Halaman 1 dari 6

ANALISA PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN

PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA TURUT SERTA

MELAKUKAN TINDAKAN PERZINAAN

(PADA PERKARA : NOMOR 147/PID.B/2013/PN. NGAWI)

EXECUTIVE SUMMARY

Diajukan Sebagai Syarat

Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum

OLEH :

RENOL SEFRI WIJAYA

NPM : 1910012111192

BAGIAN HUKUM PIDANA

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS BUNG HATTA

PADANG

2023

No Reg :60/PID/02/VIII-2023

Halaman 2 dari 6

Halaman 3 dari 6

1

ANALISA PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN

PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA TURUT SERTA

MELAKUKAN TINDAKAN PERZINAAN

(PADA PERKARA : NOMOR 147/PID.B/2013/PN. NGAWI)

Renol Sefri Wijaya1

, Syafridatati 1

1Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta

Email : renolsfr17@gmail.com

ABSTRACT

Adultery is sexual intercourse committed by a man to a woman who is not his mahram or is legally married

to a woman or a man. The crime of adultery is regulated in the Criminal Code Article 284 of the Criminal

Code. As contained in decision number 147/Pid.B/2013/Pn. Ngawi. Formulation of the problem: 1) What is

the judge's consideration in imposing a sentence on the perpetrator of the crime participating in the act of

adultery in Case Number 147/Pid.B/2013/PN Ngawi?. 2) What is the application of the crime to the

perpetrator participating in the act of adultery in Case Number 147/Pid.B/2013/PN Ngawi? The type of

research used is normative juridical; data sources used secondary data (primary, secondary, and tertiary legal

materials); data collection techniques with document studies; data analyzed qualitatively. Research results: 1)

Judge's Considerations in Dropping

Criminal for the perpetrators of the crime of participating in committing the act of adultery (in the case:

Number 147/Pid.B/2013/PN. Ngawi) in the form of juridical and non-juridical considerations; 2) In the

criminal act, the perpetrator participated in the act of adultery. In Case Number 147/Pid.B/2013/PN Ngawi,

the Panel of Judges sentenced the perpetrator to a prison sentence of 4 months.

Keywords : Judge Considerations, Adultery, Participation, Criminal

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Zina yaitu hubungan seksual yang

dilakukan seorang laki-laki dengan

perempuan atau sebaliknya yang bukan

mahramnya dan terikat perkawinan antara

seorang perempuan atau laki-laki,sehingga

pelaku yang sedang terikat perkawinan yang

sah saja dapat dikenakan pasal 284 kuhp..

Apabila salah satu pelaku tersebut sedang

tidak terikat perkawinan yang sah maka tidak

bisa divonis melakukan perbuatan zina

tersebut akan tetapi divonis telah turut serta

melakukan perbuatan zina dan menjadi

beban dan tanggung jawab yang sama oleh

pelaku itu sendiri.Orang yang turut serta

melakukan zina tidak harus telah menikah.

Dia pun tidak harus tunduk pada Pasal 27

BW. Sedangkan dia tahu bahwa kawan

berzinanya tunduk pada Pasal 27 BW

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

tentang Kitab Undang-Undang Hukum

Pidana (KUHP) melarang perbuatan zina dan

kohabitasi atau kumpul kebo. Ketentuan soal

perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP

dengan ancaman hukuman satu tahun

penjara Selanjutnya, Pasal 411 Kitab

Undang-Undang Hukum Pidana merupakan

delik aduan absolut. Artinya tidak dapat

dituntut apabila tidak ada pengaduan dari

pihak suami atau isteri. Didalam suatu

perzinaan, pengaduan tersebut tidak bisa

diajukan oleh penyertanya saja. Namun

semestinya kedua pelaku tersebut dilaporkan.

Kejahatan zina merupakan suatu tindak

pidana yang terwujudnya diperlukan dua

orang, sebagai mana disebut dengan

penyertaan mutlak, yang tidak bisa

dipisahkan dengan satu maupun yang lain,

meskipun pengadu tersebut mengadukan

hanya satu orang saja di antara dua orang

yang melakukan zina itu, namun tidak

menyebabkan seseorang untuk tidak

dilakukannya penuntutan oleh pengadu Salah

Halaman 4 dari 6

2

satu contoh perkara pada tindak pidana turut

serta melakukan tindakan perzinaan pada

Pengadilan Negri Ngawi menggunakan

putusan nomor 147/Pid.B/2013/PN Ngawi

telah terjadi tindak pidana perzinaan pada

hari Rabu tanggal 20 Februari 2013 atau

dalam tahun 2013 yang bertempat di kamar

rumah milik saudari TL di Dusun Kersikan

Desa Kersikan Kecamatan

Geneng,Kabupaten Ngawi, laki-laki yang

turut melakukan perbuatan itu sedang

diketahuinya bahwa yang turut bersalah itu

bersuami,berdasarkan surat pengaduan dari

suami saudara TL yang bernama

T.Berdasarkan permasalahan diatas menjadi

latar belakang penulis untuk melakukan

penelitian dengan judul “ANALISA

PERTIMBANGAN HAKIMDALAM

MENJATUHKAN PIDANABAGI

PELAKU TINDAK PIDANA TURUT

SERTAMELAKUKAN TINDAKAN

PERZINAAN (PADA PERKARA :

NOMOR 147/PID.B/2013/PN. NGAWI)”

1

.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah yang

telah diuraikan diatas, maka dirumuskan

permasalahan sebagai berikut:

1. Bagaimanakah pertimbangan hakim

dalam menjatuhkan pidana terhadap

pelaku tindak pidana turut serta

melakukan tindakan Perzinaan Pada

Perkara Nomor 147/Pid.B/2013/PN

Ngawi ?

2. Bagaimanakah penerapan pidana pada

pelaku turut serta melakukan tindakan

Perzinaaan Pada Perkara Nomor

147/Pid.B/2013/PN Ngawi ?

C. Tujuan Penelitian

Berdasarkan uraian latar belakang

dan permasalahan yang telah dirumuskan,

maka secara keseluruhan tujuan dari

penelitian ini adalah:

1. Untuk menganalisis pertimbangan hakim

dalam menjatuhkan pidana terhadap

pelaku tindak pidana turut serta

melakukan tindakan Perzinaan Pada

1 Ladeng Marpaung, 2012, Asas Teori Praktik

Hukum Pidana,Sinar Grafika, jakarta, hlm 8.

Perkara Nomor 147/Pid.B/2013/PN

Ngawi

2. Untuk menganalisis penerapan pidana

terhadap pelaku turut serta melakukan

tindakan Perzinaaan Pada Perkara Nomor

147/Pid.B/2013/PN. Ngawi

II. METODE PENELITIAN

1. Jenis Penelitiann

Jenis penelitian yang digunakan dalam

penelitian ini adalah penelitian normatif

yaitu penelitian yang membahas tentang

putusan pengadilan dan teori hukum serta

dapat berupa nasehat-nasehat ilmiah..

2

2. Sumber Data

Data Primer yang didapat dari hukum

dan keputusan Data sekunder yang

diperoleh melalui buku-buku, jurnal,

artikel, berita acara dan Undang-Undang,

Data tersier berupa panduan melalui

Internet, terkait dengan penelitian ini serta

kamus hukum

3. Teknik Pengumpulan Data

Pengumpulan data didasarkan pada

penelitian dokumen/pustaka karena jenis

penelitian penulis ini bersifat normatif.

4. Analisis Data

Karena penelitian bersifat

deskriptif,sehingga analisis data yang

digunakan adalah analisis kualitatif

terhadap data sekunder,data dideskripsikan

dan diolah dalam kalimat bukan angka.

III. HASIL PENELITIAN DAN

PEMBAHASAN

A. Pertimbangan Hakim Dalam

Menjatuhkan Pidana Bagi Pelaku

Tindak Pidana Turut Serta

Melakukan Tindakan Perzinaan (Pada

Perkara : Nomor 147/Pid.B/2013/Pn.

Ngawi)

Hakim mempunyai kewenangan

untuk mengadili suatu perkara di

Pengadilan. Dalam penjatuhan pidana

terhadap terdakwa hakim haruslah

merujuk kepada alat-alat bukti yang sah

menurut undang-undang dan

2 Zainudin Ali, 2013, Undang-Undang Riset Hukum,

Sinar Graphic, Jakarta, hlm. 106

Halaman 5 dari 6

3

minimalharus ada 2 (dua) alat bukti yang

sah yang harus dipenuhi. Terhadap alat

buktitersebut hakim harus yakin bahwa

terdakwalah yang bersalah melakukan

suatu perbuatan pidana. Dalam hal

penjatuhan pidana terhadap seseorang

tentu hakim haruslah

mempertimbangkannya secara matang,

karena putusan hakimtersebut sangat

berpengaruh kepada nasib seseorang,

untuk itu hakim haruslah teliti dan jeli

dalam mengadili suatu perkara yang

sedang ditanganinya, karenapada

hakekatnya tujuan dari dibentuknya

badan peradilan tersebut adalah untuk

mencari suatu keadilan bagi masyarakat

Indonesia.,

B. Penerapan Pidana Terhadap Pelaku

Tindak Pidana Turut Serta

Melakukan Tindakan Perzinaan

Dalam Perkara Nomor

147/Pid.B/2013/Pn. Ngawi.

1. Menimbang, bahwa oleh karena

semua unsur yang terkandung dalam

pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP

dalam dakwaan Penuntut Umum telah

terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa

serta telah terbukti secara sah dan

meyakinkan melakukan perbuatan

pidana sebagaimana dakwaan

Penuntut Umum dan oleh karenanya

Terdakwa dinyatakan telah terbukti

bersalah;

2. Menimbang, bahwa oleh karena

Terdakwa telah terbukti bersalah,

sedangkan selama dalam persidangan

tidak diketemukan adanya alasan yang

dapat menghapus pertanggung- jawaban pidana atas diri dan

perbuatan Terdakwa maka

kepadaTerdakwa harus dihukum

setimpal dengan perbuatannya;

Menimbang sebelum sampai pada

amar putusan perlu kiranya

dipertimbangkan hal-hal yang

memberatkan maupun hal-hal yang

meringankan pidana yang akan

dijatuhkan;

3. Berdasarkan penjelasan oleh

pertimbangan tersebut,sehingga

majelis hakim berpendapat bahwa

unsur materil tersebut dari dakwaan

tunggal,bahwa oleh karena terdakwa

secara sah dan meyakinkan bersalah

melakukan tindak pidana yang

didakwakan oleh Jaksa Penuntut

Umum dan menjatuhkan pidana

kepada terdakwa tersebut dengan

pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan

;, maka terdakwa haruslah dibebani

untuk membayar biaya perkara;

Memperhatikan ketentuan Pasal 284

ayat (1) ke-2 huruf a KUHP, Undang- undang No: 8 Tahun 1981 tentang

Hukum Acara Pidana serta peraturan

perundang- undangan yang

bersangkutan dengan perkara ini

IV. KESIMPULAN DAN SARAN

Berdasarkan observasi dan penjelasan,

hakim mempertimbangkan dalam

menjatuhkan pidana bagi pelaku tindak pidana

turut serta melakukan tindakan perzinaan

(Pada Perkara : Nomor 147/Pid.B/2013/Pn.

Ngawi) berupa penilaian yang bersifat yuridis

yaitu dakwaan, tuntutan, alat bukti, barang

bukti dan non yuridis yaitu latar belakang

perbuatan terdakwa, akibat perbuatan

terdakwa, kondisi diri terdakwa, keadaan

sosial ekonomi terdakwa, keadaan yang

memberatkan dan meringankan)

Penerapan pidana Pada Perkara : Nomor

147/Pid.B/2013/Pn. Ngawi pelaku tindak

pidana turut serta melakukan tindakan

perzinaan majelis hakim menjatuhkan putusan

berupa menjatuhkan pidana kepada terdakwa

tersebut dengan pidana penjara selama 7

(tujuh) bulan maka terdakwa haruslah

dibebani untuk membayar biaya perkara;

Memperhatikan ketentuan Pasal 284 ayat (1)

ke-2 huruf a KUHP

Pembentuk Undang-Undang perlu

memberikan penjelasan secara rinci terhadap

KUHP tentang Perzinaan sehingga aparat

penegak hukum dapat dengan mudah

menafsirkan dan tidak akan terjadi kesalahan.

Sehingga tujuan hukum keadilan dan

kepastian terwujud.

Halaman 6 dari 6

4

Aparat penegak hukum perlu untuk

mengkaji lebih dalam tentang hukum

perzinaan serta menggunakan ilmu bantu

lainnya seperti ilmu Psikologi dalam

menentukan seseorang benar menjadi korban

atau tidak dalam perzinaan.

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku.

Leden Marpaung, 2009 Asas-Teori-Praktek

Hukum Pidana, Jakarta : Sinar Grafika

Zainudin Ali, 2013, Undang-Undang Riset Hukum,

Sinar Graphic, Jakarta, hlm. 106

UCAPAN TERIMA KASIH

Ucapan terimkasih kepada ibu Syafridatati,.

S.H,. M.H. selaku pembimbing penulis yang telah

memberikan arahan serta membimbing penulis

dalam menyelesaikan skripsi ini dengan baik serta

kepada para berbagai pihak yang telah membantu

menyelesaikan skripsi ini.