PERANAN PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM MENYELESAIKAN TINDAK PIDANA RINGAN DENGAN CARA KEADILAN RESTORATIF (Studi di Kepolisian Resor Kota Padang)
Abstract
Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku,
korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari
penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan
bukan pembalasan. Penyelesaian tindak pidana ringan dengan cara keadilan restoratif diatur
dalam Pasal 12 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 6 tahun 2019 tentang
Penyidikan.tujuan penelitian1)untuk menganalisa peranan penyidik Kepolisian Resort Kota
Padang dalam menyelesaikan tindak pidana ringan dengan cara keadilan restoratif? 2)untuk
menganalisa kendala-kendala penyidik kepolisian Resort Kota Padang dalam
menyelesaikan tindak pidana ringan dengan cara keadilan restoratif? Jenis penelitian adalah
yuridis sosiologis, data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil
penelitian:2) Penyidik Polresta Padang telah menerapkan upaya keadilan restoratif terhadap
kasus tindak pidana ringan dengan cara damai dan melibatkan pelaku dan korban juga
mengikut sertakan keluarga masing-masing.2)Kendala yang dihadapi oleh penyidik adalah
masih sulitnya korban menerima perdamaian, tidak ada aturan hukum perdamaian dalam
hukum acara pidana, dan masyarakat masih berpandangan negatif pada penyidik dalam
menerapkan perdamain dalam kasus pidana.
Kata kunci : Penyidik, Pidana Ringan, Keadilan, Restoratif