PELAKSANAAN PROYEK OPERASI NASIONAL AGRARIA DARI NEGARA DI DESA SUNGAI PASAK KECAMATAN PARIAMAN TIMUR KOTA PARIAMANi
Abstract
ABSTRAKI
Pendaftaran tanah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Pemerintah membuat suatu kebijakan yaitu Prona dengan tujuan mendapatkan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan agar diketahui Pelaksanaan serta kendala yang ditemui dalam pelaksanaan Proyek Operasi Nasional. Metode penelitian ialah yuridis sosiologis, sumber data meliputi data primer serta data sekunder, teknik pengumpulan data melalui wawancara serta penelitian dokumen, dan dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil Penelitian Pelaksanaan Prona berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria serta Tata Ruang Nomor 4 tahun 2015 yang dilakukan melalui 9 tahapan. Kendala pelaksanaan Prona disebabkan beberapa aspek yaitu aspek masyarakat yang keberatan dengan adanya program Prona yang dinilai berbelit-belit serta membutuhkan waktu yang lama dan juga dengan alasan tanah yang dimiliki adalah tanah pusako tinggi dan aspek petugas yang kurang memberi penyuluhan.Upaya dalam pelaksanaan Prona mengadakan penyuluhan lebih efektif sehingga tidak ada kesalahan dan menghemat waktu pelaksanaan Prona.
Kata kunci: Pelaksanaan, Pendaftaran tanah, Prona