ANALISIS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMILU YANG DILAKUKAN OLEH ANAK BERDASARKAN PERATURAN DI INDONESIA
Abstract
Tindak pidana pemilu terjadi pada pemilihan umum salah satunya adalah menjanjikan atau
memberikan sejumlah uang atau materi lainnya kepada pemilih agar tidak menggunakan hak
pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu yang diatur dalam Pasal 515 Undang-Undang
Pemilu. Tindak pidana Pemilu tidak menutup kemungkinan anak sebagai pelaku dikarenakan
telah terorganisirnya tindak pidana pada masa sekarang ini. Rumusan permasalahan 1)
bagaimanakah sinkronisasi peraturan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh anak di
Indonesia? 2) bagaimanakah mekanisme penyelesaian sengketa tindak pidana pemilihan
umum yang dilakukan oleh anak berdasarkan peraturan di Indonesia? Jenis penelitian adalah
penelitian hukum normatif dan spesifikasi hukum dikaji secara horizontal. Sumber data
meliputi bahan hukum primer, sekunder, tersier. Teknik pengumpulan data adalah studi
dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan hasil penelitian 1) Tindak pidana
pemilu yang dilakukan oleh anak dapat dikenakan Pasal 515 UU Pemilu sebagai hukum
materil yang menggunakan hukum acara pidana biasa atau KUHAP dan memperhatikan
kepentingan anak sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang SPPA. 2)
Mekanisme penyelesaian dilalui dari penyidikan oleh Sentra Gakkumdu yaitu Bawaslu,
Kepolisian dan Kejaksaan sampai pada tahap proses persidangan selanjutnya diajukan proses
diversi, apabila diversi menghasilkan kesepakatan atau tidak menghasilkan kesepakatan maka
dilalui proses persidangan sidang tertutup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang SPPA.
Kata kunci : Tindak Pidana Pemilu, Anak, SPPA, Sinkronisasi Hukum