Halaman 1 dari 5
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE
COLLABORATOR DALAM MENGUNGKAPKAN TINDAK PIDANA
KORUPSI
Executive Summary
Diajukan sebagai syarat
Untuk memperoleh gelar sarjana hukum
Diajukan Oleh :
TANIA OKTARISA
1910012111030
BAGIAN HUKUM PIDANA
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BUNG HATTA
PADANG
2023
No Reg :41/PID/02/VIII-2023
Halaman 2 dari 5
Halaman 3 dari 5
1
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE
COLLABORATOR DALAM MENGUNGKAPKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tania Oktarisa1, Uning Pratimaratri
1 1Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Email: taniaokta22@gmail.com
ABSTRAK
Justice collaborators are very helpful in disclosing criminal acts of corruption. The
provisions regarding justice collaborators are regulated in the Supreme Court Circular
Number 4 of 2011 Application whistleblower and justice collaborator. Protection of justice
collaborators in the Law of the Republic of Indonesia Number 31 of 2014 concerning
amendments to Law Number 13 of 2006 concerning Protection of Witnesses and Victims. The
issuees discused were: (1) What is the role of the justice collaborator in disclosing criminal
acts of corruption? (2) What legal protection is provided to justice collaborators in disclosing
a criminal act of corruption? This research is a sociological juridical research. The data
collected in the form of primary and secondary data. Then analyzed with qualitative
techniques. The results of the research are as follows: (1) Justice collaborators who
cooperate with law enforcement to disclose criminal acts of corruption (2) The legal
protection obtained by justice collaborators is that the perpetrator witness has the right to be
given legal counsel, and he will also receive a reduced sentence witness. Keywords: Corruption, Justice Collaborator, Legal Protection
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Korupsi merupakan tindak
pidana yang luar biasa (extraordinary
crime), sehingga diperlukan penanganan
yang luar biasa juga. Maka lahirnya
saksi pelaku yang biasa disebut dengan
justice collaborator. Justice collaborator
adalah suatu peran yang ada di dalam
proses peradilan pidana. Sebutan ini
diberikan kepada seorang pelaku, tersangka, terdakwa, atau terpidana yang
diberi kelebihan untuk melakukan
kerjasama dengan pihak-pihak penegak
hukum dalam mengungkapkan sebuah
tindak pidana besar, biasanya sebuah
tindak pidana itu tindak pidana yang luar
biasa dan terorganisir. Keuntungan yang didapat oleh
seorang yang mengajukan diri sebagai
justice collaborator adalah yang
seharusnya berstatus tersangka dapat
bekerja sama dengan polisi atau penegak
hukum lainnya. Mereka yang
mengajukan diri tersebut maka akan
mendapatkan keuntungan berupa
keringanan hukuman serta mendapatkan
perlindungan saksi dikarenakan dia
bersaksi untuk mengungkapkan sebuah
tindak pidana. Mengenai justice
collaborator (JC) tersebut sudah diatur
di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung
(SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Pemberlakuan Bagi Saksi Pelapor
(Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang
Bekerjasama (justice collaborator). Sedangkan perlindungan yang di berikan
terdapat dalam Undang-undang Nomor 31
Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-undang nomor 13 Tahun 2006
tentang perlindungan saksi dan korban. Berdasarkan penelitian diatas penulis
melakukan penelitian dengan judul “ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM
TERHADAP JUSTICE
COLLABORATOR DALAM
MENGUNGKAPKAN TINDAK
PIDANA KORUPSI” B. Rumusan Masalah
1. Apakah Peran Justice Collaborator
Dalam Mengungkapkan Tindak Pidana
Korupsi?
2. Apakah Perlindungan Hukum Yang
Diberikan Kepada Justice Collaborator
Dalam Mengungkapkan Tindak Pidana
Korupsi?