PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN OLEH BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN KOTA PADANG DALAM SENGKETA PENARIKAN KENDARAAN OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KONSUMEN SECARA PAKSA

Authors

  • Febrina Annisa

Abstract

UU No 8 Tahun 1999 menjamin adanya kepastian hukum. Perlindungan diberikan BPSK Kota Padang terhadap konsumen dalam penarikan kendaraan. Rumusan 1) Perlindungan Terhadap Konsumen Oleh BPSK Kota Padang Dalam Penarikan Kendaraan Oleh Perusahaan Pembiayaan ?  2)  Kendala Memberikan Perlindungan Konsumen oleh BPSK Kota Padang Dalam Penarikan Kendaraan oleh Perusahaan Pembiayaan? 3) Upaya BPSK Kota Padang Memberikan Perlindungan Terhadap Konsumen Dalam Penarikan Kendaraan Oleh Perusahaan Pembiayaan ? Pendekatan  penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Hasil Penelitian adalah 1) perlindungan terhadap konsumen dalam penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan konsumen dengan memfasilitasi penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha untuk mencari solusi agar konsumen dan perusahaan pembiayaan tidak dirugikan. 2) Kendala memberikan perlindungan konsumen dalam penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan yaitu konsumen dan perusahaan pembiayaan tidak mau berdamai di BPSK, perusahaan pembiayaan konsumen tidak datang  bersidang.3) Upaya BPSK Kota Padang memberikan perlindungan hukum konsumen dengan sidang konfirmasi gugatan, sidang pemilihan sengketa.

Kata Kunci : Perlindungan, Perusahaan Pembiayaan, BPSK

Published

2022-08-10