PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KOTA PADANG (STUDI KASUS DI UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT)

Authors

  • Febrina Annisa

Abstract

Perdagangan orang dengan anak sebagai korban merupakan kejahatan yang mengamcam keamanan dan keselematan anak sebagai warga negara yang mana haknya diakui dan dilindungi secara hukum. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum dan kendala-kendala yang dihadapi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak korban dari tindak pidana perdagangan orang di Kota Padang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu mengidentifikasi hukum dengan melihat efektifitas hukum yang terjadi dalam pemberian perlindungan kepada anak korban perdagangan orang di Kota Padang. Hasil penelitian ditemukan bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat yang pertama yaitu menegakkan hukum untuk melindungi hak anak dengan melalui beberapa prosedur yaitu assesment, penyelidikan, penyidikan, dan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum. Kedua, memberikan jaminan keamanan anak dengan cara menempatkan anak di rumah aman. Ketiga memberikan jaminan bahwa anak dapat kembali beraktivitas secara normal melalui pemberian layanan psikologi, kesehatan, rehabilitasi mental dan layanan pendidikan. Terakhir yaitu perlindungan kepada kerahasiaan identitas korban. Adapun kendala-kendala yang dihadapi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak korban perdagangan orang yang pertama yaitu minimnya saksi, korban engan melapor, dan kurangnya edukasi dari orangtua kepada anaknya

Kata kunci: perlindungan, hukum, perdagangan, orang

Published

2022-08-09