PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HAM TERHADAP ANAK YANG MENJALANKAN HUKUMAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK TANJUNG PATI PAYAKUMBUH
Abstract
1PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HAM TERHADAP ANAK YANG MENJALANKAN HUKUMAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK TANJUNG PATI PAYAKUMBUH JURNAL Ditulis Kepada Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Untuk Memenuhi Salah Satu Persyaratan Guna Memperoleh Gelar Sarjana Hukum (S.H)
Oleh: FERRY KURNIAWAN NPM: 0810012111110 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BUNG HATTA PADANG
2013
2
1
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HAM TERHADAP ANAK YANG MENJALANKAN HUKUMAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK TANJUNG PATI PAYAKUMBUH Ferry Kurniawan1) Nurbeti1 Suamperi2 1)Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta E-mail: ferry-kurniawan08@ymail.com
ABSTRAK In serving his sentence in prison, and the Legal Protection of Human Rights against children set out in Law no. 23 of 2002 on Child Protection, so that children who are in the prison service can feel as though their children in general in serving. In this paper the authors formulate the problem, namely 1. How is the protection of human rights of children who run the prison sentence in Tanjung Pati Payakumbuh? 2. What are the constraints faced by prison officers Tanjung Pati Payakumbuh child? 3. How can efforts be undertaken by officers in correctional institutions in the breakdown behavior of children in child prisons Tanjung Pati Payakumbuh?. In this study the authors used socio-juridical writing method using the material library and field research through interviews with respondents and informants in prison, the data obtained in the field is analyzed and formulated in the form of conclusions in the study. Conclusions from this research is conducted with the protection of human rights provide protection to children's rights, providing legal protection and social guarantees for the children, the protection of health, education, skill, mental and social and cultural. Constraints faced by prison officers in dealing with solving behavior is different on each of the students of Corrections Keywords: Child Protection, Corrections, Ministry
Pendahuluan
Permasalahan anak di Indonesia belum dapat ditangani secara serius dan benar. Penanggulangan permasalahan anak menjadi kurang di tengah hiruk-pikuk persoalan politik. Ironisnya, di satu permasalahan anak di anggap sesuatu yang penting hingga membutuhkan perhatian dan kepedulian yang sungguh-sungguh, tetapi di sisi lain, dalam realitasnya permasalahan anak, tindak kekerasan dan penelantaran anak masih belum dapat ditangani dengan baik. Masih terjadi kesenjangan antara harapan dengan kenyataan yang dihadapi anak Indonesia (Abu Huraerah, 2006. Kekerasan terhadap Anak, Penerbit Nuansa, Bandung, hlm. 18)
Setiap anak memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh, serasi, selaras dan seimbang. Pembinaan dan perlindungan anak tak mengecualikan pelaku tindak pidana anak. Kerap disebut sebagai “anak nakal”. Anak yang melakukan tindak pidana, dalam hal ini sebagaimana yang di tentukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 3
2
Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, ialah orang yang mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah menikah (Manunggal K.Wardaya,2010. Perlindungan terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana, http://kuliahmanunggal.wordpress.com.Perlindungan-terhadap-anak-yang-melakukan-tindak-pidana. 8 Februari 2013) Anak merupakan penerus cita-cita bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Agar kedudukan anak ini dapat diwujudkan, maka terhadap anak diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang akan membahayakan mereka dan bangsa di masa depan.
Upaya untuk perlindungan terhadap anak dalam kenyataannya tidak semudah yang dipikirkan, melainkan anak seiring dihadapkan pada berbagai permasalahan dan tantangan dalam masyarakat dan kadang-kadang dijumpai penyimpangan pada perilaku di kalangan anak, bahkan lebih dari itu terdapat anak yang melakukan perbuatan melawan hukum atau melakukan tindak pidana seperti yang dilakukan oleh orang dewasa (Manunggal K.Wardaya,2011. Perlindungan HAM terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, http://kuliahmanunggal.wordpress.com.Diversi-sebagai-bentuk-perlindungan-hak-asasi-manusia-anak-yang-berhadapan-dengan-hukum. 8 Februari 2013) Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Demikian pula dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, Negara dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksebilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah. Undang-undang No. 23 Tahun 2002 menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindungnya hak-hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spritual maupun sosial.
Mengingat kedudukan anak sebagai sumber daya manusia bagi pembangunan nasional dalam rangka meneruskan cita-cita bangsa, ciri dan sifat anak yang khas, serta faktor-faktor penyebab anak melakukan tindak pidana, maka diperlukan perlindungan hukum yang bersifat khusus bagi anak yang melakukan tindak pidana. Artinya, harus ada perbedaan perlakuan
3
antara anak sebagai pelaku tindak pidana dan orang dewasa sebagai pelaku tindak pidana. Anak Indonesia sebagai anak tidak atau belum mempunyai kemampuan untuk sendiri melengkapi dan mengembangkan dirinya untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang bertanggung jawab dan bermanfaat untuk sesama manusia. Kondisi fisik, mental, sosial seorang anak yang dependen seringkali memungkinkan dirinya disalahgunakan secara legal atau illegal, secara langsung atau tidak langsung oleh orang sekelilingnya tanpa dapat berbuat sesuatu (Arif Gosita, 2004, Masalah Perlindungan Anak (Kumpulan Karangan), PT. Bhuana Populer, Jakarta, hlm. 166) Selain dengan itu, dalam menjalani hukumannya anak juga dapat melakukan pembinaan seperti juga dengan anak lainnya sehingga itu tidak menyia-nyiakan kesempatannya, tetap mendapat perlakuan seperti anak pada umumnya dan anak tersebut juga dapat memberikan contoh yang baik. Secara yuridis formal, perlindungan hak asasi manusia terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana telah terimplementasi di beberapa hukum positif, antara lain:
1. Undang-undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak pada intinya menentukan, bahwa penyelenggaraan pengadilan terhadap anak dilakukan secara khusus, berbeda dengan terdakwa
anak dilakukan orang dewasa. Kekhususan itu antara lain berupa:
a. Terhadap tersangka anak yang belum mencapai umur 8 (delapan) tahun, penyidik berwenang untuk tidak melanjutkan penyidikan dan menyerahkan kembali anak tersebut kepada orang tua wali atau tua asuhnya, atau menyerahkan kepada Departemen Sosial.
b. Sidang pemeriksaan perkara pidana dengan terdakwa anak dilakukan secara tertutup.
c. Pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap anak pelaku tindak pidana paling lama setengah dari ancaman maksimum ancaman penjara bagi orang dewasa.
2. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain menentukan :
a. Penangkapan, penahanan, dan pemenjaraan terhadap anak hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir.
b. Penahanan dan pemenjaraan terhadap anak harus dipisahkan dari orang dewasa.
c. Pelaku tindak pidana anak tidak dapat dijatuhi hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
3. Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, antara lain menentukan perlindungan khusus bagi
4
anak yang berhadapan dengan hukum dilaksanakan melalui:
a. Penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini.
b. Pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga.
c. Perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media masa dan untuk menghindari labelisasi.
Selain itu bagi anak yang menjalankan hukumannya sebagai narapidana anak di dalam lembaga pemasyarakatan dapat dilindungi serta mendapatkan pelayanan sebagai mana mestinya anak tersebut dalam keadaan kurang sehat, dan lembaga pemasyarakatan dapat memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan anak tersebut secara medis. Hak-hak Anak maupun Undang-undang Perlindungan Anak menetapkan empat prinsip penting dalam memenuhi hak-hak anak, yakni :
a) Non diskriminasi.
b) Penghargaan terhadap pendapat anak.
c) Hak hidup, kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang.
d) Kepentingan yang terbaik bagi anak (Direktorat Bina Kesehatan Anak http://Pedoman Yankes Anak Dilapas. Wordpress.com.8 Februari 2013.)
Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 46 menyebutkan: “Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan atau menimbulkan kecacatan”, sehingga anak yang ada dalam lembaga pemasyarakatan tersebut dapat merasakan pelayanan sebagaimana anak pada umumnya walaupun ia dalam menjalani hukuman. Sekarang telah dimulai dilaksanakan suatu sistem yang lebih baik yaitu sistem pemasyarakatan, yang dititikberatkan pada upaya agar seseorang terpidana dapat kembali ke jalan yang benar dan diberi bekal hidup untuk kemudian hari yang bersifat jasmani dan rohani. Konsepsi ini muncul tanggal 5 Juli 1963 yang diperkenalkan oleh Suhardjo dan idenya dijabarkan dalam Konferensi Direktur Penjara Seluruh Indonesia tanggal 17 April 1964 di Lembaga Bandung. Dalam konferensi ini dimulai adanya tekad untuk memperbaiki sistem pembinaan narapidana atau anak pidana berdasarkan atas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Harsono, 1995. Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Penerbit PT Grametika, Jakarta, hlm 1)
Dari uraian di atas maka penulis ingin mengetahui lebih lanjut bagaimana pelaksanaan bentuk perlindungan HAM yang di berikan terhadap anak dalam menjalankan hukumannya di lembaga pemasyarakatan tanjung pati Payakumbuh sebagai anak pidana sesuai dengan apa yang
5
diharapkan dalam system pemasyarakatan Indonesia yang tercantum dalam Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Metode Penelitian Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis yakni pendekatan terhadap masalah melalui penelitian hukum dengan melihat kenyataan hukum tersebut dalam praktek, kemudian dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada dari permasalahan yang akan diteliti. Pendekatan ini dilakukan dengan cara turun langsung ke lapangan untuk memperoleh data primer mengenai pelaksanaan perlindungan HAM terhadap anak yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tanjung Pati Payakumbuh.
1. Bahan atau materi penelitian
Penelitian ini menggunakan dua sumber yaitu:
a. Data primer
Data yang diperoleh melalui penelitian di lapangan dengan melakukan wawancara di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Pati Payakumbuh.
b. Data Sekunder
Data tambahan atau data pendukung yang memiliki kekuatan mengikat ke dalam, yang diperoleh dari bahan-bahan berupa catatan, Koran, dokumen, laporan yang berhubungan perlindungan hukum bagi anak di lembaga pemasyarakatan anak. Bahan hukum yang di pakai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Bahan hukum yang mengikat yang antara lain :
a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
b) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
c) Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan
d) Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM
e) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
f) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT
g) Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak
2. Bahan hukum sekunder
Meliputi buku-buku yang berkaitan dengan penelitian, hasil penelitian, karangan ilmiah dan lain-lain.
3. Teknik pengumpulan data
Dalam pengumpulan data penelitian menggunakan beberapa teknik antara lain :
a. Studi Dokumen, dalam mengumpulkan data di gunakan studi dokumen bertujuan untuk mengumpulkan data yang utama untuk mengarahkan penulis dalam melakukan penelitian.
6
Contoh: data, jumlah anak yang berada di Lapas pemasyarakatan anak Payakumbuh.
b. Wawancara, pengumpulan data dengan cara pengadaan percakapan atau tatap muka langsung untuk memperoleh data dan keterangan baik secara lisan maupun secara tulisan kepada pihak responden dan informan.
4. Analisis Data
Setelah data diperoleh / dikumpulkan dari penelitian, maka analisis data dilaksanakan secara kualitatif yaitu mengelompokkan data menurut aspek-aspek yang diteliti/diambil suatu kesimpulan dengan/tanpa menggunakan angka statistik. Hasil Penelitian dan Pembahasan Dalam hal perlindungan hukum dan hak-haknya bagi anak-anak merupakan salah satu sisi pendekatan untuk melindungi anak-anak Indonesia, agar perlindungan hak-hak anak dapat dilakukan secara teratur, tertib dan bertanggung jawab maka diperlukan peraturan hukum yang selaras dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang dijiwai sepenuhnya oleh Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Kaitannya dengan perlindungan hukum bagi anak-anak maka dalam Pasal 34 UUD Negara Republik Indonesia 1945 telah ditegaskan bahwa “ fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara“. Hal ini menunjukkan adanya perhatian serius dari pemerintah terhadap hak-hak anak dan perlindungannya. Usaha perlindungan anak sudah sejak lama ada, baik pengaturan dalam bentuk peraturan perundang-undangan maupun dalam pelaksanaannya, baik pemerintah maupun organisasi sosial, namun demikian usaha tersebut belum menunjukkan hasil yang memadai sesuai dengan kebutuhan perkembangan masyarakat Indonesia. Keadaan ini disebabkan situasi dan kondisi serta keterbatasan yang ada pada pemerintah dan masyarakat sendiri belum memungkinkan mengembangkan secara nyata ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Meskipun seorang anak sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, ketentuan-ketentuan tentang hak-hak anak tetap harus berlaku padanya. Keberadaan mereka di Lembaga Pemasyarakatan dan statusnya sebagai anak didik Pemasyarakatan tidak menghapuskan hak-hak yang melekat pada diri mereka yang wajib dipenuhi serta dilindungi dengan baik. Dalam memberikan perlindungan HAM terhadap anak yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tanjung Pati ada beberapa hak yang harus diberikan terhadap anak antara lain :
1. Hak untuk melakukan ibadah sesuai kepercayaan masing-masing
7
2. Hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan
3. Hak untuk mendapatkan pendidikan
4. Hak untuk menyampaikan keluhan atau konseling
5. Hak untuk mendapatkan pembinaan keterampilan
6. Hak untuk menyalurkan minat dan bakat
7. Hak untuk berkunjung keluarga.
Pelaksanaan hak-hak anak dalam menjalankan sanksi hukuman di Lembaga Pemasyarakatan merupakan suatu hasil interaksi antara berbagai fenomena yang saling terkait dan saling mempengaruhi. Dimulai dengan memperhatikan aspek-aspek mental, fisik, sosial, ekonomi, guna didapat pemahaman atas penyebab timbulnya hambatan atas pelaksanaan perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap anak didik Pemasyarakatan. Menurut petugas Lembaga Pemasyarakatan Anak Tanjung Pati Payakumbuh perlindungan yang diberikan kepada anak ketika dia sedang berhadapan dengan masalah hukum serta berkonflik dengan hukum sebagai berikut :
a. Perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai martabat dan hak-hak anak
b. Penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini
c. Menyediakan sarana dan prasarana khusus
d. Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak
e. Pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum
f. Pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga, dan
g. Perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa
Selain daripada itu ada pula terdapat kendala-kendala yang dihadapi oleh anak dalam menjalani hukumannya seperti :
1. Kurangnya fasilitas air yang terdapat pada tiap-tiap kamar Pemasyarakatan anak Tanjung Pati
2. Kondisi tempat kunjungan keluarga terlalu kecil, bahkan ada keluarga yang antri untuk berkunjung anaknya di Lembaga Pemasyarakatan
3. Kurangnya petugas yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tanjung Pati
4. Cara berfikir atau pemahaman orang-orang terhadap anak sebagai narapidana yang membuat anak tersebut menjadi tidak percaya diri
5. Kuatnya anggapan bahwa anak sebagai narapidana adalah seseorang penjahat maka mereka di dalam kehidupan bermasyarakat akan dikucilkan, sehingga orang merasa tidak percaya terhadap anak tersebut
8
6. Anak selaku narapidana adalah sebagai orang yang tidak baik dalam masyarakat karena telah terbukti melakukan perbuatan tercela
7. Singkatnya waktu kunjungan keluarga terhadap narapidana.
Upaya-upaya yang di oleh petugas dalam pemecahan prilaku anak di Lembaga Pemasyarakatan antara lain :
1. Petugas Lembaga Pemasyarakatan melakukan pendekatan dengan anak agar bisa bersosialisasi
2. Setiap anak yang berprilaku buruk atau anak yang melakukan aksi kekerasan sehingga terjadi aksi perkelahian, maka petugas Lembaga Pemasyarakatan akan melakukan tindakan mengurung anak tersebut di dalam kamar isolasi agar anak itu mendapat efek jera
3. Upaya pelayanan kesehatan terhadap anak di Lembaga Pemasyarakatan di berikan oleh petugas terhadap anak didik Pemasyarakatan setiap hari
4. Pelaksanaan kegiatan olah raga yang di lakukan anak didik Pemasyarakatan setiap hari
5. Pelaksanaan kegiatan kesenian agar membantu mewujudkan kreatifitas terhadap anak Lembaga Pemasyarakatan
6. Pelaksanaan wirid pengajian yang di lakukan terhadap anak merupakan suatu pemahaman terhadap agama bagi anak Lembaga Pemasyarakatan.
Simpulan
1. Dalam memberikan perlindungan HAM terhadap anak yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tanjung Pati ada suatu hak yang harus diberikan terhadap anak antara lain :
a. Hak untuk melakukan ibadah sesuai kepercayaan masing-masing
b. Hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan
c. Hak untuk mendapatkan pendidikan
d. Hak untuk menyampaikan keluhan atau konseling
e. Hak untuk mendapatkan pembinaan keterampilan
f. Hak untuk menyalurkan minat dan bakat
g. Hak untuk berkunjung keluarga
2. Kendala yang dihadapi oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan adalah dalam menangani pemecahan prilaku yang berbeda-beda pada setiap anak didik Pemasyarakatan.
3. Upaya-upaya yang di lakukan oleh petugas dalam pemecahan prilaku anak di Lembaga Pemasyarakatan antara lain dengan cara melakukan pendekatan kepada anak didik pemasyarakatan dan merubah prilaku anak didik pemasyarakatan menjadi
9
lebih baik setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dan tidak mengulangi perbuatan yang dilakukan sebelumnya.
Ucapan terima kasih Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak-pihak yang sudah membantu penulis selama menyelesaikan skripsi. Pihak-pihak yang dengan sabar membimbing dan selalu memotivasi penulis dalam menyelesaikan skripsi.
1. Pihak tersebut adalah: (1) Ibu Nurbeti, S.H., M.H, selaku Pembimbing I dan Wakil Dekan Fakultas Hukum, (2) Bapak Suamperi, S.H., M.H, selaku Pembimbing II, merangkap Ketua Jurusan Hukum Tata Negara, (3) Bapak Boy Yendra Tamin, S.H., M.H, sebagai Penguji 1, (4) Bapak Drs. Suparman Khan, M. Hum, sebagai Penguji II, (5) Ibu Dr. Sanidjar Pebrihariati. R, S.H., M.H, selaku Penguji III, (6) Keluarga tercinta yang selalu memberi dukungan moril maupun materi. (5) Adik-adik penulis, kekasih serta Teman-teman seperjuangan.
Daftar Pustaka Abu Huraerah, 2006. Kekerasan terhadap Anak, Penerbit Nuansa, Bandung, hlm. 18
Manunggal K.Wardaya,2010. Perlindungan terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana, http://kuliahmanunggal.word press.com.Perlindungan-terhadap- anak-yang-melakukan-tindak-pidana. 8 Februari 2013 Arif Gosita, 2004, Masalah Perlindungan Anak (Kumpulan Karangan), PT. Bhuana Populer, Jakarta, hlm. 166
Direktorat Bina Kesehatan Anak http://Pedoman Yankes Anak Dilapas. Harsono, 1995. Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Penerbit PT Grametika, Jakarta, hlm 1 Tim Fakultas. Hukum, 2006. Pedoman Penulisan Usulan Penelitian dan Skripsi, UBH, Padang.
Downloads
Published
2013-10-18