PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KOTA PADANG (STUDI KASUS DI UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT)

Authors

  • Febrina Annisa

Abstract

Perdagangan orang dengan anak sebagai korban merupakan kejahatan yang mengamcam

keamanan dan keselematan anak sebagai warga negara yang mana haknya diakui dan

dilindungi secara hukum. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan

hukum dan kendala-kendala yang dihadapi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak

Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak

korban dari tindak pidana perdagangan orang di Kota Padang. Penelitian ini

menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu mengidentifikasi hukum dengan melihat

efektifitas hukum yang terjadi dalam pemberian perlindungan kepada anak korban

perdagangan orang di Kota Padang. Hasil penelitian ditemukan bahwa perlindungan

hukum yang diberikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian

Daerah (Polda) Sumatera Barat yang pertama yaitu menegakkan hukum untuk

melindungi hak anak dengan melalui beberapa prosedur yaitu assesment, penyelidikan,

penyidikan, dan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum. Kedua, memberikan

jaminan keamanan anak dengan cara menempatkan anak di rumah aman. Ketiga

memberikan jaminan bahwa anak dapat kembali beraktivitas secara normal melalui

pemberian layanan psikologi, kesehatan, rehabilitasi mental dan layanan pendidikan.

Terakhir yaitu perlindungan kepada kerahasiaan identitas korban. Adapun kendala-

kendala yang dihadapi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian

Daerah (Polda) Sumatera Barat dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak

korban perdagangan orang yang pertama yaitu minimnya saksi, korban engan melapor,

dan kurangnya edukasi dari orangtua kepada anaknya

Kata kunci: perlindungan, hukum, perdagangan, orang

Published

2022-08-10