Halaman 1 dari 6

PERANAN SATUAN LALU LINTAS KEPOLISIAN RESOR PARIAMAN

DALAM PENANGGULANGAN KECELAKAAN LALU LINTAS

Executive Summary

Diajukan Guna Memenuhi Persyaratan

Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum

Oleh :

DIVO DWI SEPTIAN SYARA

NPM : 1810012111357

BAGIAN HUKUM PIDANA

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS BUNG HATTA

PADANG

2023

Halaman 2 dari 6

Halaman 3 dari 6

PERANAN SATUAN LALU LINTAS KEPOLISIAN RESOR PARIAMAN DALAM

PENANGGULANGAN KECELAKAAN LALU LINTAS

Divo Dwi Septian Syara1

, Uning Pratimaratri1

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta

Email: divodwiseptiansyara@gmail.com

ABSTRAK

Traffic is one of the important means for the community to expedite the activities carried out. Apart from

facilitating activities, the duties and authorities of the Pariaman Police Traffic Unit in tackling traffic

accidents are regulated in Article 5 Paragraph (1) of Law Number 2 of 2002 concerning the Police. The

average number of accidents in the Pariaman area is 144 cases each year. The formulation of the problem

is: 1) What is the role of the Pariaman Police Traffic Unit in handling traffic accidents? 2) What are the

obstacles encountered by the Pariaman Traffic Police in the context of overcoming accidents? This type of

research is socio legal approach. This study use primary data and secondary data. Data obtained by

interview, document study and observation. Data was analyzed qualitatively. From the research it was

concluded that: (1) The role of the Pariaman Police Traffic Unit in dealing with traffic accident problems

in Pariaman has been going quite well, namely by prioritizing the safety of road users, and the Pariaman

Police Traffic Unit comes to the traffic accident scene when there is an incoming report related to an

accident that happened. (2) The obstacle encountered by the Pariaman Police Traffic Unit in dealing with

accidents is when looking for witnesses to seek information.

Keywords: Satlantas, Countermeasures, Accidents, Traffic.

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Kepolisian Negara Republik Indonesia

adalah lembaga negara yang diatur dengan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2

Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik

Indonesia (selanjutnya disebut Undang-Undang

Kepolisian) yang diundangkan tentang

Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut

Pasal 13 Undang Undang Kepolisian, tugas

pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia

adalah memelihara keamanan dan ketertiban

masyarakat, menegakkan hukum, serta

memberikan perlindungan dan pelayanan kepada

masyarakat. Dalam mengemban misi utama

tersebut, Polri melakukan berbagai kegiatan,

salah satunya melaksanakan seluruh kegiatan

yang bertujuan untuk menjamin keselamatan,

ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas di jalan

raya.

Berdasarkan hal di atas,maka penulis

melakukan penelitian dengan judul

“PERANAN SATUAN LALU LINTAS

KEPOLISIAN RESOR PARIAMAN

DALAM PENANGGULANGAN

KECELAKAAN LALU LINTAS”.

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimanakah peranan Satlantas Polres

Pariaman dalam penanggulangan kecelakaan

lalu lintas?

2. Apakah hambatan yang ditemui oleh Polisi

Lalu Lintas Pariaman dalam rangka

penanggulangan terjadinya kecelakaan lalu

lintas?

C. Tujuan Penelitian

1. Untuk menganalisis peranan Satlantas Polres

Pariaman dalam penanggulangan kecelakaan

lalu lintas

2. Untuk menganalisis hambatan yang ditemui

oleh Polisi Lalu Lintas Pariaman dalam

rangka penanggulangan terjadinya

kecelakaan lalu lintas.

Halaman 4 dari 6

II. METODE PENELITIAN

Metode penelitian merupakan faktor

penting karena tanpanya tidak mungkin

mengkaji, mengidentifikasi, merumuskan bahkan

mengatasi permasalahan untuk menemukan

kebenaran.

1. Jenis pendekatan yang digunakan dalam

penelitian adalah penelitian sosio-legal

(eksperimental), yaitu penelitian yang

menggunakan dokumen kepustakaan atau

data sekunder sebagai data primer, kemudian

data sekunder, data primer atau data

penelitian rona awal.

1

2. Sumber data dalam penelitian ini berupa:

a. Data primer adalah data yang diperoleh

langsung dari lapangan dalam hal ini

melakukan wawancara.

3. Data sekunder meliputi dokumen resmi, buku

serta hasil penelitian berupa laporan, dan

lain-lain. Teknik pengumpulan data

dilakukan dengan cara:

a. Wawancara adalah situasi perantara

pribadi bertatap muka (face to face),

ketika pewawancara mengajukan

pertanyaan yang dirancang untuk

memperoleh jawaban-jawaban yang

relevan dengan masalah kepada penulis.

Bentuk wawancaranya semi terstruktur,

artinya editor menanyakan pertanyaan- pertanyaan yang sudah disiapkan dan

mengembangkannya sesuai dengan

masalah yang diteliti. .

2

b. Studi dokumen adalah teknik

pengumpulan data dengan mempelajari

bahan kepustakaan dan literature, serta

penelusuran data melalui internet.

c. Observasi adalah studi yang disengaja

dan sistematis tentang fenomena sosial

dan gejala-gejala alam dengan jalan

pengamatan dan pencatatan.

1 Bambang Sunggono, 2003, Metode

Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, hlm

112

d. Analisis data dianalisis secara kualitatif,

yaitu mengelompokkan data menurut

aspek yang diteliti dan ditafsirkan secara

logis.

III. HASIL PENELITIAN DAN

PEMBAHASAN

A. Peranan Satuan Lalu Lintas

Kepolisian Resor Pariaman Dalam

Penanggulangan Kecelakaan Lalu

Lintas

Dalam penanggulangan kecelakaan lalu

lintas. Satuan lalu lintas Polres Pariaman

menerapkan beberapa upaya untuk mencegah

terjadinya kecelakaan di jalan raya yaitu upaya

preventif yang merupakan upaya pencegahan

yang dilakukan sebelum tejadinya pelanggaran,

upaya represif yaitu upaya yang dilakukan setelah

adanya pelanggaran.

B. Kendala-kendala yang ditemui

Satlantas Polres Pariaman dalam

Rangka Menanggulangi Terjadinya

Kecelakaan Lalu Lintas di Pariaman

Kendala yang ditemui oleh Satlantas

Polres Pariaman yaitu masyarakat enggan atau

tidak mau untuk menjadi saksi sehingga untuk

proses tindak lanjut kasus tersebut sedikit

mendapatkan hambatan. Kurangnya pengetahuan

dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi

aturan yang berlaku, Sehingga setiap adanya

penindakan terhadap pelanggaran pengguna jalan

yang tidak mematuhi aturan seperti mengabaikan

rambu-rambu lalu-lintas sebagian dari pelanggar

berdalih dengan mengatakan tidak tahu akan

adanya aturan tersebut.

2 Sanapiah Faisal, 1990, Penelitian

Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, PT.Gramedia,

Jakarta, hlm.93

Halaman 5 dari 6

IV. SIMPULAN DAN SARAN

A. Simpulan

Berdasarkan penelitian yang dilakukan

dapat disimpulkan bahwa peran Satlantas

Polres Pariaman dalam menyelesaikan

permasalahan kecelakaan lalu lintas di

Pariaman berjalan cukup baik. Hasil

penelitian menunjukkan bahwa Satlantas

Polres Pariaman menangani kecelakaan lalu

lintas pelanggar lalu lintas sesuai dengan

prosedur yang berlaku serta melaksanakan

operasi dengan benar dan akurat. Dan

terdapat beberapa hambatan yang ditemui

oleh peneliti ketika Satlantas Polres Pariaman

dalam menanggulanggi terjadinya

kecelakaan lalu lintas. Peran dan hambatan

Satlantas Polres Pariaman tersebut dalam

memberikan penanganan kecelakaan lalu

lintas terdapat dua upaya yaitu upaya

preventif dan upaya represif. Kendala yang

dihadapi Satlantas Polres Pariaman yaitu

dalam melakukan olah TKP Sulit mencari

orang yang mau dijadikan saksi.

B. Saran

Adapun saran yang dapat di berikan yaitu

kepada kepolisian di harapkan

memperbanyak kegiatan razia guna

mengurangi pelanggaran lalu lintas.

Memperbanyak agenda sosialisasi kepada

masyarakat terutama ke sekolahan yang

dimana masih banyak pelanggar lalu-lintas

yang di bawah umur.

DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku

A. Buku-buku

Abintoro Prakoso, 2013, Kriminologi dan

Hukum Pidana, Laksbang Grafika,

Yogyakarta.

Arif Budiarto dan Mahmudah, 2007.

Rekayasa Lalu Lintas,. UNS Pres,

Surakarta

Bambang Sunggono, 2003, Metode Penelitian

Hukum, PT.Raja Grafindo Persada,

Jakarta

Dwi Martaniu, 2007, Konsep Strategi dan

Implementasi Good Governance

Dalam Pemerintahan, Inspektorat

Jendral Depag RI, Jakarta.

Jamil, M, Shohibul. 2016.” Perwujudan Good

Governance Sebagai Strategi

Penegakan Hukum Dalam Upaya

Mengurangi Tingkat Kecelakaan

Lalu Lintas Dan Meningkatkan

Ketertiban Hukum Masyarakat”.

Master Thesis, Fakultas Hukum

UNISSULA.

Markas Besar Kepolisian Negara Republik

Indonesia, 2009, Fungsi Teknis Lalu

Lintas, Kompetensi Utama, Jakarta.

M. Ali Zaidan, 2016, Kebijakan Kriminal,

Sinar Grafika, Jakarta.

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum,

UPT.Mataram University Press,

Mataram

Sanapiah Faisal, 1990, Penelitian Kualitatif

Dasar-Dasar dan Aplikasi,

PT.Gramedia, Jakarta

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2

Tahun 2002 tentang Kepolisian

Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor

22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas

C. Sumber Lainnya

Berita Jatim, ‘Indonesia Sumbang

Kecelakaan Tertinggi di Dunia’

https://beritajatim.com/postingan-

Halaman 6 dari 6

anda/who-indonesia-sumbang- kecelakaan-tertinggi-di-dunia/,

Data kecelakaan, Kota Pariaman, Badan Pusat

Statistik Provinsi Sumatera Barat

https://sumbar.bps.go.id/

Marliany, 2020, Peranan Satuan Lalu Lintas

(Satlantas) Dalam Ekspektasi

Mencegah Pelanggaran Lalu Lintas di

Wilayah Polres Kabupaten Barru”.

Panji Rahmat, kronologis Kecelakaan Maut di

Jalan By Pass Pariaman, Pengendara

Sepeda Motor Tewas di Lokasi

Https://www.google.com/amp/s?pad

ang.tribunnews.com

Polres Pariaman, ‘Wilayah Hukum Polres

Pariaman’,

https://polrespariaman.wordpress.co

m

UCAPAN TERIMA KASIH

Ucapan terima kasih kepada Ibu Dr.

Uning Pratimaratri S.H., M.Hum., selaku

pembimbing penulis yang sudah memberikan

waktu dan arahannya dalam menyelesaikan

skripsi dengan baik dan kepada para berbagai

pihak yang memberikan bantuan dalam

melakukan penyelesaian skripsi ini.