Halaman 1 dari 5

ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE

COLLABORATOR DALAM MENGUNGKAPKAN TINDAK PIDANA

KORUPSI

Executive Summary

Diajukan sebagai syarat

Untuk memperoleh gelar sarjana hukum

Diajukan Oleh :

TANIA OKTARISA

1910012111030

BAGIAN HUKUM PIDANA

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS BUNG HATTA

PADANG

2023

No Reg :41/PID/02/VIII-2023

Halaman 2 dari 5

Halaman 3 dari 5

1

ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE

COLLABORATOR DALAM MENGUNGKAPKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Tania Oktarisa1, Uning Pratimaratri

1 1Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta

Email: taniaokta22@gmail.com

ABSTRAK

Justice collaborators are very helpful in disclosing criminal acts of corruption. The

provisions regarding justice collaborators are regulated in the Supreme Court Circular

Number 4 of 2011 Application whistleblower and justice collaborator. Protection of justice

collaborators in the Law of the Republic of Indonesia Number 31 of 2014 concerning

amendments to Law Number 13 of 2006 concerning Protection of Witnesses and Victims. The

issuees discused were: (1) What is the role of the justice collaborator in disclosing criminal

acts of corruption? (2) What legal protection is provided to justice collaborators in disclosing

a criminal act of corruption? This research is a sociological juridical research. The data

collected in the form of primary and secondary data. Then analyzed with qualitative

techniques. The results of the research are as follows: (1) Justice collaborators who

cooperate with law enforcement to disclose criminal acts of corruption (2) The legal

protection obtained by justice collaborators is that the perpetrator witness has the right to be

given legal counsel, and he will also receive a reduced sentence witness. Keywords: Corruption, Justice Collaborator, Legal Protection

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Korupsi merupakan tindak

pidana yang luar biasa (extraordinary

crime), sehingga diperlukan penanganan

yang luar biasa juga. Maka lahirnya

saksi pelaku yang biasa disebut dengan

justice collaborator. Justice collaborator

adalah suatu peran yang ada di dalam

proses peradilan pidana. Sebutan ini

diberikan kepada seorang pelaku, tersangka, terdakwa, atau terpidana yang

diberi kelebihan untuk melakukan

kerjasama dengan pihak-pihak penegak

hukum dalam mengungkapkan sebuah

tindak pidana besar, biasanya sebuah

tindak pidana itu tindak pidana yang luar

biasa dan terorganisir. Keuntungan yang didapat oleh

seorang yang mengajukan diri sebagai

justice collaborator adalah yang

seharusnya berstatus tersangka dapat

bekerja sama dengan polisi atau penegak

hukum lainnya. Mereka yang

mengajukan diri tersebut maka akan

mendapatkan keuntungan berupa

keringanan hukuman serta mendapatkan

perlindungan saksi dikarenakan dia

bersaksi untuk mengungkapkan sebuah

tindak pidana. Mengenai justice

collaborator (JC) tersebut sudah diatur

di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung

(SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang

Pemberlakuan Bagi Saksi Pelapor

(Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang

Bekerjasama (justice collaborator). Sedangkan perlindungan yang di berikan

terdapat dalam Undang-undang Nomor 31

Tahun 2014 tentang Perubahan atas

Undang-undang nomor 13 Tahun 2006

tentang perlindungan saksi dan korban. Berdasarkan penelitian diatas penulis

melakukan penelitian dengan judul “ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM

TERHADAP JUSTICE

COLLABORATOR DALAM

MENGUNGKAPKAN TINDAK

PIDANA KORUPSI” B. Rumusan Masalah

1. Apakah Peran Justice Collaborator

Dalam Mengungkapkan Tindak Pidana

Korupsi?

2. Apakah Perlindungan Hukum Yang

Diberikan Kepada Justice Collaborator

Dalam Mengungkapkan Tindak Pidana

Korupsi?