IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TELEMEDICINE ANTAR FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN (STUDI DI RS HERMINA PADANG)

Authors

  • Febrina Annisa

Abstract

Pandemi Covid-19 membuat adanya peraturan tentang physical distancing. Diperlukan upaya

alternatif untuk menyediakan fasilitas kesehatan dengan pemberian layanan pada masyarakat

tanpa harus ke rumah sakit, atau dikenal dengan telemedicine. Oleh karena itu, rumusan

masalah adalah: 1) Bagaimana Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik

Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar

Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Studi di RS Hermina Padang), 2) Apa kendala dalam

Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019

Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan

(Studi di RS Hermina Padang), 3) Apa upaya-upaya dalam Implementasi Peraturan Menteri

Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan

Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Studi di RS Hermina Padang). Penelitian

menggunakan metode yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer, diperoleh

dari wawancara. Data sekunder diperoleh dari studi dokumen. Data yang dikumpulkan diolah

dan dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasilnya yaitu belum diterapkan dengan baik

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang penyelengaraan telemedicine.

Kendala adalah belum semua dokter/dokter spesialis yang memberikan layanan telemedicine

dan aplikasi yang belum optimal. Upaya adalah pembuatan SK untuk dokter dan bekerjasama

untuk mendapatkan aplikasi telemedicine yang resmi.

Kata Kunci: Covid-19, Telemedicine, Pasien Rawat Jalan, Dokter.

Published

2022-08-10