Halaman 1 dari 6
1
UPAYA PREVENTIF KEPOLISIAN RESOR KOTA PARIAMAN DALAM
PEREDARAN MINUMAN KERAS ILEGAL
EXECUTIVE SUMMARY
Diajukan Guna Memenuhi Sebagai
Persyaratan Untuk Memperoleh Gelar
Sarjana Hukum
DisusunOleh:
ADIT PRADIRA
NPM.1910012111110
BAGIAN HUKUM PIDANA
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
BUNG HATTA
PADANG
2023
NoReg:47/PID/02/VIII-2023
Halaman 2 dari 6
2
Halaman 3 dari 6
3
UPAYA PREVENTIF KEPOLISIAN RESOR KOTA PARIAMAN DALAM PEREDARAN
MINUMAN KERAS ILEGAL
Adit Pradira1), Syafridatati,2)
Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Email: aditpradira@gmail.com
ABSTRAK
Liquor is a drink whose distribution is regulated by the government and cannot be traded freely, regulated in
Article 13 and Article 14 of the Regulation of the Minister of Trade Number 20 of 2014 concerning Control
and Supervision of the Procurement, Distribution and Sales of Alcoholic Beverages. However, in reality,
many alcoholic beverages circulate in the community without permission. The role of the police is very much
needed in controlling, supervising and taking action against liquor users and dealers. Formulation of the
problem: 1) What is the role of the police in preventing the distribution of liquor in Pariaman? This research
is sociological juridical in nature. The data sources in this study were primary and secondary data sources,
data collection techniques through interviews and document studies, the data were analyzed qualitatively.
The research can be concluded: 1) the role of the police in efforts to prevent the circulation of liquor in the
city of Pariaman, is to carry out outreach activities to the community, carry out routine operations and
patrols and carry out raids that will be given warnings, guidance and sanctions 2) obstacles encountered by
the police in efforts to prevent the circulation of liquor in the city of Pariaman, are a lack of personnel,
facilities and infrastructure as well as a lack of public awareness.
Keywords : Role, Police, Distribution, Liquor
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Saat ini pengguna minuman keras di
Indonesia semakin meningkat, di Sumatera
Barat pengawasan terhadap peredaran
miras sudah dilakukan namun masih tetap
saja hal tersebut tidak digubris dan
kenyataanya malah semakin banyak, di
Kota Pariaman yang mana masyarakatnya
masih banyak yang menjadi penikmat
minuman keras tersebut meskipun sudah
memperketat izin administrasinya, tidak
menutup kemungkinan masih banyak
pihak yang mengambil keuntungan dari
perdagangan miras ilegal, menjual
minuman keras yang dioplos dan bahkan
menjual minuman beralkohol tanpa
mengindahkan batasan umur dari
pembelinya yang hal tersebut dapat
memunculkan masalah sosial di
masyarakat.
Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana telah mengatur tentang tindak
pidana minuman keras, yakni pada Pasal
204, Pasal 300, Pasal 424, Pasal 492, Pasal
536-539 KUHP. 1 Yang memiliki unsur
pidana yaitu menjual secara bebas,
membuat mabuk, dan mabuk dikhalayak
ramai. Peraturan lain yang mengatur
mengenai minuman keras adalah Peraturan
Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol,
Mentri perdagangan juga
mengeluarkan PERMENDAG Nomor
06/M-Dag/Per/1/2015 tentang perubahan
kedua atas Peraturan Mentri Perdagangan
Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tentang
Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap
Pengadaan, Peredaran Dan Penjualan
Minuman Beralkohol yang dalam
peraturan tersebut salah satunya mengatur
bahwa minuman beralkohol tidak dapat
lagi dijual di minimarket, dengan adanya
peraturan tersebut diharapkan
meningkatkan efektifitas terhadap
pengendalian dan pengawasan terhadap
pengadaan, peredaran dan penjualan
minuman beralkohol.
1 R .Susilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), Pelita, Bogor, Hlm 172.