Halaman 1 dari 6

PERANAN UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

KEPOLISIAN RESOR KOTA PADANG DALAM MEMBERIKAN

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Executive Summary

Diajukan Sebagai Syarat

Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum

OLEH :

YUSRA YUMNA ARVIO

NPM : 1910012111218

BAGIAN HUKUM PIDANA

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS BUNG HATTA

PADANG

2023

No Reg :52/PID/02/VIII-2023

Halaman 2 dari 6

Halaman 3 dari 6

1

PERANAN UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

KEPOLISIAN RESOR KOTA PADANG DALAM MEMBERIKAN

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Yusra Yumna Arvio

1

, Syafridatati 1

1Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta

Email: yusrayumnaarvio@gmail.com

ABSTRACT

Over the past three years, there has been an increase in violence against women and children in

Padang City, West Sumatra. 12 cases in 2020, 14 cases in 2021, 18 cases in 2022. The formulation of

the problem in this study: (1) How is the role of the Women and Children Protection Unit in handling

criminal acts of violence against women and children in the jurisdiction of the Padang City Resort

Police? (2) What obstacles are faced by the Padang City Resort Police in overcoming the

prosecution of perpetrators of criminal acts of violence against women and children in the

jurisdiction of the Padang City Resort Police? The research method uses juridical sociology, with an

interdisciplinary approach. The role of the Padang Police PPA Unit in criminal acts of domestic

violence in Padang City is by conducting two ways, namely penal mediation and through legal

channels. The obstacles encountered by the Padang Police PPA Unit are obstacles in penal

mediation. Keywords: domestic violence, women's protection,PPA

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Menurut Pasal 1 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang

perkawinan menyebutkan perkawinan

adalah ikatan lahir batin antara

seorang pria dengan seorang wanita

sebagai suami istri dengan tujuan

membentuk keluarga (rumah tangga)

yang bahagia dan kekal berdasarkan

ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan itu sendiri

memiliki pengertian suatu hubungan

saling mencintai, saling menasehati

dan saling mengharapkan satu sama

lain. Tentu saja menunjukan bahwa

cinta dan kasih sayang bukan hanya

dimiliki oleh salah satu pihak, yakni

suami istri konsekuensi logisnya

mereka tidak boleh saling menyakiti

dan menghianati. Terkadang

perkawinan yang diharapkan sakinah

mawadah warahmah ternyata harus

kandas ditengah jalan karena

permasalahan dalam rumah tangga. Kasus KDRT sekitar bulan

februari tahun 2022 didaerah lubuk

begalung seorang perempuan dianiaya

oleh suaminya didepan umum karena

cemburu. Menurut keterangan korban

bahwa sejak menikah dengan

terdakwa saksi sering mendapat

perlakuan kekerasan fisik dan psikis

dari terdakwa yakni saksi seing

dipukul oleh terdakwa. Rumah tangga seharusnya

tempat berlindung bagi seluruh agota

keluarganya. Namun, pada kenyataan

justru banyak rumah tangga menjadi

tempat penderitaan dan penyiksaan

karena terjadinya tindak kekerasan. Kasus KDRT sekitar bulan

februari tahun 2022 didaerah lubuk

begalung seorang perempuan dianiaya

oleh suaminya didepan umum karena

cemburu. Menurut keterangan korban

bahwa sejak menikah dengan

terdakwa saksi sering mendapat

perlakuan kekerasan fisik dan psikis

dari terdakwa yakni saksi seing

dipukul oleh terdakwa. Bedasarkan

latar belakang diatas mengingat

pentingnya perlindungan bagi

perempuan dan anak yang menjadi

kekerasan dalam rumah tangga, dalam

mewujudkan kepastian dan

perlindungan hukum terhadap

perempuan dan anak, maka penulis

melakukan penelitian dengan judul:

Halaman 4 dari 6

2

“PERANAN UNIT

PERLINDUNGAN PEREMPUAN

DAN ANAK KEPOLISIAN RESOR

KOTA PADANG DALAM

MEMBERIKAN PERLINDUNGAN

HUKUM TERHADAP

PEREMPUAN KORBAN

KEKERASAN DALAM RUMAH

TANGGA”. B. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian diatas, maka rumusan permasalahan yang

akan dibahas dalam tulisan ini adalah :

1. Bagaimanakah peranan Unit

Perlindungan Perempuan dan Anak

menangani kejahatan kekerasan

terhadap perempuan dan anak di

wilayah hukum Resor Kota

Padang ?

2. Hambatan apakah yang dihadapi

Resor Kota Padang dalam

memberantas penindakan pidana

terhadap pelaku kejahatan

kekerasan terhadap perempuan dan

anak di wilayah hukum Resor Kota

Padang?

C. Tujuan Penelitian

Berkaitan dengan rumusan

masalah yang ada, maka penelitian

ini bertujuan :

1. Untuk menganalisis peranan Unit

Perlindungan Perempuan dan Anak

dalam menangani kejahatan

kekerasan terhadap perempuan dan

anak diwilayah hukum resor Kota

Padang. 2. Untuk menganalisis hambatan yang

dihadapi Resor Kota Padang dalam

menanggulangi penegakan hukum

terhadap pelaku tindak kekerasan

terhadap perempuan dan anak di

wilayah hukum Resor Kota Padang. II. METODE PENELITIAN

A. Jenis Penelitian

1. Jenis Penelitian

Penelitian ini menggunakan

pendekatan yuridis sosiologis

mengkaji hukum dengan

pendekatan interdisipliner, yakni

menggabungkan ilmu hukum dan

ilmu sosial dalam sebuah

pendekatan tunggal.1 Pendekatan

yuridis sosiologis menekankan

penelitian yang bertujuan

memperoleh pengetahuan hukum

dengan terjun langsung ke

objeknya. 2. Sumber Data

a. Data Primer

Data primer adalah data

yang diperoleh dari sumber

pertama dilokasi penelitian dan

objek penelitian. Data primer

ialah data yang didapat secara

langsung melalui wawancara

dengan Brigadir Hary Chandra

sebagai Panit Unit Perlindungan

Perempuan dan Anak Kepolisian

Daerah Sumatera Barat. b. Data Sekunder

Data sekunder adalah

data yang diperoleh dari sumber

kedua atau dari data yang sudah

ada. Data sekunder disini didapat

dari unit PPA dengan data yang

berisikan kasus KDRT dalam

tahun 2020-2022. 3. Teknik Pengumpulan Data

a. Studi dokumen

Studi dokumen adalah teknik

pengumpulan data dengan membaca

dan menelaah perundang-undangan, jurnal atau artikel, buku, dan sumber

online yang berkaitan dengan masalah

yang diteliti. b. Wawancara

Wawancara adalah teknik

pengumpulan data dengan

mendapatkan keterangan lisan kepada

subjek yang diwawancarai dengan

cara melalui tanya jawab dengan tema

penelitian yang sesuai dengan masalah

yang penulis angkat. Teknik

wawancara yang digunakan ialah semi

terstruktur dalam hal ini pewawancara

menanyakan serentenan pertanyaan

yang sudah tersusun. 1 Muhammad chairul huda,2021, Metode Penelitian Hukum. The Mahfud Ridwan

Institute, Jawa Tengah,hlm. 21

Halaman 5 dari 6

3

4. Analisa Data

Analisa data yang digunakan

dalam penelitian ini adalah analisis

kualitatif. III. HASIL PENELITIAN DAN

PEMBAHASAN

A. Peranan Unit Perlindungan

Perempuan dan Anak Dalam

Menangani Kejahatan

Kekerasan Terhadap Perempuan

dan Anak di Wilayah Hukum

Resor Kota Padang

Korban KDRT biasanya berasal

dari kaum perempua dan pelakunya

tak lain adalah suami atau orang- orang yang tersubordinasi di dalam

rumah tangga itu. Pelaku atau

korban KDRT adalah orang yang

mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan

suami, dan anak bahkan pembatu

rumah tangga yang tinggal dalam

sebuah rumah tangga. Untuk mengetahui lebih lanjut

mengenai kasus KDRT di kota

Padang, peneliti akan memaparkan

tabel kasus KDRT dikota padang

dari tahun 2020-2022. Tabel Korban KDRT yang masuk ke

Unit PPA Kepolisian Daerah

Sumatera Barat Tahun 2020-2022

Sumber: Unit Perlindungan

Perempuan dan Anak

Kepolisian Daerah

Sumatera Barat, Juni 2023

Bedasarkan kasus KDRT yang

masuk ke unit PPA kepolisian

Daerah Sumatera Barat dari tahun

ketahun alami peningkatan tetapi

tidak terlalu signifikan. Dari data

tersebut kekerasan terhadap kaum

perempuan cukuplah tinggi. Tingginya tingkat pengaduan

masyarakat korban KDRT pada unit

PPA membuktikan makin dipercaya

dan diharapkannya keberadaan

Lembaga tersebut, namun secara

umum nampak masih kurangnya

kesadaran masyarakat dalam rumah

tangga untuk saling menghargai dan

menghormati hukum. B. Hambatan yang Dihadapi Resor

Kota Padang Dalam

Memberantas Penindakan

Pidana Terhadap Pelaku

Kejahatan Kekerasan Terhadap

Perempuan dan Anak di

Wilayah Hukum Resor Kota

Padang

Penyelesaian tindak pidana

kekerasan dalam rumah tangga

yang dilakukan oleh kepolisian unit

PPA POLRESTA Padang masih

sering menemui hambatan- hambatan dalam proses

penyelesaiannya. Hambatan- hambatan

tersebut antara lain :

1) Hambatan Dalam Regulasi

Terkait Mediasi Penal, Mediasi

penal merupakan salah satu

bentuk alternatif penyelesaian di

luar pengadilan dalam hukum

pidana. Undang No. 23 Tahun

2004 tentang penghapusan

kekerasan dalam rumah tangga

tidak mengatur secara tegas

penyelesaian perkara tindak

pidana KDRT melalui mediasi

penal. 2) Hambatan yang dihadapi oleh

POLRESTA Padang dalam

penyelesaian tindak pidana

kekerasan dalam rumah tangga

melalui jalur hukum yaitu

pengumpulan bukti permulaan

serta sikap korban itu sendiri. Dimana, korban ingin

melanjutkan perkara tapi disisi

lain korban justru sulit untuk

dimintai keterangan. Ini tentu

akan menghambat penyidikan

untuk bisa ke tahap selanjutnya.

No 2020 2021 2022

1 Fisik, Ekonomi 6 8 5

2 Fisik,psikis,seksual 2

3 Psikis,Ekonomi,Seksual 6 6 8

Jml 12 14 18

Halaman 6 dari 6

4

IV. SIMPULAN DAN SARAN

Peran kepolisian Unit PPA Polresta

Padang melakukan mediasi Unit PPA

memiliki peraan sebagai penengah

(mediator) dalam penyelesaian tindak

pidana kekerasan dalam rumah tangga. Media yang mempertemukan korban dan

pelaku secara langsung guna mecari jalan

terbaik. Selanjutnya jalur hukum, polisi

memiliki peran sebatas proses penyelidikan

saja, sebagimana yang telah tercantum

didalam kitab undang-undang hukum acara

pidana hingga pemberkasan dan

pelimpahan berkas ke tahapan kejaksaan. Adapun saran yang diberikan

penulis dalam tulisan ini adalah :

Terhadap korban Kekerasan Dalam

Rumah Tangga diharapkan dengan

secepatnya membuat laporan jika

mendapatkan kekerasan. Selain itu

Kepolisian harus meningkatkan sumber

daya manusia di unit PPA, guna lancarnya

proses pelaksaan tugas-tugas. Aparat penegak hukum beserta

warga negara harus bersama-sama

berpartisipasi dalam meningkatkan

kesadaran hukum, serta lebih responsif

terhadap permasalahan kekerasan dalam

rumah tangga. Seoarang yang menjadi korban

harus lebih berani dan terbuka untuk

melaporkan kekerasan yang menimpanya, dengan keterbukaan korban tadi maka

kinerja dari Unit PPA Polres Salatiga dapat

terbantu. DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Arif Gosita 2009. Masalah korban

kejahatan. Universitas Trisakti, Jakarta. B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 23 Tahun 2004 Tentang

Penghapusan Kekerasan Dalam

Rumah Tangga. C. Sumber Lain

Dewi Sartika. 2020. Perlindungan Hukum

terhadap Korban Kekerasan dalam

Rumah Tangga (KDRT)

Dihubungkan dengan Undang- Undang Kesehatan Nomor 36

Tahun 2009 Tentang

Kesehatan. Jurnal Sehat

Masada, 14(2), 121-134. UCAPAN TERIMA KASIH

Penulis mengucapkan terimakasih

sebesar-besarnya kepada Ibu Syafridatati, S.H, M.H selaku dosen pembimbing yang

telah meluangkan waktu untuk memberikan

bimbingan, arahan, dan ilmu yang

bermanfaat kepada penulis.