PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KOTA PADANG (STUDI KASUS DI UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT)
Abstract
Perdagangan orang dengan anak sebagai korban merupakan kejahatan yang mengamcam
keamanan dan keselematan anak sebagai warga negara yang mana haknya diakui dan
dilindungi secara hukum. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan
hukum dan kendala-kendala yang dihadapi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak
Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak
korban dari tindak pidana perdagangan orang di Kota Padang. Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu mengidentifikasi hukum dengan melihat
efektifitas hukum yang terjadi dalam pemberian perlindungan kepada anak korban
perdagangan orang di Kota Padang. Hasil penelitian ditemukan bahwa perlindungan
hukum yang diberikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian
Daerah (Polda) Sumatera Barat yang pertama yaitu menegakkan hukum untuk
melindungi hak anak dengan melalui beberapa prosedur yaitu assesment, penyelidikan,
penyidikan, dan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum. Kedua, memberikan
jaminan keamanan anak dengan cara menempatkan anak di rumah aman. Ketiga
memberikan jaminan bahwa anak dapat kembali beraktivitas secara normal melalui
pemberian layanan psikologi, kesehatan, rehabilitasi mental dan layanan pendidikan.
Terakhir yaitu perlindungan kepada kerahasiaan identitas korban. Adapun kendala-
kendala yang dihadapi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian
Daerah (Polda) Sumatera Barat dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak
korban perdagangan orang yang pertama yaitu minimnya saksi, korban engan melapor,
dan kurangnya edukasi dari orangtua kepada anaknya
Kata kunci: perlindungan, hukum, perdagangan, orang