Halaman 1 dari 6

PERANAN INTELIJEN KEJAKSAAN DALAM MENGUNGKAP

PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

(STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI PADANG)

Executive Summary

Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat

Memperoleh Gelar Sarjana Hukum

OLEH:

DERIZK AGNA MUBARAAK

NPM. 1910012111003

BAGIAN HUKUM PIDANA

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS BUNG HATTA

PADANG

2023

Halaman 2 dari 6

Halaman 3 dari 6

1

PERANAN INTELIJEN KEJAKSAAN DALAM MENGUNGKAP

PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

(STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI PADANG)

Derizk Agna Mubaraak1

, Deaf Wahyuni Ramadhani1

1

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta

Email: derizkagnamubaraak@gmail.com

ABSTRACT

The role of the Attorney General's Intelligence is very much needed in uncovering cases of corruption, as stipulated

in the Law of the Republic of Indonesia Number 17 of 2011 concerning Attorney Intelligence. The role of the

Attorney's intelligence can be seen in the PSM Prosecutor's case, where the main suspect JS alias JT was found.

The Attorney's Intelligence settled on PSM as a suspect after the Attorney's Intelligence found photo evidence of

PSM with JS alias JT, an arrest was made in one of the countries that visited PSM. Problem Formulation: 1) What

is the role of the Intelligence of the Padang District Attorney in uncovering corruption cases in Padang City?; 2)

What are the obstacles faced by the Padang District Attorney's Intelligence in uncovering corruption cases in

Padang City? Types of empirical juridical research; primary data sources (interviews), secondary (intelligence

check data); data analyzed qualitatively. The results of the study: 1) The role of the Attorney General's Intelligence

at the Padang District Attorney's Office can be seen from the case disclosure process which is carried out as

follows: receiving reports and information, initial planning, field tracking, investigations, data collection or

information material, information data processing, coordination with the Action section Special Crimes, calling

witnesses and suspects, determining suspects, transferring cases to the Special Crimes section, final evaluation; 2)

Obstacles facing the Padang District Attorney in disclosing cases of corruption, namely guarantees of inadequate

human resources and facilities.

Keywords: Role, Intelligence, Attorney, Corruption

__________________________________________________________________________________________

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Tindak pidana korupsi merupakan

masalah yang sangat umum terjadi diberbagai

negara terutama di Indonesia. Di dalam proses

penanganan perkara tindak pidana korupsi, selain

merupakan tugas dari penyelidik dan penyidik,

juga dibutuhkan peranan dari Lembaga Intelijen.

Dimana peran Lembaga Intelijen ini diatur dalam

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17

Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (UU

Intelijen Negara).1

Dalam hal ini Kejaksaan merupakan

Lembaga Intelijen dalam perkara tindak pidana

korupsi, Kejaksaan memiliki suatu badan

Intelijen yang pada dasarnya membantu bidang-

1 Leden Marpaung, 2011, Proses Penanganan

Perkara Pidana (di Kejaksaan & Pengadilan Negeri

Upaya Hukum & Eksekusi), Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 19.

bidang lain di dalam pemberantasan semua

tindak pidana. Upaya Intelijen Kejaksaan dalam

pemberantasan tindak pidana korupsi, merupakan

bentuk upaya dalam menangani berbagai macam

tindak pidana khususnya korupsi. Tugas dan

fungsi Intelijen Kejaksaan diharapkan dapat

menekan setiap praktik korupsi yang marak

terjadi di Indonesia.

Semua kasus korupsi yang sering kali

terjadi pada saat ini juga sangat memerlukan

peran ahli dalam bidang kasus korupsi tersebut,

untuk melakukan pemberantasan kasus korupsi

yang sudah sangat sering terjadi, Intelejen

Kejaksaan sangat berperan dalam mengusut atau

memberantas kasus korupsi yang sering terjadi,

salah satunya Kasus Jaksa PSM, tersangka utama

dalam kasus ini adalah JS alias JT. Setelah

beberapa upaya pengusutan dari Intelejen

Kejaksaan, PSM mendapat panggilan serta

pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan

Halaman 4 dari 6

2

Agung disana PSM diberikan hukuman dan

sanksi disiplin karena tanpa sepengetahuan dan

izin dari pimpinan PSM telah pergi keluar negeri

sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

PSM juga terindikasi menerima suap

dengan jumlah 500.000 dollar AS atau berkisar

Rp 7 M. PSM divonis 10 tahun penjara atas

penerimaan suap dari DT tersebut agar bisa lolos

dari hukuman penjara. Akan tetapi Pengadilan

Tinggi justrus memotong vonis tersebut menjadi

4 tahun penjara dan juga dikenai denda Rp 600

juta.

Berdasarkan pemaparan di atas, penulis

sangat tertarik untuk menjalankan penelitian

yang dituangkan dengan bentuk karya ilmiah

dengan judul “PERANAN INTELIJEN

KEJAKSAAN DALAM MENGUNGKAP

PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

(STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI

PADANG)”.

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimana peranan intelijen Kejaksaan

Negeri Padang dalam mengungkap kasus

tindak pidana korupsi di Kota Padang.

2. Apakah kenadala yang di hadapi Intelijen

Kejaksaan Negeri Padang dalam mengungkap

perkara tindak pidana korupsi di Kota

Padang.

C. Tujuan Penelitian

1. Untuk menganalisis peranan Intelijen

Kejaksaan Negeri Padang dalam mengungkap

kasus tindak pidana korupsi di Kota Padang.

2. Untuk menganalisis setiap kendala yang di

hadapi intelijen Kejaksaan Negeri Padang

dalam menangani kasus korupsi di Kota

Padang.

II. METODE PENELITIAN

1. Jenis Penelitian

Penelitian yang digunakan merupakan jenis

penelitian yuridis empiris.2

2. Sumber Dana

Sumber data yang digunakan didalam

2 Bambang Sunggono, 2013, Metodologi

Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm. 38.

penelitian ini yaitu data primer dan data

sekunder

3. Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data menggunakan dua

cara yaitu :

a. Studi Dokumet

b. Wawancara

4. Teknis Analisis Data

Analisis yang dipakai untuk penelitian ini

adalah teknik kualitatif. Analisis dalam

teknik kualitatif adalah metode

penganalisisan, meringkas macam-macam

kondisi, dan menggambarkan berbagai

kondisi serta situasi dari berbagai data yang

telah dikumpulkan, bisa juga dalam bentuk

hasil wawancara atau dengan mengemati

dan meneliti mengenai problem yang terjadi

di lapangan.

III. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A. Peranan Intelijen Kejaksaan Negeri Padang

Dalam Mengungkap Perkara Tindak Pidana

Korupsi di Kota Padang

Dalam menjalankan tugasnya Intelijen

Kejaksaan akan melakukan beberapa tahapan

dalam penjalanan tugas tersebut, sesuai dengan

tugas Intelijen Kejaksaan sebagai bidang

pembantu untuk bidang lainnya yang ada

didalam ruang lingkup Kejaksaan. Bidang

Intelijen Kejaksaan ini bergerak secara tertutup

dan terarah, meskipun Intelijen Kejaksaan

bergerak untuk melakukan pemberantasan

terhadap tindak pidana terkhususnya tindak

pidana korupsi akan tetapi masi banyak tindak

pidana korupsi yang sulit untuk di atasi oleh

Intelijen Kejaksaan, mengingat banyaknya

tahapan yang harus dilalui dalam menjalankan

tugas Intelijen ini dan sudah banyak juga laporan

tentang tindak pidana korupsi yang terjadi.

Adapun beberapa tahapan yang dilakukan

Intelijen Kejaksaan dalam menjalakan tugasnya

adalah sebagai berikut :

1. Menerima laporan dan informasi

Dalam menjalankan tugas Intelijen

Kejaksaan terlebih dahulu akan menerima,

mengumpulkan, dan menganalisis setiap

laporan atau informasi yang telah masuk

kepada bidang Intelijen Kejaksaan itu

sendiri, biasanya laporan tersebut berasal

Halaman 5 dari 6

3

dari Masyarakat yang memang telah melihat

terjadinya suatu tindak pidana terkhususnya

tindak pidana korupsi, ataupun laporan

tersebut biasanya juga berasal dari suatu

organisasi serta instansi.

2. Tahapan Perencanaan Awal

kegiatan ini adalah dasar yang akan menjadi

bahan untuk mengetahuai keinginan dan

kebutuhan Pimpinan Kejaksaan sebagai

pegangan dalam melaksanakan tugas, dan

juga untuk pemberian pengarahan dalam

menjalankan kegiatan Intelijen dilapangan,

hal ini juga akan membuat tugas menjadi

sedikit lebih ringan untuk dijalankan secara

terukur dan terarah agar mendapatakan hasil

yang tepat sasaran dan maksimal dalam

menindak kasus tindak pidana korupsi

terjadi.

3. Tahapan Penelusuran ke Lapangan

Tahapan ini dilakukan dengan langung

menuju ke tempat atau lokasi yang

terindikasi telah terjadinya tindak pidana

korupsi sesuai dengan laporan yang telah

diterima sebelumnya, dalam tahapan ini

Intelijen Kejaksaan akan melakukan

pengamatan dan pengintaian terhadap orang

yang terindikasi telah melakukan tindak

pidana korupsi.

4. Penyelidikan

Intelijen Kejaksaan akan melakukan

penyelidikan lebih lanjut setelah melakukan

penelusuran ke lokasi yang memang

terindikasi melakukan tindak pidana korupsi

sesuai dengan informasi yang telah di

laporkan kepada bidang Intelijen Kejaksaan.

5. Pengumpulan Data atau Bahan Keterangan

engumpulan data atau bahan keterangan

akan dilakukan setelah Intelijen Kejaksaan

melakukan penyelidikan.

6. Pengolahan Data Keterangan

Untuk tahapan selanjutnya ada kegiatan

dalam bentuk mengolah data keterangan

yang sudah di kumpulkan.

7. Tahapan Koordinasi Dengan Tindak Pidana

Khusus

Data beserta informasi yang telah di

dapatkan tadi selanjutnya akan diserahkan

kepada seksi pidana khusus untuk ditindak

lanjuti sampai ke tahap penyidikan. Apabila

data beserta infromasi yang diberikan tidak

mecukupi maka dari itu seksi pidana khusus

akan langsung melaporkan kembali kepada

seksi Intelijen bahwa data yang telah di

kumpulkan tersebut masih memiliki banyak

kekurangan yang harus segera dilengkapi

agar bisa dilanjutkan ke dalam tahap

penyidikan.

8. Pemanggilan Saksi dan Terduga Tersangka

Didalam penyelidikan terbuka ini para calon

saksi dan calon tersangka akan dipanggil.

Bisa dikatakan panggilan yang diberikan ini

bersifat berupa undangan saja, dan disini

calon tersangka dan saksi memiliki hak

untuk menerima atau tidaknya undangan

yang diberikan tersebut yang dimana

undangan itu berisi panggilan untuk hadir ke

Kejaksaaan.

9. Menetapkan Tersangka

Penetapan tersangka bisa dilakukan setelah

dilakukannya pemanggilan saksi dan orang

yang di indikasikan sebagai tersangka, dari

hasil pemanggilan tersebut Intelijen

Kejaksaan bersama dengan bidang Tindak

Pidana Khusus akan mendapatkan sebuah

hasil untuk menetapkan siapa tersangka

terhdap kasus tindak pidana korupsi yang

selama ini telah diselidiki.

10. Pengalihan Kasus ke Tindak Pidana Khusus

Karena semua proses penyelidikan atas

tindak pidana korupsi yang terjadi sesuai

informasi yang telah dilaporkan sebelumnya,

maka dari itu untuk tahapan akhir dalam

melakukan penindakan kasus tindak pidana

korupsi akan dialaihkan ke seksi Tindak

Pidana Khusus, sebagaimana tugas nya seksi

Tindak Pidana Khusus akan menjalankan

tugasnya sesuai pada tupoksinya yaitu

melakukan penuntutan.

11. Evaluasi Akhir

Tahapan evaluasi ini dieperlukan untuk

mengetahui perkembangan dan sejauh mana

hambatan yang dialami selama proses

penjalanan tugas Intelijen. Evaluasi ini juga

menjadi penilaian terhadap kinerja Intelijen

dari awal sampai akhir, dari tugas yang

sudah diberikan sebelumnya.

Halaman 6 dari 6

4

B. Kendala yang Dihadapi Intelijen Kejaksaan

Negeri Padang Dalam Mengungkap Perkara

Tindak Pidana Korupsi

Intelijen Kejaksaan juga memiliki

kendala dalam pengungkapan tindak pidana

korupsi. Hambatan dan kendala tersebut adalah

sebagai berikut:

1. Faktor sumber daya manusia juga menjadi

hambatan untuk intelijen Kejaksaan, untuk

saat ini Intelijen Kejaksaan masih kekurangan

sumber daya manusia yang mumpuni.

2. Tugas yang dijalankan Intelijen Kejaksaan

memerlukan pendanaan yang cukup

contohnya ketika melakukan pengejaran para

tersangka serta pelacakan, pencarian, dan

penyitaan aset-aset baik didalam maupun

diluar negeri dan itu memerlukan dana yang

tidak sedikit. Dikarenakan belum

teralokasinya secara khusus dana untuk

penyelidikan membuat penjalanan tugas

Intelijen Kejaksaan menjadi terhambat.

3. Sistem Birokasi yang lambat membuat

undang-undang pemberantasan tindak pidana

korupsi menjadi tidak efektif, Contoh dalam

pemeriksaan rekening tersangka dimana harus

meminta izin terlebih dahulu kepada

Gubernur Bank Indonesia karena bersifat

rahasia ini benar-benar sangat menyulitkan

Intelijen Kejaksaan dalam menjalankan

menjalankan tugasnya untuk mengungkap

kasus tindak pidana korupsi.

4. Para pelapor yang menyembunyikan identitas

asli mereka, karena biodata dari si pelapor

yang di sembunyikan ini bidang Intelijen

Kejaksaan tidak bisa mengkonfirmasi atas

benar atau tidaknya laporan tersebut.

IV. KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan

1. Intelijen Kejaksaan dalam mengungkap

tindak pidana korupsi dengan melakukan

operasi intelijen dan melakukan penyelidikan

untuk mengumpulakan data dan keterangan

yang didapatkan dengan pergi langsung ke

lapangan yang bergerak dari informasi dan

laporan yang telah dilaporkan oleh

masyarakat kepada Intelijen Kejaksaan yang

nanti dijadikan suatu bukti mengenai benar

atau tidaknya suatu tindak pidana korupsi

tersebut telah atau memang terjadi

2. Intelijen Kejaksaan juga mengahadapi

beberapa hambatan dalam mengungkap kasus

tindak pidana korupsi, seperti permasalahan

masih kurangnya Sumber Daya Manusia dari

serta tentang anggaran dana yang belum

teralokasi secara khusus.

B. Saran

1. Fasilitas yang kurang memadai saat ini harus

lebih ditingkatkan lagi agar kinerja dari setiap

anggota di bidang Intelijen Kejaksaan

semakin bagus.

2. Diharapkan Intelijen Kejaksaan lebih

memperhatikan lagi dari segi sumberdaya

manusia, agar bisa menambah lagi jumlah

personil yang mumpuni.

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Bambang Sunggono, 2013, Metodologi Penelitian

Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ramelan, 2013, Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi (Pusdiklat Kejaksaan Agung RI),

direklorat Produksi dan Sarana Intelijen, Jakarta.

B. Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20

Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi.

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor

PER-037/A/JA/09/2011 tanggal 23 September

2011 tentang Standar Operasional Prosedur

(SOP) Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia.

C. Sumber lain

Muhammad Insa Ansari dan Indra Kesuma Hadi,

2013, Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Jaksa

Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara,

Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 60, Th. XV

Satria Ferry, 2017, Eksistensi Kejaksaan Tinggi Aceh

Dalam Melakukan Penyidikan Perkara Tindak

Pidana Korupsi, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol.

19, No. 3, Agustus

UCAPAN TERIMAKASIH

Terimakasih kepada Ibuk Dr. Deaf Wahyuni

Ramadhani, S.H.,M.H selaku dosen pembimbing

penulis yang selalu memberikan masukan dan arahan

kepada penulis dalam menyelesaikan Exsecutive

Summary ini.