IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 40 TAHUN 2017 TENTANG PENGEMBANGAN JENJANG KARIR PROFESIONAL PERAWAT KLINIS DI PUSKESMAS KOTA PADANG
Keywords:
karir perawat, implementasi, motivasi, advokasiAbstract
Jenjang karir Perawat klinis belum terlaksana di Puskesmas Kota Padang. Tujuan penelitian adalah menganalisis implementasi PMK Nomor 40 tahun 2017, menganalisis kendala-kendala dan upaya-upaya yang dilakukan dalam mengimplementasikan jenjang karir perawat klinis di Puskesmas Kota Padang. Penelitian ini adalah yuridis sosiologis, melalui studi dokumen dan wawancara. Data dianalisa secara kualitatif. Kesimpulan hasil penelitian: 1) Implementasi PMK Nomor 40 tahun 2017 belum terwujud. 2) Faktor penghambatnya adalah sistim informasi belum maksimal, motivasi perawat rendah dan Peranan Dinas kesehatan dan organisasi profesi belum maksimal 3) Upaya - upaya yang dilakukan adalah meningkatkan motivasi perawat, melakukan advokasi dan meningkatkan peran Dinas kesehatan kota.References
Buku-buku
Salim HS. 2017. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Desertasi. Rajawali Pers. Jakarta.
Lawrence M. Friedman. 2021. Sistem Hukum Persfektif Ilmu Sosial. Cetakan V. Nusa Bandung.
Maiyestati. 2022. Metode Penelitian Hukum, LPPM Universitas Bung Hatta.
Peraturan Perundang-undangan
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pengembangan jenjang karir profesional perawat klinis
Sumber Lain
Oyoh et al. 2017. Kualitas Kehidupan Kerja Perawat di Puskesmas Pangandaran. Jurnal Keperawatan Padjadjaran Universitas Padjadjaran. 5 (3): 294
Hidayati et al. 2018. Mendorong Program Indonesia Sehat Melalui Peningkatan Profesional dan Penguatan Profesionlaisme Perawat di Kabupaten Sampang Madura. Jurnal Universitas Airlangga. ISSNp-ISSN: 2355-1992,e-ISSN:2656-470X,hlm 25
Daniel et al. 2022. Analisa Pelaksanaan Jenjang Karir Profesional Perawat. Jurnal Keperawatan silampari Volume 5 Nomor 2 Universitas Jendral Achmad Yani