Halaman 1 dari 6
PERANAN INTELIJEN KEJAKSAAN DALAM MENGUNGKAP
PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
(STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI PADANG)
Executive Summary
Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat
Memperoleh Gelar Sarjana Hukum
OLEH:
DERIZK AGNA MUBARAAK
NPM. 1910012111003
BAGIAN HUKUM PIDANA
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BUNG HATTA
PADANG
2023
Halaman 2 dari 6
Halaman 3 dari 6
1
PERANAN INTELIJEN KEJAKSAAN DALAM MENGUNGKAP
PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
(STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI PADANG)
Derizk Agna Mubaraak1
, Deaf Wahyuni Ramadhani1
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Email: derizkagnamubaraak@gmail.com
ABSTRACT
The role of the Attorney General's Intelligence is very much needed in uncovering cases of corruption, as stipulated
in the Law of the Republic of Indonesia Number 17 of 2011 concerning Attorney Intelligence. The role of the
Attorney's intelligence can be seen in the PSM Prosecutor's case, where the main suspect JS alias JT was found.
The Attorney's Intelligence settled on PSM as a suspect after the Attorney's Intelligence found photo evidence of
PSM with JS alias JT, an arrest was made in one of the countries that visited PSM. Problem Formulation: 1) What
is the role of the Intelligence of the Padang District Attorney in uncovering corruption cases in Padang City?; 2)
What are the obstacles faced by the Padang District Attorney's Intelligence in uncovering corruption cases in
Padang City? Types of empirical juridical research; primary data sources (interviews), secondary (intelligence
check data); data analyzed qualitatively. The results of the study: 1) The role of the Attorney General's Intelligence
at the Padang District Attorney's Office can be seen from the case disclosure process which is carried out as
follows: receiving reports and information, initial planning, field tracking, investigations, data collection or
information material, information data processing, coordination with the Action section Special Crimes, calling
witnesses and suspects, determining suspects, transferring cases to the Special Crimes section, final evaluation; 2)
Obstacles facing the Padang District Attorney in disclosing cases of corruption, namely guarantees of inadequate
human resources and facilities.
Keywords: Role, Intelligence, Attorney, Corruption
__________________________________________________________________________________________
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tindak pidana korupsi merupakan
masalah yang sangat umum terjadi diberbagai
negara terutama di Indonesia. Di dalam proses
penanganan perkara tindak pidana korupsi, selain
merupakan tugas dari penyelidik dan penyidik,
juga dibutuhkan peranan dari Lembaga Intelijen.
Dimana peran Lembaga Intelijen ini diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (UU
Intelijen Negara).1
Dalam hal ini Kejaksaan merupakan
Lembaga Intelijen dalam perkara tindak pidana
korupsi, Kejaksaan memiliki suatu badan
Intelijen yang pada dasarnya membantu bidang-
1 Leden Marpaung, 2011, Proses Penanganan
Perkara Pidana (di Kejaksaan & Pengadilan Negeri
Upaya Hukum & Eksekusi), Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 19.
bidang lain di dalam pemberantasan semua
tindak pidana. Upaya Intelijen Kejaksaan dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi, merupakan
bentuk upaya dalam menangani berbagai macam
tindak pidana khususnya korupsi. Tugas dan
fungsi Intelijen Kejaksaan diharapkan dapat
menekan setiap praktik korupsi yang marak
terjadi di Indonesia.
Semua kasus korupsi yang sering kali
terjadi pada saat ini juga sangat memerlukan
peran ahli dalam bidang kasus korupsi tersebut,
untuk melakukan pemberantasan kasus korupsi
yang sudah sangat sering terjadi, Intelejen
Kejaksaan sangat berperan dalam mengusut atau
memberantas kasus korupsi yang sering terjadi,
salah satunya Kasus Jaksa PSM, tersangka utama
dalam kasus ini adalah JS alias JT. Setelah
beberapa upaya pengusutan dari Intelejen
Kejaksaan, PSM mendapat panggilan serta
pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan
Halaman 4 dari 6
2
Agung disana PSM diberikan hukuman dan
sanksi disiplin karena tanpa sepengetahuan dan
izin dari pimpinan PSM telah pergi keluar negeri
sebanyak sembilan kali di tahun 2019.
PSM juga terindikasi menerima suap
dengan jumlah 500.000 dollar AS atau berkisar
Rp 7 M. PSM divonis 10 tahun penjara atas
penerimaan suap dari DT tersebut agar bisa lolos
dari hukuman penjara. Akan tetapi Pengadilan
Tinggi justrus memotong vonis tersebut menjadi
4 tahun penjara dan juga dikenai denda Rp 600
juta.
Berdasarkan pemaparan di atas, penulis
sangat tertarik untuk menjalankan penelitian
yang dituangkan dengan bentuk karya ilmiah
dengan judul “PERANAN INTELIJEN
KEJAKSAAN DALAM MENGUNGKAP
PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
(STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI
PADANG)”.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana peranan intelijen Kejaksaan
Negeri Padang dalam mengungkap kasus
tindak pidana korupsi di Kota Padang.
2. Apakah kenadala yang di hadapi Intelijen
Kejaksaan Negeri Padang dalam mengungkap
perkara tindak pidana korupsi di Kota
Padang.
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk menganalisis peranan Intelijen
Kejaksaan Negeri Padang dalam mengungkap
kasus tindak pidana korupsi di Kota Padang.
2. Untuk menganalisis setiap kendala yang di
hadapi intelijen Kejaksaan Negeri Padang
dalam menangani kasus korupsi di Kota
Padang.
II. METODE PENELITIAN
1. Jenis Penelitian
Penelitian yang digunakan merupakan jenis
penelitian yuridis empiris.2
2. Sumber Dana
Sumber data yang digunakan didalam
2 Bambang Sunggono, 2013, Metodologi
Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm. 38.
penelitian ini yaitu data primer dan data
sekunder
3. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data menggunakan dua
cara yaitu :
a. Studi Dokumet
b. Wawancara
4. Teknis Analisis Data
Analisis yang dipakai untuk penelitian ini
adalah teknik kualitatif. Analisis dalam
teknik kualitatif adalah metode
penganalisisan, meringkas macam-macam
kondisi, dan menggambarkan berbagai
kondisi serta situasi dari berbagai data yang
telah dikumpulkan, bisa juga dalam bentuk
hasil wawancara atau dengan mengemati
dan meneliti mengenai problem yang terjadi
di lapangan.
III. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Peranan Intelijen Kejaksaan Negeri Padang
Dalam Mengungkap Perkara Tindak Pidana
Korupsi di Kota Padang
Dalam menjalankan tugasnya Intelijen
Kejaksaan akan melakukan beberapa tahapan
dalam penjalanan tugas tersebut, sesuai dengan
tugas Intelijen Kejaksaan sebagai bidang
pembantu untuk bidang lainnya yang ada
didalam ruang lingkup Kejaksaan. Bidang
Intelijen Kejaksaan ini bergerak secara tertutup
dan terarah, meskipun Intelijen Kejaksaan
bergerak untuk melakukan pemberantasan
terhadap tindak pidana terkhususnya tindak
pidana korupsi akan tetapi masi banyak tindak
pidana korupsi yang sulit untuk di atasi oleh
Intelijen Kejaksaan, mengingat banyaknya
tahapan yang harus dilalui dalam menjalankan
tugas Intelijen ini dan sudah banyak juga laporan
tentang tindak pidana korupsi yang terjadi.
Adapun beberapa tahapan yang dilakukan
Intelijen Kejaksaan dalam menjalakan tugasnya
adalah sebagai berikut :
1. Menerima laporan dan informasi
Dalam menjalankan tugas Intelijen
Kejaksaan terlebih dahulu akan menerima,
mengumpulkan, dan menganalisis setiap
laporan atau informasi yang telah masuk
kepada bidang Intelijen Kejaksaan itu
sendiri, biasanya laporan tersebut berasal
Halaman 5 dari 6
3
dari Masyarakat yang memang telah melihat
terjadinya suatu tindak pidana terkhususnya
tindak pidana korupsi, ataupun laporan
tersebut biasanya juga berasal dari suatu
organisasi serta instansi.
2. Tahapan Perencanaan Awal
kegiatan ini adalah dasar yang akan menjadi
bahan untuk mengetahuai keinginan dan
kebutuhan Pimpinan Kejaksaan sebagai
pegangan dalam melaksanakan tugas, dan
juga untuk pemberian pengarahan dalam
menjalankan kegiatan Intelijen dilapangan,
hal ini juga akan membuat tugas menjadi
sedikit lebih ringan untuk dijalankan secara
terukur dan terarah agar mendapatakan hasil
yang tepat sasaran dan maksimal dalam
menindak kasus tindak pidana korupsi
terjadi.
3. Tahapan Penelusuran ke Lapangan
Tahapan ini dilakukan dengan langung
menuju ke tempat atau lokasi yang
terindikasi telah terjadinya tindak pidana
korupsi sesuai dengan laporan yang telah
diterima sebelumnya, dalam tahapan ini
Intelijen Kejaksaan akan melakukan
pengamatan dan pengintaian terhadap orang
yang terindikasi telah melakukan tindak
pidana korupsi.
4. Penyelidikan
Intelijen Kejaksaan akan melakukan
penyelidikan lebih lanjut setelah melakukan
penelusuran ke lokasi yang memang
terindikasi melakukan tindak pidana korupsi
sesuai dengan informasi yang telah di
laporkan kepada bidang Intelijen Kejaksaan.
5. Pengumpulan Data atau Bahan Keterangan
engumpulan data atau bahan keterangan
akan dilakukan setelah Intelijen Kejaksaan
melakukan penyelidikan.
6. Pengolahan Data Keterangan
Untuk tahapan selanjutnya ada kegiatan
dalam bentuk mengolah data keterangan
yang sudah di kumpulkan.
7. Tahapan Koordinasi Dengan Tindak Pidana
Khusus
Data beserta informasi yang telah di
dapatkan tadi selanjutnya akan diserahkan
kepada seksi pidana khusus untuk ditindak
lanjuti sampai ke tahap penyidikan. Apabila
data beserta infromasi yang diberikan tidak
mecukupi maka dari itu seksi pidana khusus
akan langsung melaporkan kembali kepada
seksi Intelijen bahwa data yang telah di
kumpulkan tersebut masih memiliki banyak
kekurangan yang harus segera dilengkapi
agar bisa dilanjutkan ke dalam tahap
penyidikan.
8. Pemanggilan Saksi dan Terduga Tersangka
Didalam penyelidikan terbuka ini para calon
saksi dan calon tersangka akan dipanggil.
Bisa dikatakan panggilan yang diberikan ini
bersifat berupa undangan saja, dan disini
calon tersangka dan saksi memiliki hak
untuk menerima atau tidaknya undangan
yang diberikan tersebut yang dimana
undangan itu berisi panggilan untuk hadir ke
Kejaksaaan.
9. Menetapkan Tersangka
Penetapan tersangka bisa dilakukan setelah
dilakukannya pemanggilan saksi dan orang
yang di indikasikan sebagai tersangka, dari
hasil pemanggilan tersebut Intelijen
Kejaksaan bersama dengan bidang Tindak
Pidana Khusus akan mendapatkan sebuah
hasil untuk menetapkan siapa tersangka
terhdap kasus tindak pidana korupsi yang
selama ini telah diselidiki.
10. Pengalihan Kasus ke Tindak Pidana Khusus
Karena semua proses penyelidikan atas
tindak pidana korupsi yang terjadi sesuai
informasi yang telah dilaporkan sebelumnya,
maka dari itu untuk tahapan akhir dalam
melakukan penindakan kasus tindak pidana
korupsi akan dialaihkan ke seksi Tindak
Pidana Khusus, sebagaimana tugas nya seksi
Tindak Pidana Khusus akan menjalankan
tugasnya sesuai pada tupoksinya yaitu
melakukan penuntutan.
11. Evaluasi Akhir
Tahapan evaluasi ini dieperlukan untuk
mengetahui perkembangan dan sejauh mana
hambatan yang dialami selama proses
penjalanan tugas Intelijen. Evaluasi ini juga
menjadi penilaian terhadap kinerja Intelijen
dari awal sampai akhir, dari tugas yang
sudah diberikan sebelumnya.
Halaman 6 dari 6
4
B. Kendala yang Dihadapi Intelijen Kejaksaan
Negeri Padang Dalam Mengungkap Perkara
Tindak Pidana Korupsi
Intelijen Kejaksaan juga memiliki
kendala dalam pengungkapan tindak pidana
korupsi. Hambatan dan kendala tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Faktor sumber daya manusia juga menjadi
hambatan untuk intelijen Kejaksaan, untuk
saat ini Intelijen Kejaksaan masih kekurangan
sumber daya manusia yang mumpuni.
2. Tugas yang dijalankan Intelijen Kejaksaan
memerlukan pendanaan yang cukup
contohnya ketika melakukan pengejaran para
tersangka serta pelacakan, pencarian, dan
penyitaan aset-aset baik didalam maupun
diluar negeri dan itu memerlukan dana yang
tidak sedikit. Dikarenakan belum
teralokasinya secara khusus dana untuk
penyelidikan membuat penjalanan tugas
Intelijen Kejaksaan menjadi terhambat.
3. Sistem Birokasi yang lambat membuat
undang-undang pemberantasan tindak pidana
korupsi menjadi tidak efektif, Contoh dalam
pemeriksaan rekening tersangka dimana harus
meminta izin terlebih dahulu kepada
Gubernur Bank Indonesia karena bersifat
rahasia ini benar-benar sangat menyulitkan
Intelijen Kejaksaan dalam menjalankan
menjalankan tugasnya untuk mengungkap
kasus tindak pidana korupsi.
4. Para pelapor yang menyembunyikan identitas
asli mereka, karena biodata dari si pelapor
yang di sembunyikan ini bidang Intelijen
Kejaksaan tidak bisa mengkonfirmasi atas
benar atau tidaknya laporan tersebut.
IV. KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
1. Intelijen Kejaksaan dalam mengungkap
tindak pidana korupsi dengan melakukan
operasi intelijen dan melakukan penyelidikan
untuk mengumpulakan data dan keterangan
yang didapatkan dengan pergi langsung ke
lapangan yang bergerak dari informasi dan
laporan yang telah dilaporkan oleh
masyarakat kepada Intelijen Kejaksaan yang
nanti dijadikan suatu bukti mengenai benar
atau tidaknya suatu tindak pidana korupsi
tersebut telah atau memang terjadi
2. Intelijen Kejaksaan juga mengahadapi
beberapa hambatan dalam mengungkap kasus
tindak pidana korupsi, seperti permasalahan
masih kurangnya Sumber Daya Manusia dari
serta tentang anggaran dana yang belum
teralokasi secara khusus.
B. Saran
1. Fasilitas yang kurang memadai saat ini harus
lebih ditingkatkan lagi agar kinerja dari setiap
anggota di bidang Intelijen Kejaksaan
semakin bagus.
2. Diharapkan Intelijen Kejaksaan lebih
memperhatikan lagi dari segi sumberdaya
manusia, agar bisa menambah lagi jumlah
personil yang mumpuni.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Bambang Sunggono, 2013, Metodologi Penelitian
Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ramelan, 2013, Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Pusdiklat Kejaksaan Agung RI),
direklorat Produksi dan Sarana Intelijen, Jakarta.
B. Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor
PER-037/A/JA/09/2011 tanggal 23 September
2011 tentang Standar Operasional Prosedur
(SOP) Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia.
C. Sumber lain
Muhammad Insa Ansari dan Indra Kesuma Hadi,
2013, Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Jaksa
Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara,
Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 60, Th. XV
Satria Ferry, 2017, Eksistensi Kejaksaan Tinggi Aceh
Dalam Melakukan Penyidikan Perkara Tindak
Pidana Korupsi, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol.
19, No. 3, Agustus
UCAPAN TERIMAKASIH
Terimakasih kepada Ibuk Dr. Deaf Wahyuni
Ramadhani, S.H.,M.H selaku dosen pembimbing
penulis yang selalu memberikan masukan dan arahan
kepada penulis dalam menyelesaikan Exsecutive
Summary ini.