PERANAN PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM MENYELESAIKAN TINDAK PIDANA RINGAN DENGAN CARA KEADILAN RESTORATIF (Studi di Kepolisian Resor Kota Padang)

Authors

  • Febrina Annisa

Abstract

Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku,

korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari

penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan

bukan pembalasan. Penyelesaian tindak pidana ringan dengan cara keadilan restoratif diatur

dalam Pasal 12 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 6 tahun 2019 tentang

Penyidikan.tujuan penelitian1)untuk menganalisa peranan penyidik Kepolisian Resort Kota

Padang dalam menyelesaikan tindak pidana ringan dengan cara keadilan restoratif? 2)untuk

menganalisa kendala-kendala penyidik kepolisian Resort Kota Padang dalam

menyelesaikan tindak pidana ringan dengan cara keadilan restoratif? Jenis penelitian adalah

yuridis sosiologis, data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil

penelitian:2) Penyidik Polresta Padang telah menerapkan upaya keadilan restoratif terhadap

kasus tindak pidana ringan dengan cara damai dan melibatkan pelaku dan korban juga

mengikut sertakan keluarga masing-masing.2)Kendala yang dihadapi oleh penyidik adalah

masih sulitnya korban menerima perdamaian, tidak ada aturan hukum perdamaian dalam

hukum acara pidana, dan masyarakat masih berpandangan negatif pada penyidik dalam

menerapkan perdamain dalam kasus pidana.

Kata kunci : Penyidik, Pidana Ringan, Keadilan, Restoratif

Published

2022-08-09