IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TELEMEDICINE ANTAR FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN (STUDI DI RS HERMINA PADANG)
Abstract
Pandemi Covid-19 membuat adanya peraturan tentang physical distancing. Diperlukan upaya
alternatif untuk menyediakan fasilitas kesehatan dengan pemberian layanan pada masyarakat
tanpa harus ke rumah sakit, atau dikenal dengan telemedicine. Oleh karena itu, rumusan
masalah adalah: 1) Bagaimana Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar
Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Studi di RS Hermina Padang), 2) Apa kendala dalam
Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019
Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
(Studi di RS Hermina Padang), 3) Apa upaya-upaya dalam Implementasi Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Studi di RS Hermina Padang). Penelitian
menggunakan metode yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer, diperoleh
dari wawancara. Data sekunder diperoleh dari studi dokumen. Data yang dikumpulkan diolah
dan dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasilnya yaitu belum diterapkan dengan baik
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang penyelengaraan telemedicine.
Kendala adalah belum semua dokter/dokter spesialis yang memberikan layanan telemedicine
dan aplikasi yang belum optimal. Upaya adalah pembuatan SK untuk dokter dan bekerjasama
untuk mendapatkan aplikasi telemedicine yang resmi.
Kata Kunci: Covid-19, Telemedicine, Pasien Rawat Jalan, Dokter.