Halaman 1 dari 6

PERANAN KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT DALAM

PENANGGULANGAN KELALAIAN PENGGUNAAN SENJATA API OLEH

ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

EXECUTIVE SUMMARY

Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat

Memperoleh Gelar Sarjana Hukum

OLEH:

ANISAH SIREGAR

NPM. 1910012111084

BAGIAN HUKUM PIDANA

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS BUNG HATTA

PADANG

2023

Reg. No. 55/PID/02/VIII-2023

Halaman 2 dari 6

Halaman 3 dari 6

1

PERANAN KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT DALAM

PENANGGULANGAN KELALAIAN PENGGUNAAN SENJATA API OLEH

ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

Anisah Siregar 1

, Deaf Wahyuni Ramadhani1

1Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta

Email: annisahsiregar3@gmail.com

ABSTRACT

Regulations for the use of firearms are regulated in PERKAPOLRI Number 1 of 2019 and higher

regulated by PERPOL Number 1 of 2022. However, the reality on the ground, especially the National

Police, in the misuse of firearms, is still not in accordance with the applicable SOP, such as 3 cases of

misuse of firearms by the Police throughout 2021 at theWest Sumatra Regional Police. Problems: (1)

What is the role of the West Sumatra RegionalPolice in overcoming negligence in the use of firearms by

members of the Police? (2) What are the obstacles faced by the West Sumatra Regional Police in

overcoming negligent use of firearms by members of the Police? This type of sociological juridical

research, data sourcesobtained from interviews and document studies, data analysis qualitatively. The

results of the study: (1) The role of the Police in overcoming firearms negligence by the Police, such as

having to fulfill terms and conditions for owning firearms, checking ownership of firearms, supervising

firearm users and making withdrawals if they violate existing rules. (2)So far there are no obstacles faced

in overcoming negligence in firearms by the Police, whichin carrying out the rules has been cooperative,

not against the law, and has taken firm action against members who violate the rules, but in terms of

implementation in the field, what often happens is the use of firearms that are not in accordance with

applicable SOPs.

Keywords: Role, Negligence, Firearms, Police

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD

NKRI 1945) dengan jelas menyatakan

bahwa negara Indonesia adalah negara

hukum atau “Rechtsstaat”. Secara jelas

hal ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat (3)

yang mengatur bahwa “Negara

Indonesia adalah Negara Hukum” yang

artinya pucuk tertinggi dalam

bernegara adalah hukum, bukan politik

atau ekonomi. Prinsip Negara Hukum

“The rule of Law,not for man”

1

. Secara

1

Jimly Asshiddiqie, 2015, Peradilan

Etik dan Etika Konstitusi, Prespektif Baru

khusus Pasal 13 Undang-Undang

Republik Indonesia Nomor 2 Tahun

2002 tentang Kepolisian Negara

Republik Indonesia(selanjutnya disebut

UU Polri), yang mengatur tentang

tugas pokok Kepolisian yaitu

memelihara keamanan dan ketertiban

masyarakat, menegakkan hukum dan

memberikan perlindungan, pengayoman

dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam menjalankan tugas pokoknya

tersebut, Senjata api adalah alat yang

digunakan Kepolisian sebagai

perlindungan baik orang lain maupun

tentang “Rule of law and Rule of Ethics” &

Constitutional Law and Constitutional Ethics”,

Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 226

Halaman 4 dari 6

2

diri sendiri dalam proses menjalankan

kewajibannya.

Dalam melaksanakan tugasnya

untuk melakukan upaya paksa guna

melumpuhkan, menghentikan dan

menghambat tindakan. Seseorang

ataupun kelompok untuk melakukan

tindak pidana, maka penggunaan

senjata api yang merupakan salah satu

peralatan standar yang dapat digunakan

Kepolisian. Namun dalam penggunaan

senjata api ini hanya dapat dilakukan

dalam keadaan mendesak, bukan

sembarang saja. Penggunaan senjata api

diatur dalam Peraturan Kepolisian

Negara Republik Indonesia Nomor 1

tahun 2022 tentang Perizinan

Pengawasan, dan Pengendalian Senjata

Api Standar Polri, Senjata Api Non

Organik Polri/TNI, dan Peraturan

Keamanan yang Digolongkan Senjata

Api (selanjutnya disebut Perkapolri

Nomor 1 Tahun 2022), diterangkan

bahwa perizinan senjata organik Polri

yang digunakan oleh anggota Polri

dalam pelaksanaan tugas Polri. Namun

akhir– akhir ini penggunaan senjata api

oleh Kepolisian menjadi perbincangan

masyarakat karena Kepolisian

menggunakan senjata api secara salah

dan melawan hukum. Salah satu

contohnya adalah oknum polisi,

Bripda AP (24) tembak teman kencan di

Pekanbaru pada tanggal Sabtu 13 Maret

202.2 Rentetan kasus tersebut tentu

menjadi sorotan di masyarakat luas,

dalam hal ini bentuk

pertanggungjawaban Kepolisian

dipertanyakan. Hal ini tentu akan

2 Kontributor Padang, Perdana putra,

polisi Tembak Teman Kencan Dinilai Coreng

Polri, Polda Sumbar: Izin Pegang Senpi

Diperketat [Berita online Kompas.com 14 maret

2021, 20:03 WIB], tersedia di situs:

https://amp,kompas.com/regional/read/2021/03/

14/200312278/polisi-tembak-teman-kencan- dinilai-coreng-citra-Polri-Polda-Sumbar-izin- senpi-diperketat, diakses pada tanggal 30

Oktober 2022, Pukul 16:39 WIB.

membuat citra buruk Kepolisian di mata

masyarakat sehingga memunculkan

stigma buruk Kepolisian. Berdasarkan

hal tersebut penulis melakukan

penelitian dengan judul “PERANAN

KEPOLISIAN DAERAH

SUMATERA BARAT DALAM

PENANGGULANGAN

KELALAIAN PENGGUNAAN

SENJATA API OLEH ANGGOTA

KEPOLISIAN REPUBLIK

INDONESIA”

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimanakah peranan

Kepolisian Daerah Sumatera

Barat dalam penanggulangan

kelalaian penggunaan senjata api

oleh anggota Kepolisian?

2. Apakah kendala yang dihadapi

Kepolisian Daerah Sumatera

Barat dalam penanggulangan

kelalaian penggunaan senjata api

oleh anggota Kepolisian?

C. Tujuan Penelitian

1. Untuk menganalisis peranan

Kepolisian Daerah Sumatera Barat

dalam penanggulangan kelalaian

penggunaan senjata api oleh

anggota Kepolisian.

2. Untuk menganalisis kendala yang

dihadapi Kepolisian Daerah

Sumatera Barat dalam

penanggulangan kelalaian

penggunaan senjata api oleh

anggota Kepolisian.

II. METODE PENELITIAN

1. Jenis Penelitian

Penelitian yang digunakan yuridis

sosiologis, yaitu memfokuskan

kepada penelitian yang memiliki

tujuan memperoleh pengetahuan

hukum secara empiris dengan turun

secara langsung ke objeknya.

3

2. Sumber Data

3 Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar

Penelitian Hukum, UI Pres, Jakarta, hlm.12

Halaman 5 dari 6

3

a. Data Primer

Data primer didapatkan

melalui hasil dari wawancara

dengan Bapak. Ricky Prawira

selaku Pamin 5 Bid. Propam,

Kompol. Asnita selaku

KAURLITPERS Subbid Paminal

Polda. Sumbar dan Ipda. Raflian

Satya Tama selaku Bintara

KAURLITPERS Bid Paminal.

b. Data Sekunder

Data sekunder adalah data

yang berupa informasi. Data

sekunder diperoleh dari Kantor

Polda Sumatera Barat mengenai

data kelalaian penyalahgunaan

Senjata api oleh anggota Polri

Tahun 2021.

3. Teknik Pengumpulan Data

a. Wawancara yaitu proses tanya

jawab secara spontan yang

dilakukan dengan dua orang atau

lebih secara langsung.

b. Studi dokumen yang digunakan

yaitu, jurnal, buku-buku

pengetahuan, makalah dan lainnya.

4. Teknik Analisis Data

Penggunaan analisis dalam

penelitian ini adalah jenis analisis

kualitatif, analisis kualitatif

merupakan analisis dengan

pengambilan data dilapangan.

III.HASIL DAN PEMBAHASAN

A.Peranan Kepolisian Daerah

Sumatera Barat dalam

Penanggulangan Kelalaian

Penggunaan Senjata Api oleh

Anggota Polri

PerananPolri dalam penanggulangan

kelalaian penggunaan senjata api dalam

hal ini Polda Sumbar telah melakukan

upaya penanggulangan kelalaian

senjata api seperti:

1. Melakukan pendataan

kepemilikan senjata api.

2. Melakukan pengecekan secara

periodik setiap enam bulan sekali

terhadap pemilik senjata api serta

surat dokumen kepemilikan

penggunaan senjata api.

3. Melakukan penarikan senjata api

yang surat dokumennya sudah

mati atau masa berlakunya sudah

habis.

4. Melakukan pencabutan izin

rekomendasi apabila melanggar

aturan.

5. Melakukan pengawasan terhadap

pemegang senjata api

6. Melakukan tindakan/upaya

hukum sesuai dengan ketentuan

Undang-undang.

Bahwa Polda Sumbar sudah

berperan dalam penanggulangan

kelalaian senjata api oleh Polri dengan

cara melakukan penanggulangan

preventif maupun represif berupa

memperketat, melakukan pemeriksaan

kelengkapan dan kelayakan senjata api

dinas personil dan juga sudah sesuai

dengan aturan perundang-undangan

terdapat dalam PERKAPOLRI Nomor 1

Tahun 2019 dan diatur lebih tinggi

PERPOL Nomor 1 Tahun 2022 serta

aturan terkait dengan sanksi disiplin

yang diatur dalam Peraturan Pemerintah

Nomor 1 Tahun 2003.

B. Kendala yang Dihadapi Kepolisian

Daerah Sumatera Barat dalam

Penanggulangan Kelalaian

Penggunaan Senjata Api oleh

Anggota Polri

Hasil wawancara penulis dengan

Bapak. Ricky Prawira selaku Pamin 5

Bid Propam Polda Sumbar, kendala yang

dihadapi kepolisian dalam

penanggulangan kelalaian penggunaan

senjata api oleh anggota kepolisian

sejauh ini tidak ada kendala yang mana

dalam menjalankan aturan dilakukan

dengan kooperatif tidak melawan hukum

bekerja sesuai aturan yang ada serta

menindak tegas terhadap anggota yang

melakukan tindakan penyalahgunaan