Halaman 1 dari 6

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA

TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DALAM PERKARA

PIDANA

Executive Summary

Diajukan Guna Memenuhi Persyaratan

Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum

Oleh :

REZTI FANI

NPM : 1810012111143

BAGIAN HUKUM PIDANA

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS BUNG HATTA

PADANG

2023

Halaman 2 dari 6

Halaman 3 dari 6

1

PERANAN SATUAN LALU LINTAS KEPOLISIAN RESOR PARIAMAN DALAM

PENANGGULANGAN KECELAKAAN LALU LINTAS

Rezti Fani1

, Syafridatati1

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta

Email: Reztifani10@gmail.com

ABSTRAK

Article 81 paragraph 1, paragraph 2, paragraph 5 jo Article 76D RI Law Number 17 of 2016

Concerning the Stipulation of Government Regulations in lieu of Law No. 1 of 2016 concerning the

Second Amendment to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection to become Law Jo Article

65 paragraph 1 of the Criminal Code. As in the case of HW as an educator where a teacher or educator

has deliberately committed violence or threats of coercive violence, tricked, committed a series of lies, or

persuaded a child to commit and allowed acts of violence to force the child to have intercourse with him

which the teacher did, it caused victims of more than 1 (one) person. Formulation of the problem 1) What

are the judges' considerations in imposing criminal acts on sexual intercourse committed by educators? 2)

What is the application of the crime to the crime of intercourse committed by educators? This study uses a

normative juridical approach. The data collection technique is through document study, collecting data,

the type of data is secondary data consisting of primary, secondary, tertiary legal materials and analyzed

qualitatively. Based on the research it was concluded that: 1) The judge's consideration in imposing a

sentence is based on juridical considerations and non-juridical considerations. 2) Application of criminal

punishment, namely life imprisonment.

Keywords: Criminal Application, Intercourse, Educators

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Kejahatan merupakan salah satu jenis

permasalahan sosial yang dapat merugikan

anggota masyarakat lainnya, kejahatan

merupakan pelanggaran norma (hukum pidana)

pelaku adalah mereka yang melanggar

peraturan atau hukum pidana dan divonis

bersalah oleh pengadilan dan terpidana. Dari

sudut pandang hukum, konsep kejahatan adalah

perbuatan melawan hukum. Dari sudut pandang

sosiologi, konsep kejahatan adalah suatu

perbuatan dan perilaku yang selain merugikan

penderitanya juga sangat merugikan masyarakat.

Berdasarkan hal di atas,maka penulis

melakukan penelitian dengan judul

“PERTIMBANGAN HAKIM DALAM

PENJATUHAN PIDANA TERHADAP

TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN

YANG DILAKUKAN OLEH PENDIDIK

(Studi Putusan

No.989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg)

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam

menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana

persetubuhan yang dilakukan oleh pendidik

dalam perkara pidana No.

989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg. ?

2. Bagaimanakah penerapan pidana terhadap

tindak pidana persetubuhan yang dilakukan

oleh pendidik dalam perkara pidana No.

989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg. ?

C. Tujuan Penelitian

1. Untuk menganalisis pertimbangan hakim

dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak

pidana pidana persetubuhan yang dilakukan

Halaman 4 dari 6

2

oleh pendidik dalam perkara pidana No.

989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg.

2. Untuk menganalisis penerapan pidana

terhadap tindak pidana persetubuhan yang

dilakukan oleh pendidik dalam perkara

pidana No. 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg.

II. METODE PENELITIAN

Untuk memperolah hasil dari apa yang

penulis harapkan dan menuju kesempatan dalam

penulisan ini, maka sesuai dengan permasalahan

yang telah ditetapkan. Maka penulis melakukan

dengan cara:

1. Jenis penelitiannya adalah penelitian hukum

normatif, penelitian hukum normatif

dilakukan dengan penelitian inventarisasi

hukum aktif, penelitian teori dan asas-asas

hukum, serta penelitian hukum khusus,

sistem hukum, derajat keseragaman,

perbandingan hukum dan sejarah hukum1

.

Kajian ini mencakup kajian terhadap

putusan

2. Sumber data dalam penelitian ini berupa:

a. Bahan hukum primer yaitu Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak sebagaimana

dirubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan

Putusan Perkara No.

989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg.

b. Bahan Hukum Sekunder, meliputi buku- buku hasil penelitian

c. Bahan Hukum tersier yaitu bahan-bahan

yang memberikan informasi tentang

bahan hukum primer dan bahan hukum

sekunder, meliputi Kamus Bahasa

Indonesia dan Kamus Hukum.2

3. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui

penelitian dokumenter, khususnya teknik

pengumpulan data melalui penelitian

kepustakaan, membaca dan mempelajari

dokumen kepustakaan, putusan pengadilan,

hukum, dan jurnal hukum yang berkaitan

1

Suratman, Philips Dillah, 2014, Metode

Penelitian Hukum, Alfabeta Bandung, Cetakan

Kedua, hlm. 54.

2 Suratman Philips Dillah, Opcit, hlm.67.

dengan permasalahan hukum dengan

permasalahan yang akan diteliti.3

4. Analisis data yang digunakan bersifat

kualitatif yaitu dimulai dari landasan

pengetahuan umum, dengan cara meneliti

dengan mengaitkan permasalahan.

III. HASIL PENELITIAN DAN

PEMBAHASAN

A. Pertimbangan Hakim Dalam

Menjatuhkan Pidana Terhadap

Tindak Pidana Persetubuhan Dalam

Perkara Pidana

No.989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg

Pertimbangan Hakim yang Bersifat

Yuridis Yang digolongkan dalam pertimbangan

hakim yang bersifat yuridis yakni: a. Dakwaan

Jaksa Penuntut Umum Surat dakwaan yakni

dasar dalam pemeriksaan di dalam hukum acara

pidana. Seseorang dapat diperiksa dan diadili di

persidangan yakni berdasarkan surat dakwaan.

Surat dakwaan tersebut dibuat dan disusun oleh

jaksa penuntut umum. Dalam perkara ini,

terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum

dengan dakwaan primer sebagaimana diatur

dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D

Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tetang

Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir

dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016

tentangpenetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016

Tentang Perubaan Kedua atas Undang-undang

Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan

Anak.

B. Penerapan Pidana Terhadap Tindak

Pidana Persetubuhan yang Dilakukan

Oleh Pendidik

Penerapan pidana atau disebut juga

penjatuhan sanksi pidana merupakan penjatuhan

sanksi pidana sesuai dengan aturan-aturan yang

terkait dengan kasus pidana tersebut. Di

Indonesia, tindak pidana diatur dalam

3

Ibid, hlm.86.

Halaman 5 dari 6

3

KUHP untuk tindak pidana umum, sedangkan

tindak pidana khusus diatur dalam undang- undang yang berkaitan dengan perkara pidana

tersebut. . Menurut Pasal 10 KUHP, pidana

pidana dibedakan menjadi pidana pokok dan

pidana tambahan. Jenis hukuman utama adalah:

hukuman mati, penjara, penjara dan denda.

Sementara sanksi tambahannya berupa

perampasan hak tertentu, penyitaan barang

tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

IV. SIMPULAN DAN SARAN

A. Simpulan

Berdasarkan penelitian yang dilakukan

dapat diambil kesimpulan

bahwapertimbangan hakim menjatuhkan

putusan terhadap pelaku tindak

persetubuhan dalam perkara

No.989/Pid.Sus/2021/PN/Bdg berdasarkan

pertimbangan yuridis dan non yuridis

B. Saran

Adapun saran yang dapat di berikan

yaitu agar setiap pendidik memahami tugas

dan wewenangnya sebagai pendidik agar

setiap pendidik tidak menyalahgunakan

wewenangnya untuk menipu daya anak yang

didiknya.

DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku

Adami Chazawi, 2005, Tindak Pidana

Kesopanan, Raja Grafindo

Persada:Jakarta

__________, 2008, Pelajaran Hukum Pidana

I Stelsel Pidana, Tindak Pidana,

Teori-Teori Pemidanaan dan Batas

Berlakunya Hukum Pidana, PT Raja

Grafindo Persada:Jakarta

Ahmad Ali, 2008, Menguak Tabir Hukum,

Ghalia Indonesia:Jakarta

Bambang Sunggono, 2013, Metodologi

Penelitian Hukum, Rajawali

Persada:Jakarta

Djamarah, Syaiful Bahri, 2010, Strategi

Belajar Mengajar, Asdi Mahasatya,

Jakarta

Leden Marpaung, 2008, Kejahatan Terhadap

Kesusilaan dan Masalah

Prevensinya, Sinar Grafika:Jakarta

__________, 2009, Asas Teori Praktek

Hukum Pidana, Sinar Grafika:Jakarta

R.Soesilo, 1985, Pengetahuan Tentang

Sebab-Sebab Kejahatan,

Politeia:Bogor

__________, 1996, Kitab Undang-Undang

Hukum Pidana, Politea:Jakarta

Suratman, Philips Dillah,2014, Metode

Penelitian Hukum,

Alfabeta:Bandung

Theo Lamintang, 2011, Delik-delik Khusus

Kejahatan Melanggar Norma

Kesusilaan dan Norma Kepatutan,

Sinar Grafika:Jakarta

Tim Redaksi Pustaka Yustitia, 2012, Kitab

Lengkap KUHPer,

KUHAPer,KUHP, KUHAP,KUHD,

Pustaka Yustitia:Jakarta

Zainudin Ali, 2013, Metode Penelitian

Hukum,Sinar Grafika:Jakarta

Peraturan Per Undang-undang

Undang-undang No. 23 Tahun 2002

tentang Perlindungan Anak

sebagaimana di ubah dua kali

dengan Undang-Undang 17

Tahun 2016 Tentang Perubahan

Kedua Atas Undang-Undang

Nomor 23 Tahun 2002 Tentang

Perlindungan Anak.

Halaman 6 dari 6

4

Putusan Perkara Pidana No.

989/Pid.Sus/2021/PN Bdg

UCAPAN TERIMA KASIH

Ucapan terima kasih kepada Ibu Dr.

Syafridatati S.H., M.H., selaku pembimbing

penulis yang sudah memberikan waktu dan

arahannya dalam menyelesaikan skripsi dengan

baik dan kepada para berbagai pihak yang

memberikan bantuan dalam melakukan

penyelesaian skripsi ini