Halaman 1 dari 6
ANALISA PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN
PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA TURUT SERTA
MELAKUKAN TINDAKAN PERZINAAN
(PADA PERKARA : NOMOR 147/PID.B/2013/PN. NGAWI)
EXECUTIVE SUMMARY
Diajukan Sebagai Syarat
Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum
OLEH :
RENOL SEFRI WIJAYA
NPM : 1910012111192
BAGIAN HUKUM PIDANA
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BUNG HATTA
PADANG
2023
No Reg :60/PID/02/VIII-2023
Halaman 2 dari 6
Halaman 3 dari 6
1
ANALISA PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN
PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA TURUT SERTA
MELAKUKAN TINDAKAN PERZINAAN
(PADA PERKARA : NOMOR 147/PID.B/2013/PN. NGAWI)
Renol Sefri Wijaya1
, Syafridatati 1
1Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Email : renolsfr17@gmail.com
ABSTRACT
Adultery is sexual intercourse committed by a man to a woman who is not his mahram or is legally married
to a woman or a man. The crime of adultery is regulated in the Criminal Code Article 284 of the Criminal
Code. As contained in decision number 147/Pid.B/2013/Pn. Ngawi. Formulation of the problem: 1) What is
the judge's consideration in imposing a sentence on the perpetrator of the crime participating in the act of
adultery in Case Number 147/Pid.B/2013/PN Ngawi?. 2) What is the application of the crime to the
perpetrator participating in the act of adultery in Case Number 147/Pid.B/2013/PN Ngawi? The type of
research used is normative juridical; data sources used secondary data (primary, secondary, and tertiary legal
materials); data collection techniques with document studies; data analyzed qualitatively. Research results: 1)
Judge's Considerations in Dropping
Criminal for the perpetrators of the crime of participating in committing the act of adultery (in the case:
Number 147/Pid.B/2013/PN. Ngawi) in the form of juridical and non-juridical considerations; 2) In the
criminal act, the perpetrator participated in the act of adultery. In Case Number 147/Pid.B/2013/PN Ngawi,
the Panel of Judges sentenced the perpetrator to a prison sentence of 4 months.
Keywords : Judge Considerations, Adultery, Participation, Criminal
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Zina yaitu hubungan seksual yang
dilakukan seorang laki-laki dengan
perempuan atau sebaliknya yang bukan
mahramnya dan terikat perkawinan antara
seorang perempuan atau laki-laki,sehingga
pelaku yang sedang terikat perkawinan yang
sah saja dapat dikenakan pasal 284 kuhp..
Apabila salah satu pelaku tersebut sedang
tidak terikat perkawinan yang sah maka tidak
bisa divonis melakukan perbuatan zina
tersebut akan tetapi divonis telah turut serta
melakukan perbuatan zina dan menjadi
beban dan tanggung jawab yang sama oleh
pelaku itu sendiri.Orang yang turut serta
melakukan zina tidak harus telah menikah.
Dia pun tidak harus tunduk pada Pasal 27
BW. Sedangkan dia tahu bahwa kawan
berzinanya tunduk pada Pasal 27 BW
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) melarang perbuatan zina dan
kohabitasi atau kumpul kebo. Ketentuan soal
perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP
dengan ancaman hukuman satu tahun
penjara Selanjutnya, Pasal 411 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana merupakan
delik aduan absolut. Artinya tidak dapat
dituntut apabila tidak ada pengaduan dari
pihak suami atau isteri. Didalam suatu
perzinaan, pengaduan tersebut tidak bisa
diajukan oleh penyertanya saja. Namun
semestinya kedua pelaku tersebut dilaporkan.
Kejahatan zina merupakan suatu tindak
pidana yang terwujudnya diperlukan dua
orang, sebagai mana disebut dengan
penyertaan mutlak, yang tidak bisa
dipisahkan dengan satu maupun yang lain,
meskipun pengadu tersebut mengadukan
hanya satu orang saja di antara dua orang
yang melakukan zina itu, namun tidak
menyebabkan seseorang untuk tidak
dilakukannya penuntutan oleh pengadu Salah
Halaman 4 dari 6
2
satu contoh perkara pada tindak pidana turut
serta melakukan tindakan perzinaan pada
Pengadilan Negri Ngawi menggunakan
putusan nomor 147/Pid.B/2013/PN Ngawi
telah terjadi tindak pidana perzinaan pada
hari Rabu tanggal 20 Februari 2013 atau
dalam tahun 2013 yang bertempat di kamar
rumah milik saudari TL di Dusun Kersikan
Desa Kersikan Kecamatan
Geneng,Kabupaten Ngawi, laki-laki yang
turut melakukan perbuatan itu sedang
diketahuinya bahwa yang turut bersalah itu
bersuami,berdasarkan surat pengaduan dari
suami saudara TL yang bernama
T.Berdasarkan permasalahan diatas menjadi
latar belakang penulis untuk melakukan
penelitian dengan judul “ANALISA
PERTIMBANGAN HAKIMDALAM
MENJATUHKAN PIDANABAGI
PELAKU TINDAK PIDANA TURUT
SERTAMELAKUKAN TINDAKAN
PERZINAAN (PADA PERKARA :
NOMOR 147/PID.B/2013/PN. NGAWI)”
1
.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang
telah diuraikan diatas, maka dirumuskan
permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimanakah pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan pidana terhadap
pelaku tindak pidana turut serta
melakukan tindakan Perzinaan Pada
Perkara Nomor 147/Pid.B/2013/PN
Ngawi ?
2. Bagaimanakah penerapan pidana pada
pelaku turut serta melakukan tindakan
Perzinaaan Pada Perkara Nomor
147/Pid.B/2013/PN Ngawi ?
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan uraian latar belakang
dan permasalahan yang telah dirumuskan,
maka secara keseluruhan tujuan dari
penelitian ini adalah:
1. Untuk menganalisis pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan pidana terhadap
pelaku tindak pidana turut serta
melakukan tindakan Perzinaan Pada
1 Ladeng Marpaung, 2012, Asas Teori Praktik
Hukum Pidana,Sinar Grafika, jakarta, hlm 8.
Perkara Nomor 147/Pid.B/2013/PN
Ngawi
2. Untuk menganalisis penerapan pidana
terhadap pelaku turut serta melakukan
tindakan Perzinaaan Pada Perkara Nomor
147/Pid.B/2013/PN. Ngawi
II. METODE PENELITIAN
1. Jenis Penelitiann
Jenis penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah penelitian normatif
yaitu penelitian yang membahas tentang
putusan pengadilan dan teori hukum serta
dapat berupa nasehat-nasehat ilmiah..
2
2. Sumber Data
Data Primer yang didapat dari hukum
dan keputusan Data sekunder yang
diperoleh melalui buku-buku, jurnal,
artikel, berita acara dan Undang-Undang,
Data tersier berupa panduan melalui
Internet, terkait dengan penelitian ini serta
kamus hukum
3. Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data didasarkan pada
penelitian dokumen/pustaka karena jenis
penelitian penulis ini bersifat normatif.
4. Analisis Data
Karena penelitian bersifat
deskriptif,sehingga analisis data yang
digunakan adalah analisis kualitatif
terhadap data sekunder,data dideskripsikan
dan diolah dalam kalimat bukan angka.
III. HASIL PENELITIAN DAN
PEMBAHASAN
A. Pertimbangan Hakim Dalam
Menjatuhkan Pidana Bagi Pelaku
Tindak Pidana Turut Serta
Melakukan Tindakan Perzinaan (Pada
Perkara : Nomor 147/Pid.B/2013/Pn.
Ngawi)
Hakim mempunyai kewenangan
untuk mengadili suatu perkara di
Pengadilan. Dalam penjatuhan pidana
terhadap terdakwa hakim haruslah
merujuk kepada alat-alat bukti yang sah
menurut undang-undang dan
2 Zainudin Ali, 2013, Undang-Undang Riset Hukum,
Sinar Graphic, Jakarta, hlm. 106
Halaman 5 dari 6
3
minimalharus ada 2 (dua) alat bukti yang
sah yang harus dipenuhi. Terhadap alat
buktitersebut hakim harus yakin bahwa
terdakwalah yang bersalah melakukan
suatu perbuatan pidana. Dalam hal
penjatuhan pidana terhadap seseorang
tentu hakim haruslah
mempertimbangkannya secara matang,
karena putusan hakimtersebut sangat
berpengaruh kepada nasib seseorang,
untuk itu hakim haruslah teliti dan jeli
dalam mengadili suatu perkara yang
sedang ditanganinya, karenapada
hakekatnya tujuan dari dibentuknya
badan peradilan tersebut adalah untuk
mencari suatu keadilan bagi masyarakat
Indonesia.,
B. Penerapan Pidana Terhadap Pelaku
Tindak Pidana Turut Serta
Melakukan Tindakan Perzinaan
Dalam Perkara Nomor
147/Pid.B/2013/Pn. Ngawi.
1. Menimbang, bahwa oleh karena
semua unsur yang terkandung dalam
pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP
dalam dakwaan Penuntut Umum telah
terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa
serta telah terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan perbuatan
pidana sebagaimana dakwaan
Penuntut Umum dan oleh karenanya
Terdakwa dinyatakan telah terbukti
bersalah;
2. Menimbang, bahwa oleh karena
Terdakwa telah terbukti bersalah,
sedangkan selama dalam persidangan
tidak diketemukan adanya alasan yang
dapat menghapus pertanggung- jawaban pidana atas diri dan
perbuatan Terdakwa maka
kepadaTerdakwa harus dihukum
setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang sebelum sampai pada
amar putusan perlu kiranya
dipertimbangkan hal-hal yang
memberatkan maupun hal-hal yang
meringankan pidana yang akan
dijatuhkan;
3. Berdasarkan penjelasan oleh
pertimbangan tersebut,sehingga
majelis hakim berpendapat bahwa
unsur materil tersebut dari dakwaan
tunggal,bahwa oleh karena terdakwa
secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana yang
didakwakan oleh Jaksa Penuntut
Umum dan menjatuhkan pidana
kepada terdakwa tersebut dengan
pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan
;, maka terdakwa haruslah dibebani
untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 284
ayat (1) ke-2 huruf a KUHP, Undang- undang No: 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana serta peraturan
perundang- undangan yang
bersangkutan dengan perkara ini
IV. KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan observasi dan penjelasan,
hakim mempertimbangkan dalam
menjatuhkan pidana bagi pelaku tindak pidana
turut serta melakukan tindakan perzinaan
(Pada Perkara : Nomor 147/Pid.B/2013/Pn.
Ngawi) berupa penilaian yang bersifat yuridis
yaitu dakwaan, tuntutan, alat bukti, barang
bukti dan non yuridis yaitu latar belakang
perbuatan terdakwa, akibat perbuatan
terdakwa, kondisi diri terdakwa, keadaan
sosial ekonomi terdakwa, keadaan yang
memberatkan dan meringankan)
Penerapan pidana Pada Perkara : Nomor
147/Pid.B/2013/Pn. Ngawi pelaku tindak
pidana turut serta melakukan tindakan
perzinaan majelis hakim menjatuhkan putusan
berupa menjatuhkan pidana kepada terdakwa
tersebut dengan pidana penjara selama 7
(tujuh) bulan maka terdakwa haruslah
dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 284 ayat (1)
ke-2 huruf a KUHP
Pembentuk Undang-Undang perlu
memberikan penjelasan secara rinci terhadap
KUHP tentang Perzinaan sehingga aparat
penegak hukum dapat dengan mudah
menafsirkan dan tidak akan terjadi kesalahan.
Sehingga tujuan hukum keadilan dan
kepastian terwujud.
Halaman 6 dari 6
4
Aparat penegak hukum perlu untuk
mengkaji lebih dalam tentang hukum
perzinaan serta menggunakan ilmu bantu
lainnya seperti ilmu Psikologi dalam
menentukan seseorang benar menjadi korban
atau tidak dalam perzinaan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku.
Leden Marpaung, 2009 Asas-Teori-Praktek
Hukum Pidana, Jakarta : Sinar Grafika
Zainudin Ali, 2013, Undang-Undang Riset Hukum,
Sinar Graphic, Jakarta, hlm. 106
UCAPAN TERIMA KASIH
Ucapan terimkasih kepada ibu Syafridatati,.
S.H,. M.H. selaku pembimbing penulis yang telah
memberikan arahan serta membimbing penulis
dalam menyelesaikan skripsi ini dengan baik serta
kepada para berbagai pihak yang telah membantu
menyelesaikan skripsi ini.