PROSES EKSEKUSI PIDANA DENDADALAM KASUS TINDAK PIDANA PENCABULAN (Studi Kasus Kejaksaan Negri Pariaman)
Abstract
Ancaman pidana denda beberapa Pasal Undang-undang Perlindungan Anak Salah satunya adalah Pasal 82
Udang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang pelaksanaan pidana denda terhadap tindak pidana
pencabulan. Hakim menjatuhkan pidana subsidair sebagai pengganti pidana denda Rumusan masalah (1).
Bagimana pelaksanaan eksekusi pidana denda oleh Kejaksaan Negri Pariaman dalam kasus tindak pidana
pencabulan?. (2). Apakah kendala yang ditemukan dalam melaksanakan eksekusi pidana denda dalam
kasus tindak pidana pencabulan?. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis sosiologi; sumber data
yang digunakan adalah data primer dan data sekunder; teknik pengumpulan data dengan cara wawancara,
studi dokumen, dan data dianalisis secara kualitatif. Simpulan (1). penerapan pidana / eksekusi terhadap
pidana denda yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan tidak efektif. Jaksa (sebagai
eksekutor) menerapkan pidana denda dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan sebagai hukuman
subsidair. (2). Kendala yang di temui oleh jaksa dalam melaksanakan eksekusi pidana denda dalam kasus
tindak pidana pencabulan adalah faktor ekonomi.
Kata Kunci: Eksekusi, Denda, Kasus, Pencabulan