Halaman 1 dari 7

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA

PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH REMAJA DI KOTA

PADANG

(Studi Kejaksaan Negeri Padang)

EXECUTIVE SUMMARY

Diajukan Sebagai Syarat

Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum

OLEH :

RIZKI MASKULIN

NPM : 1910012111168

BAGIAN HUKUM PIDANA

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS BUNG HATTA

PADANG

2023

No Reg :45/PID/02/VIII-2023

Halaman 2 dari 7

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS BUNG HATTA

PERSETUJUAN EXECUTIF SUMMARY

No.Reg :45/PID/02/VIII-2023

Nama : Rizki Maskulin

Npm : 1910012111168

Judul Skripsi : Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana

Penyalahgunaan Narkotika Oleh Remaja Di Kota

Padang.

Telah dikonsultasikan dan disetujui oleh pembimbing untuk di upload ke website

Dr. Uning Pratimaratri, S.H., M.Hum (Pembimbing ) ..............................................

Halaman 3 dari 7

1

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA

PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH REMAJA DI KOTA

PADANG

(Studi Kejaksaan Negeri Padang)

Rizki Maskulin1

, Uning Pratimaratri1

1Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta

Email : maskulinrizki@gmail.com

ABSTRACT

The application of restorative justice in drug abuse among adolescents in Padang City

aims for rehabilitation and reconciliation. This approach aims to address the root causes

of crime, repair broken relationships, and prevent the recurrence of criminal cycles. In

this context, restorative justice offers a holistic approach to individual recovery by

involving an understanding of social, psychological, and emotional factors that contribute

to drug abuse. The implementation of restorative justice also promotes personal

accountability among young people for their actions through processes of reconciliation

and dialogue. Through these efforts, restorative justice has the potential to repair

damaged relationships, prevent future crimes, and create a better society in Padang City.

Keywords : The application of restorative justice, Drug abuse, Adolescents, Padang

City, Rehabilitation and reconciliation.

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Indonesia merupakan negara

hukum, yakni segala tindakan

penyelenggara negara dan warga negara

harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hukum tidak dibuat untuk menjamin

kepentingan beberapa orang yang

berkuasa, melainkan untuk menjamin

kepentingan segenap warga negara.

Namun belakangan ini sangat

memprihatinkan ketika melihat generasi

muda yang telah terjerumus

mengkonsumsi narkotika yang lambat

laun akan merugikan dirinya sendiri,

keluarga, masyarakat bahkan negara.

Mengkonsumsi narkotika merupakan

suatu perbuatan tindak pidana yang

melawan hukum, dikarenakan jelas

dalam hukum positif mengkonsumsi

narkotika dilarang apabila dipergunakan

untuk tujuan lain.1

1

Serlika Aprita , Rio Adhitya,

FilsafatHukum,Cetakan ke-2, Rajawali Press, Depok,

hlm. 221.

Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang

Republik Indonesia Nomor 35 Tahun

2009 tentang Narkotika (selanjutnya

disingkat dengan UU Narkotika)

menyebutkan bahwa penyalahgunaan

narkotika adalah orang yang

menggunakan narkotika tanpa hak atau

melawan hukum. Berdasarkan ketentuan

tersebut, maka pengertian

penyalahgunaan narkotika adalah

penggunaan narkotika tanpa hak atau

melawan hukum.

Penyelesaian tindak pidana melalui

jalur restorative justice diatur dalam

Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun

2021 tentang Penyelesaian Penanganan

Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan

Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan

Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai

Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa

pada Bab IV Penuntutan, bagian B

Angka 2 menyatakan bahwa: terhadap

tersangka yang disangkakan melanggar

Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika, dapat

dilakukan rehabilitasi melalui proses

hukum sebagaimana dimaksud pada