Halaman 1 dari 7
PROSES PENYELESAIAN PERBUATAN ZINA MENURUT HUKUM ADAT
MINANGKABAU DI NAGARI SUNGAI BATANG KABUPATEN AGAM
EXECUTIVE SUMMARY
Diajukan Oleh :
FERNANDA
1910012111143
PROGRAM KEKHUSUSAN HUKUM PIDANA
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BUNG HATTA
PADANG
2023
Halaman 2 dari 7
2
Halaman 3 dari 7
1
PROSES PENYELESAIAN PERBUATAN ZINA MENURUT HUKUM ADAT
MINANGKABAU DI NAGARI SUNGAI BATANG KABUPATEN AGAM
Fernanda1
, Rianda Seprasia, S.H., M.H.1
1Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
2Dosen Luar Biasa, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Email : fernandagaul93@gmail.com
ABSTRAK
The process of resolving adultery according to customary law in Nagari Sungai Batang, Agam
Regency is regulated in Nagari Sungai Batang Regulation No. 8 of 2003 concerning Community
Diseases as in adultery cases that occurred. As in the case of AW, whose family had committed
adultery with a girl, it was then tried by KAN, which was led by the Customary and Syara Judiciary
Section. Formulation of the problem: 1) What is the process of resolving adultery according to
Minangkabau Customary Law in Nagari Sungai Batang?, 2) What are the obstacles encountered in the
process of resolving adultery according to Minangkabau Customary Law in Nagari Sungai Batang?.
This type of research is sociological, primary and secondary data sources, data collection techniques
through interviews, and document studies, the data were analyzed qualitatively. The results of
research conducted with the Nagari Sungai Batang Adat Density: 1) The process of resolving adultery
in Sungai Batang Nagari according to Minangkabau Customary Law, namely being tried by the
Nagari Adat Density, led by the Customary and Syara' Courts Section, and then attended by both sides
of the family and several witnesses. 2) The obstacles faced in the process of resolving adultery in
Nagari Sungai Batang are the lack of a sense of community unity, the regulations that have been made
have not been made into Nagari regulations, and are difficult to implement in implementation.
Keywords: Process, Settlement, Customary Law, Adultery
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Bangsa Indonesia ialah suatu bangsa
yang masyarakatnya mempunyai
banyak keanekaragaman suku, ras,
agama serta kebiasaan adat terbesar
luas di kota dan di desa.
Keanekaragaman ini menjadikan
sebuah esensi serta potensi yang ada di
Indonesia. Disetiap aktivitas manusia,
hukum dengan tindakan manusia ialah
sesuatu yang tidak bisa dipisah. Istilah
“ibi ius ibi societas”, istilah ini
merupakan istilah yang tidak asing lagi
didengar oleh dunia, yang artinya
dimana ada suatu masyarakat maka
terdapat hukum. Dimana terdapat suatu
aturan hukum yang tertulis maupun
tidak tertulis. Aturan hukum tersebut
diterapkan baik nasional serta daerah,
dalam hukum publik serta hukum
privat.1
Menurut hukum adat minangkabau zina
merupakan suatu perbuatan yang
dimana seorang laki-laki dan
perempuan melakukan perbuatan tanpa
akad nikah yang sah. Zina menjadi
masalah yang serius, kasus zina
menjadi suatu penyakit di masyarakat
yang begitu sulit untuk dihilangkan.2
Berdasarkan latar belakang di atas
penulis melakukan penelitian dengan
judul “PROSES PENYELESAIAN
PERBUATAN ZINA MENURUT
HUKUM ADAT MINANGKABAU
DI NAGARI SUNGAI BATANG
KABUPATEN AGAM”.
1
Soepomo, 1967, “Bab-bab Tentang
Hukum Adat”, PT. Paradnya Paramitha, Jakarta,
hlm. 5.
2 Hilman Hadikusuma, 1994,”Hukum
Pidana Adat”, Penerbit Alumni, Bandung, hlm. 7.
Halaman 4 dari 7
2
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah proses
penyelesaian perbuatan zina
menurut Hukum Adat
Minangkabau di Nagari Sungai
Batang ?
2. Bagaimanakah kendala yang
dihadapi dalam proses
penyelesaian perbuatan zina
menurut Hukum Adat
Minangkabau di Nagari Sungai
Batang ?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk menganalisa proses
penyelesaian perbuatan zina
menurut Hukum Adat
Minangkabau di Nagari Sungai
Batang.
2. Untuk menganalisis kendala yang
dihadapi dalam proses
penyelesaian perbuatan zina
menurut Hukum Adat
Minagkabau di Nagari Sungai
Batang.
II. METODE PENELITIAN
1. Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan
penelitian yuridis sosiologis,
yaitu yang mengkaji ketentuan
hukum yang berlaku, dapat
dilakukan dengan terjun ke
lapangan.3
2. Sumber Data
Sumber data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data
primer berupa hasil wawancara
langsung dengan Bapak
Syawaludin DT. Mangkudun
selaku Ketua Umum Kerapatan
Adat Nagari dan Bapak Nasbir
Khatik Sinaro selaku Ketua
Peradilan Adat dan Syara’.
Sedangkan data sekunder yang
diperoleh dari studi dokumen.4
3. Teknik Pengumpulan Data
3 Rianto Adi, 2015, Aspek Hukum Dalam
Penelitian, Yayasan Pustaka Obor Indonesia,
Jakarta, hlm. 12.
4
Syafnidawati, 2002, Data Sekunder,
Universitas Raharja.
Teknik dalam pengumpulan data
yang dapat diperoleh dengan
cara wawancara dan studi
dokumen.5
4. Analisa Data
Analisa data yang penulis
gunakan dalam penulisan ini
adalah secara Kualitatif.
III. HASIL PENELITIAN DAN
PEMBAHASAN
A. Proses Penyelesaian Perbuatan
Zina Menurut Hukum Adat
Minangkabau di Nagari Sungai
Batang.
Di Nagari Sungai Batang proses
penyelesaian perbuatan zina
terlebih dahulu diselesaikan dari
suku ke mamak, dimana mamak
merupakan seorang laki-laki yang
dituakan dan menjadi pemimpin
dalam suku tersebut karena
mamak sebenarnya yang memiliki
wewenang tertinggi di dalam
suku untuk penyelesaian
perbuatan zina yang terjadi,
kemudian setelah dilakukan di
dalam suku yang dipimpin
mamak tidak dapat menentukan
titik tengah kemudian mamak
meningkatkan gabungan suku
yang dimana terdapat beberapa
gabungan payung dalam suku
tertentu, dimana jika terjadi suatu
permasalahan dalam payung yang
lain maka gabungan keseluruhan
payung dalam persukuan di
panggil untuk membantu
menentukan titik tengah dalam
perbuatan tersebut jika tidak juga
dapat menentukan baru lah
mamak menaikan perbuatan
tersebut untuk dapat
menyelesaikan perbuatan zina
yang terjadi ke Kerapatan Adat
Nagari (KAN).6
Dalam istilah “bajanjang naiak,
batanggo turun” ialah dalam
5 A. Muri Yusuf, 2017, Metode Penelitian
Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan,
Kencana, Jakarta, hlm. 372.
6 Hasil Wawancara Dengan Bapak Nasbir
Khatik Sinaro selaku Ketua Peradilan Adat dan
Syara’ pada tanggal 29 Mei 2023, pukul 08.30 WIB
Halaman 5 dari 7
3
setiap melakukan proses
permasalahan yang terjadi ada
tingkatan dalam melaporkan suatu
perbuatan.
B. Kendala Yang Dihadapi Dalam
Proses Peyelesaian Perbuatan
Zina Menurut Hukum Adat
Minangkabau di Nagari Sungai
Batang.
Nagari Sungai Batang dalam
penerapan sanksi yang sudah
ditentukan terhadap pelaku dan
korban perbuatan zina, terdapat
kendala yang dihadapi oleh pemuka
adat dan Seksi Peradilan Adat dan
Syara’ dalam memberikan sanksi
adat kepada pelaku dan korban.
Dalam hal ini kendala yang
dihadapi dalam proses penyelesaian
perbuatan zina ialah :
1. Kurangnya rasa bersatu masyarakat
dalam menerima sanksi hukum adat
dari perbuatan zina, kalau
masyarakat sepenuhnya menerima
maka akan berjalan dengan lancar.
2. Peraturan yang terkait dengan
proses dan sanksi belum di buat
dalam bentuk Peraturan Nagari
(perbuatan zina) sehingga
masyarakat mengabaikan peradilan
adat, dkarenakan ketentuan hukum
adat tersebut belum kuat.7
3. Kerapatan Adat Nagari akan
menyerahkan perbuatan zina ini
kepada pihak berwajib dan
masyarakat tidak mau diberikan
sanksi hukum adat.
4. Oleh karena itu penerapannya
susah untuk di terapkan karena
tidal memiliki struktur yang jelas,
oleh dari itu masyarakat setengah
dalam menerima diberlakukan
hukum adat yang sudah tertulis
dalam keputusan yang sudah di
buat.
Dalam hal ini kenapa hukum adat
masih belum bisa di terapkan
karena tidak adanya asas “Lex
7 Hasil Wawancara Dengan Bapak
Syawaludin DT. Mangkudun selaku Ketua Umum
Kerapatan Adat Nagari pada tanggal 01 Juni 2023,
pukul 14.00 WIB
Derogat Spesialis Lex Generalis”
yang menyatakan “jika suatu
tindakan masuk dalam suatu
ketentuan pidana umum, tetapi
termasuk dalam ketentuan pidana
khusus, maka hanya yang khusus
itu diterapkan”. Oleh karena itu
hukum adat cukup sulit untuk di
laksanakan karena di Peraturan
Nagari tidak memasukkan asas Lex
Derogat Spesialis Lex Generalis,
sebab itu kepentingan umum di
nagari dapat di kesampingkan
dengan peraturan yang khusus.
IV. SIMPULAN DAN SARAN
A. Simpulan
1. Proses penyelesaian perbuatan zina
di Nagari Sungai Batang di
sidangkan oleh Kerapatan Adat
Nagari yang dipimpin oleh Seksi
Peradilan Adat dan Syara’ dan
kemudian di hadiri oleh kedua
belah pihak keluarga dan beberapa
orang saksi dalam persidangan
2. Kendala yang dihadapi dalam
proses penyelesaian perbuatan zina
di Nagari Sungai Batang adalah :
a) Kurangnya rasa bersatu di
dalam masyarakat yang sulit
akan menerima hukum adat
yang akan di terapkan.
b) Hal ini terjadi di karenakan
keputusan yang sudah ada
dan di rancang masih belum
di sahkan untuk dijadikan
Peraturan Nagari (perbuatan
zina) oleh Pemerintah
Daerah.
c) Pemerintah Daerah kurang
melengkapi perangkat nagari
untuk menegakkan aturan
hukum adat yang terkait
dengan penyelesaian kasus
zina.
B. Saran
1. Untuk Pemerintah Daerah
mendorong dan melengkapi
perangkat nagari untuk
menegakkan aturan hukum adat
yang terutama terkait dalam
penyelesaian kasus zina.
2. Untuk Kerapatan Adat Nagari,
Alim Ulama, Badan Musyawarah,
Halaman 6 dari 7
4
serta Wali Nagari dimana dapat
melakukan penyuluhan kepada
remaja nagari agar menjahui
perbuatan zina.
3. Untuk masyarakat agar dapat
membimbing remaja nagari untuk
mengingatkan perbuatan zina agar
dapat di jahui.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
A. Djoko Sumaryanto, 2019,
Hukum Pidana, Surabaya :
UBHARA Press.
A. Muri Yusuf, 2017, Metode
Penelitian Kuantitatif,
Kualitatif, dan Penelitian
Gabungan, Jakarta : Kencana
Hilman Hadikusuma, 1992,
Pengantar Ilmu Hukum Adat
Indonesia, Bandar Lampung :
Cv Bandar Maju.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor. 1 Tahun
1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana.
C. Sumber Lain
Gerald Liem Imanuel, 2013,
Penerapan Hukum Pidana
Adat. https://www.neliti.com
UCAPAN TERIMAKASIH
Kami mengucapkan terimakasih kepada
pembimbing penulis, Bapak Rianda
Seprasia, S.H., M.H. atas waktu dan
bimbingan dalam menyelesaikan skripsi
ini, serta semua pihak yang telah
memberikan bantuan dalam menyelesaikan
skripsi ini.
Halaman 7 dari 7
5