Halaman 1 dari 6
FUNGSI STATISTIK KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK
PIDANA NARKOTIKA
(STUDI KASUS DI KEPOLISAN DAERAH RIAU)
EXECUTIVE SUMMARY
Disusun Oleh:
GUSTI RAJA PERDANA
NPM: 2010012111298
HUKUM PIDANA
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BUNG HATTA
PADANG
2023
Halaman 2 dari 6
2
Halaman 3 dari 6
3
FUNGSI STATISTIK KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA
NARKOTIKA (STUDI KASUS DI KEPOLISAN DAERAH RIAU)
Gusti Raja Perdana1
, Deaf Wahyuni Ramadhani1
legal Studies Program, Faculty of Law, Bung Hatta University
Email: gustirajaperdana123@gmail.com
ABSTRAK
According to Article 1 point 4 of the Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2002 concerning the Police, the
Police have the duty and authority to maintain public order and security. Included in this case is the prevention of
narcotics crime. In carrying out this role, the Police need statistical data on crime. At the Riau Police, this criminal
statistical data is used in efforts to combat narcotics crimes. Formulation of the problem: 1) What is the function of
criminal statistics in overcoming narcotics crimes at the Riau Regional Police? 2) What are the obstacles in
collecting criminal statistical data in handling narcotics crimes at the Riau Regional Police? Types of sociological
juridical research; primary data sources (interviews), secondary data (criminal statistics on narcotics crime cases),
data were analyzed qualitatively. Conclusion: 1) The Riau Regional Police have used criminal statistics in handling
narcotics crimes. Criminal statistics are very helpful in mapping the locus delicti of narcotics crimes; 2) Obstacles in
collecting criminal statistical data in handling narcotics crimes at the Riau Police consist of internal and external
factors.
Keywords: Statistic, Corruption,Countermeasures , Police.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Banyaknya perbuatan melanggar
hukum khususnya tindak pidana narkotika di
atas membuat pihak berwenang harus
bekerja keras untuk menegakkan hukum
yang dilanggar tersebut khusunya
kepolisian. Kepolisian adalah segala hal
ikhwal yang berkaitan dengan fungsi dan
lembaga polisi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 1 butir 1 Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian (selanjutnya disebut
UU Polri).
Sesuai dengan tugas dan wewenang
dalam bidang kekuasaan eksekutif, tugas
kepolisian dalam undang-undang kepolisian
yaitu meliputi kewajiban yang semata- mata
ditujukan pada pemeliharaan ketertiban
umum dan keamanan. Ketertiban dan
keamanan hanya dapat diganggu oleh
perbuatan orang lain dan kewajiban yang
ditujukan kepada penyelenggara
kebahagiaan, kesejahteraan, dan kepentingan
penduduk negara yang tidak semata-mata
ditentukan dalam undang-undang, akan
tetapi dapat dan harus dilakukan apabila
kepentingan umum memintanya. Tingginya
angka kriminalitas ini dapat kita lihat dari
statistik kriminal. Statistik adalah
pengamatan massal dengan menggunakan
angka-angka yang merupakan salah satu
faktor pendorong perkembangan ilmu
pengetahuan sosial pada Abad ke-17.
Tingginya angka kriminalitas ini
dapat kita lihat dari statistik kriminal.
Statistik adalah pengamatan massal dengan
menggunakan angka-angka yang merupakan
salah satu faktor pendorong perkembangan
ilmu pengetahuan sosial pada Abad ke-17.
Quetelet seorang ahli ilmu pasti dan
sosiologi dari Belgia pertama kali
menerapkan statistik dalam pengamatannya
tentang kejahatan. Dalam pengamatannya
Quetelet melihat bahwa dalam kejahatan