Halaman 1 dari 6

PERAN KEPOLISIAN DALAM MELINDUNGI CUSTOMER DARI

TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL BELI SECARA ONLINE

(STUDI KASUS POLDA SUMATERA BARAT)

EXECUTIVE SUMMARY

Diajukan Sebagai Syarat

Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum

OLEH :

FIGO RAHMAD TULLAH

NPM : 1910012111144

BAGIAN HUKUM PIDANA

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS BUNG HATTA

PADANG

2023

No Reg :48/PID/02/VIII-2023

Halaman 2 dari 6

Halaman 3 dari 6

PERAN KEPOLISIAN DALAM MELINDUNGI CUSTOMER DARI

TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL BELI SECARA ONLINE

(STUDI KASUS POLDA SUMATERA BARAT)

Figo Rahmad Tullah1

, Syafridatati1

1Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta

Email : figorahmad2001@gmail.com

ABSTRACT

Online buying and selling fraud is a crime whose means of action are using electronic

systems via the internet and telecommunication devices. As regulated in Article 28

paragraph (1) in conjunction with Article 45a (1) of the ITE Law. The role of the police

in providing protection is carried out by preventing and conducting investigations into

case reports from the public. Problem Formulation: 1) What are the efforts of the police

in protecting customers from criminal acts of online buying and selling fraud at the West

Sumatra Regional Police?: 2) What are the inhibiting factors for the Police in protecting

customers from online buying and selling fraud at the West Sumatra Regional Police?

Types of sociological juridical research; source of data used in this research is primary

data. Data collection techniques, namely interviews and document studies; data analyzed

qualitatively. The results of the study: 1) the efforts of the police in providing protection

to customers are providing counseling and outreach to the public about the modes and

characteristics of fraudulent buying and selling online2) the inhibiting factor for the

police in providing protection is that the public easily believes and is tempted to buy and

sell online.

Keywords : Fraud, Customer, Police, online.

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Peranan teknologi informasi dan ilmu

pengetahuan tidak dapat dipisahkan dari

kepentingan hidup masyarakat pada saat

sekarang ini misalnya untuk kepentingan

individu dan kepentingan bisnis. Masyarakat

mulai memanfaatkan kemajuan teknologi

dengan cara mengembangkan bisnisnya

dengan E-commerce,marketplace dan

onlineshop.

1Situs-situs jual beli online ini

pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama

yaitu menjual dan memprosikan produk dari

masing-masing situs tersebut kepada calon

pembeli yang dijalankan secara elektronik

melalui suatu jaringan internet dengan

kegiatan jual beli barang atau jasa melalui

jalur komunikasi digital.2

1 Nugroho,Adi, 2006, “Informatika, e- commerce: Memahami Perdagangan Modern di dunia

Maya. https://elibrary.bsi.ac.id diakses pada 28 Oktober

2022 pukul 22.30 WIB

2 Abdu Halim Barkatullah, 2017, Hukum

Oleh karena itu untuk memberikan

kepastian hukum dan melakukan penegakan

hukum terhadap tindak pidana penipuan

berbasis e-commerce maka pemerintah

indonesia menerbitkan peraturan yang

mengatur hal tersebut yaitu Pasal 28 Ayat (1)

Jo Pasal 45a (1) UU ITE.Pasal 28 Ayat (1)

Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ,

berbunyi sebagai berikut :

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa

hak menyebarkan berita bohong dan

menyesatkan yang mengakibatkan kerugian

konsumen dalam Transaksi Elektronik.Pasal

45 A ayat (1) Undang – Undang Nomor 19

Tahun 2016 Tentang Informasi dan

Transaksi Elektronik, berbunyi sebagai

berikut : Setiap orang yang dengan sengaja

dan tanpa hal menyebarkan berita bohong

dan menyesatkan yang mengakibatkan

Transaksi Elektronik,Nusamedia:Bandung , hlm.11,

Halaman 4 dari 6

kerugian konsumen dalam transaksi

elektronik sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 28 Ayat (1) dipidana dengan pidana

penjara paling lama 6 (enam) tahun dan /atau

denda paling banyak Rp1.000.000.000,-

(satu milyar rupiah )”. salah satu contoh

kasus penipuan jual beli online yang pernah

terjadi adalah dengan korban bernama

Ihksan Dwi Saputra yang menjadi korban

penipuan dalam jual beli online. Korban

tergiur pada saat melihat promosi produk

handphone dalam salah satu e-commerce

dengan harga produk handphone yang lebih

murah dari pada toko-toko lain di e- commerce.korban langsung percaya tanpa

adanya rasa curiga dan langsung melakukan

transaksi jual beli online dengan si pelaku.

Korban mentransfer uang kepada pelaku

senilai Rp 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu

rupiah). Setelah korban mentrasfer uang

tersebut kepada pelaku tidak lama setelah itu

korban langsung diblock oleh pelaku,setelah

itu si korban tidak dapat menghubungi

pelaku lagi.Berdasarkan permasalahan diatas

menjadi latar belakang penulis untuk

melakukan penelitian dengan judul

“PERAN KEPOLISIAN DALAM

MELINDUNGI CUSTOMER DARI

TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM

JUAL BELI SECARA ONLINE (STUDI

KASUS POLDA SUMATERA BARAT)”.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang permasalahan

di atas, maka permasalahannya adalah

sebagai berikut:

1. Apakah upaya Kepolisian dalam

melindungi customer dari tindak pidana

penipuan jual beli online di POLDA

Sumatera Barat?

2. Apakah faktor penghambat Kepolisian

dalam melindungi customer dari tindak

pidana penipuan online di POLDA

Sumatera Barat?

C. Tujuan Penelitian

Berdasarkan latar belakang dan

uraian permasalahan, maka tujuan umum

penelitian ini adalah:

1. Untuk menganalisis upaya kepolisian

dalam melindungi customer dari tindak

pidana penipuan online di POLDA

Sumatera Barat.

2. Untuk menganalisis faktor penghambat

kepolisian dalam melindungi customer

dari tindak pidana penipuan jual beli

online di Polda Sumatera Barat.

II. METODE PENELITIAN

1. Jenis Penelitian

Penelitian ini menggunakan jenis

penelitian yuridis sosiologis, yaitu

penelitian yang dilakukan langsung di

lapangan untuk mendapatkan data

primer.

2. Sumber Data

Penelitian ini didasarkan pada

sumber data yaitu data primer.

Data Primer yang didapat dari hasil

wawancara dengan wawancarai 2 orang

anggota kepolisian unit Reskrimsus di

Polda Sumatera Barat yaitu Bripka

Surya Putra dan Briptu Ripha M Fajri.

3. Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data yang

dipakai dalam melakukan penelitian ini

yaitu:

1) Wawancara

Wawancara adalah pengumpulan data

dengan cara berdialog dengan

memberikan beberapa pertanyaan

terkait dengan penelitian ini sehingga

narasumber dapat memberikan jawaban

terhadap data apa saja yang peneliti

butuhkan. Dalam penelitian ini peneliti

menggunakan Teknik wawancara semi

terstruktur.

2) Studi Dokumen

Studi dokumen yaitu teknik

pengumpulan data yang dilaksanakan

dengan membaca dan mempelajari

buku dan karya ilmiah yang

berhubungan dengan penelitian.

4. Analisa Data

Analisa data yang penulis gunakan

dalam penelitian ini adalah secara

Kualitatif.

III. HASIL PENELITIAN DAN

PEMBAHASAN

A. Upaya Kepolisian dalam Memberikan

Perlindungan Kepada Customer Dari

Tindak Pidana Penipuan Jual Beli

Online

Upaya kepolisian dalam

memberikan perlindungan kepada

customer diwujudkan melalui

Halaman 5 dari 6

penerimaan dan pemberian layanan

laporan pengaduan kepada masyarakat

yang kemudian laporan tersebut akan

diproses melalui tindak penyidik dan

penyidikan dengan berpedoman pada

Undang-undang nomor 19 Tahun 2016

Tentang Informasi dan Elektronik.

Selain itu upaya kepolisian adalah

dengan cara memberikan penyuluhan

kepada masyarakat dan sekolah.

Kepolisan juga memberikan himbauan

melalui berbagai via media sosial kepada

masyarakat tentang bentuk-bentuk dari

penipuan online seperti modus dan ciri- ciri penipuan berbasis online. tidak

hanya itu upaya kepolisian

mengedepankan asas restorative justice

dalam penyelesaian perkara kasus ini

dengan melakukan mediasi antara kedua

belah pihak korban dan pelaku. Semua

upaya tersebut dilakukan oleh kepolisian

dalam rangka memberikan perlindungan

hukum dan pencegahan kepada customer

yang menjadi korban penipuan jual beli

online. Pihak kepolisian berkerja sama

dengan pihak terkait seperti bank dalam

melakukan penyidikan untuk

mempermudah kepolisian menemukan

tersangka.

B. Faktor Penghambat Kepolisian dalam

Memberikan Melindungi Customer dari

Tindak Pidana Penipuan Jual Beli

Online.

Faktor penghambat kepolisian

dalam memberikan perlindungan hukum

adalah:Pelaku menggunakan identitas palsu

Dalam kasus ini penyelesaian perkara untuk

kasus penipuan jual beli online oleh

penyidik kepolisian bukan yang mudah

untuk dilakukan mengingat kejahatan yang

dilakukan melalui elektronik yang mana

untuk mendapatkan petunjuk dan bukti

sangatlah sulit karena mudah bagi pelaku

untuk menghilangkan jejak dan alat bukti.

Dimulai dengan pelaku yang menggunakan

data identitas palsu atau keberadaan pelaku

yang sulit diungkap tentu membuat sulit

penyidik kepolisian dalam memproses

laporan kasus jual beli online ini.untuk lebih

jelas lagi Bripka Surya Putra sebagai

narasumber menjelaskan sebagai berikut ;

Kurangnya sarana dan prasarana

yang dimiliki kepolisian tidak hanya sulitnya

menemukan identitas pelaku tetapi

hambatan yang dihadapi kepolisian dalam

memberikan perlindungan hukum kepada

customer yang menjadi korban penipuan jual

beli online adalah kurangnya alat atau

teknologi. Menurut penjelasan Bripka Surya

Putra sebagai berikut :

Ketebatasan alat dan teknolgi juga

merupakan salah satu kendala kami dalam

menangani kasus tindak pidana ini Dari

penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa

keterbatasan alat dan teknologi yang dimiliki

kepolisian juga membawa kesulitan dalam

menyelesailan perkara kasus ini. pada zaman

sekarang ini perkembangan teknologi yang

sangat maju juga dimamfaatkan bagi para

pelaku kejahatan untuk mencari celah untuk

melakukan kejahatan. Berbagai modus

kejahatan yang menggunakan sarana

elektronik dilakukan oleh para penjahat

tersebut oleh karena itu dengan keterbatasan

alat yang ada membuat tim cyber mengalami

kesulitan dalam menyelesaikan perkara

tindak pidana ini. ditambah lagi kejahatan

cybercrime ini juga termasuk kasus-kasus

yang baru muncul setelah berkembang

pesatntya teknologi salah satunya kasus

penipuan jual beli online yang sangat marak

terjadi setelah covid-19.

Masyarakat yang mudah tergiur

dengan promosi produk di e-commerce

Selain indetitas pelaku yang mudah

dihilangkan dan keterbatasan alat dan

teknologi yang dimiliki kepolisian ada juga

faktor diluar internal tersebut yang menjadi

penghambat bagi kepolisian dalam

memberikan perlindungan kepada customer

yaitu masyarakat yang mudah tergiur atau

mudah percaya pada situs jual beli online.

Masyarakat terlalu mudah percaya dam

kurangnya kehati-hatian dan keteletian

dalam transaksi jual beli secara online

tesebut. Seperti yang dijelaskan oleh Briptu

Ripa M fajri sebagai narasumber sebagai

berikut:

Salah satu hambatan kami dalam

memberikan perlindungan kepada

Halaman 6 dari 6

masyarajat adalah masyarakat sangat mudah

tergiur dan kurangnya ketelitian dalam jual- beli secara online padahal dari kepolisian

sudah berupaya memberikan peringatan agar

jangan terlalu mudah percaya dalam

transaksi elektronik yang kami sebarkan

melalui spanduk atau melalui media sosial.

Dari penjelasan di atas dapat disimpukan

faktor kepolisian dalam memberikan

perlindungan kepada masyarakat adalah

masyarakat itu sendiri terlalu mudah percaya

atau mudah tergiur dengan promosi-promosi

produk melalui berbagai platform media

sosial. kurangnya pemahaman masyarakat

terkait penipuan berbasis online menjadikan

faktor penghambat kepolisian dalam proses

penegakan hukumnya.

Faktor penghambat kepolisian

dalam memberikan perlindungan dalam

tindak pidana penipuan jual beli online

adalah sulitnyakepolisian dalam menemukan

pelaku karena pelaku selalu menggunakan

identitas palsu dan dan sulit menemukan

barang bukti atau petunjuk yang mengarah

kepala pelaku. Keterbatasan sarana dan

fasilitas juga mempersulit kepolisian dalam

menyelesaikan perkara serta masyakat yang

mudah percaya dan tergiur tanpa adanya

prinsip kehati-hatian dalam transaksi jual

beli secara online. Selain itu faktor lainya

adalah masyarakat yang tidak melaporkan

kepada kepolisian ketika terjadinya tindak

pidana penipuan mengingat nominal

kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu

besar hal tersebut menjadikan korban tidak

melaporkan kepada kepolisian.

IV. SIMPULAN DAN SARAN

Untuk Polda Sumatera Barat diharapkan

dapat meningkatkan terkait penyuluhan

kepada masyarakat tentang cara

menghindari penipuan jual beli online

karena masih banyak dari masyarakat yang

belum mengerti mengenai hal tersebut serta

meningkatkan pelayanan kepada masyarakat

yang ingin melaporkan tindak pidana

penipuan jual beli online kepada kepolisian.

Dan diharapakan kepolisian lebih cepat

mengambil tindakan terhadap laporan kasus

penipuan jual beli dari masyarakat.

Kepolisian juga diharapkan bisa berkerja

sama lebih baik lagi dengan beberapa pihak

terkait seperti pihak bank yang menjadi

media peranta transkasi dalam ecommerce,

dengan berkerja sama dengan pihak bank

akan membantu kepolisian dalam

menyelesaikan perkara dan pihak bank juga

memblokir rekeningbank pelaku.Diharapkan

tim cybercrime kepolisian lebih

meningkatkan pengawasan di dunia digital

agar tidak banyak lagi masyarakat yang

menjadi korban penipuan jual beli online

dan mempersempit ruang gerak para pelaku

penipuan online dalam melakukan tindak

pidana. Dan diharapkan kepolisian lebih

berinovasi dalam menghadapi kemajuan

teknologi dan informasi agar memudahkan

kepolisian dalam melakukan penyidikan dan

penyelidikan dalam memproses suatu

perkara.

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-Buku.

Abdu Halim Barkatullah, 2017.

Hukum Transaksi Elektronik,

Nusamedia:Bandung

Rianto Adi. 2015. Aspek Hukum

dan Penelitian, Yayasan Pustaka Obor

Indonesia. Jakarta

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 11 Tahun

2008 tentang Informasi dan Transaksi

Elektronik sebagaimana diubah Undang- undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang

Informasi dan Elektronik

C. Sumber Lain

Nugroho,Adi, 2006, “Informatika, e- commerce: Memahami Perdagangan Modern

di dunia Maya. https://elibrary.bsi.ac.id

UCAPAN TERIMA KASIH

Kami mengucapkan terima kasih kepada

pembimbing penulis, Ibu Syafridatati, S.H., M.H.,

atas waktu dan bimbingannyadalam menyelesaikan

skripsi ini,serta semua pihak yang telah

memberikan bantuan dalam menyelesaikan skripsi

ini.