Halaman 1 dari 6
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA
TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DALAM PERKARA
PIDANA
Executive Summary
Diajukan Guna Memenuhi Persyaratan
Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum
Oleh :
REZTI FANI
NPM : 1810012111143
BAGIAN HUKUM PIDANA
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BUNG HATTA
PADANG
2023
Halaman 2 dari 6
Halaman 3 dari 6
1
PERANAN SATUAN LALU LINTAS KEPOLISIAN RESOR PARIAMAN DALAM
PENANGGULANGAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Rezti Fani1
, Syafridatati1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Email: Reztifani10@gmail.com
ABSTRAK
Article 81 paragraph 1, paragraph 2, paragraph 5 jo Article 76D RI Law Number 17 of 2016
Concerning the Stipulation of Government Regulations in lieu of Law No. 1 of 2016 concerning the
Second Amendment to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection to become Law Jo Article
65 paragraph 1 of the Criminal Code. As in the case of HW as an educator where a teacher or educator
has deliberately committed violence or threats of coercive violence, tricked, committed a series of lies, or
persuaded a child to commit and allowed acts of violence to force the child to have intercourse with him
which the teacher did, it caused victims of more than 1 (one) person. Formulation of the problem 1) What
are the judges' considerations in imposing criminal acts on sexual intercourse committed by educators? 2)
What is the application of the crime to the crime of intercourse committed by educators? This study uses a
normative juridical approach. The data collection technique is through document study, collecting data,
the type of data is secondary data consisting of primary, secondary, tertiary legal materials and analyzed
qualitatively. Based on the research it was concluded that: 1) The judge's consideration in imposing a
sentence is based on juridical considerations and non-juridical considerations. 2) Application of criminal
punishment, namely life imprisonment.
Keywords: Criminal Application, Intercourse, Educators
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kejahatan merupakan salah satu jenis
permasalahan sosial yang dapat merugikan
anggota masyarakat lainnya, kejahatan
merupakan pelanggaran norma (hukum pidana)
pelaku adalah mereka yang melanggar
peraturan atau hukum pidana dan divonis
bersalah oleh pengadilan dan terpidana. Dari
sudut pandang hukum, konsep kejahatan adalah
perbuatan melawan hukum. Dari sudut pandang
sosiologi, konsep kejahatan adalah suatu
perbuatan dan perilaku yang selain merugikan
penderitanya juga sangat merugikan masyarakat.
Berdasarkan hal di atas,maka penulis
melakukan penelitian dengan judul
“PERTIMBANGAN HAKIM DALAM
PENJATUHAN PIDANA TERHADAP
TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN
YANG DILAKUKAN OLEH PENDIDIK
(Studi Putusan
No.989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg)
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana
persetubuhan yang dilakukan oleh pendidik
dalam perkara pidana No.
989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg. ?
2. Bagaimanakah penerapan pidana terhadap
tindak pidana persetubuhan yang dilakukan
oleh pendidik dalam perkara pidana No.
989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg. ?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk menganalisis pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak
pidana pidana persetubuhan yang dilakukan
Halaman 4 dari 6
2
oleh pendidik dalam perkara pidana No.
989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg.
2. Untuk menganalisis penerapan pidana
terhadap tindak pidana persetubuhan yang
dilakukan oleh pendidik dalam perkara
pidana No. 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg.
II. METODE PENELITIAN
Untuk memperolah hasil dari apa yang
penulis harapkan dan menuju kesempatan dalam
penulisan ini, maka sesuai dengan permasalahan
yang telah ditetapkan. Maka penulis melakukan
dengan cara:
1. Jenis penelitiannya adalah penelitian hukum
normatif, penelitian hukum normatif
dilakukan dengan penelitian inventarisasi
hukum aktif, penelitian teori dan asas-asas
hukum, serta penelitian hukum khusus,
sistem hukum, derajat keseragaman,
perbandingan hukum dan sejarah hukum1
.
Kajian ini mencakup kajian terhadap
putusan
2. Sumber data dalam penelitian ini berupa:
a. Bahan hukum primer yaitu Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana
dirubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan
Putusan Perkara No.
989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg.
b. Bahan Hukum Sekunder, meliputi buku- buku hasil penelitian
c. Bahan Hukum tersier yaitu bahan-bahan
yang memberikan informasi tentang
bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder, meliputi Kamus Bahasa
Indonesia dan Kamus Hukum.2
3. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui
penelitian dokumenter, khususnya teknik
pengumpulan data melalui penelitian
kepustakaan, membaca dan mempelajari
dokumen kepustakaan, putusan pengadilan,
hukum, dan jurnal hukum yang berkaitan
1
Suratman, Philips Dillah, 2014, Metode
Penelitian Hukum, Alfabeta Bandung, Cetakan
Kedua, hlm. 54.
2 Suratman Philips Dillah, Opcit, hlm.67.
dengan permasalahan hukum dengan
permasalahan yang akan diteliti.3
4. Analisis data yang digunakan bersifat
kualitatif yaitu dimulai dari landasan
pengetahuan umum, dengan cara meneliti
dengan mengaitkan permasalahan.
III. HASIL PENELITIAN DAN
PEMBAHASAN
A. Pertimbangan Hakim Dalam
Menjatuhkan Pidana Terhadap
Tindak Pidana Persetubuhan Dalam
Perkara Pidana
No.989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg
Pertimbangan Hakim yang Bersifat
Yuridis Yang digolongkan dalam pertimbangan
hakim yang bersifat yuridis yakni: a. Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum Surat dakwaan yakni
dasar dalam pemeriksaan di dalam hukum acara
pidana. Seseorang dapat diperiksa dan diadili di
persidangan yakni berdasarkan surat dakwaan.
Surat dakwaan tersebut dibuat dan disusun oleh
jaksa penuntut umum. Dalam perkara ini,
terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum
dengan dakwaan primer sebagaimana diatur
dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D
Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tetang
Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016
tentangpenetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016
Tentang Perubaan Kedua atas Undang-undang
Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak.
B. Penerapan Pidana Terhadap Tindak
Pidana Persetubuhan yang Dilakukan
Oleh Pendidik
Penerapan pidana atau disebut juga
penjatuhan sanksi pidana merupakan penjatuhan
sanksi pidana sesuai dengan aturan-aturan yang
terkait dengan kasus pidana tersebut. Di
Indonesia, tindak pidana diatur dalam
3
Ibid, hlm.86.
Halaman 5 dari 6
3
KUHP untuk tindak pidana umum, sedangkan
tindak pidana khusus diatur dalam undang- undang yang berkaitan dengan perkara pidana
tersebut. . Menurut Pasal 10 KUHP, pidana
pidana dibedakan menjadi pidana pokok dan
pidana tambahan. Jenis hukuman utama adalah:
hukuman mati, penjara, penjara dan denda.
Sementara sanksi tambahannya berupa
perampasan hak tertentu, penyitaan barang
tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
IV. SIMPULAN DAN SARAN
A. Simpulan
Berdasarkan penelitian yang dilakukan
dapat diambil kesimpulan
bahwapertimbangan hakim menjatuhkan
putusan terhadap pelaku tindak
persetubuhan dalam perkara
No.989/Pid.Sus/2021/PN/Bdg berdasarkan
pertimbangan yuridis dan non yuridis
B. Saran
Adapun saran yang dapat di berikan
yaitu agar setiap pendidik memahami tugas
dan wewenangnya sebagai pendidik agar
setiap pendidik tidak menyalahgunakan
wewenangnya untuk menipu daya anak yang
didiknya.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku
Adami Chazawi, 2005, Tindak Pidana
Kesopanan, Raja Grafindo
Persada:Jakarta
__________, 2008, Pelajaran Hukum Pidana
I Stelsel Pidana, Tindak Pidana,
Teori-Teori Pemidanaan dan Batas
Berlakunya Hukum Pidana, PT Raja
Grafindo Persada:Jakarta
Ahmad Ali, 2008, Menguak Tabir Hukum,
Ghalia Indonesia:Jakarta
Bambang Sunggono, 2013, Metodologi
Penelitian Hukum, Rajawali
Persada:Jakarta
Djamarah, Syaiful Bahri, 2010, Strategi
Belajar Mengajar, Asdi Mahasatya,
Jakarta
Leden Marpaung, 2008, Kejahatan Terhadap
Kesusilaan dan Masalah
Prevensinya, Sinar Grafika:Jakarta
__________, 2009, Asas Teori Praktek
Hukum Pidana, Sinar Grafika:Jakarta
R.Soesilo, 1985, Pengetahuan Tentang
Sebab-Sebab Kejahatan,
Politeia:Bogor
__________, 1996, Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, Politea:Jakarta
Suratman, Philips Dillah,2014, Metode
Penelitian Hukum,
Alfabeta:Bandung
Theo Lamintang, 2011, Delik-delik Khusus
Kejahatan Melanggar Norma
Kesusilaan dan Norma Kepatutan,
Sinar Grafika:Jakarta
Tim Redaksi Pustaka Yustitia, 2012, Kitab
Lengkap KUHPer,
KUHAPer,KUHP, KUHAP,KUHD,
Pustaka Yustitia:Jakarta
Zainudin Ali, 2013, Metode Penelitian
Hukum,Sinar Grafika:Jakarta
Peraturan Per Undang-undang
Undang-undang No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak
sebagaimana di ubah dua kali
dengan Undang-Undang 17
Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak.
Halaman 6 dari 6
4
Putusan Perkara Pidana No.
989/Pid.Sus/2021/PN Bdg
UCAPAN TERIMA KASIH
Ucapan terima kasih kepada Ibu Dr.
Syafridatati S.H., M.H., selaku pembimbing
penulis yang sudah memberikan waktu dan
arahannya dalam menyelesaikan skripsi dengan
baik dan kepada para berbagai pihak yang
memberikan bantuan dalam melakukan
penyelesaian skripsi ini