Halaman 1 dari 6

1

UPAYA PREVENTIF KEPOLISIAN RESOR KOTA PARIAMAN DALAM

PEREDARAN MINUMAN KERAS ILEGAL

EXECUTIVE SUMMARY

Diajukan Guna Memenuhi Sebagai

Persyaratan Untuk Memperoleh Gelar

Sarjana Hukum

DisusunOleh:

ADIT PRADIRA

NPM.1910012111110

BAGIAN HUKUM PIDANA

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS

BUNG HATTA

PADANG

2023

NoReg:47/PID/02/VIII-2023

Halaman 2 dari 6

2

Halaman 3 dari 6

3

UPAYA PREVENTIF KEPOLISIAN RESOR KOTA PARIAMAN DALAM PEREDARAN

MINUMAN KERAS ILEGAL

Adit Pradira1), Syafridatati,2)

Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta

Email: aditpradira@gmail.com

ABSTRAK

Liquor is a drink whose distribution is regulated by the government and cannot be traded freely, regulated in

Article 13 and Article 14 of the Regulation of the Minister of Trade Number 20 of 2014 concerning Control

and Supervision of the Procurement, Distribution and Sales of Alcoholic Beverages. However, in reality,

many alcoholic beverages circulate in the community without permission. The role of the police is very much

needed in controlling, supervising and taking action against liquor users and dealers. Formulation of the

problem: 1) What is the role of the police in preventing the distribution of liquor in Pariaman? This research

is sociological juridical in nature. The data sources in this study were primary and secondary data sources,

data collection techniques through interviews and document studies, the data were analyzed qualitatively.

The research can be concluded: 1) the role of the police in efforts to prevent the circulation of liquor in the

city of Pariaman, is to carry out outreach activities to the community, carry out routine operations and

patrols and carry out raids that will be given warnings, guidance and sanctions 2) obstacles encountered by

the police in efforts to prevent the circulation of liquor in the city of Pariaman, are a lack of personnel,

facilities and infrastructure as well as a lack of public awareness.

Keywords : Role, Police, Distribution, Liquor

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Saat ini pengguna minuman keras di

Indonesia semakin meningkat, di Sumatera

Barat pengawasan terhadap peredaran

miras sudah dilakukan namun masih tetap

saja hal tersebut tidak digubris dan

kenyataanya malah semakin banyak, di

Kota Pariaman yang mana masyarakatnya

masih banyak yang menjadi penikmat

minuman keras tersebut meskipun sudah

memperketat izin administrasinya, tidak

menutup kemungkinan masih banyak

pihak yang mengambil keuntungan dari

perdagangan miras ilegal, menjual

minuman keras yang dioplos dan bahkan

menjual minuman beralkohol tanpa

mengindahkan batasan umur dari

pembelinya yang hal tersebut dapat

memunculkan masalah sosial di

masyarakat.

Kitab Undang-Undang Hukum

Pidana telah mengatur tentang tindak

pidana minuman keras, yakni pada Pasal

204, Pasal 300, Pasal 424, Pasal 492, Pasal

536-539 KUHP. 1 Yang memiliki unsur

pidana yaitu menjual secara bebas,

membuat mabuk, dan mabuk dikhalayak

ramai. Peraturan lain yang mengatur

mengenai minuman keras adalah Peraturan

Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang

Pengendalian dan Pengawasan Minuman

Beralkohol,

Mentri perdagangan juga

mengeluarkan PERMENDAG Nomor

06/M-Dag/Per/1/2015 tentang perubahan

kedua atas Peraturan Mentri Perdagangan

Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tentang

Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap

Pengadaan, Peredaran Dan Penjualan

Minuman Beralkohol yang dalam

peraturan tersebut salah satunya mengatur

bahwa minuman beralkohol tidak dapat

lagi dijual di minimarket, dengan adanya

peraturan tersebut diharapkan

meningkatkan efektifitas terhadap

pengendalian dan pengawasan terhadap

pengadaan, peredaran dan penjualan

minuman beralkohol.

1 R .Susilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

(KUHP), Pelita, Bogor, Hlm 172.