Halaman 1 dari 6
PERANAN KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT DALAM
PENANGGULANGAN KELALAIAN PENGGUNAAN SENJATA API OLEH
ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
EXECUTIVE SUMMARY
Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat
Memperoleh Gelar Sarjana Hukum
OLEH:
ANISAH SIREGAR
NPM. 1910012111084
BAGIAN HUKUM PIDANA
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BUNG HATTA
PADANG
2023
Reg. No. 55/PID/02/VIII-2023
Halaman 2 dari 6
Halaman 3 dari 6
1
PERANAN KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT DALAM
PENANGGULANGAN KELALAIAN PENGGUNAAN SENJATA API OLEH
ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Anisah Siregar 1
, Deaf Wahyuni Ramadhani1
1Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Email: annisahsiregar3@gmail.com
ABSTRACT
Regulations for the use of firearms are regulated in PERKAPOLRI Number 1 of 2019 and higher
regulated by PERPOL Number 1 of 2022. However, the reality on the ground, especially the National
Police, in the misuse of firearms, is still not in accordance with the applicable SOP, such as 3 cases of
misuse of firearms by the Police throughout 2021 at theWest Sumatra Regional Police. Problems: (1)
What is the role of the West Sumatra RegionalPolice in overcoming negligence in the use of firearms by
members of the Police? (2) What are the obstacles faced by the West Sumatra Regional Police in
overcoming negligent use of firearms by members of the Police? This type of sociological juridical
research, data sourcesobtained from interviews and document studies, data analysis qualitatively. The
results of the study: (1) The role of the Police in overcoming firearms negligence by the Police, such as
having to fulfill terms and conditions for owning firearms, checking ownership of firearms, supervising
firearm users and making withdrawals if they violate existing rules. (2)So far there are no obstacles faced
in overcoming negligence in firearms by the Police, whichin carrying out the rules has been cooperative,
not against the law, and has taken firm action against members who violate the rules, but in terms of
implementation in the field, what often happens is the use of firearms that are not in accordance with
applicable SOPs.
Keywords: Role, Negligence, Firearms, Police
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
NKRI 1945) dengan jelas menyatakan
bahwa negara Indonesia adalah negara
hukum atau “Rechtsstaat”. Secara jelas
hal ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat (3)
yang mengatur bahwa “Negara
Indonesia adalah Negara Hukum” yang
artinya pucuk tertinggi dalam
bernegara adalah hukum, bukan politik
atau ekonomi. Prinsip Negara Hukum
“The rule of Law,not for man”
1
. Secara
1
Jimly Asshiddiqie, 2015, Peradilan
Etik dan Etika Konstitusi, Prespektif Baru
khusus Pasal 13 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia(selanjutnya disebut
UU Polri), yang mengatur tentang
tugas pokok Kepolisian yaitu
memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum dan
memberikan perlindungan, pengayoman
dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam menjalankan tugas pokoknya
tersebut, Senjata api adalah alat yang
digunakan Kepolisian sebagai
perlindungan baik orang lain maupun
tentang “Rule of law and Rule of Ethics” &
Constitutional Law and Constitutional Ethics”,
Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 226
Halaman 4 dari 6
2
diri sendiri dalam proses menjalankan
kewajibannya.
Dalam melaksanakan tugasnya
untuk melakukan upaya paksa guna
melumpuhkan, menghentikan dan
menghambat tindakan. Seseorang
ataupun kelompok untuk melakukan
tindak pidana, maka penggunaan
senjata api yang merupakan salah satu
peralatan standar yang dapat digunakan
Kepolisian. Namun dalam penggunaan
senjata api ini hanya dapat dilakukan
dalam keadaan mendesak, bukan
sembarang saja. Penggunaan senjata api
diatur dalam Peraturan Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 1
tahun 2022 tentang Perizinan
Pengawasan, dan Pengendalian Senjata
Api Standar Polri, Senjata Api Non
Organik Polri/TNI, dan Peraturan
Keamanan yang Digolongkan Senjata
Api (selanjutnya disebut Perkapolri
Nomor 1 Tahun 2022), diterangkan
bahwa perizinan senjata organik Polri
yang digunakan oleh anggota Polri
dalam pelaksanaan tugas Polri. Namun
akhir– akhir ini penggunaan senjata api
oleh Kepolisian menjadi perbincangan
masyarakat karena Kepolisian
menggunakan senjata api secara salah
dan melawan hukum. Salah satu
contohnya adalah oknum polisi,
Bripda AP (24) tembak teman kencan di
Pekanbaru pada tanggal Sabtu 13 Maret
202.2 Rentetan kasus tersebut tentu
menjadi sorotan di masyarakat luas,
dalam hal ini bentuk
pertanggungjawaban Kepolisian
dipertanyakan. Hal ini tentu akan
2 Kontributor Padang, Perdana putra,
polisi Tembak Teman Kencan Dinilai Coreng
Polri, Polda Sumbar: Izin Pegang Senpi
Diperketat [Berita online Kompas.com 14 maret
2021, 20:03 WIB], tersedia di situs:
https://amp,kompas.com/regional/read/2021/03/
14/200312278/polisi-tembak-teman-kencan- dinilai-coreng-citra-Polri-Polda-Sumbar-izin- senpi-diperketat, diakses pada tanggal 30
Oktober 2022, Pukul 16:39 WIB.
membuat citra buruk Kepolisian di mata
masyarakat sehingga memunculkan
stigma buruk Kepolisian. Berdasarkan
hal tersebut penulis melakukan
penelitian dengan judul “PERANAN
KEPOLISIAN DAERAH
SUMATERA BARAT DALAM
PENANGGULANGAN
KELALAIAN PENGGUNAAN
SENJATA API OLEH ANGGOTA
KEPOLISIAN REPUBLIK
INDONESIA”
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah peranan
Kepolisian Daerah Sumatera
Barat dalam penanggulangan
kelalaian penggunaan senjata api
oleh anggota Kepolisian?
2. Apakah kendala yang dihadapi
Kepolisian Daerah Sumatera
Barat dalam penanggulangan
kelalaian penggunaan senjata api
oleh anggota Kepolisian?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk menganalisis peranan
Kepolisian Daerah Sumatera Barat
dalam penanggulangan kelalaian
penggunaan senjata api oleh
anggota Kepolisian.
2. Untuk menganalisis kendala yang
dihadapi Kepolisian Daerah
Sumatera Barat dalam
penanggulangan kelalaian
penggunaan senjata api oleh
anggota Kepolisian.
II. METODE PENELITIAN
1. Jenis Penelitian
Penelitian yang digunakan yuridis
sosiologis, yaitu memfokuskan
kepada penelitian yang memiliki
tujuan memperoleh pengetahuan
hukum secara empiris dengan turun
secara langsung ke objeknya.
3
2. Sumber Data
3 Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar
Penelitian Hukum, UI Pres, Jakarta, hlm.12
Halaman 5 dari 6
3
a. Data Primer
Data primer didapatkan
melalui hasil dari wawancara
dengan Bapak. Ricky Prawira
selaku Pamin 5 Bid. Propam,
Kompol. Asnita selaku
KAURLITPERS Subbid Paminal
Polda. Sumbar dan Ipda. Raflian
Satya Tama selaku Bintara
KAURLITPERS Bid Paminal.
b. Data Sekunder
Data sekunder adalah data
yang berupa informasi. Data
sekunder diperoleh dari Kantor
Polda Sumatera Barat mengenai
data kelalaian penyalahgunaan
Senjata api oleh anggota Polri
Tahun 2021.
3. Teknik Pengumpulan Data
a. Wawancara yaitu proses tanya
jawab secara spontan yang
dilakukan dengan dua orang atau
lebih secara langsung.
b. Studi dokumen yang digunakan
yaitu, jurnal, buku-buku
pengetahuan, makalah dan lainnya.
4. Teknik Analisis Data
Penggunaan analisis dalam
penelitian ini adalah jenis analisis
kualitatif, analisis kualitatif
merupakan analisis dengan
pengambilan data dilapangan.
III.HASIL DAN PEMBAHASAN
A.Peranan Kepolisian Daerah
Sumatera Barat dalam
Penanggulangan Kelalaian
Penggunaan Senjata Api oleh
Anggota Polri
PerananPolri dalam penanggulangan
kelalaian penggunaan senjata api dalam
hal ini Polda Sumbar telah melakukan
upaya penanggulangan kelalaian
senjata api seperti:
1. Melakukan pendataan
kepemilikan senjata api.
2. Melakukan pengecekan secara
periodik setiap enam bulan sekali
terhadap pemilik senjata api serta
surat dokumen kepemilikan
penggunaan senjata api.
3. Melakukan penarikan senjata api
yang surat dokumennya sudah
mati atau masa berlakunya sudah
habis.
4. Melakukan pencabutan izin
rekomendasi apabila melanggar
aturan.
5. Melakukan pengawasan terhadap
pemegang senjata api
6. Melakukan tindakan/upaya
hukum sesuai dengan ketentuan
Undang-undang.
Bahwa Polda Sumbar sudah
berperan dalam penanggulangan
kelalaian senjata api oleh Polri dengan
cara melakukan penanggulangan
preventif maupun represif berupa
memperketat, melakukan pemeriksaan
kelengkapan dan kelayakan senjata api
dinas personil dan juga sudah sesuai
dengan aturan perundang-undangan
terdapat dalam PERKAPOLRI Nomor 1
Tahun 2019 dan diatur lebih tinggi
PERPOL Nomor 1 Tahun 2022 serta
aturan terkait dengan sanksi disiplin
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2003.
B. Kendala yang Dihadapi Kepolisian
Daerah Sumatera Barat dalam
Penanggulangan Kelalaian
Penggunaan Senjata Api oleh
Anggota Polri
Hasil wawancara penulis dengan
Bapak. Ricky Prawira selaku Pamin 5
Bid Propam Polda Sumbar, kendala yang
dihadapi kepolisian dalam
penanggulangan kelalaian penggunaan
senjata api oleh anggota kepolisian
sejauh ini tidak ada kendala yang mana
dalam menjalankan aturan dilakukan
dengan kooperatif tidak melawan hukum
bekerja sesuai aturan yang ada serta
menindak tegas terhadap anggota yang
melakukan tindakan penyalahgunaan