Halaman 1 dari 6
PERAN KEPOLISIAN DALAM MELINDUNGI CUSTOMER DARI
TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL BELI SECARA ONLINE
(STUDI KASUS POLDA SUMATERA BARAT)
EXECUTIVE SUMMARY
Diajukan Sebagai Syarat
Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum
OLEH :
FIGO RAHMAD TULLAH
NPM : 1910012111144
BAGIAN HUKUM PIDANA
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BUNG HATTA
PADANG
2023
No Reg :48/PID/02/VIII-2023
Halaman 2 dari 6
Halaman 3 dari 6
PERAN KEPOLISIAN DALAM MELINDUNGI CUSTOMER DARI
TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL BELI SECARA ONLINE
(STUDI KASUS POLDA SUMATERA BARAT)
Figo Rahmad Tullah1
, Syafridatati1
1Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Email : figorahmad2001@gmail.com
ABSTRACT
Online buying and selling fraud is a crime whose means of action are using electronic
systems via the internet and telecommunication devices. As regulated in Article 28
paragraph (1) in conjunction with Article 45a (1) of the ITE Law. The role of the police
in providing protection is carried out by preventing and conducting investigations into
case reports from the public. Problem Formulation: 1) What are the efforts of the police
in protecting customers from criminal acts of online buying and selling fraud at the West
Sumatra Regional Police?: 2) What are the inhibiting factors for the Police in protecting
customers from online buying and selling fraud at the West Sumatra Regional Police?
Types of sociological juridical research; source of data used in this research is primary
data. Data collection techniques, namely interviews and document studies; data analyzed
qualitatively. The results of the study: 1) the efforts of the police in providing protection
to customers are providing counseling and outreach to the public about the modes and
characteristics of fraudulent buying and selling online2) the inhibiting factor for the
police in providing protection is that the public easily believes and is tempted to buy and
sell online.
Keywords : Fraud, Customer, Police, online.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peranan teknologi informasi dan ilmu
pengetahuan tidak dapat dipisahkan dari
kepentingan hidup masyarakat pada saat
sekarang ini misalnya untuk kepentingan
individu dan kepentingan bisnis. Masyarakat
mulai memanfaatkan kemajuan teknologi
dengan cara mengembangkan bisnisnya
dengan E-commerce,marketplace dan
onlineshop.
1Situs-situs jual beli online ini
pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama
yaitu menjual dan memprosikan produk dari
masing-masing situs tersebut kepada calon
pembeli yang dijalankan secara elektronik
melalui suatu jaringan internet dengan
kegiatan jual beli barang atau jasa melalui
jalur komunikasi digital.2
1 Nugroho,Adi, 2006, “Informatika, e- commerce: Memahami Perdagangan Modern di dunia
Maya. https://elibrary.bsi.ac.id diakses pada 28 Oktober
2022 pukul 22.30 WIB
2 Abdu Halim Barkatullah, 2017, Hukum
Oleh karena itu untuk memberikan
kepastian hukum dan melakukan penegakan
hukum terhadap tindak pidana penipuan
berbasis e-commerce maka pemerintah
indonesia menerbitkan peraturan yang
mengatur hal tersebut yaitu Pasal 28 Ayat (1)
Jo Pasal 45a (1) UU ITE.Pasal 28 Ayat (1)
Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ,
berbunyi sebagai berikut :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik.Pasal
45 A ayat (1) Undang – Undang Nomor 19
Tahun 2016 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, berbunyi sebagai
berikut : Setiap orang yang dengan sengaja
dan tanpa hal menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan yang mengakibatkan
Transaksi Elektronik,Nusamedia:Bandung , hlm.11,
Halaman 4 dari 6
kerugian konsumen dalam transaksi
elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 Ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan /atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah )”. salah satu contoh
kasus penipuan jual beli online yang pernah
terjadi adalah dengan korban bernama
Ihksan Dwi Saputra yang menjadi korban
penipuan dalam jual beli online. Korban
tergiur pada saat melihat promosi produk
handphone dalam salah satu e-commerce
dengan harga produk handphone yang lebih
murah dari pada toko-toko lain di e- commerce.korban langsung percaya tanpa
adanya rasa curiga dan langsung melakukan
transaksi jual beli online dengan si pelaku.
Korban mentransfer uang kepada pelaku
senilai Rp 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu
rupiah). Setelah korban mentrasfer uang
tersebut kepada pelaku tidak lama setelah itu
korban langsung diblock oleh pelaku,setelah
itu si korban tidak dapat menghubungi
pelaku lagi.Berdasarkan permasalahan diatas
menjadi latar belakang penulis untuk
melakukan penelitian dengan judul
“PERAN KEPOLISIAN DALAM
MELINDUNGI CUSTOMER DARI
TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM
JUAL BELI SECARA ONLINE (STUDI
KASUS POLDA SUMATERA BARAT)”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan
di atas, maka permasalahannya adalah
sebagai berikut:
1. Apakah upaya Kepolisian dalam
melindungi customer dari tindak pidana
penipuan jual beli online di POLDA
Sumatera Barat?
2. Apakah faktor penghambat Kepolisian
dalam melindungi customer dari tindak
pidana penipuan online di POLDA
Sumatera Barat?
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan latar belakang dan
uraian permasalahan, maka tujuan umum
penelitian ini adalah:
1. Untuk menganalisis upaya kepolisian
dalam melindungi customer dari tindak
pidana penipuan online di POLDA
Sumatera Barat.
2. Untuk menganalisis faktor penghambat
kepolisian dalam melindungi customer
dari tindak pidana penipuan jual beli
online di Polda Sumatera Barat.
II. METODE PENELITIAN
1. Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan jenis
penelitian yuridis sosiologis, yaitu
penelitian yang dilakukan langsung di
lapangan untuk mendapatkan data
primer.
2. Sumber Data
Penelitian ini didasarkan pada
sumber data yaitu data primer.
Data Primer yang didapat dari hasil
wawancara dengan wawancarai 2 orang
anggota kepolisian unit Reskrimsus di
Polda Sumatera Barat yaitu Bripka
Surya Putra dan Briptu Ripha M Fajri.
3. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang
dipakai dalam melakukan penelitian ini
yaitu:
1) Wawancara
Wawancara adalah pengumpulan data
dengan cara berdialog dengan
memberikan beberapa pertanyaan
terkait dengan penelitian ini sehingga
narasumber dapat memberikan jawaban
terhadap data apa saja yang peneliti
butuhkan. Dalam penelitian ini peneliti
menggunakan Teknik wawancara semi
terstruktur.
2) Studi Dokumen
Studi dokumen yaitu teknik
pengumpulan data yang dilaksanakan
dengan membaca dan mempelajari
buku dan karya ilmiah yang
berhubungan dengan penelitian.
4. Analisa Data
Analisa data yang penulis gunakan
dalam penelitian ini adalah secara
Kualitatif.
III. HASIL PENELITIAN DAN
PEMBAHASAN
A. Upaya Kepolisian dalam Memberikan
Perlindungan Kepada Customer Dari
Tindak Pidana Penipuan Jual Beli
Online
Upaya kepolisian dalam
memberikan perlindungan kepada
customer diwujudkan melalui
Halaman 5 dari 6
penerimaan dan pemberian layanan
laporan pengaduan kepada masyarakat
yang kemudian laporan tersebut akan
diproses melalui tindak penyidik dan
penyidikan dengan berpedoman pada
Undang-undang nomor 19 Tahun 2016
Tentang Informasi dan Elektronik.
Selain itu upaya kepolisian adalah
dengan cara memberikan penyuluhan
kepada masyarakat dan sekolah.
Kepolisan juga memberikan himbauan
melalui berbagai via media sosial kepada
masyarakat tentang bentuk-bentuk dari
penipuan online seperti modus dan ciri- ciri penipuan berbasis online. tidak
hanya itu upaya kepolisian
mengedepankan asas restorative justice
dalam penyelesaian perkara kasus ini
dengan melakukan mediasi antara kedua
belah pihak korban dan pelaku. Semua
upaya tersebut dilakukan oleh kepolisian
dalam rangka memberikan perlindungan
hukum dan pencegahan kepada customer
yang menjadi korban penipuan jual beli
online. Pihak kepolisian berkerja sama
dengan pihak terkait seperti bank dalam
melakukan penyidikan untuk
mempermudah kepolisian menemukan
tersangka.
B. Faktor Penghambat Kepolisian dalam
Memberikan Melindungi Customer dari
Tindak Pidana Penipuan Jual Beli
Online.
Faktor penghambat kepolisian
dalam memberikan perlindungan hukum
adalah:Pelaku menggunakan identitas palsu
Dalam kasus ini penyelesaian perkara untuk
kasus penipuan jual beli online oleh
penyidik kepolisian bukan yang mudah
untuk dilakukan mengingat kejahatan yang
dilakukan melalui elektronik yang mana
untuk mendapatkan petunjuk dan bukti
sangatlah sulit karena mudah bagi pelaku
untuk menghilangkan jejak dan alat bukti.
Dimulai dengan pelaku yang menggunakan
data identitas palsu atau keberadaan pelaku
yang sulit diungkap tentu membuat sulit
penyidik kepolisian dalam memproses
laporan kasus jual beli online ini.untuk lebih
jelas lagi Bripka Surya Putra sebagai
narasumber menjelaskan sebagai berikut ;
Kurangnya sarana dan prasarana
yang dimiliki kepolisian tidak hanya sulitnya
menemukan identitas pelaku tetapi
hambatan yang dihadapi kepolisian dalam
memberikan perlindungan hukum kepada
customer yang menjadi korban penipuan jual
beli online adalah kurangnya alat atau
teknologi. Menurut penjelasan Bripka Surya
Putra sebagai berikut :
Ketebatasan alat dan teknolgi juga
merupakan salah satu kendala kami dalam
menangani kasus tindak pidana ini Dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa
keterbatasan alat dan teknologi yang dimiliki
kepolisian juga membawa kesulitan dalam
menyelesailan perkara kasus ini. pada zaman
sekarang ini perkembangan teknologi yang
sangat maju juga dimamfaatkan bagi para
pelaku kejahatan untuk mencari celah untuk
melakukan kejahatan. Berbagai modus
kejahatan yang menggunakan sarana
elektronik dilakukan oleh para penjahat
tersebut oleh karena itu dengan keterbatasan
alat yang ada membuat tim cyber mengalami
kesulitan dalam menyelesaikan perkara
tindak pidana ini. ditambah lagi kejahatan
cybercrime ini juga termasuk kasus-kasus
yang baru muncul setelah berkembang
pesatntya teknologi salah satunya kasus
penipuan jual beli online yang sangat marak
terjadi setelah covid-19.
Masyarakat yang mudah tergiur
dengan promosi produk di e-commerce
Selain indetitas pelaku yang mudah
dihilangkan dan keterbatasan alat dan
teknologi yang dimiliki kepolisian ada juga
faktor diluar internal tersebut yang menjadi
penghambat bagi kepolisian dalam
memberikan perlindungan kepada customer
yaitu masyarakat yang mudah tergiur atau
mudah percaya pada situs jual beli online.
Masyarakat terlalu mudah percaya dam
kurangnya kehati-hatian dan keteletian
dalam transaksi jual beli secara online
tesebut. Seperti yang dijelaskan oleh Briptu
Ripa M fajri sebagai narasumber sebagai
berikut:
Salah satu hambatan kami dalam
memberikan perlindungan kepada
Halaman 6 dari 6
masyarajat adalah masyarakat sangat mudah
tergiur dan kurangnya ketelitian dalam jual- beli secara online padahal dari kepolisian
sudah berupaya memberikan peringatan agar
jangan terlalu mudah percaya dalam
transaksi elektronik yang kami sebarkan
melalui spanduk atau melalui media sosial.
Dari penjelasan di atas dapat disimpukan
faktor kepolisian dalam memberikan
perlindungan kepada masyarakat adalah
masyarakat itu sendiri terlalu mudah percaya
atau mudah tergiur dengan promosi-promosi
produk melalui berbagai platform media
sosial. kurangnya pemahaman masyarakat
terkait penipuan berbasis online menjadikan
faktor penghambat kepolisian dalam proses
penegakan hukumnya.
Faktor penghambat kepolisian
dalam memberikan perlindungan dalam
tindak pidana penipuan jual beli online
adalah sulitnyakepolisian dalam menemukan
pelaku karena pelaku selalu menggunakan
identitas palsu dan dan sulit menemukan
barang bukti atau petunjuk yang mengarah
kepala pelaku. Keterbatasan sarana dan
fasilitas juga mempersulit kepolisian dalam
menyelesaikan perkara serta masyakat yang
mudah percaya dan tergiur tanpa adanya
prinsip kehati-hatian dalam transaksi jual
beli secara online. Selain itu faktor lainya
adalah masyarakat yang tidak melaporkan
kepada kepolisian ketika terjadinya tindak
pidana penipuan mengingat nominal
kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu
besar hal tersebut menjadikan korban tidak
melaporkan kepada kepolisian.
IV. SIMPULAN DAN SARAN
Untuk Polda Sumatera Barat diharapkan
dapat meningkatkan terkait penyuluhan
kepada masyarakat tentang cara
menghindari penipuan jual beli online
karena masih banyak dari masyarakat yang
belum mengerti mengenai hal tersebut serta
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
yang ingin melaporkan tindak pidana
penipuan jual beli online kepada kepolisian.
Dan diharapakan kepolisian lebih cepat
mengambil tindakan terhadap laporan kasus
penipuan jual beli dari masyarakat.
Kepolisian juga diharapkan bisa berkerja
sama lebih baik lagi dengan beberapa pihak
terkait seperti pihak bank yang menjadi
media peranta transkasi dalam ecommerce,
dengan berkerja sama dengan pihak bank
akan membantu kepolisian dalam
menyelesaikan perkara dan pihak bank juga
memblokir rekeningbank pelaku.Diharapkan
tim cybercrime kepolisian lebih
meningkatkan pengawasan di dunia digital
agar tidak banyak lagi masyarakat yang
menjadi korban penipuan jual beli online
dan mempersempit ruang gerak para pelaku
penipuan online dalam melakukan tindak
pidana. Dan diharapkan kepolisian lebih
berinovasi dalam menghadapi kemajuan
teknologi dan informasi agar memudahkan
kepolisian dalam melakukan penyidikan dan
penyelidikan dalam memproses suatu
perkara.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku.
Abdu Halim Barkatullah, 2017.
Hukum Transaksi Elektronik,
Nusamedia:Bandung
Rianto Adi. 2015. Aspek Hukum
dan Penelitian, Yayasan Pustaka Obor
Indonesia. Jakarta
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana diubah Undang- undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Elektronik
C. Sumber Lain
Nugroho,Adi, 2006, “Informatika, e- commerce: Memahami Perdagangan Modern
di dunia Maya. https://elibrary.bsi.ac.id
UCAPAN TERIMA KASIH
Kami mengucapkan terima kasih kepada
pembimbing penulis, Ibu Syafridatati, S.H., M.H.,
atas waktu dan bimbingannyadalam menyelesaikan
skripsi ini,serta semua pihak yang telah
memberikan bantuan dalam menyelesaikan skripsi
ini.