Halaman 1 dari 6

DISPARITAS PIDANA DALAM KASUS PENYALAHGUNAAN

NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI PADANG

EXECUTIVE SUMMARY

Diajukan Sebagai Syarat

Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum

OLEH :

ROHADATUL AISY

NPM : 19100121112223

BAGIAN HUKUM PIDANA

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS BUNG HATTA

PADANG

2023

No. Reg : 57/PID/02/VIII-202

Halaman 2 dari 6

Halaman 3 dari 6

1

DISPARITAS PIDANA DALAM KASUS PENYALAHGUNAAN

NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI PADANG

Rohadatul Aisy1

, Syafridatati1

1Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta Padang

Email : rohadatulaisy31@gmail.com

ABSTRACT

In the midst of law enforcement efforts to protect narcotics, it is not uncommon for

criminal disparities to occur in judges' sentences. The disparity in this narcotics

protection crime case is that there is a significant difference in the sentences handed

down by the judge. For example in decision Number 667/Pid/Sus/2021/PN Pdg and

Decision Number 782/Pid/Sus/2021/PN. This research is a normative juridical research.

Research by analyzing 10 Decisions related to the Crime of Narcotics Abuse in the

Padang District Court. The data used is secondary data, in the form of primary,

secondary and tertiary legal materials. Secondary data was collected by document study,

and then analyzed qualitatively. The results of the study show (1) the criminal disparity in

narcotics protection cases at the Padang District Court is quite striking, the difference

between Decision Number 667/Pid/Sus/2021/PN Pdg and 12 years imprisonment while in

Decision Number 782/Pid/Sus/2021 / PN Pdg with a prison sentence of 5 years and 6

months, the difference is 6 years and 6 months, (2) Juridical judges' considerations are

based on indictments, charges, evidence, evidence, and facts at trial while non-juridical

judges' considerations are acknowledging and acknowledging their actions, polite

request.

Keywords: Disparity of Senlencing, Narcotics.

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam putusan perkara yang diputuskan

oleh Hakim sering terjadi di disparitas

pidana. Disparitas pidana merupakan

penerapan pidana yang tidak sama terhadap

tindak pidana yang sama atau terhadap

tindak pidana yang sifat bahayanya dapat

diperbandingkan dan tanpa dasar

pembenaran yang jelas. Dari pengertian

tersebut menjelaskan bahwa disparitas

pidana timbul karena adanya penjatuhan

hukum yang berbeda terhadap tindak pidana

yang sejenis. Dalam hal ini penjatuhan

tersebut tentunya adalah hukuman yang akan

dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku

tindak pidana, sehingga dapat dikatakan

bahwa hakimlah yang mempunyai peran

yang sangat penting dalam hal ini, terutama

dalam hal timbulnya disparitas pidana.

Disparitas pidana sering juga terjadi di dalam

putusan tindak pidana penyalahgunaan

narkotika.1

Para pecandu narkotika di Indonesia

jumlahnya tidak main-main, menurut Badan

Narkotika Nasional (BNN) melaporkan, ada

851 kasus penyalahgunaan narkotika yang

terjadi di Indonesia pada tahun 2022 dan

jumblah tersebut mengalmmi peningkatan

dibandingkan dengan kasus yang terjadi

pada tahun sebelumnya.3 Untuk mencegah

dan meminimalisir para pengguna narkotika

tersebut para aparat penegak hukum harus

bekerja lebih ekstra serta diperlukan juga

kerjasama yang baik dari masyarakat dan

harus ditindak sesuai dengan hukum bagi

para penggunanya.

Di tengah upaya penegakan hukum bagi

para penyalahgunaan narkotika tersebut,

1 Riri Novita Sari dan M. Ardiasyah Lazuardi,

2019, “Disparitas Penjatuhan Sanksi Pidana Dalam

Kasus Penyalahgunaan Narkotika”, Jurnal Lontar

Merah, Vol. 2. No. 1 September, hlm. 2.

Halaman 4 dari 6

2

tidak jarang terjadinya disparitas pidana

dalam putusan hakim, dan hal tersebut

menjadi dilema tersendiri, walaupun

disparitas pidana merupakan hal yang wajar

saja terjadi dikarenakan hampir tidak ada

kasus yang situasi dan kondisinya yang sama.

Disparitas dalam kasus pidana

penyalahgunaan narkotika jadi permasalahan

ketika terdapat perbedaan putusan yang

cukup signifikan terhadap putusan yang

dijatuhkan oleh hakim. Disini penulis akan

berfokus kepada penyalahgunaan narkotika

yang menyediakan atau disebut sebagai

pengedar narkotika.

Berdasarkan permasalahan dari

uraian diatas, inilah yang melatarbelakangi

dalam menulis skripsi yang berjudull

“DISPARITAS PIDANADDALAM

KASUS PENYALAHGUNAAN

NARKOTIKAADI PENGADILAN

NEGERIIPADANG”.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan penjelasan latar belakang di

atas, ada beberapa permasalahan yang

dijadikan titik fokus dalam penelitian yang

akan diteliti oleh penulis, antara lain sebagai

berikut:

1. Bagaimanakah disparitas pidana dalam

kasus penyalahgunaan narkotika bagi

para pengedar di Pengadilan Negeri

Padang?

2. Bagaimanakah pertimbangan hakim

terhadap disparitas pidana dalam kasus

penyalahgunaan narkotika bagi para

pengedar di Pengadilan Negeri Padang?

C. Tujuan Penelitian

Adapun tujuan dari penelitian yang telah

diteliti penulis:

1. Untuk menganalisis disparitas pidana

dalam kasus penyalahgunaan narkotika

bagi para pengedar di Pengadilan Negeri

Padang.

2. Untuk menganalisis pertimbangan hakim

terhadap disparitas pidana dalam kasus

penyalahgunaan narkotika bagi para

pengedar di Pengadilan Negeri Padang.

II. METODE PENELITIAN

1. Jenis Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan

dalamppenelitian ini yaitu penelitian

yuridis normatif dengan menganalisis

putusan pengadilan (sosiological

jurisprudence).

2

2. Sumber Data

Dalam penelitian ini sumber data

yang digunakan berpusat pada data

sekunder. Data sekunder terbagi atas

bahan hukum primer, terdiri dari

undang-undang dan 10 putusan. Bahan

hukum sekunder yaitu mencakup

rancangan dari undang- undang, buku- buku/literatur, jurnal, hasil karya

ilmiah para sarjana. Bahan hukum

tersier, yaitu e-book, enslikopedia,

kamus hukum.

3. Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan datanya

menggunakan studi dokumen dengan

cara mempelajari dan menganalisis

dokumen-dokumen yang berhubungan

dengan masalah yang dikaji.

4. Analisis Data.

Setelah data diperoleh baik data

primer maupun data sekunder dan

diolah, dan untuk menganalisis data

digunakan analisis kualitatif. Data yang

sudah diperoleh, kemudian dijabarkan

kedalam bentuk kalimat dan disusun

sedemikian rupa sehingga dapat

menghasilkan kesimpulan yang sesuai

dengan permasalahan yang ada di

dalam penelitian.

III. HASIL PENELITIAN DAN

PEMBAHASAN

A. Disparitas Dalam Kasus

Penyalahgunaan Narkotika.

Untuk mengetahui lebih lanjut

mengenai disparitas pidana dalam kasusus

penyalahgunaan narkotika bagi para

pengedar narkotika, peneliti akan

memaparkan tabel perbandingan hasil

putusan pidana penyalahgunaan narkotika

2 BambanggWaluyo, 2002, Penelitian

HukummDalam Praktek, SinarrGrafika, Jakarta, hlm. 5.

Halaman 5 dari 6

3

bagi para pengedar yang ada di Pengadilan

Padang.

Tabel 3.1

Disparitas Pidana dalam kasus

Penyalahgunaan Narkotika Bagi Para

Pengedar

No Nomor Perkara Putusan

Penjara

Putusan

Denda

1. 872/Pid/.Sus/2022/PN.Pdg 6 Thn 1 M

2. 871/Pid/Sus/2022/PN.Pdg 8 Thn 1 M

3. 785/Pid/Sus/2022/PN.Pdg 7 Thn 1 M

4. 866/Pid/Sus/2021/PN.Pdg 8 Thn 2 M

5. 867/Pid/Sus/2021/PN.Pdg 6 Thn 2 M

6. 782/Pid/Sus/2021/PN.Pdg 5,5 Thn 1 M

7. 580/Pid/Sus/2021/PN.Pdg 8 Thn 1 M

8. 666/Pid/Sus/2021/PN.Pdg 9,8 Thn 1 M

9. 667/Pid/Sus/2021/PN.Pdg 12 Thn 1 M

10. 570/Pid/Sus/2021/PN.Pdg 10 Thn 800 Jt

Sumber: Website Direktori Putusan

Mahkamah Agung Republik

Indonesia.

Berdasarkan hasil 10 (sepulu) putusan

pidana penyalahagunaan narkotika bagi

para pengedar di Pengadilan Negeri

Padang, dapat dilihat perbedaan putusan

pidana yang cukup mencolok yang disebut

dengan disparitas, dan hal tersebut di

dasari karena adanya perbedaan barang

bukti yang berbeda-beda disetiap kasus

serta jumblah narkotika yang di sita

memilikki jumblah yang berbeda-beda

pada setiap kasus, dan hal tersebut akan

berdampak sangat besar terhadap putusan

akhir yang akan di kenakan oleh hakim

bagi para terpidana. Hal tersebut dapat

dilihat dari perbedaan putusan No.

667/Pid/Sus/2021/PN Pdg dengan pidana

penjara selama 12 tahun ini yang tertinggi

karena dengan putusan No.

782/Pid/Sus/2021/PN Pdg dengan pidana

penjara selama 5 Tahun 6 Bulan ini yang

terendah. Dari kedua putusan tersebut

terdapat perbedaan yang cukup mencolok,

dimana selisih perbedaan antara kedua

putusan tersebut yakni 6 tahun 6 bulan.

B. Pertimbangan Hakim terhadap

Disparitas Pidana dalam Kasus

Penyalahgunaan Narkotika Bagi

Para Pengedar di Pengadilan Negeri

Padang.

Selanjutnya didalam penelitian ini,

penulis akan meneliti dua putusan

hakim, yakni putusan yang tertinggi

dengan putusan yang terendah

berdasarkan putusan yang telah peneliti

paparkan pada tabel sebelumnya, karna

terdapat perbedaan penjatuhan putusan

yang cukup jauh antara kedua putusan

tersebut.

1. Putusan No. 667/Pid/Sus/2021/PN Pdg,

dengan putusan pidana penjara selama

12 tahun.

Keadaan yang memberatkan

terdakwa:

a) Perbuatan dari terdakwa

menimbulkan keresahan

dimasyarakat;

b) Perbuatan terdakwa dilakukan pada

saat Pemerintah sedang giat-giatnya

memberantas Penyalahgunaan

Narkotika;

Keadaan yang meringankan

terdakwa:

a) Terdakwa bersikap sopan

dipersidangan dan mengaku terus

terang di persidangan;

b) Terdakwa menyesali perbuatannya

serta tidak akan mengulangi

perbuatan itu lagi.

2. Putusan No. 782/Pid/Sus/2021/PN Pdg

dengan putusan pidan selam 5 Tahun 6

Bulan.

Keadaan yang memberatkan terdakwa

adalah perbuatan terdakwa bertentangan

dengan program pemerintah dalam Upaya

pemberantasan penyalahgunaan narkotika

Keadaan yang meringakan terdakwa:

a) Terdakwa berterus terang dan

menyesalli perbuatannya.

b) Terdakwa bersikap sopan selama

persidangan.

c) Terdakwa belum pernah dihukum.

Pertimbangan hakim dalam kedua

putusan diatas, yakni putusan No.

667/Pid/Sus/2021/PN Pdg dengan putusan

No. 782/Pid/Sus/2021/PN Pdg, kedua

putusan ini sama-sama dikenakan pasal

114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35

Tahun 2009 tentang Narkotika, akan tetapi

didalam penjatuhan putusan pidana hakim

memberika putusan yang berbeda, yang

membedakannya yakni pada putusan No.

667/Pid/Sus/2021/PN Pdg hakim

Halaman 6 dari 6

4

menjatuhkan putusan pidana selama 12

tahun dikarenakan dalam penyitaan barang

bukti terdapat narkotika golongan 1 dalam

bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu)

kilogram atau melebihi 5 (lima) batang

pohon, terbukti melakukan pemunfakatan

secara Bersama-sama ingin mengedarkan

dan mengantarkan narkotika jenis ganja

kedaerah Bengkulu. Sedangkan pada

putusan No. 782/Pid/Sus/2021/PN Pdg

dengan putusan pidan selam 5 Tahun 6

Bulan di dalam penyitaan barang bukti

terdapat 3 ( tiga ) kecil narkotika jenis sabu

didalam plastic warna bening, dan didalam

putusan terdapat unsur percobaan atau

pemunfakatan jahat. Dan berdasarkan

fakta-fakta beserta barang bukti yang ada

didalam persidangan, hal tersebut menjadi

salah satu aspek penting bagi hakim untuk

dipertimbangkan sehingga bisa

memutuskan suatu putusan pidana.

IV. SIMPULAN DAN SARAN

Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat

ditarik kesimpulan sebagai berikut: (1)

Disparitas pidana dalam kasus

Penyalahgunaan Narkotika di Pengadilan

Negeri Padang, berdasarkan yang telah

penulis teliti terlihat penjatuhan pidana yang

cukup jauh yakni kasus pidana No.

667/Pid/Sus/2021/PN Pdg dengan penjatuihan

pidana selama 12 tahun, ini yang tertinggi

antara kasus No. 782/Pid/Sus/2021/PN Pdg

dengan penjatuhan pidana selama 5 tahun 6

bulan, dan ini yang terendah berdasarkan dari

10 kasus yang penulis teliti. Dan selisih

pidana penjara anatar kedua kasus tersebut

yakni 6 tahun 6 bulan. (2) Pertimbangan

hakim pada kasus Penyalahgunaan Narkotika

bagi Para Pengedar di Pengadilan Negeri

Padang yang telah penulis teliti, ada dua

aspek yang menjadi pertimbangan hakim,

yang pertama dari aspek pertimbangan

Yuridis yakni dakwaan penuntut umum,

tuntutan penuntut umum, alat bukti, barang

bukti. Aspek yang kedua pertimbangan non

Yuridis, aspek ini merupakan aspek yang

memberatkan dan meringankan si terdakwa.

Aspek yang memberatkan terdakwa yakni

perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan

didalam masyarakat, perbuatan terdakwa

dilakukan pada saat pemerintah sedang giat- giatnya memeberantas penyalahgunaan

narkotika. Aspek yang meringankan si

terdakwa yakni, terdakwa bersikap sopan

dipersidangan dan mengaku terus terang

dipersidangan, terdakwa menyesalli

perbuatannya serta tidak akan mengulang

perbuatan itu lagi

Disarankan Untuk mengurangi peluang

terjadinya disparitas pidana, di perlukan

pembentukkan peraturan dari Mahkama

Agung sebagai pedoman bagi hakim didalam

suatu persidangan. Dan hal tersebut bertujuan

agar hakim memiliki arah dalam mengambil

keputusan dalam penjatuhan pidana sehingga

mengasilkan putusan yang adil, proposional,

mudah dimengerti serta dapat diterima.

Dalam memberikan putusan terhadap suatu

kasus pidana, diharapkan seorang hakim

harus lebih adil, teliti, bijaksana serta

memilikki rasa penuh dengan tanggungjawab,

mempunyai kepekaan dan hati Nurani.

Terhadap Lembaga penegak hukum, agar

lebih sering melakukan sosialisasi kepada

masyarakat tentang disparitas pidana, agar

masyarakat tidak merasa heran dan

mengilangkan fikiran negative dari masyarakt

tentang disparitas pidana tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku.

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam

Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

H. Zainuddin Ali, 2017, Metode Penelitian Hukum,

Sinar Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175 Tahun 2010

tentang Izin Produksi Kosmetika.

Sumber Lain

Riri Novita Sari dan M. Ardiasyah Lazuardi, 2019,

“Disparitas Penjatuhan Sanksi Pidana Dalam

Kasus Penyalahgunaan Narkotika”, Jurnal

Lontar Merah, Vol. 2. No. 1 September .

UCAPAN TERIMA KASIH

Ucapan terima kasih kepada Ibu

Syafridatati, S.H., M.H., selaku pembimbing

penulis yang sudah memberikan waktu dan

arahnya dalam menyelesaikan skripsi dengan baik

juga kepada para berbagai pihak yang memberikan

bantuan dalam melakukan penyelesaian skripsi ini.