Halaman 1 dari 6
PERANAN UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
KEPOLISIAN RESOR KOTA PADANG DALAM MEMBERIKAN
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Executive Summary
Diajukan Sebagai Syarat
Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum
OLEH :
YUSRA YUMNA ARVIO
NPM : 1910012111218
BAGIAN HUKUM PIDANA
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BUNG HATTA
PADANG
2023
No Reg :52/PID/02/VIII-2023
Halaman 2 dari 6
Halaman 3 dari 6
1
PERANAN UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
KEPOLISIAN RESOR KOTA PADANG DALAM MEMBERIKAN
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Yusra Yumna Arvio
1
, Syafridatati 1
1Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Email: yusrayumnaarvio@gmail.com
ABSTRACT
Over the past three years, there has been an increase in violence against women and children in
Padang City, West Sumatra. 12 cases in 2020, 14 cases in 2021, 18 cases in 2022. The formulation of
the problem in this study: (1) How is the role of the Women and Children Protection Unit in handling
criminal acts of violence against women and children in the jurisdiction of the Padang City Resort
Police? (2) What obstacles are faced by the Padang City Resort Police in overcoming the
prosecution of perpetrators of criminal acts of violence against women and children in the
jurisdiction of the Padang City Resort Police? The research method uses juridical sociology, with an
interdisciplinary approach. The role of the Padang Police PPA Unit in criminal acts of domestic
violence in Padang City is by conducting two ways, namely penal mediation and through legal
channels. The obstacles encountered by the Padang Police PPA Unit are obstacles in penal
mediation. Keywords: domestic violence, women's protection,PPA
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menurut Pasal 1 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
perkawinan menyebutkan perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara
seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan
ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan itu sendiri
memiliki pengertian suatu hubungan
saling mencintai, saling menasehati
dan saling mengharapkan satu sama
lain. Tentu saja menunjukan bahwa
cinta dan kasih sayang bukan hanya
dimiliki oleh salah satu pihak, yakni
suami istri konsekuensi logisnya
mereka tidak boleh saling menyakiti
dan menghianati. Terkadang
perkawinan yang diharapkan sakinah
mawadah warahmah ternyata harus
kandas ditengah jalan karena
permasalahan dalam rumah tangga. Kasus KDRT sekitar bulan
februari tahun 2022 didaerah lubuk
begalung seorang perempuan dianiaya
oleh suaminya didepan umum karena
cemburu. Menurut keterangan korban
bahwa sejak menikah dengan
terdakwa saksi sering mendapat
perlakuan kekerasan fisik dan psikis
dari terdakwa yakni saksi seing
dipukul oleh terdakwa. Rumah tangga seharusnya
tempat berlindung bagi seluruh agota
keluarganya. Namun, pada kenyataan
justru banyak rumah tangga menjadi
tempat penderitaan dan penyiksaan
karena terjadinya tindak kekerasan. Kasus KDRT sekitar bulan
februari tahun 2022 didaerah lubuk
begalung seorang perempuan dianiaya
oleh suaminya didepan umum karena
cemburu. Menurut keterangan korban
bahwa sejak menikah dengan
terdakwa saksi sering mendapat
perlakuan kekerasan fisik dan psikis
dari terdakwa yakni saksi seing
dipukul oleh terdakwa. Bedasarkan
latar belakang diatas mengingat
pentingnya perlindungan bagi
perempuan dan anak yang menjadi
kekerasan dalam rumah tangga, dalam
mewujudkan kepastian dan
perlindungan hukum terhadap
perempuan dan anak, maka penulis
melakukan penelitian dengan judul:
Halaman 4 dari 6
2
“PERANAN UNIT
PERLINDUNGAN PEREMPUAN
DAN ANAK KEPOLISIAN RESOR
KOTA PADANG DALAM
MEMBERIKAN PERLINDUNGAN
HUKUM TERHADAP
PEREMPUAN KORBAN
KEKERASAN DALAM RUMAH
TANGGA”. B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka rumusan permasalahan yang
akan dibahas dalam tulisan ini adalah :
1. Bagaimanakah peranan Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak
menangani kejahatan kekerasan
terhadap perempuan dan anak di
wilayah hukum Resor Kota
Padang ?
2. Hambatan apakah yang dihadapi
Resor Kota Padang dalam
memberantas penindakan pidana
terhadap pelaku kejahatan
kekerasan terhadap perempuan dan
anak di wilayah hukum Resor Kota
Padang?
C. Tujuan Penelitian
Berkaitan dengan rumusan
masalah yang ada, maka penelitian
ini bertujuan :
1. Untuk menganalisis peranan Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak
dalam menangani kejahatan
kekerasan terhadap perempuan dan
anak diwilayah hukum resor Kota
Padang. 2. Untuk menganalisis hambatan yang
dihadapi Resor Kota Padang dalam
menanggulangi penegakan hukum
terhadap pelaku tindak kekerasan
terhadap perempuan dan anak di
wilayah hukum Resor Kota Padang. II. METODE PENELITIAN
A. Jenis Penelitian
1. Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan
pendekatan yuridis sosiologis
mengkaji hukum dengan
pendekatan interdisipliner, yakni
menggabungkan ilmu hukum dan
ilmu sosial dalam sebuah
pendekatan tunggal.1 Pendekatan
yuridis sosiologis menekankan
penelitian yang bertujuan
memperoleh pengetahuan hukum
dengan terjun langsung ke
objeknya. 2. Sumber Data
a. Data Primer
Data primer adalah data
yang diperoleh dari sumber
pertama dilokasi penelitian dan
objek penelitian. Data primer
ialah data yang didapat secara
langsung melalui wawancara
dengan Brigadir Hary Chandra
sebagai Panit Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak Kepolisian
Daerah Sumatera Barat. b. Data Sekunder
Data sekunder adalah
data yang diperoleh dari sumber
kedua atau dari data yang sudah
ada. Data sekunder disini didapat
dari unit PPA dengan data yang
berisikan kasus KDRT dalam
tahun 2020-2022. 3. Teknik Pengumpulan Data
a. Studi dokumen
Studi dokumen adalah teknik
pengumpulan data dengan membaca
dan menelaah perundang-undangan, jurnal atau artikel, buku, dan sumber
online yang berkaitan dengan masalah
yang diteliti. b. Wawancara
Wawancara adalah teknik
pengumpulan data dengan
mendapatkan keterangan lisan kepada
subjek yang diwawancarai dengan
cara melalui tanya jawab dengan tema
penelitian yang sesuai dengan masalah
yang penulis angkat. Teknik
wawancara yang digunakan ialah semi
terstruktur dalam hal ini pewawancara
menanyakan serentenan pertanyaan
yang sudah tersusun. 1 Muhammad chairul huda,2021, Metode Penelitian Hukum. The Mahfud Ridwan
Institute, Jawa Tengah,hlm. 21
Halaman 5 dari 6
3
4. Analisa Data
Analisa data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah analisis
kualitatif. III. HASIL PENELITIAN DAN
PEMBAHASAN
A. Peranan Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak Dalam
Menangani Kejahatan
Kekerasan Terhadap Perempuan
dan Anak di Wilayah Hukum
Resor Kota Padang
Korban KDRT biasanya berasal
dari kaum perempua dan pelakunya
tak lain adalah suami atau orang- orang yang tersubordinasi di dalam
rumah tangga itu. Pelaku atau
korban KDRT adalah orang yang
mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan
suami, dan anak bahkan pembatu
rumah tangga yang tinggal dalam
sebuah rumah tangga. Untuk mengetahui lebih lanjut
mengenai kasus KDRT di kota
Padang, peneliti akan memaparkan
tabel kasus KDRT dikota padang
dari tahun 2020-2022. Tabel Korban KDRT yang masuk ke
Unit PPA Kepolisian Daerah
Sumatera Barat Tahun 2020-2022
Sumber: Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak
Kepolisian Daerah
Sumatera Barat, Juni 2023
Bedasarkan kasus KDRT yang
masuk ke unit PPA kepolisian
Daerah Sumatera Barat dari tahun
ketahun alami peningkatan tetapi
tidak terlalu signifikan. Dari data
tersebut kekerasan terhadap kaum
perempuan cukuplah tinggi. Tingginya tingkat pengaduan
masyarakat korban KDRT pada unit
PPA membuktikan makin dipercaya
dan diharapkannya keberadaan
Lembaga tersebut, namun secara
umum nampak masih kurangnya
kesadaran masyarakat dalam rumah
tangga untuk saling menghargai dan
menghormati hukum. B. Hambatan yang Dihadapi Resor
Kota Padang Dalam
Memberantas Penindakan
Pidana Terhadap Pelaku
Kejahatan Kekerasan Terhadap
Perempuan dan Anak di
Wilayah Hukum Resor Kota
Padang
Penyelesaian tindak pidana
kekerasan dalam rumah tangga
yang dilakukan oleh kepolisian unit
PPA POLRESTA Padang masih
sering menemui hambatan- hambatan dalam proses
penyelesaiannya. Hambatan- hambatan
tersebut antara lain :
1) Hambatan Dalam Regulasi
Terkait Mediasi Penal, Mediasi
penal merupakan salah satu
bentuk alternatif penyelesaian di
luar pengadilan dalam hukum
pidana. Undang No. 23 Tahun
2004 tentang penghapusan
kekerasan dalam rumah tangga
tidak mengatur secara tegas
penyelesaian perkara tindak
pidana KDRT melalui mediasi
penal. 2) Hambatan yang dihadapi oleh
POLRESTA Padang dalam
penyelesaian tindak pidana
kekerasan dalam rumah tangga
melalui jalur hukum yaitu
pengumpulan bukti permulaan
serta sikap korban itu sendiri. Dimana, korban ingin
melanjutkan perkara tapi disisi
lain korban justru sulit untuk
dimintai keterangan. Ini tentu
akan menghambat penyidikan
untuk bisa ke tahap selanjutnya.
No 2020 2021 2022
1 Fisik, Ekonomi 6 8 5
2 Fisik,psikis,seksual 2
3 Psikis,Ekonomi,Seksual 6 6 8
Jml 12 14 18
Halaman 6 dari 6
4
IV. SIMPULAN DAN SARAN
Peran kepolisian Unit PPA Polresta
Padang melakukan mediasi Unit PPA
memiliki peraan sebagai penengah
(mediator) dalam penyelesaian tindak
pidana kekerasan dalam rumah tangga. Media yang mempertemukan korban dan
pelaku secara langsung guna mecari jalan
terbaik. Selanjutnya jalur hukum, polisi
memiliki peran sebatas proses penyelidikan
saja, sebagimana yang telah tercantum
didalam kitab undang-undang hukum acara
pidana hingga pemberkasan dan
pelimpahan berkas ke tahapan kejaksaan. Adapun saran yang diberikan
penulis dalam tulisan ini adalah :
Terhadap korban Kekerasan Dalam
Rumah Tangga diharapkan dengan
secepatnya membuat laporan jika
mendapatkan kekerasan. Selain itu
Kepolisian harus meningkatkan sumber
daya manusia di unit PPA, guna lancarnya
proses pelaksaan tugas-tugas. Aparat penegak hukum beserta
warga negara harus bersama-sama
berpartisipasi dalam meningkatkan
kesadaran hukum, serta lebih responsif
terhadap permasalahan kekerasan dalam
rumah tangga. Seoarang yang menjadi korban
harus lebih berani dan terbuka untuk
melaporkan kekerasan yang menimpanya, dengan keterbukaan korban tadi maka
kinerja dari Unit PPA Polres Salatiga dapat
terbantu. DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Arif Gosita 2009. Masalah korban
kejahatan. Universitas Trisakti, Jakarta. B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2004 Tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga. C. Sumber Lain
Dewi Sartika. 2020. Perlindungan Hukum
terhadap Korban Kekerasan dalam
Rumah Tangga (KDRT)
Dihubungkan dengan Undang- Undang Kesehatan Nomor 36
Tahun 2009 Tentang
Kesehatan. Jurnal Sehat
Masada, 14(2), 121-134. UCAPAN TERIMA KASIH
Penulis mengucapkan terimakasih
sebesar-besarnya kepada Ibu Syafridatati, S.H, M.H selaku dosen pembimbing yang
telah meluangkan waktu untuk memberikan
bimbingan, arahan, dan ilmu yang
bermanfaat kepada penulis.