POLA PENERAPAN PIDANA DENDA TERHADAP TINDAK PIDANA SIBER DI INDONESIA
Abstract
Pidana denda yaitu sanksi berupa pembayaran sejumlah uang karena telah melanggar larangan dalam rangka
untuk memulihkan keseimbangan hukum. Ketentuan pidana denda diatur dalam Pasal 10 KUHP dan Undang
Undang di luar KUHP. Masalah yang dikemukakan adalah, 1) bagaimanakah pola penerapan pidana denda
terhadap tindak pidana siber di Indonesia, 2) bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penerapan pidana denda
terhadap tindak pidana siber dalam putusan pengadilan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan
yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yakni studi dokumen. Simpulan penelitian: 1) pola penerapan
pidana denda terhadap tindak pidana siber/ITE, persentase perkara yang tidak ada tuntutan, persentase denda
tertinggi, persentase vonis diatas tuntutan, persentase vonis dibawah tuntutan, persentase vonis sama dengan
tuntutan, dan pola pidana kurungan/subsider, 2) pertimbangan hakim memberatkan (merugikan korban,
meresahkan masyarakat, dan menikmati hasil kejahatan) sedangkan pertimbangan meringankan (terdakwa
belum pernah dihukum, sopan, menyesal, dan faktor keluarga).
Kata kunci: pola, penerapan, denda, cyber