Halaman 1 dari 7
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH REMAJA DI KOTA
PADANG
(Studi Kejaksaan Negeri Padang)
EXECUTIVE SUMMARY
Diajukan Sebagai Syarat
Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum
OLEH :
RIZKI MASKULIN
NPM : 1910012111168
BAGIAN HUKUM PIDANA
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BUNG HATTA
PADANG
2023
No Reg :45/PID/02/VIII-2023
Halaman 2 dari 7
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BUNG HATTA
PERSETUJUAN EXECUTIF SUMMARY
No.Reg :45/PID/02/VIII-2023
Nama : Rizki Maskulin
Npm : 1910012111168
Judul Skripsi : Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana
Penyalahgunaan Narkotika Oleh Remaja Di Kota
Padang.
Telah dikonsultasikan dan disetujui oleh pembimbing untuk di upload ke website
Dr. Uning Pratimaratri, S.H., M.Hum (Pembimbing ) ..............................................
Halaman 3 dari 7
1
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH REMAJA DI KOTA
PADANG
(Studi Kejaksaan Negeri Padang)
Rizki Maskulin1
, Uning Pratimaratri1
1Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Email : maskulinrizki@gmail.com
ABSTRACT
The application of restorative justice in drug abuse among adolescents in Padang City
aims for rehabilitation and reconciliation. This approach aims to address the root causes
of crime, repair broken relationships, and prevent the recurrence of criminal cycles. In
this context, restorative justice offers a holistic approach to individual recovery by
involving an understanding of social, psychological, and emotional factors that contribute
to drug abuse. The implementation of restorative justice also promotes personal
accountability among young people for their actions through processes of reconciliation
and dialogue. Through these efforts, restorative justice has the potential to repair
damaged relationships, prevent future crimes, and create a better society in Padang City.
Keywords : The application of restorative justice, Drug abuse, Adolescents, Padang
City, Rehabilitation and reconciliation.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia merupakan negara
hukum, yakni segala tindakan
penyelenggara negara dan warga negara
harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hukum tidak dibuat untuk menjamin
kepentingan beberapa orang yang
berkuasa, melainkan untuk menjamin
kepentingan segenap warga negara.
Namun belakangan ini sangat
memprihatinkan ketika melihat generasi
muda yang telah terjerumus
mengkonsumsi narkotika yang lambat
laun akan merugikan dirinya sendiri,
keluarga, masyarakat bahkan negara.
Mengkonsumsi narkotika merupakan
suatu perbuatan tindak pidana yang
melawan hukum, dikarenakan jelas
dalam hukum positif mengkonsumsi
narkotika dilarang apabila dipergunakan
untuk tujuan lain.1
1
Serlika Aprita , Rio Adhitya,
FilsafatHukum,Cetakan ke-2, Rajawali Press, Depok,
hlm. 221.
Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika (selanjutnya
disingkat dengan UU Narkotika)
menyebutkan bahwa penyalahgunaan
narkotika adalah orang yang
menggunakan narkotika tanpa hak atau
melawan hukum. Berdasarkan ketentuan
tersebut, maka pengertian
penyalahgunaan narkotika adalah
penggunaan narkotika tanpa hak atau
melawan hukum.
Penyelesaian tindak pidana melalui
jalur restorative justice diatur dalam
Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun
2021 tentang Penyelesaian Penanganan
Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan
Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan
Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai
Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa
pada Bab IV Penuntutan, bagian B
Angka 2 menyatakan bahwa: terhadap
tersangka yang disangkakan melanggar
Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika, dapat
dilakukan rehabilitasi melalui proses
hukum sebagaimana dimaksud pada