Tanggung Jawab Bagian Humas dalam Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terhadap Keterbukaan Informasi Publik pada PT. Bank Nagari.

Authors

  • Febrina Annisa

Abstract

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, menyebutkan setiap informasi publik mempunyai sifat terbuka serta dapat diakses terhadap tiap-tiap pengguna informasi publik. Permasalahan, bagaimanakah tanggung jawab Bagian Humas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Terhadap Keterbukaan Informasi Publik pada PT. Bank Nagari? apakah kendala pada tanggung jawab Bagian Humas tersebut? bagaimanakah upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut? Jenis penelitian ini yuridis sosiologis. Hasil penelitian, belum terlaksana penyediaan informasi yang berasal dari pemohon informasi publik, belum ada penunjukan terhadap PPID dan belum ada Standar Operasional khusus, mengusulkan pembentukan PPID dan Standar Operasional khusus.

Keywords : BUMD, Keterbukaan Informasi Publik, PPID

Published

2022-08-09