Halaman 1 dari 6

FUNGSI STATISTIK KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK

PIDANA NARKOTIKA

(STUDI KASUS DI KEPOLISAN DAERAH RIAU)

EXECUTIVE SUMMARY

Disusun Oleh:

GUSTI RAJA PERDANA

NPM: 2010012111298

HUKUM PIDANA

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS BUNG HATTA

PADANG

2023

Halaman 2 dari 6

2

Halaman 3 dari 6

3

FUNGSI STATISTIK KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA

NARKOTIKA (STUDI KASUS DI KEPOLISAN DAERAH RIAU)

Gusti Raja Perdana1

, Deaf Wahyuni Ramadhani1

legal Studies Program, Faculty of Law, Bung Hatta University

Email: gustirajaperdana123@gmail.com

ABSTRAK

According to Article 1 point 4 of the Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2002 concerning the Police, the

Police have the duty and authority to maintain public order and security. Included in this case is the prevention of

narcotics crime. In carrying out this role, the Police need statistical data on crime. At the Riau Police, this criminal

statistical data is used in efforts to combat narcotics crimes. Formulation of the problem: 1) What is the function of

criminal statistics in overcoming narcotics crimes at the Riau Regional Police? 2) What are the obstacles in

collecting criminal statistical data in handling narcotics crimes at the Riau Regional Police? Types of sociological

juridical research; primary data sources (interviews), secondary data (criminal statistics on narcotics crime cases),

data were analyzed qualitatively. Conclusion: 1) The Riau Regional Police have used criminal statistics in handling

narcotics crimes. Criminal statistics are very helpful in mapping the locus delicti of narcotics crimes; 2) Obstacles in

collecting criminal statistical data in handling narcotics crimes at the Riau Police consist of internal and external

factors.

Keywords: Statistic, Corruption,Countermeasures , Police.

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Banyaknya perbuatan melanggar

hukum khususnya tindak pidana narkotika di

atas membuat pihak berwenang harus

bekerja keras untuk menegakkan hukum

yang dilanggar tersebut khusunya

kepolisian. Kepolisian adalah segala hal

ikhwal yang berkaitan dengan fungsi dan

lembaga polisi sesuai dengan peraturan

perundang-undangan sebagaimana

tercantum dalam Pasal 1 butir 1 Undang

Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun

2002 tentang Kepolisian (selanjutnya disebut

UU Polri).

Sesuai dengan tugas dan wewenang

dalam bidang kekuasaan eksekutif, tugas

kepolisian dalam undang-undang kepolisian

yaitu meliputi kewajiban yang semata- mata

ditujukan pada pemeliharaan ketertiban

umum dan keamanan. Ketertiban dan

keamanan hanya dapat diganggu oleh

perbuatan orang lain dan kewajiban yang

ditujukan kepada penyelenggara

kebahagiaan, kesejahteraan, dan kepentingan

penduduk negara yang tidak semata-mata

ditentukan dalam undang-undang, akan

tetapi dapat dan harus dilakukan apabila

kepentingan umum memintanya. Tingginya

angka kriminalitas ini dapat kita lihat dari

statistik kriminal. Statistik adalah

pengamatan massal dengan menggunakan

angka-angka yang merupakan salah satu

faktor pendorong perkembangan ilmu

pengetahuan sosial pada Abad ke-17.

Tingginya angka kriminalitas ini

dapat kita lihat dari statistik kriminal.

Statistik adalah pengamatan massal dengan

menggunakan angka-angka yang merupakan

salah satu faktor pendorong perkembangan

ilmu pengetahuan sosial pada Abad ke-17.

Quetelet seorang ahli ilmu pasti dan

sosiologi dari Belgia pertama kali

menerapkan statistik dalam pengamatannya

tentang kejahatan. Dalam pengamatannya

Quetelet melihat bahwa dalam kejahatan