POLA PENERAPAN PIDANA DENDA TERHADAP TINDAK PIDANA SIBER DI INDONESIA

Authors

  • Febrina Annisa

Abstract

Pidana denda yaitu sanksi berupa pembayaran sejumlah uang karena telah melanggar larangan dalam rangka

untuk memulihkan keseimbangan hukum. Ketentuan pidana denda diatur dalam Pasal 10 KUHP dan Undang

Undang di luar KUHP. Masalah yang dikemukakan adalah, 1) bagaimanakah pola penerapan pidana denda

terhadap tindak pidana siber di Indonesia, 2) bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penerapan pidana denda

terhadap tindak pidana siber dalam putusan pengadilan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan

yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yakni studi dokumen. Simpulan penelitian: 1) pola penerapan

pidana denda terhadap tindak pidana siber/ITE, persentase perkara yang tidak ada tuntutan, persentase denda

tertinggi, persentase vonis diatas tuntutan, persentase vonis dibawah tuntutan, persentase vonis sama dengan

tuntutan, dan pola pidana kurungan/subsider, 2) pertimbangan hakim memberatkan (merugikan korban,

meresahkan masyarakat, dan menikmati hasil kejahatan) sedangkan pertimbangan meringankan (terdakwa

belum pernah dihukum, sopan, menyesal, dan faktor keluarga).

Kata kunci: pola, penerapan, denda, cyber

Published

2022-08-09