasa tanggal 23 April 2013.

Robi Yanto, Mencemarkan Nama Bupati di Facebook Mahasiswa Dilaporkan ke Polisi, http://news.okezone.com, diakses pada hari minggu tanggal 21 April 2013.

Sri Handayani, Jenis-jenis Media Sosial,http://teknologi.kompasiana.com, diakses pada hari senin tanggal 22 April 2013.

Downloads

Published

2013-10-18