EKSEKUSI PEMBAYARAN PIDANA DENDA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI PARIAMAN)

Authors

  • Febrina Annisa

Abstract

Eksekusi pembayaran pidana denda dalam tindak pidana korupsi dilakukan oleh kejaksaan selaku eksekutor sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, pada Tahun 2017 (FB) telah melakukan tindak pidana korupsi penyelewangan dana hibah bantuan sosial untuk (KONI) Kota Pariaman dan pengembalian kerugianuang negara melalui Kejari Pariaman sebesar Rp.521.467.950.Rumusan masalah: (1) Bagaimanakah eksekusi pidana denda dalam tindak pidana korupsi? (2) Apakah kendala yang dihadapi oleh jaksa penuntut umum dalam eksekusi atas pengembalian pembayaran pidana denda dalam tindak pidana korupsi? Jenis penelitian yuridis sosiologis, sumber data berasal dari data primer dan, data sekunder, teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi dokumen, data dianalisis secara kualitasif. Simpulan hasil penelitian: (1), Esksekusi pembayaran pidana denda dalam tindak pidana korupsi dilakukan jaksa, dimana jaksa melakukan negosiasi dengan terpidana setelah keluarnya putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Kendala yang dihadapi oleh jaksa ialah terpidana tidak dapat membayarakan pidana denda dalam tindak pidana korupsi dan sulit menemukan harus uang hasil tindak pidana korupsi yang bersangkutan dengan banyak pihak.

Kata kunci : eksekusi, pidana denda, tindak pidana korupsi.

Published

2022-08-09