Halaman 1 dari 7

PROSES PENYELESAIAN PERBUATAN ZINA MENURUT HUKUM ADAT

MINANGKABAU DI NAGARI SUNGAI BATANG KABUPATEN AGAM

EXECUTIVE SUMMARY

Diajukan Oleh :

FERNANDA

1910012111143

PROGRAM KEKHUSUSAN HUKUM PIDANA

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS BUNG HATTA

PADANG

2023

Halaman 2 dari 7

2

Halaman 3 dari 7

1

PROSES PENYELESAIAN PERBUATAN ZINA MENURUT HUKUM ADAT

MINANGKABAU DI NAGARI SUNGAI BATANG KABUPATEN AGAM

Fernanda1

, Rianda Seprasia, S.H., M.H.1

1Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta

2Dosen Luar Biasa, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta

Email : fernandagaul93@gmail.com

ABSTRAK

The process of resolving adultery according to customary law in Nagari Sungai Batang, Agam

Regency is regulated in Nagari Sungai Batang Regulation No. 8 of 2003 concerning Community

Diseases as in adultery cases that occurred. As in the case of AW, whose family had committed

adultery with a girl, it was then tried by KAN, which was led by the Customary and Syara Judiciary

Section. Formulation of the problem: 1) What is the process of resolving adultery according to

Minangkabau Customary Law in Nagari Sungai Batang?, 2) What are the obstacles encountered in the

process of resolving adultery according to Minangkabau Customary Law in Nagari Sungai Batang?.

This type of research is sociological, primary and secondary data sources, data collection techniques

through interviews, and document studies, the data were analyzed qualitatively. The results of

research conducted with the Nagari Sungai Batang Adat Density: 1) The process of resolving adultery

in Sungai Batang Nagari according to Minangkabau Customary Law, namely being tried by the

Nagari Adat Density, led by the Customary and Syara' Courts Section, and then attended by both sides

of the family and several witnesses. 2) The obstacles faced in the process of resolving adultery in

Nagari Sungai Batang are the lack of a sense of community unity, the regulations that have been made

have not been made into Nagari regulations, and are difficult to implement in implementation.

Keywords: Process, Settlement, Customary Law, Adultery

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Bangsa Indonesia ialah suatu bangsa

yang masyarakatnya mempunyai

banyak keanekaragaman suku, ras,

agama serta kebiasaan adat terbesar

luas di kota dan di desa.

Keanekaragaman ini menjadikan

sebuah esensi serta potensi yang ada di

Indonesia. Disetiap aktivitas manusia,

hukum dengan tindakan manusia ialah

sesuatu yang tidak bisa dipisah. Istilah

“ibi ius ibi societas”, istilah ini

merupakan istilah yang tidak asing lagi

didengar oleh dunia, yang artinya

dimana ada suatu masyarakat maka

terdapat hukum. Dimana terdapat suatu

aturan hukum yang tertulis maupun

tidak tertulis. Aturan hukum tersebut

diterapkan baik nasional serta daerah,

dalam hukum publik serta hukum

privat.1

Menurut hukum adat minangkabau zina

merupakan suatu perbuatan yang

dimana seorang laki-laki dan

perempuan melakukan perbuatan tanpa

akad nikah yang sah. Zina menjadi

masalah yang serius, kasus zina

menjadi suatu penyakit di masyarakat

yang begitu sulit untuk dihilangkan.2

Berdasarkan latar belakang di atas

penulis melakukan penelitian dengan

judul “PROSES PENYELESAIAN

PERBUATAN ZINA MENURUT

HUKUM ADAT MINANGKABAU

DI NAGARI SUNGAI BATANG

KABUPATEN AGAM”.

1

Soepomo, 1967, “Bab-bab Tentang

Hukum Adat”, PT. Paradnya Paramitha, Jakarta,

hlm. 5.

2 Hilman Hadikusuma, 1994,”Hukum

Pidana Adat”, Penerbit Alumni, Bandung, hlm. 7.

Halaman 4 dari 7

2

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimanakah proses

penyelesaian perbuatan zina

menurut Hukum Adat

Minangkabau di Nagari Sungai

Batang ?

2. Bagaimanakah kendala yang

dihadapi dalam proses

penyelesaian perbuatan zina

menurut Hukum Adat

Minangkabau di Nagari Sungai

Batang ?

C. Tujuan Penelitian

1. Untuk menganalisa proses

penyelesaian perbuatan zina

menurut Hukum Adat

Minangkabau di Nagari Sungai

Batang.

2. Untuk menganalisis kendala yang

dihadapi dalam proses

penyelesaian perbuatan zina

menurut Hukum Adat

Minagkabau di Nagari Sungai

Batang.

II. METODE PENELITIAN

1. Jenis Penelitian

Penelitian ini menggunakan

penelitian yuridis sosiologis,

yaitu yang mengkaji ketentuan

hukum yang berlaku, dapat

dilakukan dengan terjun ke

lapangan.3

2. Sumber Data

Sumber data yang digunakan

dalam penelitian ini adalah data

primer berupa hasil wawancara

langsung dengan Bapak

Syawaludin DT. Mangkudun

selaku Ketua Umum Kerapatan

Adat Nagari dan Bapak Nasbir

Khatik Sinaro selaku Ketua

Peradilan Adat dan Syara’.

Sedangkan data sekunder yang

diperoleh dari studi dokumen.4

3. Teknik Pengumpulan Data

3 Rianto Adi, 2015, Aspek Hukum Dalam

Penelitian, Yayasan Pustaka Obor Indonesia,

Jakarta, hlm. 12.

4

Syafnidawati, 2002, Data Sekunder,

Universitas Raharja.

Teknik dalam pengumpulan data

yang dapat diperoleh dengan

cara wawancara dan studi

dokumen.5

4. Analisa Data

Analisa data yang penulis

gunakan dalam penulisan ini

adalah secara Kualitatif.

III. HASIL PENELITIAN DAN

PEMBAHASAN

A. Proses Penyelesaian Perbuatan

Zina Menurut Hukum Adat

Minangkabau di Nagari Sungai

Batang.

Di Nagari Sungai Batang proses

penyelesaian perbuatan zina

terlebih dahulu diselesaikan dari

suku ke mamak, dimana mamak

merupakan seorang laki-laki yang

dituakan dan menjadi pemimpin

dalam suku tersebut karena

mamak sebenarnya yang memiliki

wewenang tertinggi di dalam

suku untuk penyelesaian

perbuatan zina yang terjadi,

kemudian setelah dilakukan di

dalam suku yang dipimpin

mamak tidak dapat menentukan

titik tengah kemudian mamak

meningkatkan gabungan suku

yang dimana terdapat beberapa

gabungan payung dalam suku

tertentu, dimana jika terjadi suatu

permasalahan dalam payung yang

lain maka gabungan keseluruhan

payung dalam persukuan di

panggil untuk membantu

menentukan titik tengah dalam

perbuatan tersebut jika tidak juga

dapat menentukan baru lah

mamak menaikan perbuatan

tersebut untuk dapat

menyelesaikan perbuatan zina

yang terjadi ke Kerapatan Adat

Nagari (KAN).6

Dalam istilah “bajanjang naiak,

batanggo turun” ialah dalam

5 A. Muri Yusuf, 2017, Metode Penelitian

Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan,

Kencana, Jakarta, hlm. 372.

6 Hasil Wawancara Dengan Bapak Nasbir

Khatik Sinaro selaku Ketua Peradilan Adat dan

Syara’ pada tanggal 29 Mei 2023, pukul 08.30 WIB

Halaman 5 dari 7

3

setiap melakukan proses

permasalahan yang terjadi ada

tingkatan dalam melaporkan suatu

perbuatan.

B. Kendala Yang Dihadapi Dalam

Proses Peyelesaian Perbuatan

Zina Menurut Hukum Adat

Minangkabau di Nagari Sungai

Batang.

Nagari Sungai Batang dalam

penerapan sanksi yang sudah

ditentukan terhadap pelaku dan

korban perbuatan zina, terdapat

kendala yang dihadapi oleh pemuka

adat dan Seksi Peradilan Adat dan

Syara’ dalam memberikan sanksi

adat kepada pelaku dan korban.

Dalam hal ini kendala yang

dihadapi dalam proses penyelesaian

perbuatan zina ialah :

1. Kurangnya rasa bersatu masyarakat

dalam menerima sanksi hukum adat

dari perbuatan zina, kalau

masyarakat sepenuhnya menerima

maka akan berjalan dengan lancar.

2. Peraturan yang terkait dengan

proses dan sanksi belum di buat

dalam bentuk Peraturan Nagari

(perbuatan zina) sehingga

masyarakat mengabaikan peradilan

adat, dkarenakan ketentuan hukum

adat tersebut belum kuat.7

3. Kerapatan Adat Nagari akan

menyerahkan perbuatan zina ini

kepada pihak berwajib dan

masyarakat tidak mau diberikan

sanksi hukum adat.

4. Oleh karena itu penerapannya

susah untuk di terapkan karena

tidal memiliki struktur yang jelas,

oleh dari itu masyarakat setengah

dalam menerima diberlakukan

hukum adat yang sudah tertulis

dalam keputusan yang sudah di

buat.

Dalam hal ini kenapa hukum adat

masih belum bisa di terapkan

karena tidak adanya asas “Lex

7 Hasil Wawancara Dengan Bapak

Syawaludin DT. Mangkudun selaku Ketua Umum

Kerapatan Adat Nagari pada tanggal 01 Juni 2023,

pukul 14.00 WIB

Derogat Spesialis Lex Generalis”

yang menyatakan “jika suatu

tindakan masuk dalam suatu

ketentuan pidana umum, tetapi

termasuk dalam ketentuan pidana

khusus, maka hanya yang khusus

itu diterapkan”. Oleh karena itu

hukum adat cukup sulit untuk di

laksanakan karena di Peraturan

Nagari tidak memasukkan asas Lex

Derogat Spesialis Lex Generalis,

sebab itu kepentingan umum di

nagari dapat di kesampingkan

dengan peraturan yang khusus.

IV. SIMPULAN DAN SARAN

A. Simpulan

1. Proses penyelesaian perbuatan zina

di Nagari Sungai Batang di

sidangkan oleh Kerapatan Adat

Nagari yang dipimpin oleh Seksi

Peradilan Adat dan Syara’ dan

kemudian di hadiri oleh kedua

belah pihak keluarga dan beberapa

orang saksi dalam persidangan

2. Kendala yang dihadapi dalam

proses penyelesaian perbuatan zina

di Nagari Sungai Batang adalah :

a) Kurangnya rasa bersatu di

dalam masyarakat yang sulit

akan menerima hukum adat

yang akan di terapkan.

b) Hal ini terjadi di karenakan

keputusan yang sudah ada

dan di rancang masih belum

di sahkan untuk dijadikan

Peraturan Nagari (perbuatan

zina) oleh Pemerintah

Daerah.

c) Pemerintah Daerah kurang

melengkapi perangkat nagari

untuk menegakkan aturan

hukum adat yang terkait

dengan penyelesaian kasus

zina.

B. Saran

1. Untuk Pemerintah Daerah

mendorong dan melengkapi

perangkat nagari untuk

menegakkan aturan hukum adat

yang terutama terkait dalam

penyelesaian kasus zina.

2. Untuk Kerapatan Adat Nagari,

Alim Ulama, Badan Musyawarah,

Halaman 6 dari 7

4

serta Wali Nagari dimana dapat

melakukan penyuluhan kepada

remaja nagari agar menjahui

perbuatan zina.

3. Untuk masyarakat agar dapat

membimbing remaja nagari untuk

mengingatkan perbuatan zina agar

dapat di jahui.

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-Buku

A. Djoko Sumaryanto, 2019,

Hukum Pidana, Surabaya :

UBHARA Press.

A. Muri Yusuf, 2017, Metode

Penelitian Kuantitatif,

Kualitatif, dan Penelitian

Gabungan, Jakarta : Kencana

Hilman Hadikusuma, 1992,

Pengantar Ilmu Hukum Adat

Indonesia, Bandar Lampung :

Cv Bandar Maju.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor. 1 Tahun

1946 tentang Peraturan

Hukum Pidana.

C. Sumber Lain

Gerald Liem Imanuel, 2013,

Penerapan Hukum Pidana

Adat. https://www.neliti.com

UCAPAN TERIMAKASIH

Kami mengucapkan terimakasih kepada

pembimbing penulis, Bapak Rianda

Seprasia, S.H., M.H. atas waktu dan

bimbingan dalam menyelesaikan skripsi

ini, serta semua pihak yang telah

memberikan bantuan dalam menyelesaikan

skripsi ini.

Halaman 7 dari 7

5