PERANAN SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN DALAM MENAGGULANGI TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR (Studi Kasus: Polresta Padang)

Authors

  • Vicky Erzam Fernando
  • Uning Pratimaratri
  • Syafrida tati

Abstract

PERANAN SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENADAHAN

KENDARAAN BERMOTOR

(Studi Kasus: Polresta Padang)

 

 

ARTIKEL/JURNAL

 

 

Diajukan Sebagai Persyaratan Untuk

Mendapatkan Gelar Sarjana Hukum

 

 

 

 

    

 

 

 

 

 


Oleh:

 

VICKY ERZAM FERNANDO

0810012111045

 

Bagian Hukum Pidana

 

 

 

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS BUNG HATTA

PADANG

2013

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

    

PERANAN SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN DALAM MENAGGULANGI TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR (Studi Kasus: Polresta Padang)

Vicky Erzam Fernando1, Uning Pratimaratri1, Syafridatati2

1 Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta

E-mail:Vicky.ErzamFernando@yahoo.co.id

 

 


Abstract

An increasing number of motor vehicles in the city of Padang with increasing motorcycle theft crimes. Motorcycle theft crimes are usually closely related to fencing motorcycle. Issues raised in this study were: (1) How does the role of the Police Criminal Investigation unit in tackling fencing motorcycles in Padang? (2) What are the barriers experienced by the Criminal Investigation Unit of the Police in tackling crime in Padang fencing motorcycle? (3) What factors cause crime fencing motorcycles in Padang. This study uses a socio-legal approach. Data sources used include primary data and secondary data. Secondary data obtained from the criminal statistics of the years 2010-2012. Data collected by the study of documents and interviews. Data were analyzed qualitatively. Based on the results of this study concluded (1) that the role of the Criminal Investigation unit in tackling crime fencing Police vehicles in Padang. (2) The constraints experienced by the Police Criminal Investigation unit in tackling crime fencing Police vehicles in Padang. (3) Factors that cause the occurrence of crime in the Police vehicle fencing Padang.

Keywords: Detective, Crime, fencing, Motor Vehicles.

                                                                                             

 

    

 



A. Pendahuluan

1. Latar Belakang

Penegakan hukum di Indonesia perlu adanya aparatur penegak hukum yang handal, beribawa, penuh pengabdian, cerdas, taat hukum dan berwawasan luas, supaya terciptanya aparatur penegak hukum yang disenangi dan disegani oleh masyarakat, terutama bagi penegak hukum di tubuh kepolisian negara Indonesia. Pengertian penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan, yang disebut sebagai keinginan-keinginan hukum disini tidak lain adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan itu. (Sukarto Marmosudjono, 1989:12) Penegakan hukum akan selalu melibatkan manusia didalamnya. Hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya, artinya ia tidak mampu untuk mewujudkan sendiri kehendak-kehendaknya yang tercantum dalam hukum itu. Penegakan hukum pidana secara kongkrit diwujudkan oleh hukum acara pidana yaitu melalui proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang dan eksekusi yang dilaksanakan oleh masing-masing instansi penegak hukum yaitu: Polisi, Jaksa, Hakim, dan Badan Eksekusi (Lembaga Pemasyarakatan).

            Polisi adalah badan pemerintahan yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum. Kepolisian artinya segala sesuatu yang berkaitan dengan polisi atau singkatnya urusan polisi. (H. Hilman Hadikusuma, 2005:167) Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum. Terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan  kepada masyarakat, serta tertibnya ketentraman masyarakat, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian.

            Di dalam Pasal 5 UU No 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Tindak pidana Penadahan berasal dari kata straf (Belanda), yang pada dasarnya  dapat dikatakan sebagai suatu penderitaan (nestapa) yang sengaja dikenakan atau dijatuhkan kepada seseorang yang telah terbukti bersalah telah melakukan suatu perbuatan tindak pidana. Menurut Moeljatno dalam Muladi dan Barda Nawawi Arief, istilah hukuman yang berasal dari kata straf, merupakan suatu istilah yang konvensional. Moeljatno menggunakan istilah yang inkonvensional, yaitu pidana yang dapat dikenai hukuman menurut ketentuan hukum pidana di negeri Belanda hanya merupakan tindakan-tindakan (hendelingen) yang oleh undang-undang dengan tegas dinyatakan dapat dikenai hukuman[1]. (LJ. Van Aperldorn, 1985: 336).

            Berkaitan dengan tugas tersebut, reserse kriminal merupakan bagian terpenting bagi dinamika kegiatan kepolisian terlebih dalam Era Globalisasi dan reformasi dewasa ini, dimana tuntutan masyarakat terhadap tranparansi, demokrasi, perlindungan hak asas manusia, dan supremasi hukum yang semakin meningkat. Di samping dinamika kehidupan masyarakat yang berkembang semakin cepat gelagat  perubahannya semakin sulit untuk dibaca  sehingga diperlukan upaya early warning dan early detection yang tajam dan akurat guna mengetahui gelagat  tersebut melalui penguasaan teori, keterampilan dan pengalaman serta pemanfaatan teknologi modern.

            Di Padang permasalahan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor merupakan suatu kasus besar yang terungkap oleh kepolisian, terutama bagi reserse kriminal yang merupakan pencari informasi yang langsung kelapangan dalam melakukan penyidikan, berupa penyamaran yang langsung turun ke masyarakat untuk mencari informasi tindak pidana yang telah terjadi.

            Dalam upaya menanggulangi tindak pidana penadahan kendaraan bermotor  ini, anggota dari reserse kriminal hendaknya perlu berkerja keras untuk mencari informasi dalam penyidikan tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat. Peranan reserse kriminal sangatlah penting dalam menanggulangi tindak pidana penadahan kendaraan bermotor dari hasil pencurian yang sangat meresahkan masyarakat.

            Oleh karena itu mengingat barang hasil pencurian, penipuan dan lain-lain apabila berkurangnya pihak penadah atau penerima, tentu bagi pelaku kejahatan pencurian, dan penipuan barang hasil kejahatan tidak menguntungkan mengingat yang diinginkan oleh pelaku pencurian, penipuan dan lain-lain adalah uang.

            Untuk itu polisi Republik Indonesia sangat berperan dalam menanggulangi maupun mengurangi berbagai tindak pidana yang terjadi pada umumnya dan tindak pidana penadahan pada khususnya maka tindakan yang di ambil oleh Polri di Kota Padang dengan melakukan penertiban dan pemeriksaan hampir di setiap jalan raya, baik itu pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor, surat-surat lainnya yang berkaitan dengan kepemilikan seseorang terhadap kandaraan tersebut.

            Selanjutnya dengan adanya penyuluhan dari pihak berwajib maka dengan memberi pengumuman-pengumuman atau dengan pemberitahuan pada spanduk atau iklan yang dipajang disamping jalan raya atau tempat-tempat ramai yang dilalui oleh masyarakat agar masyarakat pemilik kendaraan bemotor dapat menjaga atau mewaspadai keselamatan kendaraan bermotor miliknya jauh dari pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi pada saat ini.

            Di Indonesia sebutan satuan reserse sekarang lebih dikenal dengan sebutan satuan reserse kriminal. Polisi merupakan aparat negara yang selalu berhubungan dengan menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. Keamanan atau aman adalah suatu kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang mempunyai rasa, bahwa dirinya berpikir dengan pasti. Tidak mempunyai rasa khawatir terhadap apapun karena bebas dari ancaman bahaya.

            Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, maka dapat dirumuskan apabila yang menjadi permasalahan sebagai berikut:

  1. Bagaimana peranan satuan reserse kriminal kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penadahan kendaraan bermotor di Polresta Padang?
  2. Apa hambatan-hambatan yang dialami oleh satuan reserse kriminal kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penadahan kendaraan bermotor di Polresta Padang?
  3. Faktor-faktor apakah penyebab terjadinya tindak pidana penadahan kendaraan bermotor di Polresta Padang?

Tujuan peneltian ini adalah :

  1. Untuk mengetahui peranan satuan reserse kriminal dalam menanggulangi tindak pidana penadahan kendaraan bermotor di Polresta Padang.
  2. Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dialami oleh satuan reserse kriminal dalam menanggulangi tindak pidana penadahan kendaraan bermotor di Polresta Padang.
  3. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penadahan kendaraan bermotor di Polresta Padang.      

 

Metodologi

Penelitian ini merupakan pengacuan pada judul dan perumusan masalah penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian yuridis sosiologis yaitu pendekatan masalah penelitian hukum dengan melihat perundang-undangan yang ada, dihubungkan dengan prakteknya dilapangan atau dengan fakta terhadap masalah yang dirumuskan.

         Sumber Data yang digunakan meliputi data primer, data primer merupakan data yang diperoleh langsung dari masyarakat atau yang diperoleh di lapangan dari Imade Safari, anggota satuan reserse kriminal kepolisian Polresta Padang. Data sekunder yaitu data yang diperoleh langsung dari statistik kriminal tahun 2010-2012 tentang  tindak pidana penadahan kendaraan bermotor di Polresta Padang.

 

Hasil dan Pembahasan

Adapun bentuk-bentuk peranan satuan reserse kriminal Kepolisian dalam penanggulangan secara represif ini dapat diikuti dengan tindakan-tindakan berupa hal-hal sebagai berikut:

  1. Memberi respon yang cepat terhadap setiap laporan atau pengaduan dari setiap warga masyarakat, baik yang telah menjadi korban maupun masyarakat yang telah mengetahui terjadinya suatu tindak pidana penadahan kendaraan bermotor. Kehadiran dan penindakan secara cepat yang dilakukan oleh aparat yang berwenang, akan memberikan rasa tentram dan aman bagi masyarakat disatu pihak dan memberi dampak prevensi bagi calon pelaku lain.
  2. Penerimaan laporan yang disertai dengan respon yang cepat datangnya anggota kepolisian ketempat kejadian perkara,  memungkinkan masalah dapat ditemukan bukti-bukti saksi serta tersangka di tempat kejadian perkara atau pengejaran dan penagkapan tersangka, apabila yang bersangkutan telah melarikan diri.
  3. Menasehati para pelaku kejahatan penadahan kendaraan bermotor yang telah tertangkap. Para pelaku penadahan kendaraan kendaraan bermotor yang telah ditangkap selama masa penyelidikan selalu mendapatkan nasehat dan bimbingan dari pihak Polresta.
  4. Memaksimalkan usaha penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana penadahan kendaraan bermotor. Terhadap pelaku tindak pidana penadahan kendaraan bermotor yang telah tertangkap, pihak Polresta segera membuat berita acara pemeriksaan (BAP) seseorang yang berdasarkan hasil penyidikan adalah pelaku tindak pidana penadahan kendaraan bermotor, tindak selanjutnya adalah melimpahkan perkara tersebut (menyerahkan pelaku dan BAP nya) kepada pihak kejaksaan.

Imade Safari, selaku kasubnit buser, satuan reserse kriminal Polresta Padang menyatakan bahwa hambatan-hambatan yang di alami satuan reserse kriminal kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penadahan kendaraan bermotor yaitu :

  1. Penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka menemui kesulitan karena tempat pelarian tersangka berada jauh didaerah terpencil.
  2. Kurangnya sarana dan prasarana dalam penyidikan

Dengan adanya laporan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, untuk pergi ke (TKP) tempat kejadian perkara penyadik harus mempunyai bekal dan saran untuk pergi kesana. Diantaranya beberapa anggota yang harus diterjunkan guna penyidikan tersebut serta sudah lengkaplah alat-alat guna kepentingan penyidik. Penyidik hal sarana ini menemui kesulitan dan kendala pada daerah yang sulit ditempuh oleh kendaraan.

  1. Rendahnya kesadaran hukum masyarakat.

Terhadap suatu tindak pidana banyak masyarakat yang tidak mau terlibat didalamnya apalagi kalau ia mengetahui secara tidak langsung, ini disebabkan enggan untuk menjadi saksi dengan alasan banyak pekerjan lain.

  1. Terbatasnya jumlah personil

Terbatasnya di sini maksudnya bukan jumlah anggota satuan reserse kriminal kepolisian melainkan jumlah dari anggota satuan reserse kriminal kepolisian yang profesional.

  1. Kurangnya biaya operasional

Dalam melakukan penyidikan dalam kasus pidana selalu membutuhkan biaya yang sangat besar sedangkan anggaran satuan reserse kriminal kepolisian terbatas.

Faktor-faktor itu antara lain adalah :

  1. Keterbatasan alat pemuasan kebutuhan manusia

Sebagai makhluk yang memiliki hawa dan nafsu, manusia juga memiliki kebutuhan yang tidak terbatas.Sementara itu alat pemuas kebutuhan manusia itu berupa barang dan jasa juga memiliki keterbatasan baik kuantitas maupun kualitasnya.

  1. Rendahnya penghasilan masyarakat

Tingkat penghasilan masyarakat yang rendah telah menyebabkan tingkat kesejahteraan belum mencapai standar taraf kelayakan hidup. Di lain pihak ia memerlukan banyak kebutuhan baik bagi dirinya sendiri maupun keluarganya.

  1. Tingginya angka persaingan hidup

Tingginya angka persaingan dalam kehidupan ini telah menyebabkan manusia mengalami tekanan secara emosional untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya.

  1. Krisis ekonomi

Krisis ekonomi yang kemudian berkembang menjadi krisis multidimensi, telah menyebabkan tertutupnya lapangan pekerjaan bagi para pencari pekerjaan. (Imade Safari, Wawancara, 12 Januari 2013)

 

 

Kesimpulan

  1. Dalam rangka penanggulangan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor upaya yang diambil oleh satuan reserse kriminal kepolisian Polresta Padang  yaitu peranan kepolisian secara preventif dan secara represif dengan titik berat pada peranan preventif, sebab lebih ekonomis dan praktis serta tidak merusak persatuan yang ada dalam masyarakat. Peranan secara preventif  ini dilakukan melalui penyuluhan oleh aparat satuan reserse kriminal kepolisian, pengawasan serta peningkatan personil aparat satuan reserse kriminal kepolisian. Sementara itu upaya penanggulangan secara represif dilakukan dengan kegiatan razia terhadap kendaraan bermotor.
  2. Yang menjadi hambatan-hambatan dalam menanggulangi tindak pidana penadahan kendaran bermotor di Polresta Padang yaitu :
  3. Sulit untuk menangkap tersangka
  4. Kurangnya sarana dan prasarana dalam penyidikan

49

 Rendahnya kesadaran hukum masyarakat
  1. Terbatasnya jumlah personil
  2. Kurangnya biaya operasional
  3. Pelaku melarikan diri
  4. Tidak ada cukup bukti
  5. Pelaku tindak kejahatan pencurian atau yang lainnya tidak mau mengakui seluruh kejahatanya
  6. Transaksi penjualan barang hasil kejahatan  ditempat-tempat yang sulit dilacak

Faktor utama yang menyebabkan terjadinya kejahatan penadahan kendaraan bermotor di kota Padang adalah faktor ekonomi. Faktor ini dalam perkembangannya mengalami perubahan bentuk, yang satu sama lain memiliki kaitan.  Faktor-faktor itu antara lain keterbatasan alat kebutuhan manusia, rendahnya penghasilan masyarakat, tingginya angka persaingan hidup dan lain-lain. Selain itu faktor-faktor pendorongnya yaitu faktor-faktor pendidikan, faktor lingkungan dan faktor kemajuan teknologi, budaya dan agama. (Imade Safari dan Doni Gunawan Saputra, Wawancara).

 

Daftar Pustaka

.

Andi Hamzah, 1986, Pengusutan Perkara Kriminal Sarana Teknik dan Sarana Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Andi Hamzah dan Ayu Rahayu, 1983, Suatu Tinjauan Ringkas Pemidanaan Di Indonesia, Akademika Pressindo: Jakarta.

H. Hilman Hadikusuma, 2005, Bahasa Hukum Indonesia, Alumni, Bandung.

LJ. Van Apeldorn, 1985, Pengantar Ilmu Hukum, PT  Pradnya Paramita, Jakarta.

M. Karjadi, 1987, Polisi, Politeia, Bogor.

Moeljatno, 1995, Perbuatan Pidana Pidato Dies Natalis, Universitas Gajah Mada.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni: Bandung.

Mustafa  Abdullah dan Ruben Ahmad, 1983, Intisari Hukum Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

R. Soesilo, 1974,  pokok-pokok hukum pidana dan delik-delik khusus, Politeia, Bogor.

Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, UI- PRESS, Jakarta.

Sukarto Marmosudjono, 1989, Penegak Hukum di Negara Pancasila, Pustaka Kartini, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 1989, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, PT Eresco, Bandung.

Undang-undang

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Sumber lain

Kendaraan Bermotor http://id.wikipedia.org/wiki/diakses 19 oktober tahun 2012 jam 02.00 wib.

Yolan Adelia, Skripsi Hukum, Upaya Kepolisian Lalu Lintas Dalam Kecelakaan Sepeda Motor http://digilib.ubaya.ac.id/diakses 18 oktober tahun 2012 jam 23.27 wib.

Darpawan, Tindak Pidana Penadahan, http://G etskripsi.com/diakses 9 oktober tahun 2012 jam 08.00 wib.

Tindak Pidana Penadahan, Unsur-unsur dan Pengertian http://donxsaturniev.bogspot .comdiakses 17 oktober 2012 jam 20.00 wib.

 


[1]  LJ. Van Apeldorn. 1985. Pengantar ilmu Hukum. PT Pradnya Paramita, Jakarta,  hlm 336

Downloads

Published

2013-10-18