ANALISIS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMILU YANG DILAKUKAN OLEH ANAK BERDASARKAN PERATURAN DI INDONESIA

Authors

  • Febrina Annisa

Abstract

Tindak pidana pemilu terjadi pada pemilihan umum salah satunya adalah menjanjikan atau

memberikan sejumlah uang atau materi lainnya kepada pemilih agar tidak menggunakan hak

pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu yang diatur dalam Pasal 515 Undang-Undang

Pemilu. Tindak pidana Pemilu tidak menutup kemungkinan anak sebagai pelaku dikarenakan

telah terorganisirnya tindak pidana pada masa sekarang ini. Rumusan permasalahan 1)

bagaimanakah sinkronisasi peraturan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh anak di

Indonesia? 2) bagaimanakah mekanisme penyelesaian sengketa tindak pidana pemilihan

umum yang dilakukan oleh anak berdasarkan peraturan di Indonesia? Jenis penelitian adalah

penelitian hukum normatif dan spesifikasi hukum dikaji secara horizontal. Sumber data

meliputi bahan hukum primer, sekunder, tersier. Teknik pengumpulan data adalah studi

dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan hasil penelitian 1) Tindak pidana

pemilu yang dilakukan oleh anak dapat dikenakan Pasal 515 UU Pemilu sebagai hukum

materil yang menggunakan hukum acara pidana biasa atau KUHAP dan memperhatikan

kepentingan anak sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang SPPA. 2)

Mekanisme penyelesaian dilalui dari penyidikan oleh Sentra Gakkumdu yaitu Bawaslu,

Kepolisian dan Kejaksaan sampai pada tahap proses persidangan selanjutnya diajukan proses

diversi, apabila diversi menghasilkan kesepakatan atau tidak menghasilkan kesepakatan maka

dilalui proses persidangan sidang tertutup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang SPPA.

Kata kunci : Tindak Pidana Pemilu, Anak, SPPA, Sinkronisasi Hukum

Published

2022-08-09