Halaman 1 dari 6
DISPARITAS PIDANA DALAM KASUS PENYALAHGUNAAN
NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI PADANG
EXECUTIVE SUMMARY
Diajukan Sebagai Syarat
Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum
OLEH :
ROHADATUL AISY
NPM : 19100121112223
BAGIAN HUKUM PIDANA
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BUNG HATTA
PADANG
2023
No. Reg : 57/PID/02/VIII-202
Halaman 2 dari 6
Halaman 3 dari 6
1
DISPARITAS PIDANA DALAM KASUS PENYALAHGUNAAN
NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI PADANG
Rohadatul Aisy1
, Syafridatati1
1Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta Padang
Email : rohadatulaisy31@gmail.com
ABSTRACT
In the midst of law enforcement efforts to protect narcotics, it is not uncommon for
criminal disparities to occur in judges' sentences. The disparity in this narcotics
protection crime case is that there is a significant difference in the sentences handed
down by the judge. For example in decision Number 667/Pid/Sus/2021/PN Pdg and
Decision Number 782/Pid/Sus/2021/PN. This research is a normative juridical research.
Research by analyzing 10 Decisions related to the Crime of Narcotics Abuse in the
Padang District Court. The data used is secondary data, in the form of primary,
secondary and tertiary legal materials. Secondary data was collected by document study,
and then analyzed qualitatively. The results of the study show (1) the criminal disparity in
narcotics protection cases at the Padang District Court is quite striking, the difference
between Decision Number 667/Pid/Sus/2021/PN Pdg and 12 years imprisonment while in
Decision Number 782/Pid/Sus/2021 / PN Pdg with a prison sentence of 5 years and 6
months, the difference is 6 years and 6 months, (2) Juridical judges' considerations are
based on indictments, charges, evidence, evidence, and facts at trial while non-juridical
judges' considerations are acknowledging and acknowledging their actions, polite
request.
Keywords: Disparity of Senlencing, Narcotics.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam putusan perkara yang diputuskan
oleh Hakim sering terjadi di disparitas
pidana. Disparitas pidana merupakan
penerapan pidana yang tidak sama terhadap
tindak pidana yang sama atau terhadap
tindak pidana yang sifat bahayanya dapat
diperbandingkan dan tanpa dasar
pembenaran yang jelas. Dari pengertian
tersebut menjelaskan bahwa disparitas
pidana timbul karena adanya penjatuhan
hukum yang berbeda terhadap tindak pidana
yang sejenis. Dalam hal ini penjatuhan
tersebut tentunya adalah hukuman yang akan
dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku
tindak pidana, sehingga dapat dikatakan
bahwa hakimlah yang mempunyai peran
yang sangat penting dalam hal ini, terutama
dalam hal timbulnya disparitas pidana.
Disparitas pidana sering juga terjadi di dalam
putusan tindak pidana penyalahgunaan
narkotika.1
Para pecandu narkotika di Indonesia
jumlahnya tidak main-main, menurut Badan
Narkotika Nasional (BNN) melaporkan, ada
851 kasus penyalahgunaan narkotika yang
terjadi di Indonesia pada tahun 2022 dan
jumblah tersebut mengalmmi peningkatan
dibandingkan dengan kasus yang terjadi
pada tahun sebelumnya.3 Untuk mencegah
dan meminimalisir para pengguna narkotika
tersebut para aparat penegak hukum harus
bekerja lebih ekstra serta diperlukan juga
kerjasama yang baik dari masyarakat dan
harus ditindak sesuai dengan hukum bagi
para penggunanya.
Di tengah upaya penegakan hukum bagi
para penyalahgunaan narkotika tersebut,
1 Riri Novita Sari dan M. Ardiasyah Lazuardi,
2019, “Disparitas Penjatuhan Sanksi Pidana Dalam
Kasus Penyalahgunaan Narkotika”, Jurnal Lontar
Merah, Vol. 2. No. 1 September, hlm. 2.
Halaman 4 dari 6
2
tidak jarang terjadinya disparitas pidana
dalam putusan hakim, dan hal tersebut
menjadi dilema tersendiri, walaupun
disparitas pidana merupakan hal yang wajar
saja terjadi dikarenakan hampir tidak ada
kasus yang situasi dan kondisinya yang sama.
Disparitas dalam kasus pidana
penyalahgunaan narkotika jadi permasalahan
ketika terdapat perbedaan putusan yang
cukup signifikan terhadap putusan yang
dijatuhkan oleh hakim. Disini penulis akan
berfokus kepada penyalahgunaan narkotika
yang menyediakan atau disebut sebagai
pengedar narkotika.
Berdasarkan permasalahan dari
uraian diatas, inilah yang melatarbelakangi
dalam menulis skripsi yang berjudull
“DISPARITAS PIDANADDALAM
KASUS PENYALAHGUNAAN
NARKOTIKAADI PENGADILAN
NEGERIIPADANG”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan penjelasan latar belakang di
atas, ada beberapa permasalahan yang
dijadikan titik fokus dalam penelitian yang
akan diteliti oleh penulis, antara lain sebagai
berikut:
1. Bagaimanakah disparitas pidana dalam
kasus penyalahgunaan narkotika bagi
para pengedar di Pengadilan Negeri
Padang?
2. Bagaimanakah pertimbangan hakim
terhadap disparitas pidana dalam kasus
penyalahgunaan narkotika bagi para
pengedar di Pengadilan Negeri Padang?
C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian yang telah
diteliti penulis:
1. Untuk menganalisis disparitas pidana
dalam kasus penyalahgunaan narkotika
bagi para pengedar di Pengadilan Negeri
Padang.
2. Untuk menganalisis pertimbangan hakim
terhadap disparitas pidana dalam kasus
penyalahgunaan narkotika bagi para
pengedar di Pengadilan Negeri Padang.
II. METODE PENELITIAN
1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan
dalamppenelitian ini yaitu penelitian
yuridis normatif dengan menganalisis
putusan pengadilan (sosiological
jurisprudence).
2
2. Sumber Data
Dalam penelitian ini sumber data
yang digunakan berpusat pada data
sekunder. Data sekunder terbagi atas
bahan hukum primer, terdiri dari
undang-undang dan 10 putusan. Bahan
hukum sekunder yaitu mencakup
rancangan dari undang- undang, buku- buku/literatur, jurnal, hasil karya
ilmiah para sarjana. Bahan hukum
tersier, yaitu e-book, enslikopedia,
kamus hukum.
3. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan datanya
menggunakan studi dokumen dengan
cara mempelajari dan menganalisis
dokumen-dokumen yang berhubungan
dengan masalah yang dikaji.
4. Analisis Data.
Setelah data diperoleh baik data
primer maupun data sekunder dan
diolah, dan untuk menganalisis data
digunakan analisis kualitatif. Data yang
sudah diperoleh, kemudian dijabarkan
kedalam bentuk kalimat dan disusun
sedemikian rupa sehingga dapat
menghasilkan kesimpulan yang sesuai
dengan permasalahan yang ada di
dalam penelitian.
III. HASIL PENELITIAN DAN
PEMBAHASAN
A. Disparitas Dalam Kasus
Penyalahgunaan Narkotika.
Untuk mengetahui lebih lanjut
mengenai disparitas pidana dalam kasusus
penyalahgunaan narkotika bagi para
pengedar narkotika, peneliti akan
memaparkan tabel perbandingan hasil
putusan pidana penyalahgunaan narkotika
2 BambanggWaluyo, 2002, Penelitian
HukummDalam Praktek, SinarrGrafika, Jakarta, hlm. 5.
Halaman 5 dari 6
3
bagi para pengedar yang ada di Pengadilan
Padang.
Tabel 3.1
Disparitas Pidana dalam kasus
Penyalahgunaan Narkotika Bagi Para
Pengedar
No Nomor Perkara Putusan
Penjara
Putusan
Denda
1. 872/Pid/.Sus/2022/PN.Pdg 6 Thn 1 M
2. 871/Pid/Sus/2022/PN.Pdg 8 Thn 1 M
3. 785/Pid/Sus/2022/PN.Pdg 7 Thn 1 M
4. 866/Pid/Sus/2021/PN.Pdg 8 Thn 2 M
5. 867/Pid/Sus/2021/PN.Pdg 6 Thn 2 M
6. 782/Pid/Sus/2021/PN.Pdg 5,5 Thn 1 M
7. 580/Pid/Sus/2021/PN.Pdg 8 Thn 1 M
8. 666/Pid/Sus/2021/PN.Pdg 9,8 Thn 1 M
9. 667/Pid/Sus/2021/PN.Pdg 12 Thn 1 M
10. 570/Pid/Sus/2021/PN.Pdg 10 Thn 800 Jt
Sumber: Website Direktori Putusan
Mahkamah Agung Republik
Indonesia.
Berdasarkan hasil 10 (sepulu) putusan
pidana penyalahagunaan narkotika bagi
para pengedar di Pengadilan Negeri
Padang, dapat dilihat perbedaan putusan
pidana yang cukup mencolok yang disebut
dengan disparitas, dan hal tersebut di
dasari karena adanya perbedaan barang
bukti yang berbeda-beda disetiap kasus
serta jumblah narkotika yang di sita
memilikki jumblah yang berbeda-beda
pada setiap kasus, dan hal tersebut akan
berdampak sangat besar terhadap putusan
akhir yang akan di kenakan oleh hakim
bagi para terpidana. Hal tersebut dapat
dilihat dari perbedaan putusan No.
667/Pid/Sus/2021/PN Pdg dengan pidana
penjara selama 12 tahun ini yang tertinggi
karena dengan putusan No.
782/Pid/Sus/2021/PN Pdg dengan pidana
penjara selama 5 Tahun 6 Bulan ini yang
terendah. Dari kedua putusan tersebut
terdapat perbedaan yang cukup mencolok,
dimana selisih perbedaan antara kedua
putusan tersebut yakni 6 tahun 6 bulan.
B. Pertimbangan Hakim terhadap
Disparitas Pidana dalam Kasus
Penyalahgunaan Narkotika Bagi
Para Pengedar di Pengadilan Negeri
Padang.
Selanjutnya didalam penelitian ini,
penulis akan meneliti dua putusan
hakim, yakni putusan yang tertinggi
dengan putusan yang terendah
berdasarkan putusan yang telah peneliti
paparkan pada tabel sebelumnya, karna
terdapat perbedaan penjatuhan putusan
yang cukup jauh antara kedua putusan
tersebut.
1. Putusan No. 667/Pid/Sus/2021/PN Pdg,
dengan putusan pidana penjara selama
12 tahun.
Keadaan yang memberatkan
terdakwa:
a) Perbuatan dari terdakwa
menimbulkan keresahan
dimasyarakat;
b) Perbuatan terdakwa dilakukan pada
saat Pemerintah sedang giat-giatnya
memberantas Penyalahgunaan
Narkotika;
Keadaan yang meringankan
terdakwa:
a) Terdakwa bersikap sopan
dipersidangan dan mengaku terus
terang di persidangan;
b) Terdakwa menyesali perbuatannya
serta tidak akan mengulangi
perbuatan itu lagi.
2. Putusan No. 782/Pid/Sus/2021/PN Pdg
dengan putusan pidan selam 5 Tahun 6
Bulan.
Keadaan yang memberatkan terdakwa
adalah perbuatan terdakwa bertentangan
dengan program pemerintah dalam Upaya
pemberantasan penyalahgunaan narkotika
Keadaan yang meringakan terdakwa:
a) Terdakwa berterus terang dan
menyesalli perbuatannya.
b) Terdakwa bersikap sopan selama
persidangan.
c) Terdakwa belum pernah dihukum.
Pertimbangan hakim dalam kedua
putusan diatas, yakni putusan No.
667/Pid/Sus/2021/PN Pdg dengan putusan
No. 782/Pid/Sus/2021/PN Pdg, kedua
putusan ini sama-sama dikenakan pasal
114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, akan tetapi
didalam penjatuhan putusan pidana hakim
memberika putusan yang berbeda, yang
membedakannya yakni pada putusan No.
667/Pid/Sus/2021/PN Pdg hakim
Halaman 6 dari 6
4
menjatuhkan putusan pidana selama 12
tahun dikarenakan dalam penyitaan barang
bukti terdapat narkotika golongan 1 dalam
bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu)
kilogram atau melebihi 5 (lima) batang
pohon, terbukti melakukan pemunfakatan
secara Bersama-sama ingin mengedarkan
dan mengantarkan narkotika jenis ganja
kedaerah Bengkulu. Sedangkan pada
putusan No. 782/Pid/Sus/2021/PN Pdg
dengan putusan pidan selam 5 Tahun 6
Bulan di dalam penyitaan barang bukti
terdapat 3 ( tiga ) kecil narkotika jenis sabu
didalam plastic warna bening, dan didalam
putusan terdapat unsur percobaan atau
pemunfakatan jahat. Dan berdasarkan
fakta-fakta beserta barang bukti yang ada
didalam persidangan, hal tersebut menjadi
salah satu aspek penting bagi hakim untuk
dipertimbangkan sehingga bisa
memutuskan suatu putusan pidana.
IV. SIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut: (1)
Disparitas pidana dalam kasus
Penyalahgunaan Narkotika di Pengadilan
Negeri Padang, berdasarkan yang telah
penulis teliti terlihat penjatuhan pidana yang
cukup jauh yakni kasus pidana No.
667/Pid/Sus/2021/PN Pdg dengan penjatuihan
pidana selama 12 tahun, ini yang tertinggi
antara kasus No. 782/Pid/Sus/2021/PN Pdg
dengan penjatuhan pidana selama 5 tahun 6
bulan, dan ini yang terendah berdasarkan dari
10 kasus yang penulis teliti. Dan selisih
pidana penjara anatar kedua kasus tersebut
yakni 6 tahun 6 bulan. (2) Pertimbangan
hakim pada kasus Penyalahgunaan Narkotika
bagi Para Pengedar di Pengadilan Negeri
Padang yang telah penulis teliti, ada dua
aspek yang menjadi pertimbangan hakim,
yang pertama dari aspek pertimbangan
Yuridis yakni dakwaan penuntut umum,
tuntutan penuntut umum, alat bukti, barang
bukti. Aspek yang kedua pertimbangan non
Yuridis, aspek ini merupakan aspek yang
memberatkan dan meringankan si terdakwa.
Aspek yang memberatkan terdakwa yakni
perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan
didalam masyarakat, perbuatan terdakwa
dilakukan pada saat pemerintah sedang giat- giatnya memeberantas penyalahgunaan
narkotika. Aspek yang meringankan si
terdakwa yakni, terdakwa bersikap sopan
dipersidangan dan mengaku terus terang
dipersidangan, terdakwa menyesalli
perbuatannya serta tidak akan mengulang
perbuatan itu lagi
Disarankan Untuk mengurangi peluang
terjadinya disparitas pidana, di perlukan
pembentukkan peraturan dari Mahkama
Agung sebagai pedoman bagi hakim didalam
suatu persidangan. Dan hal tersebut bertujuan
agar hakim memiliki arah dalam mengambil
keputusan dalam penjatuhan pidana sehingga
mengasilkan putusan yang adil, proposional,
mudah dimengerti serta dapat diterima.
Dalam memberikan putusan terhadap suatu
kasus pidana, diharapkan seorang hakim
harus lebih adil, teliti, bijaksana serta
memilikki rasa penuh dengan tanggungjawab,
mempunyai kepekaan dan hati Nurani.
Terhadap Lembaga penegak hukum, agar
lebih sering melakukan sosialisasi kepada
masyarakat tentang disparitas pidana, agar
masyarakat tidak merasa heran dan
mengilangkan fikiran negative dari masyarakt
tentang disparitas pidana tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku.
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam
Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
H. Zainuddin Ali, 2017, Metode Penelitian Hukum,
Sinar Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175 Tahun 2010
tentang Izin Produksi Kosmetika.
Sumber Lain
Riri Novita Sari dan M. Ardiasyah Lazuardi, 2019,
“Disparitas Penjatuhan Sanksi Pidana Dalam
Kasus Penyalahgunaan Narkotika”, Jurnal
Lontar Merah, Vol. 2. No. 1 September .
UCAPAN TERIMA KASIH
Ucapan terima kasih kepada Ibu
Syafridatati, S.H., M.H., selaku pembimbing
penulis yang sudah memberikan waktu dan
arahnya dalam menyelesaikan skripsi dengan baik
juga kepada para berbagai pihak yang memberikan
bantuan dalam melakukan penyelesaian skripsi ini.