Halaman 1 dari 6
PERANAN SATUAN LALU LINTAS KEPOLISIAN RESOR PARIAMAN
DALAM PENANGGULANGAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Executive Summary
Diajukan Guna Memenuhi Persyaratan
Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum
Oleh :
DIVO DWI SEPTIAN SYARA
NPM : 1810012111357
BAGIAN HUKUM PIDANA
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BUNG HATTA
PADANG
2023
Halaman 2 dari 6
Halaman 3 dari 6
PERANAN SATUAN LALU LINTAS KEPOLISIAN RESOR PARIAMAN DALAM
PENANGGULANGAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Divo Dwi Septian Syara1
, Uning Pratimaratri1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Email: divodwiseptiansyara@gmail.com
ABSTRAK
Traffic is one of the important means for the community to expedite the activities carried out. Apart from
facilitating activities, the duties and authorities of the Pariaman Police Traffic Unit in tackling traffic
accidents are regulated in Article 5 Paragraph (1) of Law Number 2 of 2002 concerning the Police. The
average number of accidents in the Pariaman area is 144 cases each year. The formulation of the problem
is: 1) What is the role of the Pariaman Police Traffic Unit in handling traffic accidents? 2) What are the
obstacles encountered by the Pariaman Traffic Police in the context of overcoming accidents? This type of
research is socio legal approach. This study use primary data and secondary data. Data obtained by
interview, document study and observation. Data was analyzed qualitatively. From the research it was
concluded that: (1) The role of the Pariaman Police Traffic Unit in dealing with traffic accident problems
in Pariaman has been going quite well, namely by prioritizing the safety of road users, and the Pariaman
Police Traffic Unit comes to the traffic accident scene when there is an incoming report related to an
accident that happened. (2) The obstacle encountered by the Pariaman Police Traffic Unit in dealing with
accidents is when looking for witnesses to seek information.
Keywords: Satlantas, Countermeasures, Accidents, Traffic.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kepolisian Negara Republik Indonesia
adalah lembaga negara yang diatur dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik
Indonesia (selanjutnya disebut Undang-Undang
Kepolisian) yang diundangkan tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut
Pasal 13 Undang Undang Kepolisian, tugas
pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia
adalah memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta
memberikan perlindungan dan pelayanan kepada
masyarakat. Dalam mengemban misi utama
tersebut, Polri melakukan berbagai kegiatan,
salah satunya melaksanakan seluruh kegiatan
yang bertujuan untuk menjamin keselamatan,
ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas di jalan
raya.
Berdasarkan hal di atas,maka penulis
melakukan penelitian dengan judul
“PERANAN SATUAN LALU LINTAS
KEPOLISIAN RESOR PARIAMAN
DALAM PENANGGULANGAN
KECELAKAAN LALU LINTAS”.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah peranan Satlantas Polres
Pariaman dalam penanggulangan kecelakaan
lalu lintas?
2. Apakah hambatan yang ditemui oleh Polisi
Lalu Lintas Pariaman dalam rangka
penanggulangan terjadinya kecelakaan lalu
lintas?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk menganalisis peranan Satlantas Polres
Pariaman dalam penanggulangan kecelakaan
lalu lintas
2. Untuk menganalisis hambatan yang ditemui
oleh Polisi Lalu Lintas Pariaman dalam
rangka penanggulangan terjadinya
kecelakaan lalu lintas.
Halaman 4 dari 6
II. METODE PENELITIAN
Metode penelitian merupakan faktor
penting karena tanpanya tidak mungkin
mengkaji, mengidentifikasi, merumuskan bahkan
mengatasi permasalahan untuk menemukan
kebenaran.
1. Jenis pendekatan yang digunakan dalam
penelitian adalah penelitian sosio-legal
(eksperimental), yaitu penelitian yang
menggunakan dokumen kepustakaan atau
data sekunder sebagai data primer, kemudian
data sekunder, data primer atau data
penelitian rona awal.
1
2. Sumber data dalam penelitian ini berupa:
a. Data primer adalah data yang diperoleh
langsung dari lapangan dalam hal ini
melakukan wawancara.
3. Data sekunder meliputi dokumen resmi, buku
serta hasil penelitian berupa laporan, dan
lain-lain. Teknik pengumpulan data
dilakukan dengan cara:
a. Wawancara adalah situasi perantara
pribadi bertatap muka (face to face),
ketika pewawancara mengajukan
pertanyaan yang dirancang untuk
memperoleh jawaban-jawaban yang
relevan dengan masalah kepada penulis.
Bentuk wawancaranya semi terstruktur,
artinya editor menanyakan pertanyaan- pertanyaan yang sudah disiapkan dan
mengembangkannya sesuai dengan
masalah yang diteliti. .
2
b. Studi dokumen adalah teknik
pengumpulan data dengan mempelajari
bahan kepustakaan dan literature, serta
penelusuran data melalui internet.
c. Observasi adalah studi yang disengaja
dan sistematis tentang fenomena sosial
dan gejala-gejala alam dengan jalan
pengamatan dan pencatatan.
1 Bambang Sunggono, 2003, Metode
Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, hlm
112
d. Analisis data dianalisis secara kualitatif,
yaitu mengelompokkan data menurut
aspek yang diteliti dan ditafsirkan secara
logis.
III. HASIL PENELITIAN DAN
PEMBAHASAN
A. Peranan Satuan Lalu Lintas
Kepolisian Resor Pariaman Dalam
Penanggulangan Kecelakaan Lalu
Lintas
Dalam penanggulangan kecelakaan lalu
lintas. Satuan lalu lintas Polres Pariaman
menerapkan beberapa upaya untuk mencegah
terjadinya kecelakaan di jalan raya yaitu upaya
preventif yang merupakan upaya pencegahan
yang dilakukan sebelum tejadinya pelanggaran,
upaya represif yaitu upaya yang dilakukan setelah
adanya pelanggaran.
B. Kendala-kendala yang ditemui
Satlantas Polres Pariaman dalam
Rangka Menanggulangi Terjadinya
Kecelakaan Lalu Lintas di Pariaman
Kendala yang ditemui oleh Satlantas
Polres Pariaman yaitu masyarakat enggan atau
tidak mau untuk menjadi saksi sehingga untuk
proses tindak lanjut kasus tersebut sedikit
mendapatkan hambatan. Kurangnya pengetahuan
dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi
aturan yang berlaku, Sehingga setiap adanya
penindakan terhadap pelanggaran pengguna jalan
yang tidak mematuhi aturan seperti mengabaikan
rambu-rambu lalu-lintas sebagian dari pelanggar
berdalih dengan mengatakan tidak tahu akan
adanya aturan tersebut.
2 Sanapiah Faisal, 1990, Penelitian
Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, PT.Gramedia,
Jakarta, hlm.93
Halaman 5 dari 6
IV. SIMPULAN DAN SARAN
A. Simpulan
Berdasarkan penelitian yang dilakukan
dapat disimpulkan bahwa peran Satlantas
Polres Pariaman dalam menyelesaikan
permasalahan kecelakaan lalu lintas di
Pariaman berjalan cukup baik. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Satlantas
Polres Pariaman menangani kecelakaan lalu
lintas pelanggar lalu lintas sesuai dengan
prosedur yang berlaku serta melaksanakan
operasi dengan benar dan akurat. Dan
terdapat beberapa hambatan yang ditemui
oleh peneliti ketika Satlantas Polres Pariaman
dalam menanggulanggi terjadinya
kecelakaan lalu lintas. Peran dan hambatan
Satlantas Polres Pariaman tersebut dalam
memberikan penanganan kecelakaan lalu
lintas terdapat dua upaya yaitu upaya
preventif dan upaya represif. Kendala yang
dihadapi Satlantas Polres Pariaman yaitu
dalam melakukan olah TKP Sulit mencari
orang yang mau dijadikan saksi.
B. Saran
Adapun saran yang dapat di berikan yaitu
kepada kepolisian di harapkan
memperbanyak kegiatan razia guna
mengurangi pelanggaran lalu lintas.
Memperbanyak agenda sosialisasi kepada
masyarakat terutama ke sekolahan yang
dimana masih banyak pelanggar lalu-lintas
yang di bawah umur.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku
A. Buku-buku
Abintoro Prakoso, 2013, Kriminologi dan
Hukum Pidana, Laksbang Grafika,
Yogyakarta.
Arif Budiarto dan Mahmudah, 2007.
Rekayasa Lalu Lintas,. UNS Pres,
Surakarta
Bambang Sunggono, 2003, Metode Penelitian
Hukum, PT.Raja Grafindo Persada,
Jakarta
Dwi Martaniu, 2007, Konsep Strategi dan
Implementasi Good Governance
Dalam Pemerintahan, Inspektorat
Jendral Depag RI, Jakarta.
Jamil, M, Shohibul. 2016.” Perwujudan Good
Governance Sebagai Strategi
Penegakan Hukum Dalam Upaya
Mengurangi Tingkat Kecelakaan
Lalu Lintas Dan Meningkatkan
Ketertiban Hukum Masyarakat”.
Master Thesis, Fakultas Hukum
UNISSULA.
Markas Besar Kepolisian Negara Republik
Indonesia, 2009, Fungsi Teknis Lalu
Lintas, Kompetensi Utama, Jakarta.
M. Ali Zaidan, 2016, Kebijakan Kriminal,
Sinar Grafika, Jakarta.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum,
UPT.Mataram University Press,
Mataram
Sanapiah Faisal, 1990, Penelitian Kualitatif
Dasar-Dasar dan Aplikasi,
PT.Gramedia, Jakarta
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
C. Sumber Lainnya
Berita Jatim, ‘Indonesia Sumbang
Kecelakaan Tertinggi di Dunia’
https://beritajatim.com/postingan-
Halaman 6 dari 6
anda/who-indonesia-sumbang- kecelakaan-tertinggi-di-dunia/,
Data kecelakaan, Kota Pariaman, Badan Pusat
Statistik Provinsi Sumatera Barat
https://sumbar.bps.go.id/
Marliany, 2020, Peranan Satuan Lalu Lintas
(Satlantas) Dalam Ekspektasi
Mencegah Pelanggaran Lalu Lintas di
Wilayah Polres Kabupaten Barru”.
Panji Rahmat, kronologis Kecelakaan Maut di
Jalan By Pass Pariaman, Pengendara
Sepeda Motor Tewas di Lokasi
Https://www.google.com/amp/s?pad
ang.tribunnews.com
Polres Pariaman, ‘Wilayah Hukum Polres
Pariaman’,
https://polrespariaman.wordpress.co
m
UCAPAN TERIMA KASIH
Ucapan terima kasih kepada Ibu Dr.
Uning Pratimaratri S.H., M.Hum., selaku
pembimbing penulis yang sudah memberikan
waktu dan arahannya dalam menyelesaikan
skripsi dengan baik dan kepada para berbagai
pihak yang memberikan bantuan dalam
melakukan penyelesaian skripsi ini.