PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN RAWAT JALAN UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN LANGSUNG OLEH DOKTER PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN DI RUMAH SAKIT PENDIDIKAN UTAMA

Authors

  • Febrina Annisa

Abstract

Rumah sakit pendidikan merupakan rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian dan pelayanan kesehatan secara terpadu. Hal itu memberikan makna bahwa Dokter Penanggung Jawab Pelayanan harus bekerja sesuai standar profesi dokter dan standar pelayanan rumah sakit. Pelayanan di rawat jalan dilakukan oleh dokter residen. Kehadiran residen dalam rumah sakit pendidikan tidak bisa menggantikan peran dan fungsi DPJP.  Rumusan masalah penelitian: 1) Bagaimanakah perlindungan hukum bagi pasien rawat jalan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan langsung oleh DPJP di Rumah Sakit Pendidikan Utama?, 2) Apakah kendala yang dihadapi dalam perlindungan hukum bagi pasien rawat jalan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan langsung oleh DPJP di Rumah Sakit Pendidikan Utama?, 3) Apakah upaya perlindungan hukum bagi pasien rawat jalan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan langsung oleh DPJP di Rumah Sakit Pendidikan Utama?. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer, diperoleh dari wawancara, data sekunder diperoleh dari studi dokumen, data yang terkumpul diolah dan dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian yaitu belum terpenuhinya dengan baik perlindungan hukum bagi pasien rawat jalan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan langsung oleh DPJP. Kendala adalah Pasien tidak mendapat pelayanan langsung dari DPJP karena kesibukan dari DPJP, Tidak adanya punishmen atau sanksi kepada DPJP yang melanggar ketentuan, dan pelayanan yang tidak sesuai kode etik.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pasien Rawat Jalan, DPJP, Rumah Sakit Pendidikan.

Published

2022-08-09